Nih Teladan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word

Share:

Sahabat guru Indonesia maupun pembaca setia blog . Pada goresan pena kali ini akan coba admin bagikan teladan AD/ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah dalam bentuk format word yang bisa di download gratis oleh bapak ibu guru khususnya bagi anda yang diberi kiprah mengelolah koperasi siswa. selain itu, admin juga membagikan teladan struktur organisasi koperasi siswa yang bisa di download secara gratis. baiklah biar lebih jelas, berikut admin bagikan misalnya yang dibentuk untuk sekolah saya SMPN 3 Rambang Dangku.

  • Download Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word - Disini
  • Download Struktur Organisasi Koperasi Siswa - Disini


Sahabat guru Indonesia maupun pembaca setia blog guru Nih Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word

1. Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Siswa

ANGGARAN DASAR KOPERASI SISWA “USAHA BERSAMA” Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan

  1. Koperasi ini ialah Koperasi SISWA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi USAHA BERSAMA
  2. Koperasi USAHA BERSAMA berkedudukan di Jalan JEND SUDIRMAN DESA LUBUK RAMAN 31172
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 3
Landasan
Koperasi USAHA BERSAMA berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1

Pasal 4
Azas
Koperasi USAHA BERSAMA menurut azas kekeluargaan

Pasal 5
Tujuan
Koperasi USAHA BERSAMA bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota

BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6

Fungsi dan Peranan Koperasi Membangun dan menyebarkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya menurut azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

BAB IV
Keanggotaan
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Anggota koperasi ialah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
  3. Yang sanggup diterima menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA ialah seluruh siswa yang berada dilingkungan Sekolah Menengah Pertama N.3 rambang dangku yang telah menyetujui AD/ART Koperasi USAHA BERSAMA
  4. Setiap siswa dilingkungan Sekolah Menengah Pertama N.3 rambang dangku yang berkeinginan menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA sanggup mengajukan permohonan kepada pengurus
  5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi USAHA BERSAMA akan dicatat dalam buku daftar anggota
  6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon sanggup mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
  7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya sanggup dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
  1. Meninggal dunia
  2. Tidak tercatat lagi sebagai SISWA dilingkungan Sekolah Menengah Pertama N.3 RAMBANG DANGKU
  3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :

    a. Terbukti melaksanakan tindak pidana
    b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
    c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota sesudah 3 kali diperingatkan oleh pengurus
  4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi
Pasal 9
RAPAT ANGGOTA
  1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
  3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
  4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10

  1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
  2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
  1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
  3. Yang sanggup dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :

    a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
    c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
    d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
  4. Masa jabatan pengurus 1 (satu ) tahun dan sanggup dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
  5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
  6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain sanggup mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang lalu disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
  7. Rapat anggota sanggup memberhentikan pengurus bila terbukti :
    a. Melakukan tindakan atau acara yang merugikan koperasi
    b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
    c. Dalam perilaku maupun tindakannya menimbulkan kontradiksi dikalangan anggota
    d. Karena sesuatu hal yang tidak sanggup melaksanakan tugasnya sebagai pengurus

2. Contoh Struktur Organisasi Koperasi Siswa

Sahabat guru Indonesia maupun pembaca setia blog guru Nih Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah Format Word

Perlu diketahui bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sekolah disahkan oleh kepala sekolah. Demikian share wacana teladan ad/art koperasi sekolah yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon