Nih Pembayaran Pertolongan Gtk Memakai Besaran Honor Pokok Berbasis Data Online Dapodik

Share:

Sahabat Guru dan tenaga pendidik yang kami hormati. pada posting kali ini akan admin publikasikan informasi terbaru dari status fb bapak Yanwar Iswanto selaku Operator Disdik dan GTT di SDN kerikil dua Aceh Tengah. mengenai sumber informasi yang admin tuliskan ini katanya resmi dari admin dirjen GTK yang ada hubungan dengan syarat pencairan proteksi Profesi Guru Tahun 2016 atau aneka proteksi lainnya. Info ini cukup penting untuk kita baca semua berhubung web cek info GT sendiri masih belum diaktifkan hingga dikala ini. untuk lebih jelasnya pribadi saja baca dan jikalau berdasarkan anda bermanfaat silahkan bagikan suga ke rekan guru lainnya.

Sahabat Guru dan tenaga pendidik yang kami hormati Nih Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik
Link sumber posting - disini
INFORMASI PENTING !!!!!

Mohon disampaikan kepada Kepala Sekolah bagi yang sudah membaca Yth. Sahabat GTK bahwa semenjak tahun 2013, penerbitan SKTP GTK Dikdas memakai data online dapodik, kemudian menyusul SKTP GTK Dikmen dan GTK Paud tahun 2016. Namun ada yang gres pada tahun 2017. Berita ini disampaikan pada acara Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 Oktober 2016 oleh narasumber sentra Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwa direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran proteksi GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik.

Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan proteksi profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan honor pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka honor pokok niscaya tidak sesuai.

Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bahu-membahu memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal "MULAI SAAT INI". Kepada:

  1. GTK biar memberikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
  2. Operator dapodik untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK.
  3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
  4. Pengawas sekolah biar melaksanakan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
  5. Demikian kabar gres yang sanggup diinformasikankan untuk menjadi perhatian kita bersama.

Demikian info terbaru ihwal planning Pembayaran Tunjangan GTK Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online dapodik. Berikutnya silahkan baca Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon