Nih Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017

Share:

Sahabat guru Indonesia. Pada posting kali ini akan admin bagikan isu terbaru ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 secara lengkap yang admin tulis berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, nomor SKB 109 tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tanggal 14 April 2016. Selain itu perlu diketahui bersama bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, Jelasnya yang admin kutip dari situs menpan.go.id bahwa SKB itu ditandatanganan tiga menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04). Semoga dipahami


Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru lihat pribadi daftar hari dan tanggal hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2017 melalui tabel dibawah

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Libur Bersama Nasional 2017 :

No.

Tanggal

Keterangan

1.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1 Januari

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Tahun Baru 2017 Masehi

2.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 28 Januari

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

3.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 28 Maret

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

4.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 14 April

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Wafat Isa Al Masih

 

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 24 April

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

5.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1 Mei

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Buruh Internasional

6.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 11 Mei

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Raya Waisak 2561

7.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 25 Mei

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kenaikan Isa Al Masih

8.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 25- 26 Juni

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

9.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 17 Agustus

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

10.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1 September

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

11.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 21 September

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

12.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1 Desember

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Maulid Nabi Muhammad SAW

13.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 25 Desember

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Raya Natal

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Cuti Bersama Tahun 2017

No.

Tanggal

Keterangan

1.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 23, 27,28 Juni

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

2.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 26 Desember

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hari Raya Natal

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan tanggal 1 ramadhan 1438 Hijriyah, hari raya Idul fitri 1438 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

2. Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti Tahunan Pegawai negeri Sipil sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku

3. Ketentuan Cuti Bersama tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen sekolah tinggi tinggi yang telah menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan , sebagaimana diatur dalam pasal 8 peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1976 ihwal Cuti Pegawai Negeri Sipil

 Pada posting kali ini akan admin bagikan isu terbaru ihwal Hari Libur Nasional da Nih Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

4. Unit kerja/ Satuan organisasi yang berfungsi menunjukkan layanan pribadi kepada masyarakat dan meliputi kepentingan masyarakat luas, antara lain: Rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, Listrik, PDAM, Pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan supaya mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga sumbangan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

5. Setiap pimpinan Instansi supaya melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang terperinci sesudah melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jika goresan pena diatas kurang jelas, maka bapak ibu guru pembaca sanggup mengunduh surat keputusan bersama ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 dalam format Pdf melalui link berikut. Terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon