Nih Jenis Dan Akta Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013

Share:

Sahabat Guru Indonesia, Pada posting sebelumnya sudah pernah admin tuliskan ihwal kiprah perhiasan yang di akui pada Aplikasi Dapodik atas dasar peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2016. Mungkin lebih lengkapnya sanggup pribadi membacanya di link berikut. Sedangkan sebab banyaknya pertanyaan dari rekan-rekan guru mengenai jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013, maka pada goresan pena kali ini akan admin publikasikan secara lengkap sehingga sanggup dibaca oleh semua guru yang mengajar di sekolah pelaksana Kurikulum 2013. Untuk lebih jelasnya, baca goresan pena admin dibawah ini


Pada lampiran 1 Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 dijelaskan jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 sebagai berikut:

  1. guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
  2. guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di Sekolah Menengah Pertama atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
  3. guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
  4. guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
  5. guru paket keahlian yang sesuai dengan aktivitas yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
  6. guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan;
  7. guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya
 Pada posting sebelumnya sudah pernah admin tuliskan ihwal kiprah perhiasan yang di akui p Nih Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013

Selain itu, perlu juga kiranya bapak ibu guru ketahui bahwa satuan pendidikan yang melakukan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan.

Demikian informasi ihwal Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013 yang sanggup admin tuliskan. Terima kasih

Tulisan diatas dipublikasikan atas dasar "permendikbud Nomor 17 Tahun 2016"

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon