Nih Jumlah Wakil Kepala Sekolah Yang Diakui Pada Dapodik 2018

Share:

Sahabat operator dapodik, Berikut beberapa pertanyaan wacana Wakil Kepala Sekolah. Berapa jumlah wakil kepala sekolah yang diakui di dapodik 2018? Jawabannya mengikuti hukum terbaru dari Kemdikbud dan menurut peraturan jumlah wakasek. Adakah permendikbud terbaru wacana jumlah wakil kepala sekolah? ada, silahkan Baca : Permendikbud nomor 17 tahun 2016, sedangkan untuk SD tetap belum mempunyai wakil kepala sekolah. Nah untuk Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai 13 rombongan belajar, maka diperbolehkan mempunyai maksimal 2 wakil kepsek, sedangkan jumlah jam wakil kepala sekolah yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016 yaitu 12 jam/80 orang siswa binaan. Namun ada ketentuan juga yang harus diperhatikan yaitu:

  1. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
  2. Sekolah Menengah Pertama Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
  3. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang

Adapun untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran proteksi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

 Berikut beberapa pertanyaan wacana Wakil Kepala Sekolah Nih Jumlah Wakil Kepala Sekolah Yang diakui Pada Dapodik 2018

Bagaimana memasukan jumlah jam komplemen Wakil Kepala sekolah pada aplikasi dapodik 2016? dan apakah ada kriteria wakil kepala sekolah. Jawabannya sama dengan memasukkan jam komplemen kepala sekolah, jadi tidak perlu di input jumlah jamnya ke dalam pembelajaran alasannya sesudah di tambahkan kiprah komplemen wakasek di dapodik, maka akan otomatis dihitung 12 jam, kalau belum paham silahkan pelajari langkah-langkah cara menambahkan kiprah komplemen Kepala Sekolah pada dapodik 2016

Demikian informasi terkait Jumlah Wakil Kepala Sekolah Yang diakui Pada Dapodik 2018. Semoga bermanfaat, selanjutnya lihat juga Tugas komplemen yang diakui dalam sertifikasi guru. Terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon