Sahabat guru Indonesia, pada posting kali ini akan bagikan info ihwal PP nomor 74 Tahun 2008 ihwal guru. Pada Peraturan pemerintah tersebut tertuang didalamnya 68 pasal dan pada pasal 39,40, dan 41 dijelaskan mengenai proteksi guru dalam melakukan tugasnya juga mendapat proteksi hukum. Nah untuk lebih jelasnya mengenai isi dari pasal yang dimaksud untuk melindungi guru, maka akan admin tuliskan secara lengkap melaui goresan pena dibawah ini
Download PP Nomor 74 Tahun 2008.PDF - (DISINI)
Adapun pada pasal 39 ada 4 poin yang menjelaskan ihwal melindungi guru dan kami tuliskan dibawah:
(1) Guru mempunyai kebebasan memperlihatkan hukuman kepada akseptor didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, arahan etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh akseptor didik yang proteksi sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh akseptor didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Perlindungan dalam Melaksanakan kiprah dan Hak atas Kekayaan Intelektual
Sedangkan pada pasal 40 dijelaskan :
(1) Guru berhak mendapat proteksi dalam melakukan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemda sanggup saling membantu dalam memperlihatkan proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
nah terakhir silahkan baca Pasal 41 yang isinya sebagai berikut
(1) Guru berhak mendapat proteksi aturan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak akseptor didik, orang renta akseptor didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(2) Guru berhak mendapat proteksi profesi terhadap pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, proteksi imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Guru dalam melakukan tugas.
(3) Guru berhak mendapat proteksi keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, tragedi alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Demikian info terkait Perraturan pemerintah (PP) yang melindungi guru tertuang pada PP 74 tahun 2008.
EmoticonEmoticon