Sahabat guru-id, Apakah sekolah anda terpilih sebagai sekolah yang menerapkan aktivitas Adiwiyata? Jika jawabannya iya, maka anda perlu membaca Pedoman Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Jika bapak ibu guru pembaca mengikuti update-update postingan terbaru di blog ini, maka sebelumnya tentu sudah membaca klarifikasi lengkap perihal Artikel sekolah Adiwiyata. Sedangkan pada kesempatan ini akan admin tuliskan isi yang tertuang didalam "Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013". Pembaca juga sanggup mengunduh filenya melalui tautan yang admin sematkan dibawah
Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Pdf - DOWNLOADAdapun pada pasal 1 dijelaskan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Sekolah Adiwiyata yaitu sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Program Adiwiyata yaitu aktivitas untuk mewujudkan sekolah yang pedulidan berbudaya lingkungan.
3. Menteri terkait yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
4. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang proteksi dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2Program Adiwiyata dilaksanakan menurut prinsip:
a. edukatif;
b. partisipatif;dan
c. berkelanjutan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menawarkan arah dan fatwa pelaksanaan Program Adiwiyata kepada seluruh unsur pelaksana Program Adiwiyata baik di tingkat sentra maupun daerah.
Pasal 4Program Adiwiyata diikuti oleh:
a. SD (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI);
b. SMP (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs);
c. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA); dan
d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Sekolah atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus negeri atau swasta yang telah terakreditasi.
Pasal 5Penyelenggara Program Adiwiyata terdiri atas:
a. Menteri dan menteri terkait;
b. gubernur;dan
c. bupati/walikota.
Pasal 6
(1) KomponenProgram Adiwiyata, meliputi:
a. aspek kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan;
b. aspek kurikulum sekolah berbasis lingkungan;
c. aspek kegiatan sekolah berbasis partisipatif; dan
d. aspek pengelolaan sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
(2) Terhadap pelaksanaan komponen Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan:
a. pembinaan;b. penilaian; dan
c. santunan penghargaan.
Pasal 7
(1) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri membentuk:
- dewan pertimbangan adiwiyata;
- tim teknis adiwiyata;
- tim pembina adiwiyatanasional;dan
- tim penilai adiwiyatanasional.
(2) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) aksara a dan aksara b, gubernur membentuk:
a. tim pembina adiwiyata provinsi;danb. tim penilai adiwiyata provinsi.
(3) Untuk menunjang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) aksara a dan aksara b, bupati/walikota membentuk:
a. tim pembina adiwiyata kabupaten/kota; danb. tim penilai adiwiyata kabupaten/kota.
(4) Unsur, susunan keanggotaan, dan perincian kiprah tim yang menunjang pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (3) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) aksara ameliputi:
- sosialisasi;
- bimbingan teknis;
- pembentukan sekolah model atau percontohan;
- pendampingan; dan
- monitoring dan penilaian program.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim Pembina adiwiyata:
a. nasional;b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota, sesuai dengan perincian tugasnya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai fatwa training adiwiyata sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9(1) Terhadap hasil training sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, menteri terkait,gubernur, ataubupati/walikota melaksanakan penilaian untuk mengukur tingkat pencapaian Adiwiyata.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim penilai:
a. Adiwiyata nasional;b. Adiwiyata provinsi; dan
c. Adiwiyata kabupaten/kota, Sesuai dengan perincian tugasnya.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilaksanakan menurut kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10(1) Penilaian Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan yang meliputi:
- Penyampaian permohonan penilaian secara tertulis oleh calon Sekolah Adiwiyata kepada tim penilai kabupaten/kota;
- Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata oleh tim penilai kabupaten/kota;
- Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota kepada tim penilai provinsi;
- Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota oleh tim penilai provinsi;
- Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata provinsi kepada tim penile inasional;
- f. Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai nasional; dan
- Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata nasional kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata.
(2) Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e hanya dilakukan terhadap sekolah yang memenuhi nilai pencapaian tingkat provinsi dan nasional.
(3) Perincian tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11Penilaian Program Adiwiyata dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 12(1) Calon Sekolah Adiwiyata yang memenuhi nilai capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diberikan penghargaan Sekolah Adiwiyata.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota;
b. Sekolah Adiwiyata tingkat provinsi diberikan oleh gubernur;
c. Sekolah Adiwiyata tingkat nasional diberikan oleh Menteri dan menteri terkait;dan
d. Sekolah Adiwiyata berdikari diberikan oleh Menteri dan menteri terkait.
Pasal 13b(1) Sekolah atau madrasah sanggup diusulkan oleh tim penilaian adiwiyata provinsi kepada tim penilai adiwiyata nasional sebagai calon akseptor penghargaan adiwiyata berdikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) aksara d, jika:
- telah menjadi Sekolah Adiwiyata nasional;
- pada dikala penilaian tahun berjalan mencapai nilai pencapaian tingkat nasional;dan
- memiliki 10 (sepuluh) sekolah imbas yang memenuhi criteria Adiwiyata kabupaten/kota.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata untuk ditetapkan.
Pasal 14(1) Tim penilai dalam melaksanakan penilaian Program Adiwiyata wajib mematuhi instruksi etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melaksanakan penilaian secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;
b. menaati semua ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
c. tidak diperbolehkan memberi, meminta, atau mendapatkan sesuatu dalam bentuk apapun yang bekerjasama dengan pelaksanaan penilaian Program Adiwiyata;
d. berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan penilaian;
e. berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan penilaian teknis; dan
f. tidak menginformasikan hasil penilaian kepada pihak manapun.
Pasal 15Pendanaan pelaksanaan aktivitas adiwiyata dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Pasal 17Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2009 perihal Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian info terkait Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata yang sanggup admin bagikan. Semoga bermanfaat.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Admin juga membagikan warta terkait dengan Adiwiyata...
- Petunjuk Pengisian Data Adiwiyata Nasional 2016
- SK Adiwiyata Tahun 2016 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas - Download
EmoticonEmoticon