Nih Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Ihwal Penerimaan Seleksi Cpns Guru Garis Depan (Ggd) Tahun 2016

Share:

Pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 8 tahun 2016 bersama-sama dasar perihal penetapan kebutuhan dan pelaksanaan seleksi bagi dokter, dokter gigi, bidan pegawai tidak tetap kementerian kesehatan, guru garis depan kementerian pendidikan dan kebudayaan, dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian kementerian pertanian menjadi calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah tempat tahun 2016, namun alasannya yaitu tema blog ini ada untuk isu guru, maka pada judul blog admin tuliskan hanya perihal "guru garis depan". Semoga dipahami

Untuk permenpanrb lengkap dalam bentuk Pdf bisa anda download melalui link berikut. selanjutnya kami tuliskan secara detil mengenai isi dari permendikbud nomor 8 tahun 2016 melalui blog ini.


Pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indo Nih Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016

Sahabat guru-id yang berbahagia, pada pasal 1 permenpan Nomor 8 Tahun 2016 ini dijelaskan,

(1) Penetapan kebutuhan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

(3) Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikutnya Pasal 2 juga menjelaskan tentang...

Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Tahun 2016 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Lampiran Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud

A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah ketika ini sedang melaksanakan reformasi birokrasi dan salah satu bidang yang dilakukan reformasi yaitu bidang SDM Aparatur yang antara lain mencakup penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu langkah dalam penataan SDM aparatur tersebut telah ditetapkan kegiatan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan semoga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaksanakan audit organisasi/sumber daya menusia aparatur sesuai dengan arah pembangunan. Disamping itu masingmasing instansi diharuskan melaksanakan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan penataan PNS secara terjadwal dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016 untuk Kementerian/Lembaga, Pemda Propinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota.

Bahwa selama diterapkan masa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatanjabatan tertentu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, dan Penyuluh Pertanian dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki batas usia pensiun pada jabatan-jabatan dimaksud dan adanya pemekaran organisasi/wilayah. Oleh karenanya, diharapkan penambahan pegawai gres guna menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dan sektor pertanian (peningkatan ketahanan pangan) dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.

Di sisi lain, terdapat kegiatan dari Kementerian Kesehatan yang menugaskan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan di tempat tertinggal, terluar dan terpencil. Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menugaskan Guru Garis Depan dan Kementerian Pertanian yang menugaskan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian yang sangat menunjang keberhasilan pembangunan di sektor pelayanan dasar dan peningkatan ketahanan pangan di daerah.

2. Pengertian

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

a. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut penetapan kebutuhan yaitu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemda dalam rangka mewujudkan nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

b. Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan planning pembangunan jangka menengah nasional yaitu jabatan yang melaksanakan kiprah teknis dengan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ketahanan pangan.

c. Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yaitu kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan, Guru, serta Penyuluh Pertanian.

d. Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

1) menteri di kementerian;
2) pimpinan forum di forum pemerintah nonkementerian;
3) sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural;
4) gubernur di provinsi; dan
5) bupati/walikota di kabupaten/kota

e. Pejabat yang berwenang yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.

f. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

g. Pemda yaitu adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

h. Kompetensi Dasar yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

i. Kompetensi Bidang yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

j. Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi/tes dengan memakai komputer.

k. Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) yaitu Panitia yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan memfasilitasi penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional.

B. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

3. Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan planning pembangunan jangka panjang nasional.

4. Penyusunan kebutuhan disampaikan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah melalui e-Formasi.

5. Jenis jabatan yang diutamakan yaitu jabatan yang mendukung Nawacita di sektor pelayanan dasar dan sektor pertanian :

a. Bidang kesehatan yaitu Dokter, Dokter Gigi dan Bidan yang telah melaksanakan kiprah di tempat tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Kesehatan;

b. Bidang pendidikan yaitu Guru (Guru Garis Depan/GGD) yang telah melaksanakan kiprah di tempat tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Bidang ketahanan pangan yaitu Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yang telah melaksanakan kiprah di tempat tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Pertanian; dan

6. Penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Menteri dilarang diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.

C. PENETAPAN KEBUTUHAN

Penetapan Kebutuhan untuk jenis jabatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemda memakai 3 (tiga) referensi yaitu minus growth, zero growth dan positive growth berdasarkan:

  1. Rasio belanja pegawai;
  2. Batas usia pensiun;
  3. Jumlah PNS;
  4. Karakteristik daerah; dan
  5. Nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian yang bersangkutan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan mengenai kesediaan untuk mengangkat sebagai Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Itulah pembahasan Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi Guru Garis Depan (GGD) CPNS 2016 Kemdikbud terbaru. Nah untuk anda yang akan mengikuti atau melamar sebagai peserta GGD CPNS atau CASN tahun 2016, silahkan pelajari lebih lanjut perihal Materi Seleksi tes CPNS Bagi Guru garis depan tahun 2016

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon