Selamat tiba di blog . Pada posting kali ini akan admin tuliskan isu terbaru perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan yang gres menurut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 47 Tahun 2016 yang dapat eksklusif anda download melalui link berikut. perlu kita ketahui bersama bahwa tujuan diterbitkannya permendikbud gres ini dikarenakan untuk melakukan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah. Sedangkan pada pasal satu dijelaskan bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan merupakan anutan bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dalam memilih nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah kerjanya.
Adapun pada pasal 2 dan 3 juga disebutkan bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Nah , untuk melengkapi isu di blog , maka sebagai isu yang bermanfaat bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sedang galau mencari "format Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan" sesuai peraturan yang gres yakni Permendikbud nomor 47 Tahun 2016, maka pada posting kali ini akan admin bagikan secara lengkap melalui penampakkan gambar juga penjelasannya.
Sebelumnya kita haru tahu dulu menurut Permendikbud nomor 47 Tahun 2016, Satuan kerja perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B
Sedangkan Penentuan Tipe organisasi dengan memperhatikan indikator umum dan indikator teknis dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Dinas Tipe A dibuat apabila total skor variabel lebih dari 800.2. Dinas Tipe B dibuat apabila total skor variabel lebih dari 600 hingga dengan 800.
3. Dinas Tipe C dibuat apabila total skor lebih dari 400 hingga dengan 600
Berikut admin bagikan penampakkan struktur organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Tipe A dengan 5 bidang
Penjelasannya yakni Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, ,3) Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
Berikutnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (lima) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan, lihat penampakkan dibawah
Nah berikutnya ini yakni Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B dengan 3 (tiga) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus dengan empat seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan emapt seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Bidang Kebudayaan dengan empat seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, d) Seksi Tenaga Kebudayaan. lihat gambar dibawah
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan SD dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, ,3) Bidang Pembinaan SMP, dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
Untuk lebih jelasnya perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru, maka silahkan download saja Permendikbud nomor 47 Tahun 2016 dalam bentuk pdf file melalui link berikut. Terima kasih
EmoticonEmoticon