Nih Sergur Madrasah 2017: Ini Ia Syarat Calon Peserta

Share:

Apakah bapak dan ibu guru akan mengikuti Program Sertifikasi Guru (Sergur) Madrasah Tahun 2017? Jika iya, maka anda perlu membaca syarat-syarat nya juga info untuk calon penerima yang kami kutip pribadi dari surat resmi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2017 (surat terlampir). Nah untuk lebih jelasnya silahkan berikut kami postingkan


DONWLOAD SYARAT CALON PESERTA SERGUR MADRASAH 2017 - KLIK DISINI
GAMBAR Syarat Calon Peserta sERGUR MADRASAH 2017

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka registrasi Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh guru madrasah wajib melaksanakan updating data status sertifikasinya secara berdikari melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.

2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.

3. Pendaftaran calon penerima sertifikasi guru dilakukan secara berdikari oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenaq.go.id.

4. Adapun persyaratan umum dari calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:

  • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
  • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai aktivitas studi yang mempunyai izin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

5. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Untuk surat edaran pelaksanaan persiapan sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 dapat bapak dan ibu guru download melalui LINK BERIKUT. Semoga bermanfaat

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon