Usbn Puspendik : Login Admin Sekolah Terbaru 2018

Share:

Bagaimana cara login usbn puspendik di alamat : https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id/login ? itulah pertanyaan dari rekan-rekan operator sekolah ketika ini. Dengan demikian kami berharap panduan yang admin share dibawah ini sanggup membantu.

Bagaimana cara login usbn puspendik di alamat  usbn puspendik : Login Admin Sekolah Terbaru 2018

Jika masih belum paham dan terperinci silahkan baca Mekanisme Penggunaan Akun USBN dibawah ini.

  1. USBN - Admin Provinsi - SAVE FILE
  2. USBN - Admin Kab/Kota - SAVE FILE
  3. USBN - Admin Satuan Pendidikan - SAVE FILE
  4. Link video alur USBN untuk Akun Provinsi/Kab/Kota - SAVE FILE
  5. Link video alur USBN untuk Akun Satuan Pendidikan - SAVE FILE

Untuk lebih jelasnya perlu kiranya memperhatikan dan membaca Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/Atase Dikbud Melalui usbn.puspendik.kemdikbud.go.id


1.      Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud memilih pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud.
Bagaimana cara login usbn puspendik di alamat  usbn puspendik : Login Admin Sekolah Terbaru 2018


2.      Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengajukan permohonan Bahan USBN ke pengelola akun Pusat.
Bagaimana cara login usbn puspendik di alamat  usbn puspendik : Login Admin Sekolah Terbaru 2018


Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya MGMP/KKG/Satuan Pendidikan Melalui usbn.puspendik.kemdikbud.go.id

1.      MGMP/KKG/Satuan Pendidikan memilih pengelola akun USBN Satuan Pendidikan/MGMP/KKG.

Bagaimana cara login usbn puspendik di alamat  usbn puspendik : Login Admin Sekolah Terbaru 2018
2.      MGMP/KKG/Satuan Pendidikan mengajukan permohonan Bahan USBN ke pengelola akun Prov/Kab/Kota.


Penjelasan Mekanisme  Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya
Bagaimana  mengakses?

Tingkat Prov/Kab/kota
Pengelola akun atau admin tingkat Provinsi/ Kab/Kota atau atase Dikbud mengakses dokumen melalui aplikasi USBN pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id

Prosedur 
1.      Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud memilih pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud.
2.      Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengajukan permohonan Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya ke pengelola akun Pusat
3.      Pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengunduh Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya melaui laman usbn.puspendik.kemdikbud.go.id

Tingkat MGMP/KKG/satuan pendidikan
Pengelola akun atau admin MGMP/KKG/satuan pendidikan mengakses dokumen melalui aplikasi USBN pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Prosedur
1.      Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menetapkan pengelola akun MGMP/KKG; satuan pendidikan menetapkan pengelola akun satuan pendidikan.
2.      MGMP/KKG/satuan pendidikanmengajukan permohonan materi USBN ke pengelola akun Prov/Kab/kota/ atase dikbud sesuai kewenangan.
3.      Pengelola akun USBN MGMP/KKG/satuan pendidikan mengunduh soal USBN Pusat dan kelengkapannya melaui laman usbn.puspendik.kemdikbud.go.id

Apa yang diakses?
Terdapat tiga dokumen yang diakses: 1) panduan penomoran soal,; 2) soal pusat, dan 3) kunci jawaban

Apa tugas/kewenangan masing-masing admin?
A. Admin Pusat:
Bertangung jawab menciptakan dan mengelola akun admin provinsi dan admin kab/kota.
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN dengan mengirimkan surat kiprah yang bersangkutan ke email usbn@kemdikbud.go.id
2.      Pengelola akun Provinsi atau Kab/Kota mengisi identitas berupa nama, email, nomor telp, jabatan dan instansi melalui https://goo.gl/RJTY4D
3.      Admin sentra menciptakan akun Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota menurut data yang sudah diterima.
4.      Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota mendapatkan email konfirmasi password  dan login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id memakai user alamat email.
5.      Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota mengunggah surat undangan dan isu program serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.      Admin Pusat melaksanakan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin Provinsi atau Admin Kab/Kota.
7.      Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota sanggup mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dank unci jawaban.
8.      Admin Pusat mengirim file password ke alamat email Admin Provinsi atau Admin Kab/Kota melaluiusbn@kemdikbud.go.id
9.      Admin Provinsi atau Kab/Kota memilah file sesuai peruntukannya ibarat per mata pelajaran untuk MGMP/KKG sesuai kewenangan dan seluruh mata pelajaran untuk satuan Pendidikan.

B. Admin Provinsi:
Bertanggungjawab menciptakan dan mengelola akun MGMP dan akun satuan Pendidikan untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK

1.      Ketua MGMP Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan serta Kepala Sekolah satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN yang dikelola oleh prosedur provinsi masing-masing.
2.      Pengelola akun MGMP atau Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh provinsi masing-masing.
3.      Admin Provinsi menciptakan akun MGMP atau Satuan Pendidikan menurut data yang sudah diterima dengan melaksanakan import data melalui feature management admin.
4.      Admin MGMP atau Satuan Pendidikan mendapatkan konfirmasi password  melalui email yang sanggup dipakai untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id memakai user alamat email.
5.      Admin MGMP atau Satuan Pendidikan mengunggah surat undangan dan isu program serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.      Penandatanganan isu program pihak pertama Puspendik dan pihak kedua minimal pejabat eselon IV di lingkungan dinas Pendidikan Provinsi. (format isian pihak pertama kosong).
7.      Admin Provinsi melaksanakan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin MGMP atau Satuan Pendidikan.
8.      Admin Provinsi mengunggah file secara terpisah per mata pelajaran untuk admin MGMP dan mengunggah seluruh mata pelajaran masing-masing untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan untuk admin satuan Pendidikan melalui feature tambah file pada management file.
9.      Admin MGMP atau Satuan Pendidikan sanggup mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
10.  Admin Provinsi mengirim file password ke alamat email admin MGMP atau Satuan Pendidikan melaluimekanime yang ditentukan oleh masing-masing provinsi.

C. Admin Kab/Kota:
Bertanggungjawab menciptakan dan megelola akun MGMP dan akun satuan Pendidikan untuk jenjang Paket C, SMP, Paket B, SD, dan Paket A.

1.      Ketua MGMP Jenjang SMP, Ketua KKG jenjang SD serta Kepala Sekolah satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SD menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN yang dikelola oleh prosedur kab/kota masing-masing.
2.      Pengelola akun MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh kab/kota masing-masing.
3.      Admin kab/kota menciptakan akun MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan menurut data yang sudah diterima dengan melaksanakan import data melalui feature management admin.
4.      Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan mendapatkan konfirmasi password  melalui email yang sanggup dipakai untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id memakai user alamat email.
5.      Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan mengunggah surat undangan dan isu program serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.      Penandatanganan isu program pihak pertama Puspendik dan pihak kedua minimal pejabat eselon IV di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong).
7.      Admin Kab/Kota melaksanakan verifikasi berkas yang dikirim oleh Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan.
8.      Admin Kab/Kota mengunggah file secara terpisah per mata pelajaran untuk admin MGMP/KKG atau mengunggah seluruh mata pelajaran masing-masing untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SD untuk admin satuan Pendidikan melalui feature tambah file pada management file.
9.      Admin MGMP atau Satuan Pendidikan sanggup mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
10.  Admin Kab/Kota mengirim file password ke alamat email admin MGMP atau Satuan Pendidikan melaluimekanime yang ditentukan oleh masing-masing kab/kota.

Admin MGMP/KKG:
Bertanggungjawab melaksanakan pengunduhan panduan penomoran soal, soal pusat, kunci tanggapan melalui koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Kab/Kota sesuai dengan kewenangan.
1.      Ketua MGMP/KKG menugaskan pengurus/anggota/staf diluar struktur MGMP sebagai pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai kewenangan.
2.      Pengelola akun MGMP/KKG menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai dengan kewenangan.
3.      Admin MGMP/KKG mendapatkan konfirmasi password  melalui email yang sanggup dipakai untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id memakai user alamat email.
4.      Admin MGMP/KKG mengunggah surat undangan dan isu program serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.      Penandatanganan isu program pihak pertama Dinas Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota sesuai kewenangan dan pihak kedua Ketua MGMP di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.      Admin MGMP/KKG sanggup mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.      Admin MGMP/KKG mendapatkan password file melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh masing-masing Provinsi atau kab/kota.

Admin Satuan Pendidikan:

Bertanggungjawab melaksanakan pengunduhan panduan penomoran soal, soal pusat, kunci tanggapan melalui koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Kab/Kota sesuai dengan kewenangan.

1.      Kepala Sekolah menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai kewenangan.
2.      Pengelola akun Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai dengan kewenangan.
3.      Admin Satuan Pendiikan mendapatkan konfirmasi password  melalui email yang sanggup dipakai untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id memakai user alamat email.
4.      Admin Satuan Pendikan mengunggah surat undangan dan isu program serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.      Penandatanganan isu program pihak pertama Dinas Pendidikan Provinsi atau Kab/Kota sesuai kewenangan dan pihak kedua Kepala Sekolah di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.      Admin Satuan Pendidikan sanggup mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.      Admin Satuan Pendidikan mendapatkan password file melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh masing-masing Provinsi atau kab/kota.

Admin SILN
Bertanggungjawab mengelola akun SILN terkait pengunduhan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
1.      Kepala Sekolah menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.
2.      Pengelola akun Satuan Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.
3.      Admin Satuan Pendidikan mendapatkan konfirmasi password  melalui email yang sanggup dipakai untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id memakai user alamat email.
4.      Admin Satuan Pendikan mengunggah surat undangan dan isu program serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.      Penandatanganan isu program pihak pertama Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangandan pihak kedua Kepala Sekolah di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.      Admin Satuan Pendidikan sanggup mendowload file masing-masing pada feature management file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.      Admin Satuan Pendidikan mendapatkan password file melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.

Itulah informasi terbaru wacana usbn puspendik sebagai persiapan tahun UN 2018.

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon