Permenpan Rb Nomor 22 Tahun 2018 Pdf

Share:

Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada kementerian/ forum tahun 2018, maka silahkan baca permenpan rb nomor 22 tahun 2018.

adapun yang tertuang dalam permenpan rb ini isinya ialah pasal 1 hingga pasal 13 yang bisa anda baca melalui postingan berikut ini.

DOWNLOAD LINK 1 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

DOWNLOAD LINK 2 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

DOWNLOAD LINK 3 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada ke Permenpan rb nomor 22 Tahun 2018 Pdf
Pasal 1

1. Sekolah Kedinasan ialah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan rujukan ikatan dinas dan/atau rujukan pembibitan.

2. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK ialah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

3. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU ialah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan isu secara mulut maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan diantara angka- angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan daypikir secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

4. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP ialah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

5. Nilai ambang batas ialah nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.

6. Kebijakan tertentu ialah bentuk pertolongan afirmasi yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

7. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.

Pasal 2

Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018, untuk:

a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai kompetensi spesifik yang diharapkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;

b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang mempunyai karakteristik eksklusif sebagai pelayan publik; dan

c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Prinsip penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.

Pasal 4

Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing- masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 5

(1) Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. (2) Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

(3) Pelamar melaksanakan registrasi dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses registrasi pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan.

Pasal 6

Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:

a. Seleksi manajemen yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;

b. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan;

c. Seleksi lanjutan sanggup berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 7

(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara b yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;

b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan

c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

(2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;

b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);

c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).

(3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 8

(1) Peserta seleksi yang mempunyai nilai simpulan yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 aksara c, penentuan kelulusannya menurut nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar.

(2) Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan menurut nilai TKP, TIU, dan TWK.

(3) Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan menurut nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Pasal 9

(1) Kementerian/Lembaga sanggup menunjukkan afirmasi kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesudah menerima persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal pertolongan afirmasi pada ayat (1) berupa alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas menurut peringkat di wilayah bersesuaian.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis.

Pasal 10

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah mengusulkan kebutuhan sesudah Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang bersangkutan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(2) Menteri memutuskan surat keputusan penetapan kebutuhan CPNS Kementerian/Lembaga dan Pemda dari lulusan sekolah kedinasan sesudah menerima pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah memutuskan dan mengangkat sebagai CPNS sesudah menerima persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 11

(1) Setiap peserta wajib mengikuti pendidikan apabila yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

(2) Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus sebagaimana ayat (1) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, Kementerian/Lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pertolongan hukuman administratif yakni tidak sanggup mendaftar pada tahun berikutnya.

Pasal 12

Biaya penyelenggaraan seleksi Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian isu yang bisa admin bagikan pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon