Update April 2018 Juknis Pengisian Ijazah 2017/2018. Sahabat guru Indonesia Artikel ini kami bagikan menurut peraturan kepala tubuh penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor : 016/h/ep/2018 wacana bentuk , spesifikasi , dan pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2017/2018 .
Perlu diketahui bahwa Tujuan blog guru membagikan juknis atau cara pengisian pengisian halaman depan dan belakang ijazah ini tidak lain hanyalah biar kita sama-sama terhindar dari kesalahan penulisan Blangko ijazah nanti khususnya untuk smeua jenjang yang telah menuntaskan Ujian Nasional.
- DOWNLOAD JUKNIS PENGISIAN IJAZAH 2018 PDF - SIMPAN DISINI
- DOWNLOAD blangko IJAZAH 2018 PDF - SIMPAN DISINI
- DOWNLOAD Perka kepala balitbang 2018 wacana juknis ijazah PDF - SIMPAN DISINI
Adapun petunjuk teknis penulisan halaman belakang ijazah Ada beberapa perubahan penting di bab poin F yaitu nilai rata-rata rapor. Jika sebelumnya pada bab tersebut hanya nilai rata-rata rapor semester 1 s.d 5 yang di tuliskan, kini berbeda yaitu rata-rata rapor 1 s.d 6. Kaprikornus harus revisi lagi untuk pengisian blangko ijazah juga untuk surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) Sementara atau kini berubah nama yakni "Sertifikat hasil ujian Nasional" (SHUN). Berikut point penting yang kami maksud dalam pengisian halaman blangko ijazah 2017/2018
Untuk lebih jelasnya berikut yaitu isi dari juknis pengisian ijazah 2017/2018 sesuai lampiran 3 Nomor : 016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018 sebagai rujukan teladan penulisan Ijazah terbaru yang sanggup kami bagikan.
A. PETUNJUK UMUM1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan aba-aba blangko yang terletak di halaman muka.
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan dengan goresan pena karakter yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi program pemusnahan.
b. Berita program pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita program pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai informasi program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai informasi program yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung semenjak aktivitas pengisian Ijazah dengan disertai informasi program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan sehabis 6 (enam) bulan terhitung semenjak aktivitas pengisian Ijazah dengan disertai informasi program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sehabis sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK. yaitu sebagai berikut:
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) * ) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai karakter (KAPITAL).
Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Lubuk Raman, 27 Januari 2001g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama wacana tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor akseptor Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda akseptor Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi aba-aba provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi aba-aba Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi aba-aba sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi aba-aba urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor akseptor ujian sekolah.
Contoh: SD 1-18-04-04-175-002-7Sekolah Menengah Pertama 2-18-01-04-294-193-6
Sekolah Menengan Atas 3-18-02-21-428-215-2
Sekolah Menengah kejuruan 4-18-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan akseptor didik, yang terdiri dari kendala penglihatan, kendala pendengaran, kendala berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai karakter (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka sanggup mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a) Ijazah sanggup ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) jika Plt Kepala Sekolah tidak mempunyai jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota sanggup menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto akseptor didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Berikut yaitu aba-aba penomoran ijazah lengkap admin bagikan untuk dipahami.
Nomor Ijazah yaitu sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi aba-aba penerbitan, aba-aba jenjang pendidikan, aba-aba jenis satuan pendidikan, aba-aba kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan sebagai berikut:
1) aba-aba penerbitana) Dalam Negeri (DN)
b) Luar Negeri (LN)
c) Khusus untuk SD, aba-aba penerbitan DN dan LN diikuti dua digit angka arab dengan urutan sebagai berikut: Dalam Negeri (DN):
2) Kode jenjang pendidikan meliputi: D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
3) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi: PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
4) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 hingga dengan 9999999.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah memakai karakter (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
d. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama wacana tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan akseptor didik, yang terdiri dari kendala penglihatan, kendala pendengaran, kendala berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas majemuk
f. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
g. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung menurut rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
h. Rata-rata Rapor yang dimaksud pada karakter f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada karakter g, ditulis dengan memakai bilangan lingkaran dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
i. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
j. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai karakter (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
k. Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
l. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). m. Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Untuk lebih jelasnya silahkan download juknis cara penulisan Ijazah 2017/2018 PDF di bawah ini
DOWNLOAD JUKNIS PENGISIAN IJAZAH 2018 PDF - SIMPAN DISINI
DOWNLOAD blangko IJAZAH 2018 PDF - SIMPAN DISINI
DOWNLOAD Perka kepala balitbang 2018 wacana juknis ijazah PDF - SIMPAN DISINI
Demikianlah wacana teladan penulisan halaman depan dan belakang ijazah 2016 sesuai juknis kemdikbud dan balitbang. Jika ada kesalahan mohon dikoreksi untuk segera di revisi. Terima kasih semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon