Sahabat guru, Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi akseptor didik Baru tahun 2018/2019 masih mengacu pada permendikbud nomor 18 tahun 2016. Sambil menunggu peraturan atau Juknis MPLS yang baru, sebaiknya satuan pendidikan mempelajari wacana kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. MPLS merupakan nama gres dari masa orientasi siswa gres atau (MOS). Sedangkan tujuannya ialah Untuk mengenalkan lingkungan sekolah baik sarana maupun prasarana yang ada di sekolah tersebut. Selain itu, dengan adanya masa pengenalan lingkungan sekolah akseptor didik sanggup mengenal teman gres juga tenaga pendidik yang mengajar. Semoga dipahami
Dibawah ini merupakan Pedoman singkan wacana kegiatan masa pengenalan lingkungan Sekolah di satuan pendidikan yang sanggup dijadikan petunjuk bagi satuan pendidikan baik SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK.
Baca surat edaran wacana pengenalan lingkungan sekolah tahun 2018 di bawah ini
Berapa usang kegiatan MPLS? berdasarkan permendikbudnya usang masa pengenalan lingkungan sekolah hanya 3 (hari) itupun paling lama. Sedangkan mengenai waktu pelaksanaannya sanggup 3 hari sebelum masuk awal tahun pelajaran gres 2018/2019. Lalu apa saja kegiatan MPLS yang dilaksanakan Satuan pendidikan? untuk mengindari pelanggaran kegiatan mpls silahkan baca :
Perlu juga dipahami berikut ialah Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun pelajaran 2018/2019:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Yang terpenting juga ialah membaca kegiatan yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di satuan pendidikan berikut:
- Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan kiprah yang tidak masuk logika ibarat berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya, berikut ialah Juknis MPLS yang sanggup dijadikan pedoman pengenalan lingkungan sekolah pada tahun pelajaran 2018/2019 yang bersumber dari permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semoga bermanfaat
- DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2018/2019 LAMPIRAN 1 - LIHAT FILE
- DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2018/2019 LAMPIRAN 2 - LIHAT FILE
- DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2018/2019 LAMPIRAN 3 - LIHAT FILE
Demikianlah pedoman atau juknis MPLS Tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup kami bagikan di postingan kali ini. Semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon