Showing posts sorted by relevance for query penerbitan-nuptk-2018. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query penerbitan-nuptk-2018. Sort by date Show all posts

Juknis Pengelolaan Nuptk Menurut Persesjendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Update 26 Februari 2018 perihal cara mendapat nuptk tahun 2018/2019 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2018. Selengkapnya silahkan download PDF filenya DISINI - COMOT DISINI

Banyak rekan-rekan Guru bertanya berkas pengajuan NUPTK, kapan nuptk 2017 keluar, Berapa usang penerbitan NUPTK approve ditjen nuptk , cara pengajuan lewat dapodik 2018, dan calon peserta nuptk Semua pertanyaan tersebut insya allah akan admin jawab dan ulas melalui artikel ini.

Pertama-tama admin sampaikan bahwa isu kebijakan penerbitan nuptk tahun 2018/2019 ini bersumber dari lampiran verval ptk 2018 Dalam Kegiatan Tracking 2018 Arga Mulya, Bogor 20-23 Februari 2018, nah untuk lebih jelasnya anda sanggup mendownload isi dari lampiran tersebut yang admin share dalam format PDF di bawah ini.

  • DOWNLOAD KEBIJAKAN PENERBITAN NUPTK 2018 - (COMOT PDF)

  • DOWNLOAD SYARAT PENERBITAN NUPTK 2018 - (COMOT PDF)

  • DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 - (COMOT PDF)

Berikut yakni PRINSIP-PRINSIP PENERBITAN NUPTK tahun 2018 menurut Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 2017

1. NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:

a. datanya sudah ada dalam Dapodik;
b. bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
c. melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d. pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN.
e. tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN

2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;

3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;

4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;

5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;

6. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.

Selanjutnya yakni konsep persyaratan yang diusulkan untuk penerbitan nuptk yakni sebagai berikut

1. Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;

2. Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sesudah dilakukan proses vervalptk oleh PDSPK;

3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

5. Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

6. Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

7. Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat peserta NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ijazah dari SD (SD) s.d. Pendidikan Terakhir
c. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan:

1) Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS

2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat

d. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.

e. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan;

f. Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan ibarat yang dimaksud dalam butir 7.d dan 7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung semenjak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama.

9. Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti program- aktivitas khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.

Terakhir yakni berikut prosedur penerbitan NUPTK GTK kemdikbud yang sanggup anda pahami melalui penampakkan gambar dibawah

 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor  Juknis Pengelolaan NUPTK Berdasarkan PERSESJENDIKBUD nomor 1 tahun 2018
 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor  Juknis Pengelolaan NUPTK Berdasarkan PERSESJENDIKBUD nomor 1 tahun 2018

Demikianlah isu terbaru perihal penerbitan NUPTK tahun 2018 yang sanggup admin sampaikan.

Mekanisme Penerbitan Sktp 2018 Pada Dapodik 2019

Pada tahun 2018/2019 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun 2018 dari dirjen gtk. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan aplikasi dapodik 2019. Oleh alasannya yakni itu beberapa peraturan mendikbud terbaru harus dipahami oleh satuan pendidikan khususnya oleh guru yang sudah sertifikasi.

beberapa peraturan gres tersebut akan kami bagikan disini supaya sanggup dibaca dan dipahami. berikut yakni link download nya

Download - 1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Download - 2. Permendikbud No. 10 Tahun 2018 wacana juknis penyaluran dukungan profesi, dukungan khusus dan tamsi PNSD

Download - 3. prosedur penerbitan sktp 2018 - SIMPAN FILE

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

UPDATE INFO VALIDASI DAPODIK UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - DOWNLOAD DISINI PDF FILE

Sahabat guru Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 akan sangat mendukung kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Tahun Pelajaran Tahun 2017/2018. Oleh alasannya yakni itu melalui postingan ini akan kami bagikan petunjuk lengkap dalam dokumen PDF yakni rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik khususnya data guru.

Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan dukungan profesi guru supaya SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memperlihatkan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Adapun panduan validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengan Atas dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut kami tuliskan secara lengkap.

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :

1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Muatan Lokal
Adapun berikut yakni beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017

Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk pola atau cara Pengisian pada aplikasi Dapodik yakni sebagai berikut

Kurikulum KTSP

Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013

Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.

Jumlah Siswa dihitung menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak kuat pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing yakni 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yakni 40

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yakni 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik yakni sebagai Berikut

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
  • Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK

Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

Berikut yakni catatan penting yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.

Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester supaya dukungan Triwulan 2 tetap dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa

1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Bagi bapak ibu yang belum membaca. Silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas wacana Syarat mendapat Tunjangan Profesi Guru - KLIK DISINI

Berikut yakni penampakkan JENJANG Sekolah Menengah kejuruan ILUSTRAS I RASIO SISWA GURU PER ROMBEL

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Berikutnya silahkan anda baca ===> PANDUAN LENGKAP PENGISIAN PEMBELAJARAN JJM SD DAN Sekolah Menengah Pertama KTSP & K13 PADA DAPODIK 2018

bERIKUT JUGA kami bagikan Tampilan Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas KTSP dan Kurikulum 2013 pada aplikasi dapodik

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Demikian informasi terbaru wacana "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017" Semoga bermanfaat.

Verval Ptk Versi Gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan Nuptk Tahun 2018

Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakni versi 1.6. Perubahan tersebut juga ada kaitannya dengan pengajuan dan penerbitan NUPTK bagi guru dan Tenaga Pendidik NON PNS.

Beberapa pembaharuan pada aplikasi verval ptk ini yaitu Perubahan prosedur (cek di gtk.data.kemdikbud.go.id), Approval Ditjen GTK diubah menjadi LPMP / BP Paud Dikmas, Penambahan hidangan reaktivasi , Pastikan Data anda telah diisi Penugasan pada Dapodik dan Data Master PTK masuk 1 hari sehabis Sekolah melaksanakan sinkron

Salah satu syarat untuk mendapat nuptk tahun 2018 yaitu mengupload SK kepala Dinas pendidikan kabupaten bagi guru honorer. Beberapa dokumen penting tersebut sanggup bapak dan ibu guru upload dibawah ini.

Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

1. PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK PDF- LIHAT DISINI

2. SYARAT PENEBIRTAN NUPTK TAHUN 2018 PDF - LIHAT DISINI

3. FORMAT SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEBAUPTEN PENGANGKATAN GURU NON PNS - LIHAT DISINI

Sahabat guru-id, vervalptk.data.kemdikbud.go.id merupakan alamat web resmi jaringan pengelolah data pendidikan dan kebudayaan yang dinaungi oleh TIM Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Sedangkan verval PTK sendiri merupakan kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. apa yang di verval? tentu saja data ptk, data apa saja tuh? banyak :D hahahaha, sebutkan dong...inilah berkas yang mesti di verval ptk. KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4). Sekarang sudah terang di masa dapodik 2016 vervalptk juga masuk ke daftar pekerjaan embel-embel bagi operator pendataan sekolah. Jangan lupa baca juga cara verval pd dapodik tahun 2016

Pada laman verval ptk versi 1.3 ada hidangan embel-embel gres yakni verval dokumen, sebagaimana yang admin jelaskan di paragraf pertama bahwa Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto serta dokumen pendukung lainnya pada VervalPTK, dan untuk memperbaiki data melalui VervalPTK. Nah laman ini juga penting nantinya alasannya akan dipakai untuk penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tahun 2016. Kaprikornus mulai dari kini mari kita lengkapi dokumen-dokumen valid di laman verval ptk kemdikbud


Bagi Sahabat operator Sekolah yang sedang membaca goresan pena ini, sebelum menuju topik utama wacana "Cara Verval PTK" marilah kita bahas satu persatu fungsi masing-masing hidangan yang ada di laman beranda verval ptk biar kita sama-sama paham dan mempermudah proses verifikasi dan validasi data para guru di sekolah bapak ibu, berikutnya lihat penampakkan gambar dibawah

Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

Sebelum membahas Penjelasan Menu Vervalptk yang anda lihat menyerupai penampakkan gambar diatas. langkah pertama yang harus dilakukan yaitu login terlebih dahulu ke website verval PTK PDSP dengan menuju link berikut: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ atau klik link ini. nah pada halaman login gunakan username dan password yang telah didaftarkan

Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

Naha selanjutnya selamat membaca klarifikasi lengkap menu-menu dan panduan verval ptk kemdikbud di web PDSPK tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat

1. Data PTK

Menu data PTK Menampilkan seluruh data guru dan tenaga pendidik yang bersumber dari hasil sinkronisasi dapodik. Adapun data-data pada hidangan ini terdiri dari NUPTK, NIK, Nama, Tanggal lahir, daerah lahir, ibu kandung, jenis kelamin, jenis PTK dan status validasi. Sedangkan pada nama ptk yang ditandai dengan kolom warna pink itu artinya PTK tersebut NUPTKnya tidak valid, namun tidak menutup kemungkinan PTK yang bersangkutan sanggup saja belum mempunyai NUPTK

2. Pengelolaan :

Pada hidangan ini dipakai untuk mengupload foto PTK dan perbaikan data ptk, bagi yang belum tahu caranya sanggup mengikuti langkah-langkah dibawah

  • Klik hidangan "Pengelolaan" kemudian pilih perbaikan data master dan foto, berikutnya klik ikon pensil, dan persiapkan dokumen yang harus di uploa untuk perbaikan data menyerupai penampakkan gambar di bawah
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018
  • berikutnya ganti data yang akan anda ubah, misal Tempat lahir, silahkan isikan perubahan di kolom daerah lahir baru. pada dokumen perubahan silahkan klik tombol select untuk mengupload dokumen perubahan, kami sarankan memakai akte kelahiran.
  • Untuk menambahkan foto, silahkan klik tombol photo, ingat dokumen maksimal 200kk lebih dair itu ditolak oleh sistem. nah kalau semua telah selesai silahkan klik tombol "upload dokumen"
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018
  • Setelah itu, untuk mengecek hasil perbaikan data ptk di terima atau tidak silahkan klik kembali hidangan pengelolaan kemudian pilih "status perbaikan data master" sehingga alhasil menyerupai berikut
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018
3. NUPTK :

Pada hidangan NUPTK di beranda verval ptk ini dipakai untuk mengetahui PTK yang layak untuk mendapat NUPTK sehingga nanti sanggup di verval melalui hidangan ini. tiga fungsi hidangan nuptk yang harus kita ketahui, sebagai berikut:

  1. Mengetahui Calon peserta NUPTK
  2. Status Penerima NUPTK
  3. Penonaktifan NUPTK
Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2016

4. verval Dokumen

Pada hidangan verval dokumen ptk ini terdiri dari verval arsip dan status verval arsip, tolong-menolong langkah-langkahnya sama dengan verval data ptk, yang membedakan yaitu dokumen yang di upload, untuk lebih terang mari ikuti langkah-langkah cara verval dokumen ptk berikut

  • Klik hidangan Verval dokumen, kemudian pilih verval arsip. Berikutnya pilih PTK yang akan anda verval, gres klik tombol "Upload dokumen verval arsip" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018
  • Pada laman selanjutnya ada 7 dokumen yang harus di scan dan kemudian di upload yakni KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4)
  • Cara upload dokumen sangta mudah, tiap ingin mengunggah atau upload pastikan anda mengklik tombol "Select", nah sehabis semua dokumen sudah berhasil di upload gres di langkah terakhir klik tombol "upload dokumen" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

Selesai, langkah terkahir cek hidangan status verval arsip" untuk mengetahui verval berhasil atau tidak. nah kalau ternyata proses verval ptk gagal, saran kami perhatikan tips dokumen yang memenuhi kriteria approve oleh admin PDSPK berikut

Catatan :
  • Semua dokumen yaitu hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (bukan Fotokopi)
  • Teks pada Dokumen harus sanggup terbaca dengan terang
  • Judul Dokumen usahakan singkat namun terang menggambarkan isi.
  • Semua dokumen yang diupload berformat pdf.
  • Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 200 kb.
Pertanyaan

kapan Batas Waktu verval ptk 2016? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. Mas Aryadi Nugroho atau admin PDSP yang tahu kita tunggu saja info lebih lanjut. mungkin sanggup kasih masukkan?

Update 30 Agustus 2016

Untuk verval PTK versi 1.4 ada perubahan dokumen yang di upload yakni sebagai berikut:
Dokumen 1 KTP
Dokumen 2 (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS)

Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS :
Dokumen 4 (Ijazah Terakhir)

bagaimana dengan verval PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai seruan dokumennya) ? jujur admin masih belum tahu jawabannya. sekian info dari admin, terima kasih

Nih Download Aplikasi Cetak Kartu Nuptk Gratis Versi Gres 2017/2018

Update Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi 2017. Sahabat guru-id, NUPTK yakni abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPT Kmerupakan nomor identitas PTK yang diberikan kepada pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun Non-PNS yag dipakai sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan pendataan banyak sekali pelaksanaan aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan yang bertujuan meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Pelajari lebih lanjut wacana Cara Verval NUPTK di Web Verval PTK

Biasanya NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan mutasi daerah kerja. NUPTK merupakan nomor identitas resmi dari pemerintahan sentra yang bersifat nasional. NUPTK tidak dapat sembarangan diberikan kepada pendidik atau tenaga kependidikan alasannya yakni proses penerbitan yang terbilang usang dan melalui beberapa proses dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pendidik/guru tersebut. salah satunya adalab seorang pendidik atau tenaga kependidikan yang masih aktif bekerja lebih dari 2 tahun masa kerja dan mempunyai SK (Surat Keputusan) kiprah yang disahkan oleh pemerintahan setempat (walikota/bupati) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

NUPTK merupakan salah satu nomor identitas yang sering diisikan pada identitas pegawai jikalau mengikuti kegiatan. 16 digit angka NUPTK ini sering sekali bahkan jarang sekali pendidik atau tenaga kependidikan yang menghafalkannya sehingga pada dikala dibutuhkan para pegawai sibuk mencarinya bahkan sering menanyakannya kepada bab manajemen kantor. maka dari itu perlunya NUPTK dalam bentuk kartu cetak yang dapat pendidik atau tenaga kependidikan simpan dan dipakai jikalau diharapkan untuk melengkapi data identitas pegawai.

kali ini penulis membagikan aplikasi cetak NUPTK yang siap didownload bagi yang membutuhkan. dengan aplikasi ini bapak/ibu pendidik dan tenaga kependidikan dapat mencetak NUPTK dan tidak perlu ribet lagi jikalau memerlukan 16 digit angka pada NUPTK yang bapak/ibu sulit untuk menghafalnya.

Cara Cetak Kartu NUPTK Tahun 2017/2018

Berikut link download aplikasi nuptk dan langkah-langkah penggunaannya:


Langkah 1: Download Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Tahun 2016/2017 di Link berikut. Aplikasi NUPTK ini dalam bentuk RAR, jadi sesudah downlod silahkan extract file, caranya klik kanan file kemudian pilih "Extract here" ibarat penampakkan gambar dibawah

Update Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi  Nih Download Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi Baru 2017/2018

Langkah 2: Buka aplikasi yang telah di extract, klik 2 kali, jikalau diminta login, masukkan user id gurusd.net dan password gurusd jikalau telah simpulan klik tombol "login now" ibarat penampakkan gambar dibawah

Update Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi  Nih Download Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi Baru 2017/2018

Langkah 3: Berikutnya pada beranda aplikasi, klik tombol "Input data NUPTK". dilanjutkan dengan melengkapi isian form GTK yang terdiri dari nama, NUPTK, Instansi, Fungsi dan NRG bila anda. kemudian klik tombol OK ibarat penampakkan gambar dibawah

Update Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi  Nih Download Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi Baru 2017/2018

Langkah 4: Klik tombol "KArtu NUPTK" untuk mencetak kartu, mainkan tombol naik turun pemilihan data GTK, jikalau sudah ditemukan nama GTK yang akan dicetak gres klik ikon "Printer" sehingga hasil cetak kartu NUPTK ibarat penampakkan pada gambar dibawah

Update Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi  Nih Download Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi Baru 2017/2018
Update Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi  Nih Download Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis Versi Baru 2017/2018
Catatan

Perlu diketahui, Aplikasi cetak kartu NUPTK gratis ini yakni milik Blog Deni Ranoptri peraih penghargaan Anugrah Peduli Pendidikan Tahun 2015. Mari kita dukung juga supaya blog guru sd.net juara di APP tahun 2016 nanti.

Sekian share Aplikasi Cetak Kartu NUPTK Gratis 2017/2018. Semoga bermanfaat, nantikan update aplikasi terbaru lainnya dari blog ini. Berikutnya silahkan download juga aplikasi cetak kartu NISN gratis

Login Sim Pkb Cek Warta Gtk Terbaru 2019

Update 1 September 2018. Sim PKB ialah sarana yang sangat penting bagi guru Indonesia dalam menunjang kegiatan peningkatan keprofesian berkelanjutan tahun 2018. Berbagai aktivitas pendidikan bagi guru dilaksanakan melalui halaman simpkb ini menyerupai Cek Peserta PPG, Diklat PKB, Cek Info GTK dan juga Instruktur Kurikulum 2013.

Dipostingan ini admin akan membagikan sedikit klarifikasi perihal cara cek info gtk di sim pkb. Sebagaimana kita ketahui sistem pengembangan profesi guru dikembangkan melalui simpkb dalam artian kegiatan mencar ilmu mengajar guru secara daring di proses di laman sim pkb dengan tujuan meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan profesinya baik guru, pendidik, kepala Sekolah dan pengawas sekolah. jelasnya ikuti langkah-langkah dibawah

1. INI DIA PANDUAN CEPAT LOGIN INFO GTK DI SIMPKB TERBARU 2019, SILAHKAN CEK

Langkah pertama, login ke simpkb Guru 2018 dengan cara menuju ke alamat link berikut: https://app.simpkb.id/.

Langkah kedua masukkan email atau nomor akseptor ukg dan password Guru pembelajar sim PKB kedalam form yang tersedia, kemudian klik tombol login. (contoh email dan kata sandi yang dimasukkan: 2015266272@guruku.id kata sandi: HGDNK) menyerupai penampakkan gambar dibawah

 ialah sarana yang sangat penting bagi guru Indonesia dalam menunjang kegiatan peningkata Login Sim PKB Cek Info GTK Terbaru 2019

Langkah ketiga, Jika berhasil masuk ke simpkb arahakan kursor kebawah kemudian klik tombol layanan info gtk menyerupai penampakkan gambar dibawah. sesudah anda klik tombol layanan info gtk tersebut, maka otomatis browser internet anda akan membuka otomatis halaman lembar info gtk terbaru dan silahkan cek kevalidan data-data anda untuk penerbitan SKTP tahun 2018 khususnya update data terakhir tanggal syncronisasi

 ialah sarana yang sangat penting bagi guru Indonesia dalam menunjang kegiatan peningkata Login Sim PKB Cek Info GTK Terbaru 2019

Langkah keempat, untuk mengetahui kevalidan data di pertolongan profesi guru anda di info gtk silahkan lihat lembar Verifikasi Data Tunjangan Profesi menyerupai penampakkan gambar dibawah

 ialah sarana yang sangat penting bagi guru Indonesia dalam menunjang kegiatan peningkata Login Sim PKB Cek Info GTK Terbaru 2019

Langkah kelima, Untuk mencetak lembar info gtk silahkan klik tombol cetak PDF/Printer, bagi operator sekolah silahkan serahkan ke guru yang bersangkutan untuk di cek kembali kevalidan datanya.

Jika ada data guru yang salah, segera lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik sekolah anda.

Update juli 2018! Pada posting kali ini akan admin bagikan Cara verval data kependudukan Guru melalui sim pkb. Adapun langkah-langkah yang sanggup bapak dan ibu guru lakukan untuk verifikasi data ini sanggup anda ikuti tutorialnya dibawah. Namun yang harus dipersiapkan ialah data ektp anda dan juga SCAN EKTP dalam format JPG. Berikut ini langkahnya!

Pertama kali, anda Login sim pkb memakai akun guru masing-masing yang telah terdaftar. Selanjutnya untuk lebih gampang masuk ke laman verval data kependudukan klik tautan berikut https://app.simpkb.id/gtk/#!/nik/verval

Kedua, Lengkapi formulir verval data kependidikan di laman simpkb, sesuai data eKTP Anda. dan klik tombol file untuk memulai upload data ektp anda kemudian klik tombol lanjut. Kurang lebh menyerupai penampakkan gambar dibawah

 ialah sarana yang sangat penting bagi guru Indonesia dalam menunjang kegiatan peningkata Login Sim PKB Cek Info GTK Terbaru 2019

Ketiga, akun muncul data-data yang telah anda isi pada formulir verval data kependudukan. Jika anda rasa datanya benar maka klik tombol simpan. kalau muncul notifikasi Apakah Anda yakin data yang akan disimpan sudah sesuai dengan data pada eKTP Anda? klik Ya

 ialah sarana yang sangat penting bagi guru Indonesia dalam menunjang kegiatan peningkata Login Sim PKB Cek Info GTK Terbaru 2019

Keempat anda akan masuk ke laman verval data anda sedang dalam proses. keterangannya Data Kependudukan Anda telah dikirim dan dalam proses verifikasi. Silakan pantau status Pendaftaran anda sim pkb.

Jika ada data yang keliru anda sanggup pribadi klik tombol edit/ajukan ulang menyerupai penampakkan dibawah

Informasi perihal Alamat resmi terbaru login sim pkb 2018 ialah http simpkb id. Di alamat ini guru sanggup pribadi cek info gtk semester 2 tahun 2018/2019.

Pertanyaan yang viral dikala ini, Login sim pkb gimana biar mudah? - PAra Guru Kesulitan membuka info gtk untuk cek sktp semester 2 Triwulan 1 tahun 2018? Jika benar maka anda sanggup membaca artikel ini sebagai solusi dari dilema anda.

Sebagaimana kita ketahui bersamasim pkb ialah web milik kemendikbud. Bagaimana login sim pkb semoga lancar dan tidak macet dalam artian sanggup dibuka? tentu saja email dan password harus benar, lantaran halaman tersebut dipakai sebagai daerah cek sertifikasi guru tahun 2018.

Update sim pkb Maret 2018! Saat ini layanan info gtk untuk mengetahui Penerbitan SKTP Guru Triwulan 1 Semester 2 sudah sanggup di cek masing-masing oleh guru melalui akun simpkb di laman resminya yang beralamat https://app.simpkb.id/ atau sanggup juga di link aternatif nya di info gtk kemdikbud go id dibawah ini

Adapun salah satu syarat penerbitan SKTP guru pns dan non pns di laman info gtk ialah validnya daftar hadir guru ( DHGTK) online. Disana juga guru sanggup mengecek pribadi hasil sinkronisasi linieritas data jumlah jam mengajar guru antara dapodik dan dhgtk online dengan memakai NUPTK.

Untuk mengetahui nilai hasil pretes ppg dalam jabatan anda harus memantau terus akun sim pkb. Selain itu, hasil pengumuman ppgj tahun 2017 yang lulus sanggup dilihat di universitas penyelanggara ppgj tahun 2017. ( LIHAT PENGUMUMAN HASIL PRETEST PPGJ 2017 DISINI)

Selanjutnya silahkan cetak surat pengantar pretest ppgj untuk melihat jadwal, lokasi ujian dan arahan token (LIHAT SURAT PENGANTAR).

Pada kesempatan ini yang baik ini admin juga akan membagikan beberapa soal-soal latihan pretest ppg dalam jabatan beserta kunci tanggapan berdasarkan kisi-kisi terbaru dengan impian sanggup membantu anda semoga lulus PPGJ tahun 2018. Nah, Bagi guru yang membutuhkan soalnya sanggup di pelajari melalui tautan yang kami sematkan dibawah

Adapun kembali ke pembahasan cara cek info gtk, Daftar jadi akseptor PPG, dan daftar sim PKB Guru PAI akan kau ulas di artikel ini secara lengkap dan terang sehingga pembaca sanggup memahaminya.


Adapun bagi bapak dan ibu yang ingin mengajukan perubahan data sanggup mencetak surat proposal edit mapel dan satminkal di simpkb. COntoh nya menyerupai penampakkan gambar dibawah.

 ialah sarana yang sangat penting bagi guru Indonesia dalam menunjang kegiatan peningkata Login Sim PKB Cek Info GTK Terbaru 2019

2. CARA DAFTAR SERTIFIKASI GURU 2018 MELALUI PPG DI SIM PKB

1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/

2. Masukan username dan password login Anda.

3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon akseptor aktivitas tersebut atau tidak.

4. Bagi Anda yang masuk dalam kriteria akseptor PPG, akan ditampilkan kotak obrolan seruan sebagai akseptor diklat PPG tersebut.

5. Untuk mengajukan diri sebagai akseptor diklat, klik tombol MENDAFTAR pada kotak obrolan tersebut.

6. Pada halaman gres yang muncul klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.

7. Selanjutnya, lengkapi data proposal Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah Anda.

8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, kalau telah sesuai klik DAFTARKAN.

9. Pada kotak obrolan yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat proposal pendaftaran akseptor PPG Anda.

10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan verifikasi terhadap proposal pendaftaran Anda. Berikut teladan surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROG. PENDIDIKAN PROFESI GURU Tahun 2017.

11. Pantau terus status proposal Anda, pada halaman tersebut. Halaman tersebut sanggup Anda jalan masuk melalui sajian Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.

Berikut teladan status proposal PPG yang telah disetujui oleh Admin LPMP.

 ialah sarana yang sangat penting bagi guru Indonesia dalam menunjang kegiatan peningkata Login Sim PKB Cek Info GTK Terbaru 2019

Sedangkan bagi proposal kepesertaan yang ditolak oleh admin LPMP, juga akan ditampilkan status dan alasan penolakan proposal tersebut pada halaman tersebut. Berikut teladan tampilan status proposal kepesertaan PPG yang ditolak oleh Admin LPMP.

GTK yang ditolak proposal kepesertaan PPG nya, sanggup mengajukan kembali sebagai calon akseptor Program PPG dengan cara klik tombol BATAL AJUAN yang muncul pada halaman status proposal tersebut. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengulangi pengisian data proposal kembali.

Berikut info dari admin PPG simpkb mengenai Program PPGJ 2017 terbaru yakni kalau bapak dan ibu guru belum di undang sebagai calon akseptor aktivitas pendidikan profesi guru 2017 itu disebabkan lantaran salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:

  1. Telah mempunyai Sertifikasi Pendidik, atau
  2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
  3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
  4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
  5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
  6. Teridentifikasi sebagai akseptor PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

untuk mengatasinya semoga sanggup menerima seruan PPG 2018 cek ulang data di aplikasi dapodik sekolah anda masing-masing. Bila berdasarkan Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017. Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke link pengaduan PPG sim PKB http://gg.gg/aduansimpkb

Agar lebih jelasnya silahkan mempelajari lebih lanjut perihal panduan singkat tata kelola proposal PPG 2017 - COMOT DISINI FILE PDF

Berikut kami bagikan juga Tahapan seorang guru menjadi akseptor seleksi PPG 2018 di simpkb, silahkan cek

1. Pemberitahuan di SIM PKB, akseptor mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1

2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon akseptor seleksi PPG 2018

3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)

4. Jika lolos seleksi, gres GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018

4. Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017.

5. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018.

6. Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.

3. CARA DAFTAR SIM PKB GURU AGAMA KEMENAG ATAU PAI

Pertama, guru agama atau PAI harus mencari nomor UKG mereka melalui link ini: https://app.simpkb.id/akun/ptk .

Kedua, masukkan nama Guru PAI, pilih propinsi dan kota kemudian klik tombol cari. (misal : nama nur irma wiyanti, propinsi sumatera selatan, kab.muara enim

Setelah nomor UKG Guru PAI ditemukan, salin nomor ukg nya kemudian klik link pendaftaran sim pkb berikut: https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Masukkan nomor ukg, tanggal lahir kemudian klik saya bukan robot kemudian tombol register.

berikutnya cetak lembar akun login sim pkb guru PAI. simpan di daerah yang kondusif kemudian login ke web sim pkb di link berikut: https://paspor.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fapp.simpkb.id%2Fauth%2Flogin. masukkan username dan password sesuai dengan lembar akun login sim pkb tadi.

langkah paling penting ialah lengkapi data guru mapel dengan menentukan guru pendidikan agama. Lengkapi juga isian identitas diri kemudian anda klik simpan

Cetak surat proposal ke admin dinas simpkb guru pai, kemudian tunggu hingga disetujui oleh admin dinas. Saran saya pantau terus akun sim pkab anda.

Demikian info alamat simpkb terbaru tahun 2018 yang sanggup kami bagikan. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan menghubungi saya lewat komentar atau kontak facebook saya. Semoga bermanfaat

Info Gtk Kemdikbud Go Id : Login Terbaru Cek Sktp Guru Semester 2 2018

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun 2018. Sebagaimana kita ketahui bersama mengenai petunjuk mengetahui apakah SKTP guru sertifikasi sudah terbit atau belum yaitu dengan mengeceknya melalui Info GTK.

Saat ini link resmi gosip gtk hanya sanggup dibuka dengan dua cara. Yang pertama melalui alamat ini: https://guruprofe.blogspot.com//search?q=login-sim-pkb-tahun-2017" target="_blank">sim pkb guru masing-masing.

Mengenai cara cek gosip gtk terbaru sudah admin siapkan dan tuliskan panduannya yang sanggup bapak dan ibu guru praktikkan melalui postingan dibawah

Jumlah besaran insentif guru non pns 2017 yaitu 300.000 (tiga ratus ribu) per bulan. Sedangkan sumber dana dari APBN. Beberapa syarat untuk mendapat pertolongan insentif ini yaitu sebagai berikut.

  1. Guru tersebut harus masuk ke dalam aplikasi dapodik
  2. Berstatus guru bantu dibuktikan dengan mempunyai NIGB
  3. Ijazah minimal S1
  4. Diutamakan masa kerja 10 tahun
  5. Dan harus punya nUPTK

Adapun mengenai cara cek gosip gtk insentif guru bukan pNS, anda eksklusif saja menuju website dirjen gtk di alamat berikut: http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ (atau LOGIN DISINI).

Bagi guru NON PNS silahkan gunakan NUPTK sebagai username dan passwordnya dengan format tahun-bulan-tanggal. Nah sehabis berhasil masuk ke halaman verifikasi pertolongan gosip gtk, jikalau ingin mengetahui sk, status pembayaran silahkan klik sajian "insentif guru bukan PNS"

JANGAN LUPA SILAHKAN LIHAT LIHAT daftar nama akseptor pertolongan insentif 2017 - ADA DISINI

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

Cara Cek Info GTK di Laman SIM PKB

Pada laman sim pkb ada yang namanya layanan gosip gtk. Disana juga sudah tersedia sajian menu gres untuk mengetahui valid tidaknya data guru. nah sajian melalui sajian pelengkap tersebut anda sanggup mengecek kevalidan data pangkat, honor berkala, sekolah induk, kiprah tambahan, hapus rombel, dan mengetahui jumlah pertolongan profesi yang dibayarkan ke rekening masing-masing

Bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu cara cek SKTP Semester 1 dan 2 data dapodik anda dan mengetahui layak tidaknya pertolongan profesi anda dibayarkan, maka berikut admin bagikan link gosip gtk versi gres yang sanggup dipakai untuk mengetahui validasi data GTK, SKTP dan juga realisasi Pembayaran. Semoga bermanfaat

Pertama: masuk ke link gosip gtk di alamat: https://app.simpkb.id/ atau klik disini. di laman selanjutnya akan muncul keterangan "Maaf kanal tidak syah" klik kembali ke beranda menyerupai penampakkan gambar dibawah

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

kedua: Pada laman login gosip gtk, masukkan NRG (bagi guru PNS sertifikasi) dan NUPTK bagi guru akseptor Tunjangan non PNS sebagai username. Sedangkan password masukkan tanggal lahir dengan format Tahun-bulan-tanggal (misal 19721022). berikutnya pilih semester 2 Tahun 2016/2017. Selanjutnya jangan lupa memasukkan aba-aba capctha pada gambar kemudian klik tombol login menyerupai penampakkan gambar dibawah

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018
Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

Ketiga: Akan muncul laman Validasi guru yang mencakup data Individu menurut dapodik, perlu juga diketahui, Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodik di sekolah masing-masing. Nah dari data ini eksklusif sanggup diketahui jumlah jam guru linier atau tidak menyerupai penampakkan gambar dibawah

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

Keempat: anda sanggup melihat validasi data peneriman SK pertolongan profesi/sertifikasi guru semester 1 tahun 2017/2018 menyerupai nomor SK, tanggal penerbitan SK, Format bayar, nama akseptor SK, dan juga realisasi pembayaran, melalui laman "tunjangan profesi" menyerupai penampakkan gambar dibawah ini

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

Perlu diketahui juga bahwa formulir gosip gtk ini perlu dicetak oleh sekolah dan diserahkan ke admin dinas bab pertolongan untuk di verifikasi kembali datanya terkait dengan syarat pencairan pertolongan profesi guru tahun 2017. Oleh alasannya yaitu itu sebelum link gosip gtk macet atau error, maka anda sanggup mengecek data GTK dan Cek SKTP secepatnya.

Cara Mengetahui SKTP Guru Belum Valid di Link Info GTK

Jika bapak dan ibu guru ingin lebih cepat mengetahui data guru-guru yang sktp nya belum valid serta keterangan yang harus diperbaiki pada aplikasi dapodik, maka silahkan ikuti langkah-langkah yang kami postingkan dibawah

  1. Pada laman gosip gtk, pilih propinsi, kabupaten/kota, kemudian jenjang
  2. Berikutnya klik tombol tampilkan data guru
  3. Pada kolom nama , ketikkan nama guru yang ingi di cek sktp nya
  4. kemudian tekan enter dan akan muncul keterangan validasi data guru menyerupai penampakkan gambar dibawah
  5. Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

JIka muncul keterangan Data belum terbaca di database replikasi dapodik. maka silahkan Cek datanya pada aplikasi dapodik sekolah dan Pastikan Sudah Syncron dapodiknya. Selain itu, lakukan juga:

  1. Cek penulisan NUPTK
  2. Cek Tanggal Lahir
  3. Cek Penulisan Nama
  4. Cek Penulisan Nama Ibu Kandung
  5. Jika semua data sudah sama, pastikan bahwa NUPTK yang dipakai yaitu NUPTK anda dan bukan NUPTK orang lain

UPDATE TERBARU CARA CEK INFO GTK DI LAMAN SIM PKB

Login ke akun SIM PKB anda kemudian masukkan email dan passwordnya, berikut yaitu pola cara login ke akun sim pkb yakni penulisan email dan kata sandi yang dimasukkan: 2015266272@guruku.id kata sandi: HGDNK) atau lihat gambar dibawah

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

Pada halaman utama SIM PKB, silahkan arahakan kursor ke halaman bawah kemudian klik tombol layanan gosip gtk menyerupai penampakkan gambar dibawah

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

Ketika anda klik tombol layanan gosip gtk tersebut, maka otomatis browser internet anda akan membuka otomatis halaman lembar gosip gtk terbaru dan silahkan cek kevalidan data-data anda untuk penerbitan SKTP tahun 2018 khususnya update data terakhir tanggal syncronisasi

untuk mengetahui kevalidan data di pertolongan profesi guru anda di dapodik, silahkan lihat lembar Verifikasi Data Tunjangan Profesi menyerupai penampakkan gambar dibawah

Info gtk terbaru untuk seluruh guru Indonesia admin update pada bulan Maret tahun  Info GTK Kemdikbud Go id : Login Terbaru Cek SKTP Guru Semester 2 2018

Untuk mencetak lembar gosip gtk silahkan klik tombol cetak PDF/Printer, bagi operator sekolah silahkan serahkan ke guru yang bersangkutan untuk di cek kembali kevalidan datanya.

itula gosip terbaru perihal Info GTK semester 1 dan 2 tahun 2017/2018. Semoga bermanfaat

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Perihal Juknis Pinjaman Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis proteksi profesi, proteksi khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Makara kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak galau lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data proteksi profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan proteksi profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran proteksi profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan proteksi profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan proteksi profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan proteksi profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal proteksi profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola proteksi profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran proteksi profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar anjuran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran proteksi profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana skema berikut:

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diharapkan sebagai kriteria peserta Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui info mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018