Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Penilaian tertuang pada Permendikbud nomor 23 tahun 2016 yang bisa di download melalui website resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan di alamat http://jdih.kemdikbud.go.id/new. Menurut peraturan ini, pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu diubahsuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar, selain itu, dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil mencar ilmu penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.
Pada psoting sebelumnya blog guru-id juga sudah membagikan beberapa permendikbud yang cukup penting untuk diketahui satuan pendidikan khususnya para guru, sebab sangat bekerjasama dengan jadwal pembelajaran dan tujuan tercapainya pembelajaran ibarat Permendikbud nomor 22 tahun 2016 (disini), dan permendikbud nomor 24 tahun 2016 (disini). Nah untuk melengkapi isu di blog ini, maka berikut permendikbud nomor 23 tahun 2016 yang kami maksudkan:
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan
2. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima
3. Pembelajaran ialah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.
4. Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
BAB IILINGKUP PENILAIAN
Pasal 2
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan
a. penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik;b. penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek:
(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh isu deskriptif mengenai sikap
(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik.
Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.
(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
BAB IIITUJUAN PENILAIAN
Pasal 4
(1) Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara
(2) Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3) Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Bersambung....Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Disini
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Itulah share Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi bapak ibu guru, berikutnua silahkan baca lanjutannya di BAB V prinsip penilaian
EmoticonEmoticon