Sahabat edukasi, Samhudi yaitu Guru di Sekolah Menengah Pertama Swasta Sidoarja Jawa Timur dan diancam penjara sebab mencubit siswanya. Beliau seorang wakil Kepala Sekolah yang telah mengajar selama 25 Tahun dan dikenal sebagai sosok yang disiplin namun jarang menunjukkan eksekusi fisik.
Samhudi mengajar sebagai guru matematika, sepengetahuan rekan-rekannya selama mengajar di Sekolah tersebut, samhudi memang berdisiplin dan tegas, namun tidak pernah menghukum anak didiknya secara fisik. Begitu pula yang disampaikan salah satu rekan kerjanya mochammad ROis, dia guru yang mempelopori kegiatan di sekolahnya dan bertanggung jawab semua atas tindakan siswanya
Saat ini samhudi pasrah apapun keputusan para hakim, beberapa ahad kemudian samhudi dan orangtua siswa dipertemukan oleh wakil bupati sidoarjo Aparat Kepolisian, dan TNI. Orangtua siswa menyatakan hanya ingin keadilan bagi anaknya. dan yang dibutuhkannya penyelesaian bukan kemenangan. Nah pertemuan tersebut kemudian menghasilkan keputusan tenang dan pencabutan berkas laporan namun persidangan kasus ini tetap berjalan.
Kasus guru cubit siswa sudah memasuki tahap tuntutan, meskipun kedua pihak sudah berdamai, samhudi guru yang dituduh mencubit muridnya tetap dijerat dengan undang-undang pemberian anak. Dalam sidang di pengadilan Negeri Sidoarja kamis siang, jaksa menuntut guru samhudi 6 (enam) bulan Penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan subsider 2 bulan serta denda 500 juta rupiah. Sidang akan dilanjutkan dengan kegiatan pembelaan pada 21 Juli mendatang.
Sidang berlangsung beberapa hari sesudah perdamaian antara Yuni Kurniawan (orangtua Korban) sekaligus pelapor dan guru samhudi sebagai terlapor. perihal perdamaian akan disampaikan ke majelis Hakim untuk dijadikan pertimbangan kasus penganiayaan yang terjadi pada mei lalu. Menurut keterangan, samhudi mencubit muridnya sebab tidak mengikuti kegiatan shalat duha, tidak terima orangtua murid melapor ke polisi dan kasus pun bergulir hingga ke pengadilan.
Nah kasus ibarat ini memang bukan yang pertama kali, namun ini yang paling parah, sobat guru, bila kita bahas lagi kabarnya guru samhudi dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perihal pemberian anak. sepakat untuk lebih jelasnya berikut isinya
Pasal 80 ayat 1
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sekarang silahkan berikan kesimpulan sendiri berdasarkan anda apakah Cubit termasuk luka berat? hanya anda yang bisa menjawabnya. Nah kalau kurang yakin silahkan anda download Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Andak (DISINI).
: Guru samhudi berdamai dengan Orangtua Siswa
Demikian gosip terbaru perihal kasus guru cubit siswa ini, biar saja guru samhudi diberikan kebebasan sebab berdasarkan saya kasus ini tidak begitu berat hanya sekedar kesalahpahaman, dan biar juga menjadi pelajaran bagi kita semua dan kasus ibarat ini tidak terjadi lagi.