Showing posts sorted by relevance for query operator-sekolah-dapat-insentif-dari. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query operator-sekolah-dapat-insentif-dari. Sort by date Show all posts

Nih Operator Sekolah Di Sulawesi Selatan Akan Diusulkan Menerima Dana Insentif Dari Apbd

Pada posting sebelumnya sudah pernah admin membahas perihal Tunjangan operator sekolah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) yang artinya rencana keuangan tahunan pemerintah tempat di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan salah satu tempat yang telah berjalan pemberian Tunjangan kepada guru honoreer, TU, Pustakwan dan Operator sekolah di Propinsi Sumatera Selatan Kabupaten Muara Enim. bagaimana dengan tempat lain? nah menurut gosip yang admin baca dari salah satu grup fb, bahwa operator sekolah (TK,SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK/SMLB) di propinsi sulawesi selatan Operator akan mendapat perhatian berupa SK kepala dinas Pendidikan dan diusulkan untuk mendapat alokasi dana insentif melalui APBD Kabupaten/Kota . Informasi ini juga didasari oleh surat edaran dari Gubernur Sulawesi Selatan prihal perihal pemberian kebijakan Nasional yang sanggup anda baca melalui penampakkan gambar dibawah


Pada posting sebelumnya sudah pernah admin membahas perihal Tunjangan operator sekolah yan Nih Operator Sekolah Di Sulawesi Selatan Akan Diusulkan Mendapat Dana Insentif dari APBD
Sumber gambar: http://guruprofe.blogspot.com//search?q=operator-sekolah-dapat-insentif-dari

Mengenai apa saja syarat untuk mendapat tunjangan Insentif operator sekolah tentunya setiap tempat berbeda, namun untuk tempat kabupaten muara enim, lampiran persyaratan tunjangan sanggup bapak ibu guru lihat melalui link berikut.

Itu saja info terkait tunjangan operator sekolah tahun 2016 yang sanggup admin tuliskan. Semoga operator sekolah tempat lain juga mendapat perhatian dari pemda masing-masing

Nih Perubahan Kebijakan Aneka Sumbangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud

Berdasarkan info yang kami baca dari tim admin Ditjen GTK Kemdikbud wacana anekan Tunjangan, Hasil Arahan TIM Tunjangan Kemdikbud Dirjen GTK, pada Rapat Operator 01/03/2016 pagi tadi jam 11 WIB : ada beberapa perubahan kebijakan di 2016

1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari distributor aturan problem dapat atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti pertolongan profesi

2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana sentra dulu semoga dapat dibayar melalui dana sentra dengan memakai honor pokok non PNS

3. untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT semoga dapat di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Kaprikornus Tetap SK Bupati yg jadi Acuan

4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban kiprah sesuai peratu ran yang berlaku dan akan di SK kan di simpulan semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan arahan surat direktorat TENDIK

1. TUNJANGAN KHUSUS
a. Dasar wilayah pertolongan khusus di ambil dari Perpres mengenai kawasan 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm dapat termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan tumpuan yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu

b. SK bupati mengenai wilayah khusus untuk ketika ini belom dijadikan teladan sebagai dasar wilayah khusus untuk pertolongan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK,, SEKALI LGI BELOM, TDK MENUTUP KEMUNGKINAN AKAN DI PAKAI, TPI BISA JADI TIDAK DI PAKAI.,,BELOOMM...

3. INSENTIF GURU BUKAN PNS

A. Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka pertolongan antara lain
1. Guru Bantu Pusat (data base distributor kepegawaian, ada atau tidak nya SPK)
2. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di sekolah Negeri
3. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di Sekolah Swasta

KUOTA ANEKA TUNJANGAN AKAN DI PERHITUNGKAN HARI INI MENGINGAT TANGGAL 29 FEB 2016 BATAS AKHIR SINKRON DAPODIK SEBAGAI DATA VALID ANEKA TUNJANGAN DAN BARU HARI INI KAMI PERHITUNGKAN KUOTANYA MULAI TANGGAL 2 HINGGA TANGGAL 7 Maret ADALAH WAKTU DINAS PENDIDIKAN KABKOTA MENGUSULKAN CALON PENERIMA ANEKA TUNJANGAN,,

Download Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud

sumber