Showing posts sorted by relevance for query penilaian-prestasi-kerja-pns-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query penilaian-prestasi-kerja-pns-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Nih Evaluasi Prestasi Kerja Pns Tahun 2016 Beserta Surat Edaran Menpanrb

Sahabat guru PNS dimanapun anda berada yang dikala ini sedang berbahagia, ada info gres nih untuk para pegawai Negeri sipil yakni perihal Prestasi Kerja PNS, info ini admin sampaikan dikarenakan telah terbitnya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor Bl28LO/M.PAN-RB/o8 pada tanggal 16 Agustus 2016. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, jadi bukan untuk operator sekolah ya, hehehe. nah semoga informasi ini terang dan tidak mengakibatkan prasangka jelek bagi media umum di lingkungan PNS, maka melalui blog ini admin akan tuliskan secara lengkap isi suratnya, namun sebelumya sebagai PNS kita juga harus tahu jikalau Penilaian pelaksanaan Prestasi Kerja PNS ialah merupakan proses aktivitas yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979 namun alasannya ialah cukup banyak kelemahan , maka pemerintah menggantinya dengan sistem gres yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dasarnya ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Perlu juga kita ketahui bahwa Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri dari dua unsur yaitu SKP (sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 % dan Perilaku Kerja sebesar 40 %. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan. Semoga dipahami.


Info terkait SKP PNS

Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edaran MenpanRb perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2016. Selamat membaca

Sahabat guru PNS dimanapun anda berada yang dikala ini sedang berbahagia Nih Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2016 Beserta Surat Edaran MenpanRb

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Info terbaru Tentang Gaji PNS Tahun 2017

Dalam rangka melakukan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN dan RB bersama instansi terkait lainnya telah men5rusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna lebih mendorong peningkatan kinerja PNS sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja pNS dimaksud maka penilaian kinerja PNS masih memakai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa untuk mewujudkan training Pegawai Negeri sipil (PNS) menurut sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, w4jib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh Pejabat Penilai;

2. Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja menurut rencana kerja tahunan; 3. SKP sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari;

4. Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan setiap tamat Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling usang tamat Januari tahun berikutnya;

5. Pejabat Pembina Kepegawaian menawarkan hukuman bagi Pejabat Penilai yang tidak memutuskan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

6. Pejabat Pembina Kepegawahn Pusat dan Daerah melaporkan hasil penilaian Frestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai penilaian terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling usang tamat Maret tahun berikutnya dengan format sesuai lampiran I;

7. Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 6 (enam) disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektnrnis (softcopy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.

8. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan laporan hasil penilaian penilaian prestasi kerja kepada Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling usang tamat bulan April tahun berikutnya sesuai format pada lampiran II dan Lampiran III.

9. Laporan hasil penilaian penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada butir 8 (delapan) disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (softcopy) dengan format Microsoft Excel dan/atau melalui surat elektronik (surel/surat email) ke alamat: asdep4.sdma@gmail.com

10. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara paling usang 30 November 2O16.

Demikian info terkait Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2016 Beserta Surat Edaran MenpanRb. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh surat edaran Menpanrb melalui web resmi nya di http://www.menpan.go.id/, atau melalui link berikut.

Nih Syarat Seruan Kenaikan Pangkat Guru Pns Terbaru 2017

Update Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun 2017 - Sahabat PNS, sebagaimana yang anda ketahui Kenaikan pangkat ialah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya, namun pada kenyataannya untuk sanggup naik pangkat, berkas usulan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. nah dalam rangka memperlihatkan pelayanan yang baik untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Indonesia maka untuk seruan kenaikan pangkat harus disertai data pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada posting kali ini blog ingin menyebarkan kepada para PNS dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang usulan kenaikan pangkat terbaru tahun 2017 beserta syaratnya, Adapun ketentuan pengusulan Kenaikan pangkat terbaru ialah sebagai berikut.

Update Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun  Nih Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017
Terkait dengan Berita PNS

Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS Terbaru 2016

  1. Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural dengan surat pengantar tersendiri.
  2. Bagi CPNS deretan jabatan Fungsional tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu hanya sanggup diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.
  3. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009)
  4. Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain, Cuti di luar tanggungan Negara dan Tugas berguru lebih dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bagi PNS yang telah selesai kiprah belajar, sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai kiprah berguru dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir sanggup dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat reguler;
  6. Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan manajemen yang berkaitan dengan Kenaikan Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari

    a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    b. Capaian SKP pada selesai tahun
    c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
    d. Bagi PNS yang menerima nilai kiprah pelengkap dalam SKP harus melampirkan Surat Melaksanakan Tugas Tambahan dari Pejabat Eselon II.
  7. Berkas seruan kenaikan pangkat dan urutan persyaratan disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran persyaratan kenaikan pangkat 1 April 2016, dengan ketentuan lampiran Foto kopi berkas persyaratan harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku; Masing-masing PNS yang dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi semoga dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis dan Daftar usulan Kenaikan Pangkat sesuai dalam pola format terlampir dan mohon disendirikan sesuai dengan jenis Kenaikan Pangkatnya;
  8. Untuk kenaikan pangkat golongan III/d ke bawah dibentuk dalam rangkap 2 (dua), untuk golongan IV/a keatas dibentuk dalam rangkap 3 (tiga), sedangkan untuk Gol.IV/c ke atas yang memangku jabatan fungsional tertentu rangkap 5 (lima) alasannya ialah untuk seruan Kenaikan Jabatan; Usulan kenaikan pangkat yang pengajuannya terlambat dari batas waktu tersebut diatas, akan kami pertimbangkan untuk kenaikan pangkat periode berikutnya.
  9. Mengingat batas waktu yang sangat terbatas kami mengharapkan dalam pengisian data dan pengiriman materi kelengkapan semoga diteliti secara lengkap dan benar. Hal ini untuk menghindari usulan dikembalikan alasannya ialah tidak memenuhi syarat (TMS) atau materi tidak lengkap (BTL).

Nah untuk Berkas usulan kenaikan pangkat REGULER. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN harus dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
  4. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Ujian Dinas/Penjenjangan bagi PNS yang pindah golongan ( II/d ke III/a )
  8. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :

    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar.... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berikutny, Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN, dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan.
  4. Foto kopi sah SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan eselon sebelumnya apabila mengalami kenaikan jabatan eselon)
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  8. Foto kopi sah Diklat Penjejangan bagi PNS yang pindah Golongan ( III/d ke IV/a )
  9. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai, seuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berkas usulan Kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode sehabis kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat julmlah komulatif.
  3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto Kopi sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
  6. Foto kopi sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
  7. Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
  8. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK dikala kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
  9. Foto kopi sah Kartu pegawai (KARPEG
  10. Foto kopi sah SK Konversi NIP Baru.Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  11. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  12. Foto kopi sah ijasah, Akta, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional Umum (STAF) dan PNS yang melakukan kiprah berguru sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK. Jabatan terakhir
  4. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( Karpeg)
  5. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  6. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  7. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  8. Foto Kopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat
  9. Foto kopi sah ijasah terakhir dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  10. Foto Kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study
  11. ASLI Surat Keterangan Uraian Tugas pekerjaan yang dibentuk dan ditanda tangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
  12. Foto kopi sah SK Pembebasan dari Jabatan Struktural atau Fungsional tertentu.
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi .
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan

Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional tertentu (Usulan Penyesuaian Ijasah sanggup kami pertimbangkan apabila Pendidikan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit (Pak) terakhir ). Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir. (bagi PNS yang melakukan dan telah selesai kiprah belajar, lampirkan SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional dan Pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional)
  1. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode sehabis kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif
  2. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK dikala kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
  3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
  5. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  6. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  7. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  8. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  10. Foto kopi ijasah terakhir, Akta dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study.
  12. Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar/ dalam wilayah Provinsi
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Download Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017.Doc - KLIK DISINI

Sekian share Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017. Semoga bermanfaat, kalau ada kesalahan mohon dikoreksi dan berikan saran semoga segera kami revisi.

sumber: Bkd

Nih Referensi Format Daftar Nominatif Evaluasi Kerja Pns Beserta Cara Pengisiannya

Sahabat Guru dan Tenaga Administrasi PNS yang kami Hormati. Beberapa Hari yang kemudian aku ada surat dinas dari Bupati Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang masuk ke sekolah kami. Ternyata isi dari surat tersebut yaitu meminta sekolah melengkapi isian Daftar Nominatif Penilaian Kerja PNS tahun 2015 dan dikirimkan melalui email maupun softcopy ke BKD. Oleh alasannya itu pada postingan kali ini admin akan mencoba menyebarkan cara pengisian nilai prestasi kerja PNS yang diisikan ke Format Daftar Nominatif Penilaian Kerja PNS excel. Nah untuk data-data yang perlu dipersiapkan dalam pengisian format tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Nama PNS
  2. NIP
  3. Jabatan
  4. Unit Kerja
  5. Nilai
  6. Sebutan
  7. DP3 dan SKP

DOWNLOAD FORMAT NOMINATIF PENILAIAN KERJA PNS - DISINI

Sedangkan untuk pola format yang kami maksud silahkan lihat melalui penampakkan gambar dibawah

Sahabat Guru dan Tenaga Administrasi PNS yang kami Hormati Nih Contoh Format Daftar Nominatif Penilaian Kerja PNS Beserta Cara Pengisiannya

Jika bapak dan ibu guru Pegawai negeri Sipil Bertanya, bagaimana mengisi nilai ibarat yang tertulis pada format diatas, maka jawabannya, silahkan dihat di daftar evaluasi prestasi kerja PNS atau DP3 Tahun 2015 ibarat penampakkan gambar dibawah

1. Format evaluasi Prestasi kerja PNS Tampak depan
Sahabat Guru dan Tenaga Administrasi PNS yang kami Hormati Nih Contoh Format Daftar Nominatif Penilaian Kerja PNS Beserta Cara Pengisiannya


2. Format evaluasi Prestasi kerja PNS Tampak Belakang
Sahabat Guru dan Tenaga Administrasi PNS yang kami Hormati Nih Contoh Format Daftar Nominatif Penilaian Kerja PNS Beserta Cara Pengisiannya

demikian warta perihal Format Daftar Nominatif Penilaian Kerja PNS Beserta Cara Pengisiannya yang dapat admin sampaikan. bila ada kesalahan dalam pengisian, mohon dikoreksi. Berikutnya jangan lupa download Surat edaran evaluasi Prestasi Kerja PNS Tahun 2016

Nih Aplikasi Target Kerja Pegawai (Skp) Terbaru 2016

Aplikasi SKP- pada setiap selesai tahun semua siswa akan mendapatkan atau mendapatkan raport hasil belajarnya selama satu tahu. Hal yang serupa juga di alami oleh pegawai negeri sipil (PNS). Mereka juga akan mendapatkan hasil kerjanya selama satu tahun yang menurut pada evaluasi atasannya yakni daftar evaluasi pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipi atau biasa disingkat dengan DP3. Di sosialisasikan semenjak 1 januari 2014 terdapat perbedaan dengan tahun sebelumnya yakni dengan diberlakukanya PP No 46 Tahun 2011 seta Perka BKN No 1 Tahun 2013 mengenai Penilaiannya yang terdiri dari 2 unsur yakni Sasaran Kerj PNS (SKP) dan Prilaku Kerja PNS (PKP). PKP sendiri merupakan format evaluasi pengganti dari DP3. Adapun unsur yang ada di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri dari SKP yang mempunyai bobot 60 % dan prilaku kerja yang mempunyai bobot 40 %.

Untuk memudahkan dalam pengaplikasianya dalam dunia kerja maka terdapat aplikasi tersendiri untuk mengelola data tersebut, nama aplikasinya yaitu Aplikasi SKP. Dengan memakai aplikasi ini maka sudah sanggup di pastikkan bila anda akan dimudahkan dalam urusan catat mencatat data SKP ini. Sementara itu untuk mengunduh/ mendownload aplikasi ini anda sanggup mencarinya di website atau blog yang denga key word ‘Aplikasi SKP’ maka akan banyak muncul aplikasi tersebut dan rata- rata gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun. Hal ini sudah barang niscaya akan sangat memudahkan kita dengan banyaknya dan akomodasi mengunduh aplikasi ini.

Aktifitas SKP ini penting kiranya sebab menurut PP nomo 46 Tahun 2011 pasal 5 PNS bagi siapa yang tidak menyusun SKP maka akan dijatuhi eksekusi disiplin yang diubahsuaikan dengan ketentuan peraturan Undang- Undang yang mengatur perihal PNS. Begitu juga kepada pejabat yang bertugas sebagai penilai, apabila mereka tidak melaksanakan evaluasi prestasi kerja sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 maka akan di jatuhi eksekusi di siplin sesuai dengan peraturan Undang- Undang yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).



Apa yang di lakukan pemerintah ini bukan semata- mata mempersulit para pegeawai negeri, jauh dari tujuan itu pemerintah ingin benar- benar mempunyai pegawai negeri yang kridibel dan bekerja sesuai dengan standart operasional kerja yang ada. dengan pemberlakuan ini dibutuhkan pegawai negeri yang ada di Indonesia mulai dari sektor yang paling atas sampai yang paling bawah akan bekerja secara maksimal dan ideal. Oleh sebab itu bagi anda yang kini menjadi pegawai negeri jangan menggerutu dan protes kepada pemerintah perihal pemberlakuan sistem pengawasan yang terbadu. Lebih dari itu kita harus mendukung upaya pemerintah untuk membuat sistem tata pemerintahan yang ideal. Demikianlah ulasan perihal Aplikasi SKP, biar bermanfaat!

Nih Anutan Pemilihan Guru Sma Dan Smk Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016

Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang kiprah utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional tersebut. Untuk menjalankan kiprah utama guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanDirektorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berprestasi. Hal ini sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Kami bagikan Persyaratan akseptor Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional.
Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; 4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara pribadi membimbing akseptor didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan Administratif

a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedangmendapat kiprah pelengkap sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format terlampir, bagi:
1) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan yang diusulkan sekolah untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
2) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi.
3) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
i. Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016 .
j. Melampirkan Sertifikat/Piagam Pemenang I Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur
k. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Guru sebagai pilar penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk lebih jelasnya silahkan ...

Download Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016

Nih Menpan.Go.Id: Pemerintah Redistribusi Pns Di 58 Tempat Zona Merah

Sahabat guru PNS dimanapun anda berada. apakah bapak ibu guru sudah membaca gosip terbaru dari situs Menpan.go.id wacana "Redistribusi PNS Di 58 Daerah Zona Merah"? jikalau sudah artinya sudah paham kan mkasudnya, ingat ya pak bu Redistribusi PNS, Bukan Rasionalisasi. Untuk lebih jelasnya langung baca artikel yang blog guru-id kutip dari situs menpan.go.id dibawah ini. Selamat membaca

 apakah bapak ibu guru sudah membaca gosip terbaru dari situs Menpan Nih Menpan.go.id: Pemerintah Redistribusi PNS Di 58 Daerah Zona Merah

JAKARTA - Pemerintah tengah melaksanakan penataan pegawai, terlebih pada tempat yang mempunyai jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berlebih. Salah satu solusi yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan cara melaksanakan redistribusi pegawai.


Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melaksanakan administrasi ASN ialah dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58 tempat di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen. "Ada sekitar 58 tempat yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah tempat ini yang nantinya kita akan lakukan redistibusi pegawai," ungkapnya seusai melaksanakan rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin (24/10).

Selain itu, dikatakannya untuk mewujudkan ASN yang mempunyai kuantitas dan juga kualitas sesuai dengan isyarat Presiden RI, pihaknya akan memperlihatkan sejumlah training kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang akan diberikan baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk membuat ASN yang profesional dan berbudaya kerja. "Para pegawai yang mendapat penempatan gres akan mendapat training serta pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan biar ASN siap bekerja dan profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat," ujarnya.

Upaya lain yang akan dilakukan Kementerian PANRB yakni dengan melaksanakan penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada tempat diluar asal mereka. Kedepan taruna/i lulusan sekolah ikatan dinas tidak secara eksklusif dikembalikan ke tempat asal, melainkan akan ditempatkan didaerah lain selama beberapa tahun. "Nantinya juga ASN lulusan IPDN tidak lagi eksklusif pulang ke tempat asalnya, misal orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Makara tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan isyarat pak Wapres," ujarnya.

Ia pun menambahkan untuk ketika ini pihaknya tengah melaksanakan kajian terkait wacana tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia. Adapun ke 58 tempat yang belanja pegawainya diatas 60 persen yakni Kab Bireuen, Kab Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab Asahan, Kab Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan, Kab Agam, Kab Limapuluh Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kab Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Utara.

Kab Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten, Kab Sragen, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota Surakarta, Kab Ngawi, Kab ponorogo, Kab Pacitan.

Kab Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab Soppeng, Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab Bangli, Kab Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima, Kota Kupang, Kab Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar. (byu/HUMAS MENPANRB)

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com sumber: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5877-pemerintah-redistribusi-58-daerah-kelebihan-pns

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian info terkait Redistribusi PNS yang bisa admin publikasikan. Smeoga menambah wawasan pembaca di blog ini. Berikutnya baca juga wacana Penilaian Prestasi kerja PNS Tahun 2016