Showing posts sorted by relevance for query rambu-rambu-pengisian-jjm-smk-ktsp-dan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query rambu-rambu-pengisian-jjm-smk-ktsp-dan. Sort by date Show all posts

Nih Rambu-Rambu Pengisian Jjm Smk Ktsp Dan K13 Pada Dapodik Versi 2016

Sahabat guru-id, menurut Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016 – DITJEN DIKDASMEN KEMDIKBUD, maka admin blog guru-id akan membagikan Rambu-Rambu Pengisian JJM Untuk Sekolah Menengah kejuruan KTSP dan K13 sajian pembelajaran pada Aplikasi Dapodik Versi 2016. Kami telah merangkumnya dalam postingan ini biar para guru/operator dapodik lebih gampang membacanya dan tidak perlu mencari di pedomannya yang panjang. Jika membutuhkan jangan lupa baca juga Cara Pengisian Pembelajaran SD dan Sekolah Menengah Pertama KTSP dan K13 pada dapodik v.2016

Sahabat guru-id, Struktur Kurikulum SMK/MAK Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK intinya yaitu pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat penerima didik dikala memasuki pendidikan menengah. Oleh alasannya yaitu itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup terdiri atas 1 (satu) atau lebih agenda studi keahlian; (3) setiap agenda studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian. Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi: a. Teknologi dan Rekayasa; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Kesehatan; d. Agribisnis dan Agroteknologi; e. Perikanan dan Kelautan; f. Bisnis dan Manajemen; g. Pariwisata; h. Seni Rupa dan Kriya; i. Seni Pertunjukan. Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/ paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan agenda keahlian dilakukan dikala penerima didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, menurut nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog.

Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas: a. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1); b. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2); c. Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3). Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia perjuangan dan industry. Berikut yaitu panduan rambu-rambu pengisian pembelajaran pada aplikasi dapodik Sekolah Menengah kejuruan KTSP sesuai dengan Standar Kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN. Serta validasi pembelajaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Duru dan tenaga Kependidikan (GTK).

1. Rambu-Rambu Pengisian Mapel Sekolah Menengah kejuruan KTSP

 menurut Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi  Nih Rambu-Rambu Pengisian JJM Sekolah Menengah kejuruan KTSP dan K13 Pada Dapodik Versi 2016
 menurut Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi  Nih Rambu-Rambu Pengisian JJM Sekolah Menengah kejuruan KTSP dan K13 Pada Dapodik Versi 2016

2. Rambu-Rambu Pengisian Pembelajaran Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

 menurut Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi  Nih Rambu-Rambu Pengisian JJM Sekolah Menengah kejuruan KTSP dan K13 Pada Dapodik Versi 2016
 menurut Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi  Nih Rambu-Rambu Pengisian JJM Sekolah Menengah kejuruan KTSP dan K13 Pada Dapodik Versi 2016

demikian share Rambu-Rambu Pengisian pembelajaran Sekolah Menengah kejuruan KTSP dan K13 Pada Dapodik Versi 2016. semoga bermanfaat, berikutnya kalau membutuhkan silahkan Unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Dapodik Tahun 2016/2017 Disini

Mekanisme Penerbitan Sktp 2018 Pada Dapodik 2019

Pada tahun 2018/2019 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun 2018 dari dirjen gtk. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan aplikasi dapodik 2019. Oleh alasannya yakni itu beberapa peraturan mendikbud terbaru harus dipahami oleh satuan pendidikan khususnya oleh guru yang sudah sertifikasi.

beberapa peraturan gres tersebut akan kami bagikan disini supaya sanggup dibaca dan dipahami. berikut yakni link download nya

Download - 1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Download - 2. Permendikbud No. 10 Tahun 2018 wacana juknis penyaluran dukungan profesi, dukungan khusus dan tamsi PNSD

Download - 3. prosedur penerbitan sktp 2018 - SIMPAN FILE

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

UPDATE INFO VALIDASI DAPODIK UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - DOWNLOAD DISINI PDF FILE

Sahabat guru Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 akan sangat mendukung kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Tahun Pelajaran Tahun 2017/2018. Oleh alasannya yakni itu melalui postingan ini akan kami bagikan petunjuk lengkap dalam dokumen PDF yakni rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik khususnya data guru.

Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan dukungan profesi guru supaya SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memperlihatkan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Adapun panduan validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengan Atas dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut kami tuliskan secara lengkap.

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :

1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Muatan Lokal
Adapun berikut yakni beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017

Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk pola atau cara Pengisian pada aplikasi Dapodik yakni sebagai berikut

Kurikulum KTSP

Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013

Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.

Jumlah Siswa dihitung menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak kuat pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing yakni 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yakni 40

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yakni 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik yakni sebagai Berikut

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
  • Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK

Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

Berikut yakni catatan penting yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.

Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester supaya dukungan Triwulan 2 tetap dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa

1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Bagi bapak ibu yang belum membaca. Silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas wacana Syarat mendapat Tunjangan Profesi Guru - KLIK DISINI

Berikut yakni penampakkan JENJANG Sekolah Menengah kejuruan ILUSTRAS I RASIO SISWA GURU PER ROMBEL

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Berikutnya silahkan anda baca ===> PANDUAN LENGKAP PENGISIAN PEMBELAJARAN JJM SD DAN Sekolah Menengah Pertama KTSP & K13 PADA DAPODIK 2018

bERIKUT JUGA kami bagikan Tampilan Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas KTSP dan Kurikulum 2013 pada aplikasi dapodik

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Demikian informasi terbaru wacana "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017" Semoga bermanfaat.