Sahabat bendahara Sekolah yang saya hormati. Bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan kegiatan pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasonal nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. dengan adanya dana BOS suatu sekolah dalam satuan pendidikan sanggup membeli barang atau jasa untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran di sekolah. namun untuk pembalian barang atau jasa memakai dana BOS haruslah mengikuti juknis meknisme pembelian/pengadaan baearang atau jasa semoga nantinya idak terjadi kesalahan yang akan berakibat fatal apada pelaporan penggunaan dana BOS. Adapun prosedur pembelian barang atau jasa memakai dana BOS sesuai juknis yang berlaku yaitu :
1. Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli ialah kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah
2. Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam memilih barang/jasa dan tempat pembeliannya
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
4. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang sanggup dilakukan tanpa prosedur lelang/pengadaan:
- Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah sanggup mengaksesnya, maka sekolah harus melaksanakan pembelian/pengadaan secara online;
- Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak sanggup mengaksesnya, maka sekolah sanggup melaksanakan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melaksanakan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melaksanakan perundingan
5. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan prosedur lelang/pengadaan
- Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah sanggup mengaksesnya, maka sekolah harus melaksanakan pembelian/pengadaan secara online
- Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak sanggup mengaksesnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/ pengadaan barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan prosedur pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan SDM setempat
6. Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga
7. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa harus ketahui oleh Komite Sekolah
8. Sekolah harus menciptakan laporan tertulis singkat ihwal proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan
9. Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerjab. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di kawasan setempat
DOWNLOAD JUKNIS BOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017 - KLIK DISINI
Seluruh barang atau jasa yang telah dibeli atau diadakan dengan memakai dana BOS harus dilaporkan pada pelaporan dana BOS yang diterima pada tahun yang berjalan serta dimasukkan atau didaftarkan pada daftar inventaris barang sekolah. Semoga infomasi yang kami bagikan bermanfaat bagi pembaca sekalian
EmoticonEmoticon