Sahabat guru Indonesia yang dikala ini sedang berbahagia. Wajibkah guru honor sekolah negeri mendapat SK dari pemerintah daerah?
Kenapa seorang guru honor harus dan wajib mendapat SK dari pemerintah daerah? Karena dengan adanya SK dari pemerintah kawasan seorang guru honorer mempunyai kekuatan hak dalam bekerja pada sebuah instansi pemerintahan termasuk sekolah negeri. Selain itu dengan telah mendapat SK dari pemerintah kawasan secara otomatis seorang guru tersebut akan mendapat honor atau tunjangan yang dibebankan pada APBD pemerintah kawasan tersebut.
SK dari pemerintah kawasan juga sangat penting bagi guru honorer atau tenaga kependidikan yang belum mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Karena guru honorer sekolah harus mempunyai nomor SK dari pemerintah kawasan untuk pengajuan NUPTK. Beberapa pemerintah kawasan di Indonesia tidak atau belum mau memperlihatkan SK kepada guru honorer alasannya ialah beberapa alasan. Hal ini menjadi problematika bagi guru honorer yang belum mendapat SK dari pemerintah kawasan selain sulit dalam urusan pengajuan berkas yang sulit disetujui atau di terima oleh pemerintah daerah, guru honorer yag telah mengabdi lebih dari lima atau sepuluh tahun di sekolah merasa perjuangan mereka sia-sia alasannya ialah hak yang tidak kunjung diadili
SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017, GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB DAPAT SK DARI PEMDA
Akan tetapi dengan adanya Peraturan mendikbud republik indonesia nomor 8 tahun 2017 wacana petunjuk teknis sumbangan operasional sekolah. dalam permendikbud no 8 tahun 2017 ini memuat 10 cuilan penting wacana petunjuk teknis sumbangan operasional sekolah salah satu cuilan penting dan merupakan salah satu kabar bangga bagi guru honorer sekolah yaitu pada cuilan V (lima) cuilan B wacana komponen pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB pada point ke 9 wacana pembayaran honor. Pada point ke 9 ini dijelaskan :
- Guru honor (hanya untuk memenuhi SPM)
- Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik) termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD
- Pegawai perpustakaan
- Petugas satpam
- Petugas kebersihan
a. Batas maksimal penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah kawasan sebesar 15 % (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakanoleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima.
b. Guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IVc. Bukan merupakan guru yang gres direkrut sehabis proses pengalihan kewenangan dan
d. Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud dalam karakter a disetujui oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan melalui sekretaris jenderal menurut usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017
Dengan adanya klarifikasi dalam permendikbud nomor 8 tahun 2017 maka pemerintah kawasan melalui dinas pendidikan provinsi akan mengeluarkan SK kepada guru honor sekolah yang diusulkan. Semoga warta ini bermanfaat dan menjadi kabar bangga bagi seluruh guru honorer di Indonesia
EmoticonEmoticon