Showing posts sorted by relevance for query info-guru-dan-tenaga-kependidikan-gtk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query info-guru-dan-tenaga-kependidikan-gtk. Sort by date Show all posts

Nih Fatwa Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Sahabat guru Indonesia maupun pembaca setia blog yang ingin mengikuti Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016. admin sarankan anda membaca "Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016" biar mengetahui apa saja Persyaratan Peserta, Topik Simposium, Dokumen yang Harus dilengkapi , Sistematika Penulisan, sistem penilaian dan juga informasi penting lainnya. Nah untuk lebih jelasnya pada posting kali ini akan admin tuliskan secara lengkap sehingga lebih gampang dipahami para penerima Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016. Selamat membaca.

DOWNLOAD Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 FORMAT PDF - DISINI

Adapun pedoman yang admin sampaikan ini bersumber dari website resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan yang beralamat di http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id/. Untuk lebih jelasnya eksklusif saja baca dan pahami secara berdikari oleh bapak dan ibu guru. terima kasih

Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Sahabat guru Indonesia maupun pembaca setia blog guru Nih Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Simposium GTK Tingkat Nasional merupakan wahana yang mempunyai kegunaan untuk menuangkan ide, gagasan, dan mencari pemecahan problem strategis wacana pendidikan dengan melibatkan unsur pakar perguruan tinggi, praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, LSM pendidikan, serta guru, dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat nasional. Simposium ini juga mempresentasikan karya ilmiah dan penemuan pembelajaran guru dalam bentuk seminar dan ekspo hasil karya ilmiah serta penemuan pembelajaran guru, pamong belajar, tutor dan penilik. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas, maka pada tahun 2016 akan menyelenggarakan acara Simposium Tingkat Nasional pada tanggal 24-25 November 2016.

DAFTAR ISI
  • KATA PENGANTAR ...............................................I
  • DAFTAR ISI.............................................................. II
  • BAB I PENDAHULUAN
  • Rasionalisasi ........................................ .3
  • Dasar Hukum ......................................... ..3
  • Tujuan .................................................. ..4
  • Manfaat .......................................4
  • Dampak ........................................................ ..4
  • BAB II PENGERTIAN, PERSYARATAN, SASARAN, DAN SIFAT PENYELENGGARAAN
  • Pengertian ..................................................................... 5
  • Persyaratan Peserta.............................. 5
  • Topik Simposium................................... 6
  • Dokumen yang Harus Diserahkan ........................ 6
  • Sistematika Penulisan................................ 6
  • Teknik Penulisan Naskah ............................. 7
  • Sasaran Simposium........... ......................... 7
  • Sifat Penyelenggaraan Simposium......................... 7
  • BAB III KEPANITIAAN, PENJURIAN, DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN
  • Kepanitiaan ........................... 8
  • Penilaian dan Penjurian...........................................8
  • Jadwal Penyelenggaraan .......................... 9
  • Penghargaan.................................. 9
  • Pembiayaan ............................. 9
  • Mekanisme Penyelenggaraan ................... 9
  • BAB IV PENUTUP....................................11

Sahabat guru. Tujuan Umum Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong kreativitas GTK dalam menghasilkan karya ilmiah yang strategis atau permasalahan terkini di bidang pendidikan. sedangkan Tujuan Khususnya ialah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kompetensi GTK dalam pelaksanaan kiprah dan profesinya;
  2. Menambah wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan kiprah profesinya;
  3. Mencari, menggali dan menemukan pandangan gres karya terbaik;
  4. Memberikan penghargaan atas pandangan gres karya terbaik GTK.

Sedangkan manfaat dari acara simposium Guru ini ialah sebagai berikut

  1. Meningkatnya kompetensi GTK dalam pelaksanaan kiprah dan profesinya;
  2. Bertambahnya wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas
  3. profesinya;
  4. Adanya, pandangan gres karya terbaik GTK;
  5. Terlaksananya pinjaman penghargaan atas pandangan gres karya terbaik GTK

Pada BAB II dijelaskan juga wacana PENGERTIAN, PERSYARATAN, SASARAN, DAN SIFAT PENYELENGGARAAN acara Simposium gtk 2016 sebagaimana admin tuliskan dibawah ini

A. Pengertian

Simposium ialah pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di seluruh Indonesia untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, dan solusi yang paling efektif wacana isu-isu strategis sesuai dengan 10 topik yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan Mengenai persyaratan penerima sendiri terdiri dari persyaratan Umum dan khusus yang bisa anda baca melalui goresan pena dibawah

1. Persyaratan Umum

a. Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD Dikmas, Dikdas, dan Dikmen
b. Memiliki NUPTK atau NRG
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)

2. Persyaratan Khusus

a. Membuat dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan;
b. Satu orang calon penerima hanya mengirimkan satu artikel;
c. Artikel harus orisinil merupakan hasil karya sendiri;
d. Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis;
e. Tulisan tidak mengandung unsur SARA;
f. Artikel dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf (bukan format JPG);

Nah menurut pedoman simposium kemdikbud tahun 2016, maka Topik Simposium ada 10 yang bisa dipelajari. Untuk lebih jelasnya berikut admin tuliskan

10 topik Simposium Guru Tahun 2016

1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan

Penguatan Pendidikan abjad di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting dan diperlukan sanggup menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya manusia/siswa sehingga melahirkan generasi yang berkarakter dan menghormati nilainilai luhur bangsa dan agama.

Anda sanggup mengangkat permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:

(1) “Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Peserta Didik”, mengingat masih maraknya kekerasan dalam pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh siswa terhadap guru, oleh guru terhadap siswa, dan oleh orangtua terhadap guru, berikan solusi mengatasinya. Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun tidak lagi diperkenankan dalam pendidikan.

(2) “Menguatkan nilai-nilai Kebangsaan dan penghargaan atas kebhinekaan di Sekolah”, mengingat mulai tumbuhnya sikap-sikap anti keragaman di kalangan siswa yang sanggup mengancam persatuan, kesatuan dan kebhinekaan di Indonesia.

(3) “Mewujudkan tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan dan Akuntabel”, megingat masih maraknya pungli dan praktek korupsi di banyak sekali sekolah terkait pengelolaan keuangan yang berasal dari APBN dan APBD, sehingga jikalau tidak diatasi hal ini akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu dan kualitas pendidikan menurun

2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi

Siswa berkebutuhan khusus menerima perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari bawah umur yang normal supaya proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana dan prasaran pembelajaran, kurikulum dan guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada umumnya.

Saudara sanggup menuliskan “tantangan dan impian dalam Optimalisasi Pendidikan Inklusi”.

Siswa penyandang disabilitas harus menerima perlakukan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya mereka sanggup bersekolah di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Sekolah tersebut wajib melaksanakan pelayanan pada siswa berkebutuhan khusus tersebut mulai dari sarana dan prasarana pembelajaran hingga gurunya. Jika Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan soal Braille bagi siswa tunanetra.

Saudara sanggup menuliskan :

(1) Tantangan dan impian dalam Penerapan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
(2) Kendala Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi dalam Pelayanan Berkualitas bagi siswa Berkebutuhan Khusus.
(3) Praktek Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.

3. Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan

Pemerintah sedang menggalakkan pendidikan vokasi dan berencana menambah jumlah Sekolah Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan menghadapi banyak sekali hambatan dan tantangan. Untuk itu anda sanggup menuliskan:

  1. Tantangan dan Harapan Pendidikan Kejuruan di Indonesia
  2. Kendala Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri
  3. Praktik Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia
  4. Kompetensi Apa Yang Sesuai Kebutuhan dan Tuntutan Pasar
  5. Upaya Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman dalam Upaya Menunjang Indonesia sebagai Poros Maritim.
4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan

Budaya menyerupai disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, dan mencakup sistem pandangan gres atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang bekerjasama dengan tulis-menulis. Dalam konteks kekinian, literasi atau literer mempunyai definisi dan makna yang sangat luas. Literasi bisa berarti melek teknologi, politik, berpikiran kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara sederhana, budaya literasi sanggup didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan membaca masyarakat dalam suatu Negara.

Membaca dan menulis belum mengakar berpengaruh dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan berakal atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi. Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku yang dimiliki mereka. Perpustakaan sekolah yang tak terawat sanggup menjadi saksi bisu betapa civitas akademika itu jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal tahun pelajaran 2015-2016 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 23 tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu poinnya mewajibkan para siswa untuk membaca buku 10 – 15 menit sebelum jam berguru dimulai.

Ide, gagasan, atau pendapat yang sanggup digali terkait dengan budaya literasi :

 Pengalaman membiasakan baca – tulis di sekolah
 Mengelola perpustakaan sebagai sentra sumber berguru yang menyenangkan
 Membaca dan Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik

5. Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar  Perubahan Paradigma Peningkatan Kapasitas GTK.
 Kesiapan GTK dalam menghadapi perubahan teknologi.
 Modalitas GTK Pembelajar

6. Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)

Perlindungan terhadap profesi guru dalam melaksanakan kiprah profesinya meliputi:

  • perlindungan hukum
  • proteksi profesi
  • proteksi keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perlindungan tersebut didapatkan dari:
  • pemerintah
  • pemerintah daerah
  • masyarakat
  • organisasi profesi
  • satuan pendidikan tempat guru mengajar
7. Membangun Integritas di Satuan Pendidikan

Integritas ialah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas ialah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Pada kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Strategi dan upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan Integritas di lingkungan sekolah.

8. Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik (guru, kepala sekolah, pamong belajar) yang objektif.
  • Solusi dalam pemecahan problem penilaian Kinerja Pendidik.
  • Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga.
  • Kependidikan (pengawas sekolah, penilik) yang obyektif.
  • Solusi dalam pemecahan problem penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah, penilik).
9. Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
  • Peran pendidik dalam meningkatkan mutu dan saluran dalam proses pembelajaran di tempat khusus (3T).
  • Peran kepala sekolah dalam meningkatkan tata kelola sekolah di tempat khusus (3T). Peran pengawas sekolah dan penilik dalam melaksanakan supervisi di tempat khusus (3T). Best Practice dalam meningkatkan mutu dan saluran pendidikan di tempat khusus (3T).
10.Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran

Perkembangan dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di kurun globalsasi menawarkan laba yang luar biasa terhadap dunia pendidikan.

Teknologi informasi dan komunikasi dalam acara pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan, serta efek teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran penerima didik yang bermutu dan modern.

Pengaruh apa saja (positive dan negative) yang sanggup disimpulkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Catatan: setiap tema penulisan bagi guru dan tenaga kependidikan harus diadaptasi pada jenjang pendidikannya.

SELENGKAPNYA...

Demikian info terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016. Semoga bermanfaat

Nih Website Gosip Gtk Kemdikbud Dan Cara Mengaksesnya

Salah satu keseriusan Kemdikbud bagi tenaga pendidik atau guru ialah terus adanya pembenahan info mengenai GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) melalui media online. Tentu hal ini sangat membantu bagi mereka para guru dan tenaga pendidik untuk mendapat informasi seputar GTK. Webnya sendiri bekerjsama sudah dirilis oleh ditjen Guru dan tenaga kependidikan (Ditjen GTK). Dan perlu diketahui juga bahwa Ditjen GTK ialah adonan dari P2TK Dikdas serta BPSDMPK yang selanjutnya digabung menjadi Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan.

Info GTK Kemdikbud yang sudah mempunyai web sendiri sangatlah penting bagi guru dan tenaga pendidik yang ada di Indonesia. Berikut beberapa fungsi penting dari GTK Kemdikbud:

1. Melihat data hasil pengiriman atau sinkronisasi Dopodiknas serta pertolongan guru

Melalui web resmi GTK guru atau tenaga pendidikbisa melihat validitas dari data langsung serta hasil input aplikasi dapodikdas menyerupai halnya instansi mengajar, jumlah jam mengajar, validitas NUPTK, mengecek pertolongan guru menyerupai pertolongan profesi (fungsional, kawasan khusus, sertifikasi dll).

2. Melihat Info UKG

GTK juga sanggup mengetahui nomor penerima dari UKG, serta agenda dan tempat UKG 2015 yang akan dilaksanakan oleh Ditjen GTK pada bulan yang sudah ditetapkan.

Nah Itulah beberapa fugsi perihal GTK bagi tenaga pendidik atau guru. Sementara itu untuk mengakses Info GTK Kemdikbud sendiri ada beberapa alamat website yang sanggup anda jalan masuk yakni:

  • http://gtk.kemdikbud.go.id/
  • http://223.27.144.195:8081/info
  • http://223.27.144.195:8082/info
  • http://223.27.144.195:8083/info
  • http://223.27.144.195:8084/info
  • http://223.27.144.195:8085/info

Jika sehabis dibuka muncul pemberitahuan ‘Maaf Akses Anda Tidak Syah’, maka silahkan kembali ke beranda. Masukkan NUPTK/ NRG/ NIK sebagai username serta tanggal lahir untuk pasword. Semisal tanggal lahir anda 27 Juli 1980 maka pasword yang sanggup anda gunakan ialah 19800727 kemudian masukkan instruksi captche yang tersedia kemudian klik login. Tunggulah beberapa dikala kemudian akan muncul tampilan yang di dalamnya ada beberapa sajian dan yang paling utama ialah sajian validitas data Guru serta info UKG, kemudian silahkan cek ulang untuk memastikan kevalidan dari data anda. jangan lupa buka juga sajian info UKG guna melihat data dokumen yang ada serta nomor penerima UKG, agenda dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru.

itulah cara mengakses Info GTK Kemdikbud. Silahkan di coba dengan langkah- langkah dan alamat website yang sudah kau tera di atas. biar dengan langkah- langkah yang sudah kami berikan di atas sanggup membantu anda dalam mengakses Info GTK Kemdikbud. Semoga informasi yang kami berikan ini bermanfaat untuk anda.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Perihal Juknis Pinjaman Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis proteksi profesi, proteksi khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Makara kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak galau lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data proteksi profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan proteksi profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran proteksi profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan proteksi profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan proteksi profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan proteksi profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal proteksi profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola proteksi profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran proteksi profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar anjuran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran proteksi profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana skema berikut:

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diharapkan sebagai kriteria peserta Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui info mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Nih Dirjen Gtk Kemendikbud Mundur, Siapa Pengganti Nya?

Sahabat guru indonesia, ada info terbaru yang perlu diketahui oleh rekan-rekan pendidik dan tenaga pendidik di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Sumarna Supranata, Ph.D merupakan nama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Berdasarkan informasi yang kami baca dari situs antaranews.com , bahwa Dirjen GTK Kemdikbud mengundurkan diri. kemudian siapa kira-kira yang akan menggantikannya? "siapa Dirjen GTK Kemdikbud yang baru?" kita tunggu saja info selanjutnya.

Berikut informasi lengkapnya mengenai info tetang dirjen gtk mundur yang blog guru-id kutip dari situs antaranews.com. Selamat membaca

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com JANGAN LUPA ===> CEK INFO SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

Meski demikian, Pranata berjanji akan tetap berkiprah membantu peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan sekalipun tidak lagi menjadi Dirjen GTK.

Berbagai terobosan dilakukan oleh Pranata termasuk ikut terlibat dalam menghasilkan UU 20/2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 perihal Guru dan Dosen, dan PP 19/2017.

Ia juga dinilai berhasil membenahi tata kelola guru dengan jargonnya ialah "Guru Mulia Karena Karya". Berbagai agenda peningkatan keprofesionalan guru menyerupai guru pembelajar salah satunya melalui daring atau online.

Sekarang, guru, kepala sekolah dan pengawas telah masig memakai peningkatan keprofesional berkelanjutan secara online.

Program terobosan lainnya ialah penyediaan Guru Garis Depan (GGD) ialah pengiriman calon guru lulusan terbaik untuk mengabdi di tempat tertinggal, terluar dan terdepan (3T), uji kompetensi guru (UKG) untuk melaksanakan pemetaan kompetensi guru dan juga agenda keahlian ganda.

Demikian informasi perihal Dirjen GTK Kemdikbud yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat

Nih Portal Guru Pembelajar Online (Gpo) Pindah Ke Aplikasi Sim Pkb Guru Tahun 2018

Update Portal Guru pembelajar Online (GPO) Tahun 2018 - LOGIN DISINI

Sebagaimana kita ketahui bersama, aktivitas guru pembelajar tahun 2017 ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Selain itu pada aplikasi sim gpo guru pembelajar sim pkb nanti akan menjadi wadah mengetahui info seputar santunan guru semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.

Sahabat guru, aktivitas guru pembelajar merupakan diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Berdasarkan isu dari kemdikbud bahwa Diklat tersebut memakai 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online, maka anda wajib mempunyai akun dan login di web guru pembelajar. Fungsi dari akun ini ialah kunci sukses sebab dengan login eksklusif ke web guru pembelajar, maka anda sanggup mengakses semua perangkat pendukung guru pembelajar. Hal ini juga merupakan Salah satu upaya pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru sebagai Guru Pembelajar ialah mengembangkan sistem “Guru Pembelajar Moda Daring” yang berkualitas baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.

Update 1 Agustus 2016

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pelajari lebih lanjut ihwal Tutorial e-Learning Untuk Pengajar dan Peserta Guru Pembelajar

Guru mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Supaya sanggup melaksanakan tugas, fungsi dan kiprah tersebut, guru perlu untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan. Sebagai langkah mengaktualisasikan guru professional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan aktivitas kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan yang penting bagi pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan). Dengan penggunaan moda daring ini, diperlukan semua guru akseptor sanggup secara aktif dalam mengakses sumber belajar, mencar ilmu secara individu sesuai kebutuhan, dan sanggup saling mengembangkan pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya).

Download Buku Manual Guru Pembelajar Mode Daring

Cara Login Guru Pembelajar SIM PKB 2018

  • Masuk ke link berikut: https://lms.gurupembelajar.id
  • Login memakai email dan kata sandi yang telah terdaftar kemudian klik tombol login, bila lupa password klik tombol lupa password
  •  ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan  Nih Portal Guru Pembelajar Online (GPO) Pindah Ke Aplikasi SIM PKB Guru Tahun 2018
  • Setelah berhasil masuk anda sanggup mulai mendownload perangkat pendukung guru pembelajar.
  • caranya pada halaman utama web https://lms.gurupembelajar.id/, klik text guru
  •  ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan  Nih Portal Guru Pembelajar Online (GPO) Pindah Ke Aplikasi SIM PKB Guru Tahun 2018
  • berikutnya, klik guru, dan pilih perangkat pendukung sesuai mata pelajaran, misal "penjas dan BK"
  •  ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan  Nih Portal Guru Pembelajar Online (GPO) Pindah Ke Aplikasi SIM PKB Guru Tahun 2018
  • Berikutnya pilih materi sesuai keahlian, dan dapatkan file PDF nya

Perangkat Pendukung Guru Pembelajar

Situs guru pembelajar, Bisa diakses oleh semua guru yang nilai UKG nya masuk dalam kelompok tinggi dengan Moda Daring dan nilai UKG sedang dengan moda Kombinasi. Yang lainnya melalui aktivitas Tatap Muka. Selain itu Tim Pengembang Aplikasi Guru Pembelajar mendapat apresiasi dari Mendikbud. Mereka menciptakan aplikasi Guru Pembelajar berbasis Android dan iOS supaya sanggup diakses oleh guru kapan dan dimana saja sehingga proses mencar ilmu tdk menjadi halangan. Tinggal menunggu kemauan dari para guru untuk memanfaatkannya Guru kita hebat.

Program Guru Pembelajar diperlukan menimbulkan guru sebagai subjek (pelaku) yang harus selalu mencar ilmu bukan sebagai objek sehingga menunggu untuk dipanggil belajar. Kewajiban untuk mencar ilmu bukan hanya bagi siswa tetapi guru juga harus mencar ilmu seiring dengan dinamika perubahan globalisasi.

Update Info Guru Pembelajar 19 Agustus 2016

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sahabat guru-id, sesudah begitu banyak pertanyaan mengenai cara mendapat akun guru pembelajar dan saat masuk gagal, maka pada update posting kali ini akan admin bagikan 2 (dua) info terbaru yang bersumber dari admin pusat.

Pertama: Untuk mendapat akun guru pembelajar silahkan masuk kehalaman pendaftaran guru pembelajar (GP) di alamat: https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi atau disini kemudian klik tombol Registrasi, user dan password isikan Nomor UKG tahun 2015 dan password tanggal lahir. Jika tetap gagal pendaftaran silahkan anda hubungi admin Dinas, Ketua KKG/MGMP/GUGUSTK, atau Ketua P4TK di wilayah kerja anda

Kedua:Untuk login ke aplikasi guru pembelajar moda daring atau online semua guru yang pernah mengikuti UKG sanggup melakukannya, gunakan akun login UKG anda. Jika gagal sanggup dengan melalui cara sebagai berikut:

  1. Melalui Ketua KKG/MGMP/GUGUSTK/MKPS
  2. Melalui Dinas Pendidikan
  3. Melalui P4TK

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download==> Nomor Peserta UKG tahun 2015

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jika belum paham dengan klarifikasi diatas, maka silahkan lihat video panduan lengkap Registrasi Akun Guru Pembelajar di bawah

Bagi guru yang pendaftaran di Guru Pembelajar namun gagal sebab di identifikasi sudah terdaftar atau peringatan menyerupai ini: " akun anda terdeteksi sudah pernah diaktifkan sebelumnya sehingga tidak sanggup dicetak ulang melalui situs ini"

Solusi: Bila anda hendak mencetak ulang akun (reset password) silahkan hubungi admin GP dinas, Ketua KKG/MGMP kabupaten/kota setempat atau P4TK naungan anda. terima kasih

Itulah mengapa sangat penting mempunyai akun login di guru pembelajar 2017. Kami doakan semoga sukses dan goresan pena ini membantu anda. Terima kasih, bila kesulitan, silahkan hubungi admin

Update 4 Mei Tahun 2017

Karena adanya perubahan Kriteria Capaian Minimal (KCM) Guru Pembelajar dari 65 (tahun 2016) menjadi 70 (tahun 2017), maka sebaiknya periksa akun GPO Bapak/Ibu di https://sim.gurupembelajar.id/ dengan memakai akun GPO masing-masing. Salah satu dampaknya ialah jumlah merah/hitam per kelompok modul akan berubah.

Berikut ini tampilan beranda portal guru pembelajar yang gres sesudah pindah ke SIM PKB silahkan lihat Jadwal pretest SIM PKB

Nih Kegiatan Penerbitan Sktp Guru Tahun 2017/2018 (Triwulan I, Ii, Iii & Iv) Cek Juga Mekanismenya

Kapan Jadwal Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru? Sebagaimana kita ketahui bahwa Pencairan sertifikasi guru tahun 2017/2018 tentunya mempunyai tahap dan harus memenuhi syarat sesuai dengan Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru. Oleh alasannya itu data dapodik Guru yang telah sertifikasi harus benar-benar valid.

Adapun rekan guru perlu tahu bahwa Validasi DAPODIK dikala ini sedang tahap finalisasi dan dalam waktu bersahabat akan di publikasikan melalui laman resmi website info GTK yang sanggup di jalan masuk melalui http://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Walaupun demikian kita belum tahu di alaman mana nanti guru sanggup melihat info sumbangan guru alasannya kabar terbarunya alamat gres cek sktp guru sanggup saja pindah ke link berikut: https://app.simpkb.id/. Kaprikornus kita tunggu saja info dari pusat.


Penting di baca dan diketahui, maka silahkan bapak dan ibu guru Download VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - KLIK DISINI

Gambar aktivitas penerbitan sktp guru terbaru

JADWAL PENERBITAN SKTP GURU

Selanjutnya ada catatan kecil yang perlu dibaca rekan-rekan guru Sebelu kami share aktivitas penerbitan sktp yakni bagi Guru PNS dan telah mempunyai akta pendidik harap memperhatikan 3 (tiga) poin berikut ini, antara lain :

1. Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK Kenaikan honor terencana (KGB) yang berlaku dan jangan hingga nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi

2. Entry NIP nya jangan hingga salah atau terbalik ya

3. Status aktif dan mempunyai jabatan fungsional guru pada database BKN .. alasannya kalau tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada penjelasan dari guru ke BKD/BKN

  • Triwulan I Akan terbit paling cepat pada bulan maret tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
  • Triwulan II Akan terbit paling cepat pada bulan Juni tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
  • Triwulan III Akan terbit paling cepat pada bulan September tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
  • Triwulan IV Akan terbit paling cepat pada bulan NOpember tahun 2017, biasanya pertengahan bulan

Berikutnya ialah Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru 2017. yang penting diketahui ialah Penerbitan SKTP guru memakai 2 (dua) cara yaitu:

1. Digital, yaitu dengan memakai sistem yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data GTK yang berasal dari Dapodik setelah data valid berdasarkan evaluasi sistem;

2. Manual, apabila terjadi kesulitan teknis di dalam hal pendataan melalui dapodik maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaksanakan verifikasi terhadap data pendukung persyaratan calon akseptor Tunjangan Profesi. Sesudah semua data dinyatakan telah valid, kemudian akan diusulkan oleh dinas pendidikan dari kabupaten/kota dan provinsi kepada direktorat terkait pada Ditjen GTK biar diterbitkan SKTP- nya yang bersangkutan.

Apabila terjadi suatu kesalahan pada data guru dalam keputusan yang sudah diterbitkan, maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaporkan perubahan tersebut kepada direktorat terkait Ditjen GTK.

Bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu mengenai cara Pembayaran Tunjangan Profesi guru dan prosedur Pembayaran Tunjangan PNSD, maka akan lebih baik mengetahui tahapannya berikut ini

1. Umum

1. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan menerbitkan SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan). Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan);

2. SKTP yang sudah diterbitkan akan disampaikan oleh pihak direktorat terkait kepada provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya melalui sistem aplikasi SIMTUN;

3. Apabila terdapat perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja akseptor sumbangan profesi, maka selanjutnya akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun yang berjalan dengan disertai bukti –bukti perubahan data yang berasal dari dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing;

4. Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja sebagaimana yang tercantum di dalam Format yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 yang membahas wacana Juknis mengenai Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman wacana Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

5. Hasil dari evaluasi kinerja guru sumatif akan menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru yang dipakai untuk pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya. Hasil dari Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil evaluasi yang sesuai dengan akta para pendidik yang dimilikinya itu.

Tunjangan Profesi akan diberikan kepada guru pada tahun yang berkenaan dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal “baik” pada tahun yang sebelumnya:

Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing;

Khusus untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil dari evaluasi kinerja guru akan diverifikasi oleh pihak pengawas sekolah dan diketahui oleh pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru akan dibayarkan setelah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari PK guru; Bagi para guru yang mengikuti aktivitas Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan memakai contoh pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam atau 14 hari kalender di dalam bulan yang sama, dan memperoleh izin/persetujuan dari pihak dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan;

Dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaksanakan verfikasi terhadap bukti fisik ekuivalensi dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang akan disampaikan oleh pihak kepala sekolah sesuai dengan format bagi guru yang bertugas pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK yang telah melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama. Kemudian akan kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 pada tahun pelajaran (TP) 2014/2015;

Selama liburan berlangsung berdasarkan kalender akademik, guru akan tetap mendapat sumbangan profesi; Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:

1. Direktorat yang terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada setiap triwulan dengan memakai format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para akseptor dan nominal dari Tunjangan Profesi;

2. Pihak Direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan memakai format yang telah ditentukan untuk laporan semester I (pada triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran selanjutnya untuk semester II (pada triwulan 3 dan 4).

Demikian isu wacana Jadwal Penerbitan SKTP Guru dan juga prosedur nya yang sanggup kami publikasikan. Semoga bermanfaat

Nih Mulai 1 Juli 2017 Isu Gtk Hanya Akan Dapat Diakses Oleh Guru Yang Terdaftar Di Komunitas Sim Pkb

Berdasarkan pengumuman resmi dari website resmi Info guru ditjen gtk yang beralamat di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan dapat diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jikalau sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat.

Untuk lebih jelasnya dapat bapak dan ibu guru lihat melalui penampakkan gambar di bawah atau eksklusif menuju laman resmi website http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ KLIK DISINI

Berdasarkan pengumuman resmi dari website resmi Info guru ditjen gtk yang beralamat di htt Nih Mulai 1 Juli 2017 info GTK hanya akan dapat diakses oleh guru Yang Terdaftar di Komunitas SIM PKB

Adapun bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu cara mendaftar atau pendaftaran di SIM PKB silahkan ikuti langkah-langkahnya melalui panduan singkatnya DISINI.

Nih Warta Penting: Guru Wajib Terdaftar Di Komunitas Simpkb

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia

1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIMPKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan sanggup dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait santunan profesi guru).

2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB semoga SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.

3. Guru WAJIB menguasai komputer, sebab warta kini tersistem komputerisasi dari sentra sampai ke daerah. Kedepannya, guru sanggup check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.


4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS mempunyai NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).

5. Seluruh aktivitas PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan diinformasikan lebih lanjut bila ada warta lainnya,

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017 - (KLIK DISINI)

Sumber : http://guruprofe.blogspot.com//search?q=login-appsimpkbid-guru-pembelajar-dan#ixzz4jBtRFR00 SUMBER
Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia Nih Info Penting: Guru Wajib terdaftar di Komunitas SIMPKB
Info Tambahan Tentang Guru Pembelajar

Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah menunjukkan instruksi semoga semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem warta yang sanggup diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda guru pembelajar atau mendapatkan warta lain dalam mengikuti agenda tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.

Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah sanggup mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun bila Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota sesudah Anda mencetak Surat Ajuan.

Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest yaitu syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest. Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.

Silahkan: ===> Login Guru Pembelajar Online 2017

Dhgtk V2 Login Di Http://Hadir.Gtk.Kemdikbud.Go.Id/V.2/

Sahabat operator dapodik ketika ini login dhgtk v2 sudah bisa dilakukan. Masalah gagal login alasannya yakni instruksi captcha tidak muncul sekarang sudah diperbaiki oleh admin dhgtk pusat. Bagi rekan-rekan yang ingin login pribadi mengikuti panduang singkat atau langkah-langkah yang admin share di bawah ini. Sekedar mengingatkan bahwa dhgtk kepanjangan dari daftar hadir guru dan tenaga kependidikan ini akan menjadi salah satu syarat terbitnya SKTP Tahun 2018 di Info GTK. Jadi, pastikan bahwa operator sudah mengisi dhgtk. Berikut tampilan login dhgtk terbaru versi 2

Pertama kalinya operator harus login dhgtk v2 di link berikut : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/. Ketika muncul tampilan form login ibarat gambar dibawah isikan npsn, user id, password dan instruksi capctha kemudian klik tombol sign in kemudian browser anda akan diarahkan ke dashboard dhgtk terbaru ibarat penampakkan dibawah.

Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/
Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Terdapat beberapa sajian gres pada navigasi utama tampilan dhgtk v2 diantaranya kelengkapan sekolah terdiri dari izin pegawai, operasional sekolah, kalender pendidikan, entri kehadiran dan SPTJM. Pada sajian laporan terdiri dari laporan bulanan dan harian. Untuk cetak laporan silahkan menuju sajian yang dimaksud kemudian klik cetak laporan dan sptjm.

Sahabat operator sekolah yang kami hormati. Akhirnya kiprah gres mengenai pengisian data kehadiran atau mangkir guru melalui aplikasi dapodikdasmen versi 2018 telah dimulai. Sebagaimana yang admin blog guru-id telah praktikkan pada halaman gres login sim kehadiran guru, bahwa di laman tersebut telah tersedia aplikasi pengisian mangkir harian guru per semester.

Mungkin anda bertanya-tanya bagaimana cara penggunaan aplikasi sim kehadiran guru di dapodik untuk mengisi data kehadiran guru tiap hari baik yang hadir, izin, sakit maupun alpha? nah alasannya yakni ada beberapa rekan-rekan yang menanyakannya kepada saya, maka pada posting kali ini saya menyempatkan diri untuk menuliskan langkah-langkahnya biar gampang dipahami dengan panduan gambar.


Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi sim kehadiran guru yakni "http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id". Sedangkan jikalau link tersebut bermasalah atau error alasannya yakni tidak bisa menampung pengunjung, maka anda bisa memakai link alternatif lainnya di alamat berikut: http://223.27.144.195:2017/.

Sekedar mengingatkan, Sebelum memakai aplikasi data kehadiran guru ini, pastikan telah melaksanakan sinkronisasi pertama melalui aplikasi dapodik versi 2018. Tujuannya yakni biar data dari dapodik masuk ke aplikasi sim kehadiran guru sehingga data guru telah ada di aplikasi tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langah-langkah dibawah

pertama kali yang harus dilakukan pada web daftar hadir gtk yakni :

  1. Membuat kalender/OK kan kalender yang ada
  2. masuk di bulan juli kemudian unceklis untuk hari ahad dan libur semester/akhir tahun dan cheklis GTK yg hadir kemudian Simpan dan refresh
  3. Bulan Agustus juga uncheklist tanggal 17 agustus ( dan setiap tanggal (hari minggu) dan cheklis GTK yg hadir kemudian simpan dan refresh
  4. Bulan september pun sama uncheklis hari ahad (tanggal minggu) dan cheklis GTK yg hadir kemudian simpan dan refresh

aDapun untuk hari libur tidak selalu merah warnanya silahkan lihat di sajian kehadiran..

Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Cara Isi Absen Sim Kehadiran Guru di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id

Mengenai Cara Isi Absen Sim Kehadiran Guru sekolah anda tentunya sangatlah mudah. hal yang harus anda lakukan hanyalah komputer anda terkoneksi dengan jaringan internet. nah, Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langah-langkah dibawah

Langkah pertama: buka browser internet anda dan menuju link berikut: http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php atau di http://223.27.144.195:2017// untuk lebih gampang KLIK DISINI.

Langkah KEDUA: pada form login sim kehadiran guru user id anda isikan username dapodik sekolah anda, begitu pula dengan password. berikutnya instruksi captcha, kemudian klk tombol login ibarat penampakkan gambar dibawah

Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Langkah ketiga: pada laman beranda aplikasi sim data kehadiran guru. klik sajian "Kehadiran" maka akan muncul penampakkan ibarat gambar dibawah

Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Langkah keempat: jika daftar hadir guru belum muncul klik sajian "buat daftar hadir" jikalau masuh belum muncul klik tombol refresh. sehingga akan ibarat inilah tampilannya mangkir semester 1 tahun 2017/2018 bulan agustus

Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Langkah kelima: Untuk cara pengisian daftar kehadiran guru pada aplikasi sim tersebut silahkan anda contreng setiap hari sesuai tanggal kehadiran guru. nah apabila ada guru yang sakit, izin atau dinas luar silahkan klik sajian data guru, kemudian pilih guru yang sakit pada hari tersebut kemudian klik tombol "input surat izin/dinas luar/sakit"

Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Langkah keenam: Pada sajian input surat izin, silahkan anda isikan nomor surat izin, perihal surat, tanggal surat izin, ditandatangani kepala sekolah, NIP, jabatan,jenis izin silahkan pilih, kemudian klik tombol simpan

Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

DOWNLOAD PANDUAN CARA ISI ABSEN SIM KEHADIRAN GURU DAPODIK 2018 PDF - KLIK DI SINI

Jika pengisian data kehadiran telah selesai, silahkan klik tombol simpan biar laporan data kehadiran guru sekolah anda berhasil di simpan di server pusat. Terima kasih

Berikut yakni penampakkan diagram data kehadiran guru (absen) bulan juli dan agustus tahun pelajaran 2017/2018 yang telah selesai diisi dna disimpan ke daam aplikasi sim kehadiran guru.

Sahabat operator dapodik ketika ini login  Dhgtk V2 Login di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Demikian wacana link dhgtk 2018 remsi di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/. Semoga bermanfaat

Verval Ptk Versi Gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan Nuptk Tahun 2018

Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakni versi 1.6. Perubahan tersebut juga ada kaitannya dengan pengajuan dan penerbitan NUPTK bagi guru dan Tenaga Pendidik NON PNS.

Beberapa pembaharuan pada aplikasi verval ptk ini yaitu Perubahan prosedur (cek di gtk.data.kemdikbud.go.id), Approval Ditjen GTK diubah menjadi LPMP / BP Paud Dikmas, Penambahan hidangan reaktivasi , Pastikan Data anda telah diisi Penugasan pada Dapodik dan Data Master PTK masuk 1 hari sehabis Sekolah melaksanakan sinkron

Salah satu syarat untuk mendapat nuptk tahun 2018 yaitu mengupload SK kepala Dinas pendidikan kabupaten bagi guru honorer. Beberapa dokumen penting tersebut sanggup bapak dan ibu guru upload dibawah ini.

Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

1. PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK PDF- LIHAT DISINI

2. SYARAT PENEBIRTAN NUPTK TAHUN 2018 PDF - LIHAT DISINI

3. FORMAT SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEBAUPTEN PENGANGKATAN GURU NON PNS - LIHAT DISINI

Sahabat guru-id, vervalptk.data.kemdikbud.go.id merupakan alamat web resmi jaringan pengelolah data pendidikan dan kebudayaan yang dinaungi oleh TIM Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Sedangkan verval PTK sendiri merupakan kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. apa yang di verval? tentu saja data ptk, data apa saja tuh? banyak :D hahahaha, sebutkan dong...inilah berkas yang mesti di verval ptk. KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4). Sekarang sudah terang di masa dapodik 2016 vervalptk juga masuk ke daftar pekerjaan embel-embel bagi operator pendataan sekolah. Jangan lupa baca juga cara verval pd dapodik tahun 2016

Pada laman verval ptk versi 1.3 ada hidangan embel-embel gres yakni verval dokumen, sebagaimana yang admin jelaskan di paragraf pertama bahwa Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto serta dokumen pendukung lainnya pada VervalPTK, dan untuk memperbaiki data melalui VervalPTK. Nah laman ini juga penting nantinya alasannya akan dipakai untuk penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tahun 2016. Kaprikornus mulai dari kini mari kita lengkapi dokumen-dokumen valid di laman verval ptk kemdikbud


Bagi Sahabat operator Sekolah yang sedang membaca goresan pena ini, sebelum menuju topik utama wacana "Cara Verval PTK" marilah kita bahas satu persatu fungsi masing-masing hidangan yang ada di laman beranda verval ptk biar kita sama-sama paham dan mempermudah proses verifikasi dan validasi data para guru di sekolah bapak ibu, berikutnya lihat penampakkan gambar dibawah

Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

Sebelum membahas Penjelasan Menu Vervalptk yang anda lihat menyerupai penampakkan gambar diatas. langkah pertama yang harus dilakukan yaitu login terlebih dahulu ke website verval PTK PDSP dengan menuju link berikut: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ atau klik link ini. nah pada halaman login gunakan username dan password yang telah didaftarkan

Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

Naha selanjutnya selamat membaca klarifikasi lengkap menu-menu dan panduan verval ptk kemdikbud di web PDSPK tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat

1. Data PTK

Menu data PTK Menampilkan seluruh data guru dan tenaga pendidik yang bersumber dari hasil sinkronisasi dapodik. Adapun data-data pada hidangan ini terdiri dari NUPTK, NIK, Nama, Tanggal lahir, daerah lahir, ibu kandung, jenis kelamin, jenis PTK dan status validasi. Sedangkan pada nama ptk yang ditandai dengan kolom warna pink itu artinya PTK tersebut NUPTKnya tidak valid, namun tidak menutup kemungkinan PTK yang bersangkutan sanggup saja belum mempunyai NUPTK

2. Pengelolaan :

Pada hidangan ini dipakai untuk mengupload foto PTK dan perbaikan data ptk, bagi yang belum tahu caranya sanggup mengikuti langkah-langkah dibawah

  • Klik hidangan "Pengelolaan" kemudian pilih perbaikan data master dan foto, berikutnya klik ikon pensil, dan persiapkan dokumen yang harus di uploa untuk perbaikan data menyerupai penampakkan gambar di bawah
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018
  • berikutnya ganti data yang akan anda ubah, misal Tempat lahir, silahkan isikan perubahan di kolom daerah lahir baru. pada dokumen perubahan silahkan klik tombol select untuk mengupload dokumen perubahan, kami sarankan memakai akte kelahiran.
  • Untuk menambahkan foto, silahkan klik tombol photo, ingat dokumen maksimal 200kk lebih dair itu ditolak oleh sistem. nah kalau semua telah selesai silahkan klik tombol "upload dokumen"
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018
  • Setelah itu, untuk mengecek hasil perbaikan data ptk di terima atau tidak silahkan klik kembali hidangan pengelolaan kemudian pilih "status perbaikan data master" sehingga alhasil menyerupai berikut
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018
3. NUPTK :

Pada hidangan NUPTK di beranda verval ptk ini dipakai untuk mengetahui PTK yang layak untuk mendapat NUPTK sehingga nanti sanggup di verval melalui hidangan ini. tiga fungsi hidangan nuptk yang harus kita ketahui, sebagai berikut:

  1. Mengetahui Calon peserta NUPTK
  2. Status Penerima NUPTK
  3. Penonaktifan NUPTK
Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2016

4. verval Dokumen

Pada hidangan verval dokumen ptk ini terdiri dari verval arsip dan status verval arsip, tolong-menolong langkah-langkahnya sama dengan verval data ptk, yang membedakan yaitu dokumen yang di upload, untuk lebih terang mari ikuti langkah-langkah cara verval dokumen ptk berikut

  • Klik hidangan Verval dokumen, kemudian pilih verval arsip. Berikutnya pilih PTK yang akan anda verval, gres klik tombol "Upload dokumen verval arsip" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018
  • Pada laman selanjutnya ada 7 dokumen yang harus di scan dan kemudian di upload yakni KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4)
  • Cara upload dokumen sangta mudah, tiap ingin mengunggah atau upload pastikan anda mengklik tombol "Select", nah sehabis semua dokumen sudah berhasil di upload gres di langkah terakhir klik tombol "upload dokumen" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  • Kabar gres wacana website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakn Verval Ptk Versi gres 1.6 Pengajuan & Penerbitan NUPTK tahun 2018

Selesai, langkah terkahir cek hidangan status verval arsip" untuk mengetahui verval berhasil atau tidak. nah kalau ternyata proses verval ptk gagal, saran kami perhatikan tips dokumen yang memenuhi kriteria approve oleh admin PDSPK berikut

Catatan :
  • Semua dokumen yaitu hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (bukan Fotokopi)
  • Teks pada Dokumen harus sanggup terbaca dengan terang
  • Judul Dokumen usahakan singkat namun terang menggambarkan isi.
  • Semua dokumen yang diupload berformat pdf.
  • Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 200 kb.
Pertanyaan

kapan Batas Waktu verval ptk 2016? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. Mas Aryadi Nugroho atau admin PDSP yang tahu kita tunggu saja info lebih lanjut. mungkin sanggup kasih masukkan?

Update 30 Agustus 2016

Untuk verval PTK versi 1.4 ada perubahan dokumen yang di upload yakni sebagai berikut:
Dokumen 1 KTP
Dokumen 2 (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS)

Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS :
Dokumen 4 (Ijazah Terakhir)

bagaimana dengan verval PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai seruan dokumennya) ? jujur admin masih belum tahu jawabannya. sekian info dari admin, terima kasih