Showing posts sorted by relevance for query lampiran-permendikbud-nomor-8-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query lampiran-permendikbud-nomor-8-tahun. Sort by date Show all posts

Nih Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Wacana Kriteria Buku Teks Pelajaran Dan Non Teks

Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 akan blog guru-id tuliskan melalui posting ini semoga lebih gampang dibaca para guru yang mmebutuhkan informasi wacana petunjuk teknis pedoman buku yang dipakai oleh sekolah. Nah pada pos sebelumnya sudah kami bagikan 14 pasal yang tertuang pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 (Disini). Sebagaimana yang kita ketahui , buku teks pelajaran yaitu sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan, maka sangat penting membaca, memahami serta menerapkan isi permendikbud nomor 8 tahun 2016 di sekolah.

Nah untuk lebih jelasnya berikut blog guru-id tuliskan isi lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana buku yang dipakai oleh satuan pendidikan. Selamat membaca

Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan, baik berupa Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran, merupakan sarana proses pembelajaran bagi guru dan akseptor didik, semoga akseptor didik sanggup meningkatkan pengetahuan dasar untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Materi pengetahuan yang diinformasikan melalui Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran sangat penting. Oleh alasannya yaitu itu penyajian bahan harus ditata dengan menarik, gampang dipahami, mempunyai tingkat keterbacaan yang tinggi, dan memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran harus memuat unsur-unsur kulit buku, yakni kulit depan, kulit belakang, dan punggung buku. Selain itu, buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran juga harus memuat bagian-bagian buku, yang mencakup potongan awal buku, potongan isi, dan potongan simpulan buku.

A. KULIT BUKU
1. Kulit Depan

Unsur-unsur kulit depan buku terdiri atas goresan pena “telah dinilai dan ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” (yang dituliskan dalam kotak), judul buku, subjudul buku (bila ada), dan peruntukan buku. Tata letak komponen-komponen desain buku pada kulit depan buku mengikuti pola tata letak isi buku. Jenis karakter pada kulit depan buku diadaptasi dengan jenis karakter yang dipakai pada isi buku. Penulisan judul buku harus dominan, kontras, dan menarik.

a) Judul Buku

Untuk Buku Teks Pelajaran, judul buku mengacu pada nama mata pelajaran dalam struktur kurikulum. Komponen/unsur dalam judul buku merupakan satu kesatuan yang utuh. Buku Teks Pelajaran yang diperuntukkan bagi guru diberi embel-embel judul “Buku Guru” diletakkan di atas judul utama. Ukuran hurufnya tidak lebih menonjol dari ukuran karakter judul utama.

b) Subjudul

Subjudul buku merupakan klarifikasi lebih lanjut atas judul buku, yakni mencakup identitas seri buku (bila ada) dan identitas mata pelajaran (bila ada). Khusus untuk buku teks pelajaran, subjudul buku diletakkan di bawah judul buku, selain itu jenis dan ukuran karakter serta penggunaan warna diatur oleh perancang buku dengan ketentuan bahwa penggunaan karakter tidak lebih mencolok daripada judul buku.

c) Peruntukan Buku

Khusus Buku Teks Pelajaran, peruntukan buku dicantumkan pada kulit depan buku dan halaman hak cipta (halaman Katalog Dalam Terbitan/KDT), yang letaknya diadaptasi dengan bidang cetak. Penulisan peruntukan buku mencakup identitas jenjang pendidikan diikuti dengan identitas kelas. Identitas kelas memakai angka romawi.

Apabila diperlukan, buku sanggup disajikan dalam dua semester bergantung pada keperluannya. Penanda semester sanggup dicantumkan berdekatan dengan identitas kelas.

d) Identitas Penerbit

Identitas Penerbit yaitu nama Penerbit yang dituliskan berdekatan dengan logo Penerbit. Peletakan identitas penerbit diadaptasi dengan bidang cetak.

e) Ilustrasi

Ilustrasi kulit depan buku (bila ada) harus mempunyai fokus yang terang dan tidak mengandung unsur provokatif serta tidak bertentangan dengan aspek ke-Indonesiaan. Ilustrasi pada kulit depan buku mencerminkan isi buku.

2. Kulit Belakang

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kulit belakang buku memuat beberapa hal berikut:

a) Pengenalan isi buku (blurb) secara singkat atau komentar dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui isi buku tersebut.
b) Pernyataan hasil evaluasi wacana kelayakan buku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c) ISBN (International Standard Book Number) yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional.
d) Identitas Penerbit berupa nama penerbit yang dituliskan lengkap beserta alamat jelas.
e) Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus Buku Teks Pelajaran.
Tata letak komponen-komponen di atas mengikuti pola isi buku.

3. Punggung Buku

Pada buku yang penjilidannya memakai lem panas (perfect binding) wajib mencantumkan identitas penerbitan yang mencakup logo penerbit, nama penulis, judul buku, subjudul, dan peruntukkan buku. Tata letak diadaptasi dengan cover depan dan belakang. Judul buku dan peruntukkan buku ditulis dari bawah ke atas (American style).

B. BAGIAN AWAL

Judul Semu/Perancis berada di halaman ganjil (recto), bila diperlukan. Isinya hanya judul buku saja.

1. Halaman Judul (recto)

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Isinya memuat judul buku dan subjudul buku (bila ada), nama penulis, nama penerbit disertai logo penerbit.

2. Halaman Penerbitan (Halaman Hak Cipta)

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Halaman penerbitan terletak pada halaman genap (verso) dan berisi beberapa hal sebagai berikut secara berurutan.

a) Keterangan hak cipta.
b) KDT (Katalog dalam Terbitan).

Teks dalam kotak yang berisi wacana pembagian terstruktur mengenai bahan buku dan ISBN yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. c) Keterangan akses masukan masyarakat.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com rangka meningkatkan mutu buku, masyarakat sebagai pengguna buku diharapkan sanggup menawarkan masukan kepada alamat penulis dan/atau penerbit dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id”.

3. Halaman Kata Pengantar (recto)

Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman ini terletak pada recto, berisi pernyataan mengenai maksud dan tujuan penulisan buku, proses pembelajaran terkait dengan bahan buku, dan impian terhadap penerbitan buku. Halaman ini diakhiri dengan penanda daerah dan waktu serta nama penulis buku.

4. Halaman Daftar Isi (recto)

Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman daftar isi dimulai dari recto, berisi semua potongan buku mulai dari potongan awal buku (Kata Pengantar dan Daftar Isi), potongan isi buku (Pelajaran atau Bab atau Chapter dan potongan dari Pelajaran atau Bab atau Chapter, kalau ada) hingga dengan potongan simpulan buku (Indeks, kalau ada; Glosarium, kalau ada; dan Daftar Pustaka) yang ditulis lengkap.

5. Halaman Daftar Gambar (jika ada)

Halaman daftar gambar sanggup dimulai dari verso atau recto. Gambar yang dibentuk daftarnya mencakup gambar pandangan mata (gambar garis maupun gambar foto), grafik, denah, dan diagram. Daftar gambar memuat nomor gambar, keterangan gambar, dan halaman daerah gambar tersebut ditampilkan.

6. Halaman Daftar Tabel (jika ada)

Halaman daftar tabel sanggup dimulai dari verso atau recto. Daftar tabel memuat nomor tabel, keterangan tabel, dan halaman daerah tabel tersebut ditampilkan.

7. Penomoran Halaman

Khusus buku teks pelajaran, penomoran halaman pada potongan awal buku memakai angka romawi yang ditulis dengan karakter kecil (bukan karakter kapital). Halaman judul dan halaman penerbitan (halaman hak cipta) tidak dicetak namun tetap dihitung. Penulisan penomoran halaman mulai ditulis pada halaman kata pengantar dan seterusnya.

Penomoran halaman pada potongan isi buku dan potongan simpulan buku memakai angka arab. Dalam hal penomoran halaman, potongan isi buku dan potongan simpulan buku merupakan satu kesatuan sehingga penomorannya bersambung terus.

C. BAGIAN ISI

Bagian isi merupakan uraian bahan wacana pokok bahasan yang sesuai dengan judul buku. Uraian bahan harus sanggup membuatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap positif akseptor didik. Untuk itu, aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian, dan aspek kegrafikaan yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut.

Aspek Materi
  1. Harus sanggup menjaga kebenaran dan keakuratan materi, kemutakhiran data dan konsep, serta sanggup mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Menggunakan sumber bahan yang benar secara teoritik dan empirik.
  3. Mendorong timbulnya kemandirian dan inovasi.
  4. Mampu memotivasi untuk membuatkan dirinya.
  5. Mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengakomodasi kebhinnekaan, sifat gotong royong, dan menghargai pelbagai perbedaan.
Aspek Kebahasaan
  1. Penggunaan bahasa (ejaan, kata, kalimat, dan paragraf) tepat, lugas, jelas, serta sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
  2. Ilustrasi materi, baik teks maupun gambar sesuai dengan tingkat perkembangan usia pembaca dan mempu memperjelas materi/konten.
  3. Bahasa yang dipakai komunikatif dan informatif sehingga pembaca bisa memahami pesan positif yang disampaikan, mempunyai ciri edukatif, santun, etis, dan estetis sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
  4. Judul buku dan judul bagian-bagian materi/konten buku harmonis/selaras, menarik, bisa menarik minat untuk membaca, dan tidak provokatif.
Aspek Penyajian Materi
  1. Materi buku disajikan secara menarik (runtut, koheren, lugas, gampang dipahami, dan interaktif), sehingga keutuhan makna yang ingin disampaikan sanggup terjaga dengan baik.
  2. Ilustrasi materi, baik teks maupun gambar menarik sesuai dengan tingkat perkembangan usia pembaca dan bisa memperjelas materi/konten serta santun.
  3. Penggunaan ilustrasi untuk memperjelas bahan tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
  4. Penyajian bahan sanggup merangsang untuk berpikir kritis, kreatif, dan inovatif.
  5. Mengandung wawasan kontekstual, dalam arti relevan dengan kehidupan keseharian serta bisa mendorong pembaca untuk mengalami dan menemukan sendiri hal positif yang sanggup diterapkan dalam kehidupan keseharian.
  6. Penyajian bahan menarik sehingga menyenangkan bagi pembacanya dan sanggup menumbuhkan rasa keingintahuan yang mendalam.
Aspek Kegrafikaan
  1. Ukuran buku sesuai dengan tingkat perkembangan usia dan materi/konten buku.
  2. Tampilan tata letak unsur kulit buku sesuai/harmonis dan mempunyai kesatuan (unity).
  3. Pemberian warna pada unsur tata letak serasi dan sanggup memperjelas fungsi.
  4. Penggunaan karakter dan ukuran karakter diadaptasi dengan tingkat perkembangan usia.
  5. Ilustrasi yang dipakai bisa memperjelas pesan yang ingin disampaikan.

Untuk memudahkan akseptor didik dalam peresapan materi, khusus Buku Teks Pelajaran uraian bahan dibagi ke dalam beberapa potongan dan/atau subbagian bahan dalam bentuk pelajaran, bab, atau chapter.

1. Bab

Bab merupakan potongan dari isi buku (dapat merujuk pada kompetensi dasar/KD). Selain disebut bab, potongan buku tersebut sanggup pula diberi penyebutan unit atau pelajaran. Penulisan judul potongan ditulis dengan kapital onderkast (kap ond). Penyebutan potongan buku atau potongan diatur sebagai berikut.

  • Buku teks pelajaran untuk siswa SD/MI yaitu Pelajaran
  • Buku teks pelajaran untuk untuk guru SD/MI yaitu Bab
  • Buku teks pelajaran untuk siswa SMP/MTs yaitu Bab
  • Buku teks pelajaran Bahasa Inggris untuk untuk siswa SMP/MTs yaitu Chapter
  • Buku teks pelajaran untuk guru SMP/MTs yaitu Bab
  • Buku teks pelajaran untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK yaitu Bab
  • Buku teks pelajaran untuk guru SMA/MA/SMK/MAK yaitu Bab
2. Judul Bab

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Judul potongan dibentuk ringkas, padat, menarik, informatif, dan tidak provokatif.

3. Penanda Bagian Bab

Penanda potongan bagian mencakup subbab, sub-subbab, dan sub-sub-subbab ditulis dengan kapital onderkast, kecuali kata fungsi atau partikel (misalnya akronim). Ukuran karakter (font) harus dibedakan sehingga terang hierarkinya.

4. Ilustrasi

Ilustrasi terdiri atas gambar garis, raster, foto, kurva, bagan, denah, diagram, grafik, skema, dan peta. Penggunaan ilustrasi yang diambil dari media lain harus mencantumkan sumber. Sumber yang diambil dari internet harus royalty free dan mencantumkan nama website-nya. Penempatan ilustrasi diberi penomoran gambar mengikuti urutan potongan dan urutan peletakan gambar. Nomor gambar ditulis dengan angka arab yang dipisahkan dengan tanda titik tanpa spasi, dicetak rata kiri.

Selain diberi nomor gambar, gambar juga harus disertai dengan keterangan gambar. Keterangan gambar yang berupa kata atau frase, tidak diakhiri dengan tanda baca. Keterangan gambar berupa kalimat diakhiri dengan tanda baca. Penulisan keterangan gambar berlanjut sehabis nomor gambar.

D. BAGIAN AKHIR

Bagian simpulan buku terdiri atas informasi pelaku penerbitan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran-lampiran. Penomoran potongan ini menyambung dengan penomoran halaman potongan isi, yakni memakai angka arab.

1. Informasi Pelaku Penerbitan

Pelaku penerbitan wajib menawarkan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, dengan bentuk ilustrasi sebagai berikut:

id tuliskan melalui posting ini semoga lebih gampang dibaca para guru yang mmebutuhkan informa Nih Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kriteria Buku Teks Pelajaran dan Non Teks
id tuliskan melalui posting ini semoga lebih gampang dibaca para guru yang mmebutuhkan informa Nih Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kriteria Buku Teks Pelajaran dan Non Teks
2. Glosarium

Glosarium memuat klarifikasi khusus mengenai kata, istilah, atau frase yang tercantum dalam teks. Penulisan glosarium terdiri atas lema (kata kunci) dan keterangan (pemerian/penjelasan). Buku Teks Pelajaran untuk sekolah dasar tidak disertai dengan glosarium.

3. Daftar Pustaka

Daftar pustaka yaitu buku-buku yang dipakai sebagai teladan dalam penulisan buku. Prinsip dasar penulisan daftar pustaka yaitu dicantumkannya nama penulis dan/atau editor yang disusun secara alphabet (A-Z), judul buku atau judul tulisan, tahun terbit dan/atau nama kota dan nama penerbit.

4. Indeks

Indeks memuat daftar kata atau istilah, konsep, nama, atau rumus yang dianggap penting untuk diketahui pembaca. Penulisan indeks disertai dengan letak kata atau istilah, konsep, nama, atau rumus pada buku dengan menyebutkan nomor halaman buku. Penulisan kata yang ada di indeks harus sama dengan kata yang terdapat dalam teks. Harus dipastikan bahwa kata yang ada di indeks tersebut benar tercantum dalam halaman yang disebutkan. Penulisan indeks menawarkan informasi mengenai halaman daerah kata atau istilah itu ditemukan.

5. Lampiran

Lampiran merupakan dokumen embel-embel yang ditambahkan ke dokumen utama. Lampiran biasanya berisi data-data embel-embel terhadap data utama atau klarifikasi lebih lanjut mengenai topik tertentu yang dituangkan dalam bahan buku.

E. MUATAN AKTIVITAS PESERTA DIDIK

Aktivitas akseptor didik merupakan kegiatan/perilaku yang terjadi selama kegiatan mencar ilmu berlangsung. Kegiatan-kegiatan dimaksud yaitu kegiatan yang mengarah pada proses pembelajaran menyerupai bertanya, mengajukan pendapat, mengerjakan tugas, dan menjawab pertanyaan. Kegiatan tersebut sanggup dilakukan, baik secara individu mapun kelompok. Pada intinya, dalam melaksanakan kegiatan tersebut, terdapat kolaborasi di antara akseptor didik dan akseptor didik mempunyai tanggung jawab terhadap kegiatan yang diberikan.

Melalui kegiatan akseptor didik ini diharapkan sanggup tercipta proses pembelajaran yang menekankan keaktifan akseptor didik secara fisik, mental intelektual, dan emosional guna memperoleh hasil mencar ilmu berupa perpaduan antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Secara garis besar, bentuk kegiatan kepada akseptor didik sanggup berupa kegiatan berikut.

  1. Penugasan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri maupun kelompok;
  2. Diskusi wacana suatu topik bahasan tertentu;
  3. Menjawab pertanyaan; dan
  4. Penyelesaian proyek.

Muatan kegiatan yang diberikan kepada akseptor didik merupakan potongan yang tidak terpisahkan dari buku teks pelajaran yang dicantumkan pada setiap simpulan bab. Pemberian kegiatan kepada akseptor didik diadaptasi dengan karakteristik mata pelajarannya. Dengan demikian, muatan kegiatan akseptor didik dihentikan berbentuk kumpulan soal tetapi harus berisi muatan kegiatan untuk diselesaikan akseptor didik semoga sanggup tercipta situasi mencar ilmu aktif.

Penyelesaian muatan kegiatan akseptor didik ini dibentuk dalam lembar tersendiri yang terpisah dari buku teks pelajaran. Jumlah halaman muatan kegiatan untuk akseptor didik pada setiap simpulan Bab paling banyak berjumlah 3 (tiga) halaman.

Download Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.Pdf - KLik Disini

Demikian share Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana kriteria buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran yang layak dipakai oleh satuan pendidikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih salam edukasi

Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf Ihwal Buku Yang Dipakai Oleh Satuan Pendidikan

Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan - Sahabat guru-id, Beberapa waktu kemudian ada guru yang bertanya mengenai buku apa yang diperbolehkan untuk dipakai dalam kegiatan mencar ilmu di sekolah dan dia juga menanyakan apakah boleh menjual Lomba Kompetensi Siswa di Sekolah dan adakah edaran larangan sekolah menjual Lomba Kompetensi Siswa ke siswa. Nah terkait dengan 2 pertanyaan tersebut, maka blog guru-id akan coba membahasnya di postingan ini.

Adapun menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, maka setiap sekolah perlu memperhatikan petunjuk teknis pedoman buku yang dipakai oleh satuan pendidikan (SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK) tahun 2016. Permendikbud ini terdiri dari 14 pasal. Untuk lebih jelasnya silahkan baca "permendikbud nomor 8 tahun 2016" beserta lampiran yang kami tuliskan dibawah

 Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

Pada Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Buku teks pelajaran yaitu sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.

2. Buku non teks pelajaran yaitu buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.

3. Pendidikan dasar yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

4. Pendidikan menengah yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

5. Penulis yaitu orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan.

6. Editor yaitu sekelompok orang yang alasannya profesi dan keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.

7. Illustrator yaitu seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar gambaran untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu atau menciptakan terlihat menarik tampilannya.

8. Penelaah yaitu tim jago bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.

9. Konsultan yaitu tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.

10. Reviewer yaitu guru berpengalaman dan mempunyai kompetensi pedagogik yang memadai untuk mengusut buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian bahan buku sesuai dengan jenjang pendidikan.

11. Penilai yaitu tim atau forum yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta.

12. Penerbit yaitu orang perseorangan, kelompok orang atau tubuh aturan yang menerbitkan buku.

13. Kementerian yaitu kementerian yang menangani urusan pendidikan dan kebudayaan.

Berikutnya Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. Buku Teks Pelajaran
b. Buku Non Teks Pelajaran

(2) Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

(3) Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.

Adapun (1) Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu wajib memenuhi unsur:

a. kulit buku;
b. bab awal;
c. bab isi; dan
d. bab akhir.

(2) Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.

(3) Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

(4)Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta sanggup juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

(5) Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

(6) Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta sanggup juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.

(7) Bagian selesai buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi info ihwal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.

(8) Bagian selesai buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi info ihwal pelaku perbukuan dan indeks, serta sanggup juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bab awal, bab isi, dan bab selesai pada Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada Pasal 4 dijelaskan

(1) Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.

(2) Informasi ihwal pelaku penerbitan pada bab selesai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) wajib memuat info ihwal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

a. nama lengkap;
b. gelar akademis (jika ada);
c. riwayat pendidikan pada forum pendidikan tinggi, yang mencakup nama     lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan   tahun kelulusan;
d. buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai); e. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f. buku yang pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g. daftar kegiatan ekspo dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator); h. pas foto (khusus penulis);
i. bidang keahlian;
j. pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang mencakup kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga kawasan bekerja;
k. alamat kantor atau alamat rumah;
l. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m. akun facebook;
n. alamat e-mail; dan
o. info lain yang ingin dicantumkan.
(3) Bagi penulis yang tidak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b mencantumkan kata ‘tidak ada’.
(4) Informasi ihwal penerbit meliputi:
a. nama perusahaan atau tubuh usaha;
b. tahun berdiri;
c. tahun penerbitan buku pertama;
d. tanda daftar perusahaan (TDP);
e. alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f. nomor pelayanan pelanggan;
g. akun facebook; dan
h. alamat email.

(5) Buku gila yang diterjemahkan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan info ihwal penerjemah dengan info yang sama dengan format info ihwal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5 (1) Penerbitan Buku Teks Pelajaran sanggup dilakukan oleh Kementerian atau swasta

(2) Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; dan
d. Illustrator.
(3) Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:

a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; dan
f. Penilai.
Pasal 6

(1) Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

(2) Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta sanggup dilakukan penilaian oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(4) Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.

Pasal 7

(1) Bagi Penerbit yang akan mengajukan penilaian atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran info ihwal data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.

(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.

(3) Bentuk formulir pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memuat kegiatan untuk akseptor didik.

(2) Muatan kegiatan untuk akseptor didik dipakai dalam proses pembelajaran sebagai bab yang tidak terpisahkan dari Buku Teks Pelajaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan kegiatan untuk akseptor didik diatur dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Satuan Pendidikan wajib menentukan dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk dipakai dalam proses pembelajaran.

(2) Satuan Pendidikan wajib melaksanakan penilaian seluruh buku yang dipakai di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang dipakai di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).

(3) Apabila menurut hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak sanggup dipakai pada Satuan Pendidikan.

Pasal 10

(1) Untuk menjamin pemenuhan kriteria buku yang bermutu dan nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1), setiap orang diperlukan sanggup melaporkan dan menawarkan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan.

(2) Kritik, komentar, serta masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pribadi kepada penulis dan/atau penerbit dan kepada Kementerian melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada setiap bab awal buku yang berbunyi “Dalam rangka meningkatkan mutu buku, masyarakat sebagai pengguna buku diperlukan sanggup menawarkan masukan kepada alamat Penulis dan/atau Penerbit dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id”.

Pasal 11

(1) Kementerian sanggup menawarkan hukuman kepada Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa:

a. rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;
b. penangguhan derma pendidikan;
c. pemberhentian derma pendidikan; atau
d. rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

(2) Kementerian menawarkan hukuman kepada Penulis dan/atau Penerbit apabila menawarkan info yang tidak benar dalam pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa:

a. dimasukkannya nama Penulis dan/atau Penerbit buku tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) pada laman Kementerian;
b. pelarangan penggunaan buku yang dimaksud dalam aksara a untuk dipakai di Satuan Pendidikan; dan
c. pelarangan penggunaan oleh Satuan Pendidikan terhadap seluruh buku yang ditulis oleh Penulis dan yang diterbitkan oleh Penerbit dalam waktu 3 (tiga) tahun semenjak ditemukan adanya ketidakbenaran info pada formulir dimaksud.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Selanjutnya...

Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf - Klik Disini

sekian share dari blog , berikutnya silahkan baca kriteria buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran yang layak dipakai oleh satuan pendidikan

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Pdf Wacana Juknis Dak Fisik Sd, Smp, Sma Smk

Apa permendikbud yang mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 dan pemerintah daerah? Jawabannya yaitu Permendikbud nomor 8 Tahun 2018>

Dalam hal ini kemendikbud telah menerbitkannya bertujuan untuk diketahui oleh seluruh bidang pendidikan guna mempermudah penyusunan laporan dana DAK 2018.

Adapun permedikbud ini berisi 7 (tujuh) lampiran yang berformat PDF, nah untuk lebih jelasnya mengenai isi lampiran masing-masing silahkan download melalui tautan yang admin sematkan dibawah


Apa permendikbud yang mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik  bidang pend Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 PDF Tentang Juknis DAK Fisik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas SMK

Lampiran I Peraturan mendikbud Nomor 8 tahun 2018 Tentang Petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan Pendahuluan - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 2 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan SD - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 3 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 4 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Menengan Atas - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 5 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 6 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) - SIMPAN PDF FILE

Lampiran 7 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar - SIMPAN PDF FILE

Nih Sk Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Smp Tahun 2016/2017

Sahabat guru-id, beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK Pengembang Kurikulum terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah search di google ternyata belum menemukan SK yang sesuai harapan, karenanya sesudah beberapa bulan :D wakakakak lamanya. Saya menemukan 1 konsep SK yang berdasarkan saya baik dan benar sehingga saya edit saja sknya dan yang saya ganti ialah pada bab konsideran saja. Nah bagi bapak ibu guru yang membutuhkannya, berikut referensi sk yang kami maksud

Perlu diketahui, pada SK tim Pengembang kurikulum ini kami contohkan untuk sekolah SMP, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan sanggup juga diedit dan dipakai oleh jenjang SD, Sekolah Menengan Atas dan SMK. berikut bagian-bagian urutan SK tim pengembang kurikulum yang perlu diperhatikan

  1. Bagian Kepala SK, Tentang, pejabat yang memutuskan
  2. Konsideran terdiri dari, menimbang, mengingat,
  3. Diktum terdiri dari menetapkan,
  4. Lampiran nama-nama panitia/Tim

Untuk lebih jelasnya berikut referensi SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017 yang kami maksud

1. Kepala Surat Keputusan:
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Alamat: Jl. Jenderal sudirman,Desa Lubuk Raman, Kec. Rb. Dangku Kab. Muara Enim

SURAT KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
NOMOR : 420/ / SMPN3-RD/ 2016

TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

2. Konsideran:
Menimbang :
1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan kurikulum dipandang perlu untuk memutuskan pembagian kiprah guru dan tata perjuangan dalam pengembangan kurikulum tahun pelajaran 2016/2017
2. Bahwa semoga pelaksanaan kiprah sebagaimana diktum 1 diatas dipandang perlu untuk ditetapkan dalam surat keputusan sebagai landasan hukumnya

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tahun 2005 wacana guru dan dosen
3. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Isi
7. Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 wacana Standar SKL
8. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses
9. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah
10. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
11. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
12. Permenpan Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
13. Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
14. Permendiknas Nomor 27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula
15. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
16. Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013

3. Diktum:

M E M U T U S K A N
Menetapkan

Pertama : Menunjuk Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini, sebagai Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku Tahun 2015

Kedua : Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini bertugas : Merencanakan, melakukan dan mengevaluasi Kurikulum di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkannya hingga dengan simpulan selesainya legalisasi sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

4. Lampiran
Untuk referensi lampiran SK tiM pengembang kurikulum sanggup bapak ibu guru lihat melalui penampakkan gambar dibawah

 beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK P Nih SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017
1. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP.DOC -KLIK DISINI
2. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD/Mi.DOC -KLIK DISINI
3. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMA/SMK.DOC -KLIK DISINI

Demikian share referensi SK tim pengembang kurikulum. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih, berikutnya jangan lupa download juga referensi SK Supervisi Kelas

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Perihal Juknis Pinjaman Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis proteksi profesi, proteksi khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Makara kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak galau lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data proteksi profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan proteksi profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran proteksi profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan proteksi profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan proteksi profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan proteksi profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal proteksi profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola proteksi profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran proteksi profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar anjuran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran proteksi profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana skema berikut:

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diharapkan sebagai kriteria peserta Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui info mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Nih Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Wacana Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah

Pada posting kali ini blog akan membuatkan permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah. sebagaimana yang kita ketahui, bahwa dalam rangka melakukan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, maka alhasil pemerintah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. nah untuk lebih jelasnya mengenai peraturan yang gres ini, berikut kami tulis secara lengkap disini.

 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah Nih Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
Pasal 1

(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Kompetensi Inti meliputi perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

(3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap jadwal keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

(5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

(6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

(7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.

(8) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

(9) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.

Pasal 3

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

berikut ini juga lampiran permendikbud nomor 21 tahun 2016 untuk dipahami.

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta susila mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.

Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi akseptor didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memperlihatkan instruksi wacana perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi akseptor didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat bantuan Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi akseptor didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.

Standar Isi diubahsuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain perilaku spiritual dan perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh alasannya yakni itu, Standar Isi dikembangkan untuk memilih kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibuat melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.

Bersambung....

Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 dan Lampiran Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Disini

Demikian share Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, semoga bermanfaat. sekian dan terima kasih

Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Wacana Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat guru-id, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. kini sudah terang kan?, nah menyambut tahun anutan gres 2016/2017 ini tentunya para guru disibukkan kembali dengan kegiatan mencar ilmu mengajar serta penyusunan perangkat pembelajaran sehingga perlu menciptakan Silabus, RPP, Prota , promes, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran lainnya. Melalui posting ini, blog akan membagikan salah satu peraturan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan perangkat pembelajaran guru terbaru tahun 2016/2017.

Jika berminat, maka bapak dan ibu guru bisa mengunduh permendikbud nomor 22 tahun 2016 beserta lampirannya melalui tautan yang kami sematkan dibawah, namun sebelumnya akan kami bagikan secara lengkap isi permendikbud nomor 22 tahun 2016 melalui posting berikut ini:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga Permendikbud nomor 24 tahun 2016

 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor  Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nah berikutnya kami postingkan lampiran lengkapnya...

BAB I PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:

1. dari penerima didik diberi tahu menuju penerima didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber mencar ilmu menjadi mencar ilmu berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan balasan tunggal menuju pembelajaran dengan balasan yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan membuatkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja ialah guru, siapa saja ialah penerima didik, dan di mana saja ialah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya penerima didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.

1. Silabus

Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c. Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik;

i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan

j. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber mencar ilmu lain yang relevan.

b. Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun anutan tertentu. Silabus dipakai sebagai contoh dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

bersambung...

Download Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 daln Lampiran Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah - Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com demikian share Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah. semoga bermanfaat, nah selanjutnya silahkan bapak ibu guru download permendikbud nomor 23 tahun 2016

Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk

Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan-rekan Bendahara pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pada kesempatan kali ini ada kabar penting yang perlu diketahui oleh Sekolah alasannya dekat hubungannya dengan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru dalam mengelolah dana BOS Tahun 2017. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sebelumnya telah ada draft juknis bos 2017 yang bisa di download melalui TAUTAN INI. Nah pada psotingan kali ini akan admin bagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis atau Panduan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017


Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diharapkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah aktivitas Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4. SD yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5. SD Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6. SMP yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7. SMP Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11. Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi

12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14. Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah kawasan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.

19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan membayar seluruh pengeluaran kawasan pada bank yang ditetapkan

21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24. Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25. Laporan ialah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26. Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

(2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B. Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melaksanakan penilaian setiap tahun;

3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan

  • RKAS memuat BOS;
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan
  • provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 silahkan download file lengkap dalam bentuk PDF melalui LINK BERIKUT. Terima kasih