Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan - Sahabat guru-id, Beberapa waktu kemudian ada guru yang bertanya mengenai buku apa yang diperbolehkan untuk dipakai dalam kegiatan mencar ilmu di sekolah dan dia juga menanyakan apakah boleh menjual Lomba Kompetensi Siswa di Sekolah dan adakah edaran larangan sekolah menjual Lomba Kompetensi Siswa ke siswa. Nah terkait dengan 2 pertanyaan tersebut, maka blog guru-id akan coba membahasnya di postingan ini.
Adapun menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, maka setiap sekolah perlu memperhatikan petunjuk teknis pedoman buku yang dipakai oleh satuan pendidikan (SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK) tahun 2016. Permendikbud ini terdiri dari 14 pasal. Untuk lebih jelasnya silahkan baca "permendikbud nomor 8 tahun 2016" beserta lampiran yang kami tuliskan dibawah
Pada Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku teks pelajaran yaitu sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dipakai pada satuan pendidikan.
2. Buku non teks pelajaran yaitu buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.
3. Pendidikan dasar yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan menengah yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
5. Penulis yaitu orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan.
6. Editor yaitu sekelompok orang yang alasannya profesi dan keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.
7. Illustrator yaitu seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar gambaran untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu atau menciptakan terlihat menarik tampilannya.
8. Penelaah yaitu tim jago bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.
9. Konsultan yaitu tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.
10. Reviewer yaitu guru berpengalaman dan mempunyai kompetensi pedagogik yang memadai untuk mengusut buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian bahan buku sesuai dengan jenjang pendidikan.
11. Penilai yaitu tim atau forum yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta.
12. Penerbit yaitu orang perseorangan, kelompok orang atau tubuh aturan yang menerbitkan buku.
13. Kementerian yaitu kementerian yang menangani urusan pendidikan dan kebudayaan.
Berikutnya Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaranb. Buku Non Teks Pelajaran
(2) Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
(3) Selain memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.
Adapun (1) Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu wajib memenuhi unsur:
a. kulit buku;b. bab awal;
c. bab isi; dan
d. bab akhir.
(2) Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.
(3) Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
(4)Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta sanggup juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
(5) Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
(6) Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta sanggup juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
(7) Bagian selesai buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi info ihwal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
(8) Bagian selesai buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi info ihwal pelaku perbukuan dan indeks, serta sanggup juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bab awal, bab isi, dan bab selesai pada Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 4 dijelaskan(1) Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.
(2) Informasi ihwal pelaku penerbitan pada bab selesai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) wajib memuat info ihwal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:
a. nama lengkap;b. gelar akademis (jika ada);
c. riwayat pendidikan pada forum pendidikan tinggi, yang mencakup nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d. buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai); e. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f. buku yang pernah ditelaah, direviu, dibentuk ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g. daftar kegiatan ekspo dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator); h. pas foto (khusus penulis);
i. bidang keahlian;
j. pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang mencakup kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga kawasan bekerja;
k. alamat kantor atau alamat rumah;
l. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m. akun facebook;
n. alamat e-mail; dan
o. info lain yang ingin dicantumkan.
(3) Bagi penulis yang tidak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b mencantumkan kata ‘tidak ada’.
(4) Informasi ihwal penerbit meliputi:
a. nama perusahaan atau tubuh usaha;
b. tahun berdiri;
c. tahun penerbitan buku pertama;
d. tanda daftar perusahaan (TDP);
e. alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f. nomor pelayanan pelanggan;
g. akun facebook; dan
h. alamat email.
(5) Buku gila yang diterjemahkan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan info ihwal penerjemah dengan info yang sama dengan format info ihwal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5 (1) Penerbitan Buku Teks Pelajaran sanggup dilakukan oleh Kementerian atau swasta(2) Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas:
a. Penulis;
b. Penelaah;
c. Editor; dan
d. Illustrator.
(3) Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas:
a. Penulis;
b. Konsultan;
c. Reviewer;
d. Editor;
e. Illustrator; dan
f. Penilai.
Pasal 6
(1) Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh Kementerian dilakukan oleh Tim Penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan oleh swasta sanggup dilakukan penilaian oleh BSNP atau Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.
Pasal 7(1) Bagi Penerbit yang akan mengajukan penilaian atas Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian atau BSNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran info ihwal data judul buku, riwayat Penulis, dan riwayat Penerbit yang disediakan oleh Kementerian atau BSNP.
(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yang berisi kebenaran riwayat Penulis dan keotentikan isi buku.
(3) Bentuk formulir pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8(1) Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memuat kegiatan untuk akseptor didik.
(2) Muatan kegiatan untuk akseptor didik dipakai dalam proses pembelajaran sebagai bab yang tidak terpisahkan dari Buku Teks Pelajaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan kegiatan untuk akseptor didik diatur dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9(1) Satuan Pendidikan wajib menentukan dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk dipakai dalam proses pembelajaran.
(2) Satuan Pendidikan wajib melaksanakan penilaian seluruh buku yang dipakai di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang dipakai di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).
(3) Apabila menurut hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak sanggup dipakai pada Satuan Pendidikan.
Pasal 10(1) Untuk menjamin pemenuhan kriteria buku yang bermutu dan nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1), setiap orang diperlukan sanggup melaporkan dan menawarkan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kritik, komentar, serta masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pribadi kepada penulis dan/atau penerbit dan kepada Kementerian melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada setiap bab awal buku yang berbunyi “Dalam rangka meningkatkan mutu buku, masyarakat sebagai pengguna buku diperlukan sanggup menawarkan masukan kepada alamat Penulis dan/atau Penerbit dan laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id”.
Pasal 11(1) Kementerian sanggup menawarkan hukuman kepada Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa:
a. rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;b. penangguhan derma pendidikan;
c. pemberhentian derma pendidikan; atau
d. rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
(2) Kementerian menawarkan hukuman kepada Penulis dan/atau Penerbit apabila menawarkan info yang tidak benar dalam pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa:
a. dimasukkannya nama Penulis dan/atau Penerbit buku tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) pada laman Kementerian;b. pelarangan penggunaan buku yang dimaksud dalam aksara a untuk dipakai di Satuan Pendidikan; dan
c. pelarangan penggunaan oleh Satuan Pendidikan terhadap seluruh buku yang ditulis oleh Penulis dan yang diterbitkan oleh Penerbit dalam waktu 3 (tiga) tahun semenjak ditemukan adanya ketidakbenaran info pada formulir dimaksud.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Selanjutnya...
Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pdf - Klik Disini
sekian share dari blog , berikutnya silahkan baca kriteria buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran yang layak dipakai oleh satuan pendidikan
EmoticonEmoticon