Showing posts sorted by relevance for query peraturan-menteri-tentang-perubahan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query peraturan-menteri-tentang-perubahan. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Wacana Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah

Pada posting kali ini blog akan membuatkan permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah. sebagaimana yang kita ketahui, bahwa dalam rangka melakukan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, maka alhasil pemerintah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. nah untuk lebih jelasnya mengenai peraturan yang gres ini, berikut kami tulis secara lengkap disini.

 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah Nih Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
Pasal 1

(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Kompetensi Inti meliputi perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

(3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap jadwal keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

(5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

(6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

(7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.

(8) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

(9) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.

Pasal 3

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

berikut ini juga lampiran permendikbud nomor 21 tahun 2016 untuk dipahami.

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta susila mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.

Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi akseptor didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memperlihatkan instruksi wacana perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi akseptor didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat bantuan Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi akseptor didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.

Standar Isi diubahsuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain perilaku spiritual dan perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh alasannya yakni itu, Standar Isi dikembangkan untuk memilih kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibuat melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.

Bersambung....

Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 dan Lampiran Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Disini

Demikian share Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, semoga bermanfaat. sekian dan terima kasih

Nih Permendikbud Ihwal Proteksi Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns

Sahabat guru non PNS yang dikala ini sedang berbahagia, tahukah anda jikalau telah ada informasi terbaru mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2016 atas perubahan permendikbud nomor 28 tahun 2014. Jika belum maka anda perlu memahami isinya. dan di postingan kali ini akan admin bagikan file pdf permendikbud ini beserta sedikit penjelasannya melalui postingan . Kita semua berharap agar saja perubahan ini memperlihatkan imbas faktual bagi para guru non PNS di Indonesia khususnya dalam hal kesejahteraan. Baiklah untuk lebih jelasnya, berikut isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016.

Sahabat guru non PNS yang dikala ini sedang berbahagia Nih Permendikbud Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS

Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca dan pahami isi dari permendikbud nomor 12 tahun 2016 berikut:

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Pada pasal 1 dijelaskan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484), diubah sebagai berikut:

1. Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan yaitu akreditasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

2. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yaitu guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah menerima persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah kawasan serta melakukan kiprah pokok sebagai guru.

4. Menteri yaitu menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

5. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.

6. Pemerintah kawasan yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota

7. Nomor Unik yaitu identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.

8. Kementerian yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) aksara a diubah dan aksara c dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), dan ayat (2f), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memutuskan angka kredit untuk pertimbangan dukungan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Pejabat yang ditunjuk memutuskan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya, atas nama Menteri, memutuskan angka kredit dukungan kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Muda, golongan ruang III/c;

b. Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri, memutuskan angka kredit dukungan kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah Indonesia di luar negeri;

c. Dihapus.

(2a) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2b) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a dan ayat (2a) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2c) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a, ayat (2a), dan ayat (2b) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2d) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2e) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2f) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b dan ayat (2e) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama memutuskan angka kredit dukungan kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada madrasah.

(4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan forum pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan forum pemerintah non-kementerian memutuskan angka kredit dukungan kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah di lingkungannya.

(5) Keputusan dukungan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala forum pemerintah non-kementerian, sesuai dengan kewenangannya, menurut penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2e), ayat (3), dan ayat (4).

(6) Dihapus.

3. Ketentuan Pasal 5 aksara a diubah sehingga Prosedur pengusulan dukungan kesetaraan sebagai berikut:

a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;

c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau

d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala agen yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

4. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 perihal Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

perlu dikatahui, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru bukan PNS download permendikbud nomor 12 tahun 2016 beserta lampirannya melalui link berikut. Berikutnya silahkan baca prosedur dukungan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil

Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk

Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan-rekan Bendahara pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pada kesempatan kali ini ada kabar penting yang perlu diketahui oleh Sekolah alasannya dekat hubungannya dengan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru dalam mengelolah dana BOS Tahun 2017. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sebelumnya telah ada draft juknis bos 2017 yang bisa di download melalui TAUTAN INI. Nah pada psotingan kali ini akan admin bagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis atau Panduan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017


Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diharapkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah aktivitas Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4. SD yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5. SD Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6. SMP yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7. SMP Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11. Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi

12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14. Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah kawasan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.

19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan membayar seluruh pengeluaran kawasan pada bank yang ditetapkan

21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24. Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25. Laporan ialah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26. Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

(2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B. Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melaksanakan penilaian setiap tahun;

3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan

  • RKAS memuat BOS;
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan
  • provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 silahkan download file lengkap dalam bentuk PDF melalui LINK BERIKUT. Terima kasih

Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kemdibud beberapa hari yang lalu. Setelah banyak peraturan gres yang diubah tentu saja tindak lanjut nya yaitu satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang haru melaksanakan perbaikan atau revisi baik perangkat guru maupun manajemen sekolah. contohnya saja pada permendikbud nomor 22 dibahas perihal panduan penyusunan RPP terbaru. Selain itu Kepala sekolah maupun dinas pendidikan harus melaksanakan perubahan peraturan dalam mengeluarkan Surat keputusan. semoga dipahami

Nah untuk lebih jelasnya melalui postingan ini. Blog akan membagikan ulasan lengkap mengenai Peraturan terbaru mendikbud nomor 20 tahun 2016 beserta lampiran sebagai berikut

Permendikbud terbaru Lainnya
  • Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Download
  • Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Kurikulum 2013 - Download
 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Pasal 1

(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta budpekerti mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

C. Tujuan,br> Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara bersiklus dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

BAB II
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku sebagai berikut. DIMENSI SIKAP

 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Bersambung...

Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah - DISINI

Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Wacana Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat guru-id, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. kini sudah terang kan?, nah menyambut tahun anutan gres 2016/2017 ini tentunya para guru disibukkan kembali dengan kegiatan mencar ilmu mengajar serta penyusunan perangkat pembelajaran sehingga perlu menciptakan Silabus, RPP, Prota , promes, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran lainnya. Melalui posting ini, blog akan membagikan salah satu peraturan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan perangkat pembelajaran guru terbaru tahun 2016/2017.

Jika berminat, maka bapak dan ibu guru bisa mengunduh permendikbud nomor 22 tahun 2016 beserta lampirannya melalui tautan yang kami sematkan dibawah, namun sebelumnya akan kami bagikan secara lengkap isi permendikbud nomor 22 tahun 2016 melalui posting berikut ini:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga Permendikbud nomor 24 tahun 2016

 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor  Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nah berikutnya kami postingkan lampiran lengkapnya...

BAB I PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:

1. dari penerima didik diberi tahu menuju penerima didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber mencar ilmu menjadi mencar ilmu berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan balasan tunggal menuju pembelajaran dengan balasan yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan membuatkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja ialah guru, siapa saja ialah penerima didik, dan di mana saja ialah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya penerima didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.

1. Silabus

Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c. Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik;

i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan

j. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber mencar ilmu lain yang relevan.

b. Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun anutan tertentu. Silabus dipakai sebagai contoh dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

bersambung...

Download Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 daln Lampiran Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah - Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com demikian share Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah. semoga bermanfaat, nah selanjutnya silahkan bapak ibu guru download permendikbud nomor 23 tahun 2016

Nih Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Wacana Jabatan Fungsional Pengawas Dan Angka Kreditnya

Sahabat guru-id, gosip kali ini masih ihwal seputar dunia pendidikan di Indonesia, namun hubungan lebih ke Para Pengawas Sekolah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ihwal perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 ihwal jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Oleh alasannya itu pada psoting kali ini akan admin tuliskan sedikit isi dari permenpan rb ini untuk diketahui oleh yang berkepentingan. Selamat membaca

 gosip kali ini masih ihwal seputar dunia pendidikan di Indonesia Nih Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya

Dalam Pasal I permenpan rb nomor 14 tahun 2016 tertuang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 24 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengawas sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional sekolah.

(2) Susunan anggota Tim Penilai ialah sebagai berikut:

  1. Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
  3. Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur
  4. kepegawaian dan;
  5. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.

(3) Syarat anggota tim penilai adalah:

  1. Menduduki jabatan pangkat paling rendah sama dengan jabatan pangkat pengawas sekolah yang dinilai;
  2. Memiliki keahliah serta bisa untuk menilai prestasi kerja pengawas sekolah; dan
  3. Dapat aktif melaksanakan penilaian.

(4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional pengawas sekolah.

(5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d, paling kurang 1 (satu) oang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.

(6) Anggota tim penilai jabatan fungsional pengawas sekolah harus lulus pendidikan dan training calon tim penilai dan menerima akta dari menteri Pendidikan dan Kebudayaan

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris;

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku bulan Desember 2017;

(9) Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap mempunyai kewenangan sebagai tim penilai.

2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41A

Ketentuan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku semenjak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41A Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai dilaksanakan 1 Desember 2017.

Pasal 41B Ketentuan Pasal 31 ayat (1) aksara g mulai dilaksanakan bulan 1 Juli 2017.

Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berikut admin bagikan juga Lampiran 1 Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 14 tahun 2016 Perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 Tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya

RINCIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDIT
 gosip kali ini masih ihwal seputar dunia pendidikan di Indonesia Nih Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
 gosip kali ini masih ihwal seputar dunia pendidikan di Indonesia Nih Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya

Untuk lebih jelasnya silahkan download lampiran permenpan rb nomor 14 Tahun 2016 format pdf melalui link berikut. Terima kasih, agar bermanfaat.

sumber: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/5211-permenpan-2016-no-014

Nih Perubahan Juknis Bos Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - ( lINK PDF NYA KLIK DISINI)

Saat ini satuan pendidikan tentunya sedang sibuk dengan acara menciptakan laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN dan APBD Tahun anggaran 2017 triwulan 1 (satu) hingga 3 (tiga). Nah pada format laporan BOS tahun 2017 ada sedikit perubahan menurut juknis bos terbaru 2017 sesuai peraturan mendikbud nomor 26 tahun 2017, nah salah satunya yaitu format Laporan Pembelian Barang Dana BOS APBN dan APBD 2017 ASET. Untuk filenya akan kami share semoga bisa di download.

Adapun pada goresan pena kali ini admin akan membahas wacana apa saja perubahan yang ada didalam peutnjuk teknis (juknis) BOS Terbaru 2017 sesuai dengan permendikbud nomor 2016 tahun 2017. Nah bagi rekan-rekan pendidik maupun tenaga pendidik khususnya bendahara sekolah yang ingin mengetahuinya secara jelas, maka bisa membaca goresan pena berikut.

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  Nih Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Pertama kali tentu saja admin akan menuliskan permendikbud nomor 26 tahun 2017 ini dimulai dari pasal aga rlebih dipahami oleh rekan-rekan pembaca.

Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TERBARU

Pada BAB I juknis bos terbaru 2017 dijelaskan wacana tujuan dari dana bos itu sendiri. untuk lebih jelasnya silahkan baca goresan pena berikut:

A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;

e. memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau

f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah

Adapun Sasaran dan bos tahun anggaran 2017 yaitu sebagai keperluan berikut ini:

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

besarnya biaya dana bos yang diterima tiap satuan pendidikan sanggup kami perincikan sebagai berikut sesuai ketentuan.

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun -7-
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

Kapan dana bos cair tiap triwulan? nah jelasnya berikut kami bagikan Waktu Penyaluran dan bos tahun 2017.

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Semoga dipahami

Pada tahun 2017/2018 Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah. Bagaimana prosedurial nya?

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melaksanakan penilaian setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

PAda perubahan juknis BOS 2017 sekolah harus mempunyai TIM BOS, yang disahkan melalui SK TIM BOS Sekolah ( formatnya DOWNLAOD DISINI).

Selanjutnya berikut kami bagikan secara lengkap kiprah pokok dan fungsi dari masing-masing tim bos sekolah tahun 2017. semoga dipahami

1. Struktur Keanggotaan Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;

2) 1 (satu) orang dari unsur orang bau tanah peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan

Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;

3) Penanggung jawab pendataan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Ini ia Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah yakni meliputi

a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;

c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;

e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

f. menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;

g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;

h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS;

i. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Perwakilan orang bau tanah dalam Tim BOS Sekolah mempunyai fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.

Dalam melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

a. bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;

b. tidak boleh bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan

Sedangkan fungsi dana bos Dalam melaksanakan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau SMA/SMALB/SMK yaitu sebagai berikut:

1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai dengan kebutuhan;

2. melaksanakan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan wacana tata cara pengisian formulir pendataan;

3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;

5. memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;

6. wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);

7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

8. melaksanakan update data secara reguler saat ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;

9. sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan dasar yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri. Sementara Tim BOS Provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Berikut Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah

1. Tim BOS Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik yang selanjutnya dipakai dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah. Data yang diunduh merupakan data dari Dapodik yang telah diambil (cut off) oleh Tim Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan berikut:
a. Data yang dijadikan sebagai teladan yaitu:

1) data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang dipakai sebagai dasar penyaluran awal.

Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan semoga proses pencairan BOS sudah sanggup dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah sanggup mendapatkan BOS di awal triwulan/semester;

2) data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang dipakai untuk informasi tambahan dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan memakai data sebelum triwulan/semester berkenaan.

b. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:

1) cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;

2) cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;

3) cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan;

4) cut off tanggal 21 September, dibutuhkan update data peserta didik tahun pemikiran gres oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya;

5) cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.

c. Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Triwulan I

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

2) Triwulan II

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

3) Triwulan III

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan diadaptasi dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan III.

Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

4) Triwulan IV

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

d. Untuk penyaluran BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Semester I

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester I memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi selesai tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi selesai triwulan I dan alokasi selesai triwulan II. Alokasi selesai triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi selesai triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan I dan triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana selesai semester I yaitu dengan menjumlahkan alokasi dana selesai triwulan I dan triwulan II.

Pada kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan antara data yang sudah diinput/disinkron oleh sekolah dengan data hasil cut off dari Dapodik, maka sekolah sanggup melaksanakan penjelasan kepada pengelola Dapodik. Apabila menurut hasil penjelasan tersebut ternyata perbedaan data terjadi tanggapan kesalahan dalam proses pada sistem Dapodik, maka sekolah sanggup meminta kepada pengelola Dapodik untuk mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan data jumlah peserta didik bekerjsama dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data hasil cut off. Surat keterangan ini untuk selanjutnya sanggup disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melaksanakan revisi terhadap data hasil cut off Dapodik yang sudah diunduh oleh Tim BOS Provinsi.

Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sanggup dilihat dalam Gambar 1 di bawah.

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  Nih Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);

D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);

D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);

D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);

D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);

ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I;

ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;

ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II;

ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;

BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;

BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I;

BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;

BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II.

Data Dapodik yang dipakai sebagai teladan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Khusus untuk SMA, data jumlah peserta didik yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu peserta didik yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik, yaitu kebijakan BOS untuk sekolah kecil dengan memperlihatkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja. Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik terdiri atas:

a. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;

Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud nomor 26 tahun 2017 wacana perubahan juknis BOS 2017 melalui LINKS BERIKUT. Semoga bermanfaat

Nih Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Perihal Juknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos

Sahabat bendahara sekolah maupun pembaca setia blog guru-id yang sedang sibuk mengurusi keuangan sekolah. Kali ini admin akan membuatkan salah satu Permendikbud yang sangat penting diketahui oleh para pengelolah Dana pemberian Operasional Sekolah sebab ini berkaitan dengan kiprah yang diemban oleh Kepala Sekolah dan bendahara Sekolah. Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengubah Permendikbud nomor 80 tahun 2015 dengan yang gres yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 wacana petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana pemberian operasional sekolah yang terdiri dari 3 (tiga) lampiran penting yang harus diketahui oleh satuan Pendidikan yakni Juknis Penggunaan Dana BOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016 yang bisa di download. Bagi sekolah yang belum tahu, admin sangat menyarankan membaca juknis bos ini sebab akan sangat besar lengan berkuasa pada pengelolaan Dana BOS di sekolah anda. Untuk lebih jelasnya silahkan eksklusif baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 melalui goresan pena dibawah.

Sahabat bendahara sekolah maupun pembaca setia blog guru Nih Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2016.PDF - DISINI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh hingga dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut ialah Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib memmemberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat. : 15 Larangan dalam penggunaan Dana BOS 2016

Salah satu indikator penuntasan jadwal wajib berguru 9 (sembilan) tahun sanggup diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan Sekolah Menengah Pertama pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% (sembilan puluh delapan koma sebelas persen), sehingga jadwal wajib berguru 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian wajib berguru 9 (sembilan) tahun.Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi jadwal BOS, dari ekspansi terusan menuju peningkatan kualitas. Dalam perkembangannya, jadwal BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan prosedur penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan prosedur transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara eksklusif dalam bentuk hibah. Pelaksanaan jadwal BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari sentra ke provinsi dan pelaporannya.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur prosedur pengelolaan dana BOS di kawasan dan prosedur penyaluran dari kas kawasan ke sekolah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Cara Lapor BOS Online Kemdikbud Untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK

Perlu diketahui, Sasaran jadwal BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut ialah dengan memperlihatkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada belahan selanjutnya.

Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. SD/SMP/SMA/SMK yang berada di kawasan khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah kawasan yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;

3. sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau

4. khusus untuk sekolah swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal
  2. sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun;
  3. sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar sebab tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya yang masih sanggup menampung peserta didik;
  4. sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut; atau
  5. sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka prosedur pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:

1. tim administrasi BOS kabupaten/kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut

2. tim administrasi BOS kabupaten/kota merekomendasikan sekolah kecil peserta kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen BOS provinsi dengan dilampiri daftar sekolah dan jumlah peserta didik menurut Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen);

3. tim administrasi BOS provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari tim administrasi BOS Kabupaten/Kota. Tim administrasi BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari tim administrasi BOS kabupaten/kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. harus memberikan informasi jumlah dana BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang bau tanah peserta didik dan di papan pengumuman;
2. mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3. membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah peserta didik.
Kapan Jadwal atau Waktu Penyaluran Dana BOS?

sahabat guru-id, Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.

Kriteria Sekolah Penerima BOS 2016

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Ketentuan bagi sekolah peserta Bantuan Operasional Sekolah ialah sebagai berikut:

1. semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan SLB negeri yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib mendapatkan dana BOS;

2. semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah mempunyai izin operasional berhak mendapatkan dana BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dimana penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;

3. semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;

4. SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;

5. sekolah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh sekolah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;

6. pemerintah kawasan harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;

7. Menteri dan kepala kawasan sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Melalui jadwal BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama yang terkait pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, setiap pengelola jadwal pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:

1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan terusan pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah sebab alasan finansial menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD sanggup melanjutkan ke tingkat SMP;
4. kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus sanggup melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke kursi sekolah;
6. kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang bau tanah yang mampu, atau walinya memperlihatkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan.

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara berdikari oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:

  1. sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
  2. sekolah melaksanakan penilaian diri sekolah secara rutin;
  3. sekolah harus mempunyai Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
  4. sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan belahan integral dari RKAS tersebut;
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil penilaian diri sekolah;
  6. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD pendidikan kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

Itulah Postingan singkat terkait info Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Terima kasih

Nih Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Wacana Standar Pelayanan Minimal Pdf

Sahabat guru-id, Tahukan anda jika peraturan mendikbud nomor 23 tahun 2013 merupakan permendikbud terbaru wacana standar pelayanan minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/kota. Pada kenyataanya ketika ini SPM memang belum diterapkan sepenuhnya oleh sekolah-sekolah sehingga Dinas Pendidikan perlu memperhatikannya. Salah satu penyebab mengapa SPM di skeolah-sekolah belum berjalan mungkin kurangnya koordinasi antara Dinas dan satuan pendidikan. Oleh alasannya yakni itu para guru khususnya perlu membaca isi dari permendikbud ini untuk memulai perubahan dari diri sendiri.

Adapun pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang SPM atas perubahan dari permendikbud nomor 15 Tahun 2010 dan file yang dibagikan dalam bentuk Pdf sehingga bisa di download. selamat membaca

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG SPM.PDF -DISINI
 Tahukan anda jika peraturan mendikbud nomor  Nih Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pdf

pada Pasal I ada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota diubah sebagai berikut:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

(1) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan kabupaten/kota.

(2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

  1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di kawasan terpencil;
  2. jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;
  3. setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;
  4. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
  5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk kawasan khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk kawasan khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;
  8. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk kawasan khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  12. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  13. pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :

  1. setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;
  2. setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;
  6. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

    a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
    b) Kelas III : 24 jam per minggu;
    c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
    d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
  7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. setiap guru menyebarkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;
  10. kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada final semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;
  12. kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan final semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian final (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap final semester; dan 13.setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).

2. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

  1. SPM pendidikan merupakan teladan dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing kawasan kabupaten/kota.
  2. Perencanaan aktivitas dan penganggaran SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.
  3. Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai pada final tahun 2014.

3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A:
Standar Pelayanan Minimal untuk Petunjuk Umum, Perhitungan Indikator Pencapaian, dan Analisis Standar Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

Bupati/walikota memberikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan Dasar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Laporan semester I merupakan hasil monitoring dan penilaian disampaikan paling lambat bulan Juni, yang memuat kondisi faktual perkembangan penerapan SPM Pendidikan Dasar terutama dalam hal melaksanakan sosialisasi, perhitungan anggaran, dan penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah; dan

Laporan semester II merupakan hasil monitoring dan penilaian semester I dan kinerja penerapan dalam pencapaian SPM Pendidikan Dasar satu tahun, disampaikan paling lambat final Desember.

Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan training dan pengawasan teknis penerapan SPM Pendidikan Dasar.

5. Ketentuan Pasal 14 dihapus.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.