Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-82-tahun-2015-pencegahan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-82-tahun-2015-pencegahan. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah

Pada Permendikbud 82 Tahun 2015 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTS, SMA/SMK. maupun sekolah paket. Nah fakta dari paparan kemdikbud mengenai persentase tindak kekerasan di sekolah ialah sebagai berikut, (1) 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, (2) 45% siswa pria menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, (3)40% siswa usia 13-15 th melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, (4)75% siswa mengakui pernah melaksanakan kekerasan di sekolah, (5)22% siswa wanita menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan dan (6) 50% anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah

 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sat Nih Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Adapun Nawacita dan Arahan Presiden: Negara harus hadir memberi proteksi pada anak, serta melaksanakan intervensi terhadap kekerasan.

Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap insiden tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

  • Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada jalan masuk pelaporan dan proteksi khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada perjuangan koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut Komponen Pendekatan Penanganan Kekerasan berdasaran paparan mendikbud 25 januari 2016

1. Penanggulangan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah tempat untuk secara sigap dan tertata melaksanakan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.

2. Pemberian Sanksi - Regulasi yang dibentuk dengan tegas mencantumkan hukuman untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran/ pengabaian tindak kekerasan.

3. Pencegahan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah tempat untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan mekanisme anti kekerasan dan pembuatan jalan masuk pelaporan, menurut anutan yang diberikan oleh Kemdikbud.

memang Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstuktur dan eksklusif masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai dilema pendidikan. Mengingat telah gentingnya dilema kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, kemudian pemberian sanksi, gres pencegahan

 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sat Nih Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Permendikbud 82 Tahun 2015

1. Penanggulangan Oleh Sekolah
  • Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan abdnegara penegak aturan dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
  • Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
  • Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
  • Memfasilitasi siswa mendapat proteksi aturan atau pemulihan.
2. Penanggulangan Oleh Pemerintah Daerah
  • Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan abdnegara penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat,
  • pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
  • Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
  • Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapat proteksi hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.
2. Penanggulangan Oleh Kemdikbud
  • Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat
  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
  • Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
4. Pencegahan Oleh Sekolah
  • Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang gampang dilihat dan memuat isu untuk pelaporan serta seruan bantuan.
  • Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali kalau ada dugaan/gejala kekerasan;
  • Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) à berisi langkahlangkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
  • Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
  • Bekerjasama dengan forum psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk acara yang bersifat edukatif.
5. Pencegahan Oleh Pemerintah Daerah
  • Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan (permanen) yang terdiri dari: guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat tempat pemda setempat, tokoh masyarakat/agama;
  • Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kiprah gugus pencegahan.
  • Bekerjasama dengan abdnegara keamanan dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan;
  • Melakukan pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan, serta mengumumkan secara terbuka hasil pemantauan.
6. Pencegahan Oleh Kemdikbud
  • Membuat jalan masuk isu dan pengaduan melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id yang berisi isu terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolahsekolah, juga layanan pengaduan.
  • Menetapkan panduan untuk gugus kiprah pencegahan, panduan penyusunan POS untuk sekolah.
  • Memastikan sekolah dan pemerintah tempat telah melaksanakan upaya pencegahan.
7. HAL LAIN YANG DIATUR

KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk isu kepada masyarakat perihal data tindak kekerasan terhadap siswa.

PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tidak sanggup menuntut secara aturan atau memperlihatkan hukuman kepada pelaportindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar menurut hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.

PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan tim penanggulangan.

KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikologyang sanggup berasal dari luar tempat untuk menjaga independensi.

8. Contoh papan isu sekolah kondusif

Sahabat edukasi, papan sekolah kondusif ini diletakkan di serambi sekolah, ukurannya ialah panjang 80 cm dan lebar 120 cm, apa saja isi papan isu sekolah aman? berikut sanggup anda lihat melalui penampakkan gambar dibawah

 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sat Nih Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Download Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah - Klik Disini

Demikian share perihal Permendikbud 82 Tahun 2015, smeoga sanggup berjalan dengan baik di sekolah anda. Terima kasih, bila membutuhkan baca juga: Permendikbud nomor 23 tahun 2015

Nih Teladan Sk Sekolah Kondusif Doc Untuk Pengisian Dapodik

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi 2016 - Sahabat guru-id, Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (disini), maka Kepala Sekolah perlu membentuk Tim yang dikhususkan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah. Selain itu, pada dapodik versi 2016 operator dapodik diharuskan menginput datanya pada hidangan sekolah kondusif yang ada di dapodik. Oleh alasannya itu, sebelum mengisi data pokok pendidikan kami sarankan koordinasikan segala isian data dengan Kepala Sekolah sehingga kepala sekolah sanggup membantu dalam pembuatan SK sekolah aman.

Untuk mempermudah rekan-rekan Operator pendataan sekolah, melalui posting ini blog guru-id ingin membagikan file pola format sekolah kondusif dalam bentuk ms word sehingga pengguna tinggal mengganti nama sekolah, kepala sekolah dan nama tim/panitia sekolah aman. Namun sebelumnya pembuat SK juga perlu memperhatikan bagian-bagian penting yang ada di SK sekolah kondusif biar kalau ada kesalahan sanggup dilakukan revisi

berikut susunan bagian-bagian SK Tim Sekolah Aman yang baik dan benar menurut pedoman pembuatan Surat Keputusan Dinas

1. Kepala SK

Sahabat edukasi yang berbahagia, dalam menciptakan SK sekolah kondusif yang perlu diperhatikan yaitu pada bab Kepala SK. Nah di bab ini harus ada KOP Sekolah, Keputusan Kepala Sekolah, Nomor, dan Tentang SK. Berikut misalnya sanggup dilihat melalui penampakkan gambar dibawah

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi  Nih Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik
2. Konsideran

Konsideran pada SK Sekolah kondusif harus mengikuti dasar aturan terbaru yang masih berlaku, nah yang terpenting yaitu memasukkan dasar nya permendikbud nomor 82 tahun 2015, hasil rapat TIM Sekolah aman, dan peraturan lainnya. Untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan pola konsideran yang dimaksud

Menimbang : a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, sanggup mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menjadikan stress berat bagi penerima didik;

b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SMPN 3 Rambang Dangku;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Surat Keputusan ihwal Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SMPN 3 Rambang Dangku;

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 ihwal Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;

6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b

Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SMPN 3 Rambang Dangkupada tanggal 19 Juli 2016
3. Diktum

Untuk pola diktum, kaki SK, dan tembusan sekolah kondusif sanggup bapak ibu lihat melalui penampakkan gambar dibawah

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi  Nih Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik

Mungkin itu saja bab sk sekolah kondusif yang penting diketahui, sanggup ada kesalahan mohon maaf dan segera memberi saran biar segera admin perbaiki. Bagi bapak ibu operator sekolah yang membutuhkan silahkan download format lengkap SK Sekolah kondusif melalui tautan yang kami sematkan dibawah

1. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SD.DOC - KLIK DISINI

2. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SMP.DOC - KLIK DISINI

3. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SMA.DOC - KLIK DISINI

4. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015.PDF

5. DOWNLOAD SK OPERATOR SEKOLAH DAN SURAT TUGAS.DOC

Demikian share Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik versi 2016. Semoga bermanfaat dan mempermudah. Berikutnya sanggup membutuhkan jangan lupa download Panduan Dapodik 2016 Versi revisi.Pdf

Nih Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 - Sahabat guru, pada posting kali ini blog guru-id kembali ingin menyebarkan gosip terbaru mengenai Surat keputusan administrator jenderal pendidikan dasar dan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor : 375/kep/d/kr/2016 perihal penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 secara sanggup bangun diatas kaki sendiri yang ditetapkan pada tanggal 14 juli 2016. SK tersebut dibentuk untuk melakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013. Selain itu biar Kurikulum 2013 sanggup terealisasi secara optimal, perlu janji kepala kawasan atau kepala yayasan untuk memutuskan Satuan Pendidikan yang melakukan Kurikulum 2013 secara optimal. Semoga dipahami

gambar SK Dirjen dikdasmen perihal  penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013  tahun 2016

Adapun SK terdiri dari 4 lampiran yakni lampiran 1 Penetapan sekolah Dasar (SD) , Lampiran 2 Penetapan sekolah Menengah Pertama (SMP), Lampiran 3 Penetapan sekolah Menengah Atas (SMa), dan Lampiran 4 Penetapan sekolah Menengah kejuruan pelaksana kurikulum 2013 secara mandiri. Berikut SK dirjen Dikdasmen beserta lampiran Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016, Kami tuliskan di blog ini biar dipahami dan disebarkan kepada rekan pendidik lainnya.

1. SK Dirjen dikdasmen perihal penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI.

KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara sanggup bangun diatas kaki sendiri diajukan oleh kepala kawasan atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

KETIGA : Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu ialah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

KEEMPAT : Kepala kawasan dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:

  • melakukan training Kurikulum 2013 dengan rujukan 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
  • pendampingan guru dalam pembelajaran;
  • penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
  • program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013

KELIMA : Biaya yang timbul akhir pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

1. Daftar SD (SD) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

- Daftar SD (SD) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Aceh Kabupaten Aceh barat

SD MUHAMMADIYAH MEULABOH
SD NEGERI 01 PERCONTOHAN MEULABOH
SD NEGERI 1 BUBON
SD NEGERI 10 MEULABOH
SD NEGERI 11 MEULABOH
SD NEGERI 13 MEULABOH
SD NEGERI 16 MEULABOH
SD NEGERI 17 MEULABOH
SD NEGERI 19 MEULABOH
SD NEGERI 20 MEULABOH
SD NEGERI 21 MEULABOH
SD NEGERI 24 MEULABOH
SD NEGERI 25 MEULABOH
SD NEGERI 26 MEULABOH
SD NEGERI 27 MEULABOH
SD NEGERI 3 MEULABOH
SD NEGERI 4 MEULABOH
SD NEGERI 5 MEULABOH
SD NEGERI 6 MEULABOH
SD NEGERI 8 MEULABOH
SD NEGERI 9 MEULABOH
SD NEGERI ALUE KEUMANG
SD NEGERI ALUE LHEE
SD NEGERI ALUE LHOK
SD NEGERI ALUE PEUDENG
SD NEGERI ALUE PEUNYARENG I
SD NEGERI ALUE PEUNYARENG II
SD NEGERI ALUE TAMPAK
SD NEGERI ANOE PUTEH
SD NEGERI ARONGAN WOYLA
SD NEGERI BARO PAYA
SD NEGERI BLANG LUAH
SD NEGERI COT BULOH
SD NEGERI COT TRUENG
SD NEGERI DRIEN RAMPAK
SD NEGERI GUNONG MEUH
SD NEGERI GUNONG TAROK
SD NEGERI KAJEUNG
SD NEGERI KRUENG MEULABOH
SD NEGERI KRUENG TINGGAI
SD NEGERI KUALA BUBON
SD NEGERI LEUKEN
SD NEGERI MENUANG KINCO
SD NEGERI MEUTULANG
SD NEGERI MON PASONG
SD NEGERI PADANG JAWA
SD NEGERI PADANG SIKABU
SD NEGERI PASI ACEH
SD NEGERI PASI ACEH WOYLA
SD NEGERI PASI ARA
SD NEGERI PASI JEUMPA
SD NEGERI PASI KUMBANG
SD NEGERI PASI MEUGAT
SD NEGERI PASI PINANG
SD NEGERI PASI TEUNGOH
SD NEGERI PAYA DUA
SD NEGERI PERUMNAS PEUNYARENG
SD NEGERI PEULANTEU
SD NEGERI PEUNAGA
SD NEGERI PEUREUMEE
SD NEGERI PIR BATEE PUTEH III
SD NEGERI PIR BATEE PUTEH V
SD NEGERI PONDOK GEULOMBANG
SD NEGERI PUCOK LUENG
SD NEGERI PUNGKIE
SD NEGERI RAMBONG
SD NEGERI RANTO PANYANG I
SD NEGERI RANTO PANYANG II
SD NEGERI REUSAK
SD NEGERI RIMBA LANGGEH
SD NEGERI SEUMEULENG
SD NEGERI SEURADEUK
SD NEGERI SIMPANG
SD NEGERI SUAK GEUDEUBANG
SD NEGERI SUAK IE BEUSOI
SD NEGERI SUAK PANDAN
SD NEGERI SUAK PANGKAT

- Daftar SD (SD) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Yogyakarta

SD 1 CEPOKOJAJAR
SD 1 GADINGHARJO
SD 2 KRETEK
SD 2 PANJANGREJO
SD 2 PETIR
SD AL AMIN SINAR PUTIH
SD BANTUL WARUNG
SD BANYAKAN
SD BECARI
SD BINTARAN
SD BOPKRI PRANTI I
SD BOPKRI PRANTI II
SD BRAJAN
SD BRAJAN
SD DAHROMO
SD I TRIRENGGO
SD IT AR RAIHAN
SD IT INSAN UTAMA
SD IT SALSABILA 3 BANGUNTAPAN
SD IT SALSABILA JETIS
SD IT SAMAWI
SD JAGERAN
SD KANISIUS BANTUL
SD KANISIUS GANJURAN
SD KANISIUS JOMEGATAN
SD KANISIUS KEMBARAN
SD KANISIUS MANDING
SD KARANGGAYAM
SD KARANGMOJO
SD KASONGAN
SD KATEGAN
SD KRAPYAK
SD MONGGANG
SD MUH AMBARBINANGUN
SD MUH ARGOSARI
SD MUH BLAWONG II
SD MUH BODON
SD MUH BOJONG
SD MUH GEGER
SD MUH KALAKIJO
SD MUH KALANGAN
SD MUH KALINAMPU I
SD MUH KALINAMPU II
SD MUH KALIPAKEM 3
SD MUH KALIPAKEM I
SD MUH KARANGBENDO
SD MUH KARANGKAJEN IV

- Daftar SMP (SMP) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Kabupaten Aceh barat

SMP NEGERI 3 LANGKAHAN
SMP NEGERI 3 MEURAH MULIA
SMP NEGERI 3 MUARA BATU
SMP NEGERI 3 NISAM
SMP NEGERI 3 NISAM ANTARA
SMP NEGERI 3 SAWANG
SMP NEGERI 3 SEUNUDDON
SMP NEGERI 3 SYAMTALIRA ARON
SMP NEGERI 3 TANAH JAMBO AYE
SMP NEGERI 3 TANAH LUAS
SMP NEGERI 4 BAKTIYA
SMP NEGERI 4 KUTA MAKMUR
SMP NEGERI 4 NISAM
SMP NEGERI 4 SAWANG
SMP NEGERI 4 TANAH LUAS
SMP NEGERI 5 LANGKAHAN
SMP NEGERI 5 LHOKSUKON
SMP NEGERI 5 SAWANG
SMP NEGERI 6 LHOKSUKON
SMP NEGERI SATU ATAP 6 SAWANG
SMP PGRI DEWANTARA
SMP PN 4 COT GIREK
SMP S AL ALAQ DEWANTARA
SMP S MUHAMMADIYAH NO.79
SMP S NURUL ISLAM
SMP S TERPADU DARUL MUHAJIRIN
SMP SATAP NEGERI 3 BAKTIYA BARAT
SMP SEATAP PERSINEG 2 GEUREUDONG PASE
SMP SWASTA BABUSSALAM
SMP SWASTA DARUL IHSAN
SMP SWASTA DARUL MUTTAQIN
SMP SWASTA RUHUL ISLAM
SMP SWASTA ULUMUL ISLAM
SMPS ISKANDAR MUDA
SMP M 11 TERITIT
SMP N 3 BANDAR
SMP NEGERI 1 BUKIT
SMP NEGERI 1 PERMATA
SMP NEGERI 1 PINTU RIME GAYO
SMP NEGERI 1 TIMANG GAJAH
SMP NEGERI 2 PERMATA
SMP NEGERI 2 PINTU RIME GAYO
SMP NEGERI 2 TIMANG GAJAH
- Daftar Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Jawa Tengah Kabupaten/kota Semarang

SMAN 1 BANTAR BOLANG
SMAN 1 BELIK
SMAN 1 BODEH
SMAN 1 COMAL
SMAN 1 MOGA
SMAN 1 PEMALANG
SMAN 1 RANDUDONGKAL
SMAN 1 ULUJAMI
SMAN 2 PEMALANG
SMAN 3 PEMALANG
SMAS HASYIM ASY ARI
SMAS MUHAMMADIYAH 1 PEMALANG
SMAS MUHAMMADIYAH 2 PEMALANG
SMAS MUHAMMADIYAH 3 COMAL
SMAS MUHAMMADIYAH 4 BELIK
SMAS NU TAMAN
SMAS PANGUDI LUHUR SANTO LUKAS PEMALANG
SMAS PGRI 1 TAMAN
SMAS PGRI 2 COMAL
SMAS PGRI 3 RANDUDONGKAL
SMAN 1 PLUPUH
SMAN 1 TANGEN
SMAS KRISTEN 1 SIDOMUKTI
Sekolah Menengan Atas AL FATTAH
Sekolah Menengan Atas CITISCHOOL
Sekolah Menengan Atas DIAN KARTIKA
Sekolah Menengan Atas GITA BAHARI
Sekolah Menengan Atas IBU KARTINI
Sekolah Menengan Atas ISLAM AL AZHAR 15
Sekolah Menengan Atas ISLAM SULTAN AGUNG 3
Sekolah Menengan Atas MASEHI 2 PSAK
SMAS MATARAM
Sekolah Menengan Atas MUHAMMADIYAH 1
Sekolah Menengan Atas MUHAMMADIYAH 2
Sekolah Menengan Atas NASIMA
SMAS NUSAPUTERA
Sekolah Menengan Atas RONGGOLAWE
Sekolah Menengan Atas SANTO MICHAEL
Sekolah Menengan Atas SEMESTA
Sekolah Menengan Atas SINT LOUIS
Sekolah Menengan Atas TEUKU UMAR
Sekolah Menengan Atas TUGU SOEHARTO
Sekolah Menengan Atas UNGGULAN NURUL ISLAMI
SMAS WALISONGO
SMAS MUHAMMADIYAH 3 SURAKARTA
SMAN 2 TEGAL
SMAN 4 TEGAL
SMAN 5 TEGAL
SMAS AL IRSYAD TEGAL
SMAS IHSANIYAH TEGAL
SMAS NAHDLATUL ULAMA
SMAS NU AL MA RUF
SMAS CENDEKIA
SMAS BRAWIJAYA SMART SCHOOL

- Daftar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Dki Jakarta Kabupaten/kota Jakarta Barat/Pusat

SMKS BHARA TRIKORA 1 JAKARTA
SMKS BHINEKA TUNGGAL IKA
SMKS CINTA KASIH TZU CHI
SMKS DEWI SARTIKA
SMKS DHAMMA SAVANA JAKARTA
SMKS DUTA MAS JAKARTA
SMKS ERA PEMBANGUNAN
SMKS IBU PERTIWI 1 JAKARTA
SMKS IBU PERTIWI 2 JAKARTA
SMKS ISLAM FATAHILLAH JAKARTA
SMKS ISLAM PERTI JAKARTA
SMKS JAKARTA 1
SMKS KESATUAN
SMKS MAARIF JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 13 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 3 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 4 JAKARTA
SMKS PADINDI
SMKS PELITA IV
SMKS PGRI 5 JAKARTA
SMKS SANTO LEO
SMKS SATRIA JAKARTA
SMKS SETIA GAMA
SMKS TANJUNG JAKARTA
SMKS TELADAN JAKARTA
SMKS TRI ARGA 2
SMKS TRI RATNA JAKARTA
SMKS TUNAS HARAPAN
SMKS WIDYA PATRIA 2
SMKS WIYATA SATYA
SMKS YADIKA 1 JAKARTA
SMKS YADIKA 2 JAKARTA
SMKS YANDIKA
SMKS YMIK JAKARTA
SMKS AL IHSAN JAKARTA
SMKS AL IRSYAD
SMKS AL MAKMUR
SMKS AT TAQWA JAKARTA
SMKS BETHEL
SMKS BINA DARMA DKI
SMKS BUNDA MULIA 2
SMKS FARMASI BPK PENABUR
SMKS FARMASI DITKESAD
SMKS FARMASI TUNAS BANGSA
SMKS FRANCISKUS 2
SMKS JAKARTA DUA
SMKS KARTINI 1 JAKARTA
SMKS KATOLIK SAINT JOSEPH
SMKS KESDAM JAYA
SMKS KSATRYA
SMKS MUHAMMADIYAH 10 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 11 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 2 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 5 JAKARTA
SMKS PARAMITHA 2 JAKARTA
SMKS PGRI 34 JAKARTA
SMKS PONCOL
SMKS PRG SEKESAL JAKARTA
SMKS PSKD 1 JAKARTA
SMKS SAID NAUM
SMKS SAINT JOHN
SMKS SANTA MARIA JAKARTA
SMKS SANTO PAULUS
SMKS ST THERESIA
SMKS STRADA JAKARTA
SMKS TAMAN SISWA 3 JAKARTA
SMKS TUNAS HARAPAN

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com untuk lebih jelasnya mengenai daftar lengkap sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, silahkan...

Download SK Dirjen Dikdasmen Dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013.PDF -Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016