Pada Permendikbud 82 Tahun 2015 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTS, SMA/SMK. maupun sekolah paket. Nah fakta dari paparan kemdikbud mengenai persentase tindak kekerasan di sekolah ialah sebagai berikut, (1) 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, (2) 45% siswa pria menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, (3)40% siswa usia 13-15 th melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, (4)75% siswa mengakui pernah melaksanakan kekerasan di sekolah, (5)22% siswa wanita menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan dan (6) 50% anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah
Adapun Nawacita dan Arahan Presiden: Negara harus hadir memberi proteksi pada anak, serta melaksanakan intervensi terhadap kekerasan.
Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap insiden tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
- Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
- Belum ada jalan masuk pelaporan dan proteksi khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
- Belum ada perjuangan koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut Komponen Pendekatan Penanganan Kekerasan berdasaran paparan mendikbud 25 januari 2016
1. Penanggulangan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah tempat untuk secara sigap dan tertata melaksanakan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.
2. Pemberian Sanksi - Regulasi yang dibentuk dengan tegas mencantumkan hukuman untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran/ pengabaian tindak kekerasan.
3. Pencegahan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah tempat untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan mekanisme anti kekerasan dan pembuatan jalan masuk pelaporan, menurut anutan yang diberikan oleh Kemdikbud.
memang Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstuktur dan eksklusif masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai dilema pendidikan. Mengingat telah gentingnya dilema kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, kemudian pemberian sanksi, gres pencegahan
Permendikbud 82 Tahun 2015
1. Penanggulangan Oleh Sekolah
- Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan abdnegara penegak aturan dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
- Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
- Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
- Memfasilitasi siswa mendapat proteksi aturan atau pemulihan.
2. Penanggulangan Oleh Pemerintah Daerah
- Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan abdnegara penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
- Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
- Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapat proteksi hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.
2. Penanggulangan Oleh Kemdikbud
- Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
- Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
4. Pencegahan Oleh Sekolah
- Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang gampang dilihat dan memuat isu untuk pelaporan serta seruan bantuan.
- Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali kalau ada dugaan/gejala kekerasan;
- Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) à berisi langkahlangkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
- Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
- Bekerjasama dengan forum psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk acara yang bersifat edukatif.
5. Pencegahan Oleh Pemerintah Daerah
- Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan (permanen) yang terdiri dari: guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat tempat pemda setempat, tokoh masyarakat/agama;
- Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kiprah gugus pencegahan.
- Bekerjasama dengan abdnegara keamanan dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan;
- Melakukan pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan, serta mengumumkan secara terbuka hasil pemantauan.
6. Pencegahan Oleh Kemdikbud
- Membuat jalan masuk isu dan pengaduan melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id yang berisi isu terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolahsekolah, juga layanan pengaduan.
- Menetapkan panduan untuk gugus kiprah pencegahan, panduan penyusunan POS untuk sekolah.
- Memastikan sekolah dan pemerintah tempat telah melaksanakan upaya pencegahan.
7. HAL LAIN YANG DIATUR
KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk isu kepada masyarakat perihal data tindak kekerasan terhadap siswa.
PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tidak sanggup menuntut secara aturan atau memperlihatkan hukuman kepada pelaportindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar menurut hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.
PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan tim penanggulangan.
KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikologyang sanggup berasal dari luar tempat untuk menjaga independensi.
8. Contoh papan isu sekolah kondusif
Sahabat edukasi, papan sekolah kondusif ini diletakkan di serambi sekolah, ukurannya ialah panjang 80 cm dan lebar 120 cm, apa saja isi papan isu sekolah aman? berikut sanggup anda lihat melalui penampakkan gambar dibawah
Download Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah - Klik Disini
Demikian share perihal Permendikbud 82 Tahun 2015, smeoga sanggup berjalan dengan baik di sekolah anda. Terima kasih, bila membutuhkan baca juga: Permendikbud nomor 23 tahun 2015