Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-23-tahun-2015. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-23-tahun-2015. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Wacana Penumbuhan Kebijaksanaan Pekerti

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Sahabat guru-id, tahun pelajaran 2016/2017 telah berjalan kembali. sekarang saatnya kembali fokus menjalankan kewajiban dalam dunia pendidikan sebagai seorang pendidik. Nah salah satu persiapan satuan pendidikan menurut surat edaran mendikbud perihal pelaksanaan Tahun aliran gres 2016/2017 yaitu melakukan acara pada permendikbud nomor 23 TAHUN 2015.

Pada dasarnya memang setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan, mungkin dengan cara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yaitu cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bab proses berguru dan budaya setiap sekolah, selain itu, pendidikan aksara seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua, nah untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan secara lengkap

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga permendikbud nomor 64 tahun 2015 Tentang Larangan Merokok di Sekolah

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Sekolah yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.

2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP yaitu acara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yang dimulai semenjak dari hari pertama sekolah, masa orientasi penerima didik gres untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, hingga dengan kelulusan sekolah.

3. Masa orientasi penerima didik gres yang selanjutnya disebut MOPDB yaitu serangkaian acara pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran gres yang berlangsung paling usang 5 (lima) hari.

4. Pembiasaan yaitu serangkaian acara yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.

5. Kelulusan yaitu berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.

Pasal 2
PBP bertujuan untuk:

a. menimbulkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;

b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan aksara semenjak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;

c. menimbulkan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau

d. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pasal 3
Pelaksana PBP yaitu sebagai berikut:

a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orangtua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan acara pembelajaran di sekolah.
Pasal 4

(1) PBP dilaksanakan semenjak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau semenjak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.

(2) PBP dilaksanakan melalui acara pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta acara ketika kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) PBP dilaksanakan:

a. dalam bentuk acara umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
b. melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.


(4) Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah diubahsuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pemantauan dan penilaian acara MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran gres oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.


(2) Pemantauan dan penilaian acara penyesuaian serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.


(3) Pemantauan dan penilaian acara ketika kelulusan dilaksanakan pada final tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6 Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 7
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat biar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Pasal 8

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 perihal Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Klik Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian share dari blog guru-id, semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan

Nih Teladan Sk Sekolah Kondusif Doc Untuk Pengisian Dapodik

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi 2016 - Sahabat guru-id, Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (disini), maka Kepala Sekolah perlu membentuk Tim yang dikhususkan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah. Selain itu, pada dapodik versi 2016 operator dapodik diharuskan menginput datanya pada hidangan sekolah kondusif yang ada di dapodik. Oleh alasannya itu, sebelum mengisi data pokok pendidikan kami sarankan koordinasikan segala isian data dengan Kepala Sekolah sehingga kepala sekolah sanggup membantu dalam pembuatan SK sekolah aman.

Untuk mempermudah rekan-rekan Operator pendataan sekolah, melalui posting ini blog guru-id ingin membagikan file pola format sekolah kondusif dalam bentuk ms word sehingga pengguna tinggal mengganti nama sekolah, kepala sekolah dan nama tim/panitia sekolah aman. Namun sebelumnya pembuat SK juga perlu memperhatikan bagian-bagian penting yang ada di SK sekolah kondusif biar kalau ada kesalahan sanggup dilakukan revisi

berikut susunan bagian-bagian SK Tim Sekolah Aman yang baik dan benar menurut pedoman pembuatan Surat Keputusan Dinas

1. Kepala SK

Sahabat edukasi yang berbahagia, dalam menciptakan SK sekolah kondusif yang perlu diperhatikan yaitu pada bab Kepala SK. Nah di bab ini harus ada KOP Sekolah, Keputusan Kepala Sekolah, Nomor, dan Tentang SK. Berikut misalnya sanggup dilihat melalui penampakkan gambar dibawah

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi  Nih Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik
2. Konsideran

Konsideran pada SK Sekolah kondusif harus mengikuti dasar aturan terbaru yang masih berlaku, nah yang terpenting yaitu memasukkan dasar nya permendikbud nomor 82 tahun 2015, hasil rapat TIM Sekolah aman, dan peraturan lainnya. Untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan pola konsideran yang dimaksud

Menimbang : a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, sanggup mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menjadikan stress berat bagi penerima didik;

b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SMPN 3 Rambang Dangku;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Surat Keputusan ihwal Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SMPN 3 Rambang Dangku;

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 ihwal Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;

6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b

Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SMPN 3 Rambang Dangkupada tanggal 19 Juli 2016
3. Diktum

Untuk pola diktum, kaki SK, dan tembusan sekolah kondusif sanggup bapak ibu lihat melalui penampakkan gambar dibawah

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi  Nih Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik

Mungkin itu saja bab sk sekolah kondusif yang penting diketahui, sanggup ada kesalahan mohon maaf dan segera memberi saran biar segera admin perbaiki. Bagi bapak ibu operator sekolah yang membutuhkan silahkan download format lengkap SK Sekolah kondusif melalui tautan yang kami sematkan dibawah

1. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SD.DOC - KLIK DISINI

2. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SMP.DOC - KLIK DISINI

3. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SMA.DOC - KLIK DISINI

4. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015.PDF

5. DOWNLOAD SK OPERATOR SEKOLAH DAN SURAT TUGAS.DOC

Demikian share Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik versi 2016. Semoga bermanfaat dan mempermudah. Berikutnya sanggup membutuhkan jangan lupa download Panduan Dapodik 2016 Versi revisi.Pdf

Nih Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah

Pada Permendikbud 82 Tahun 2015 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk TK/PAUD, SD/Mi, SMP/MTS, SMA/SMK. maupun sekolah paket. Nah fakta dari paparan kemdikbud mengenai persentase tindak kekerasan di sekolah ialah sebagai berikut, (1) 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, (2) 45% siswa pria menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, (3)40% siswa usia 13-15 th melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, (4)75% siswa mengakui pernah melaksanakan kekerasan di sekolah, (5)22% siswa wanita menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan dan (6) 50% anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah

 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sat Nih Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Adapun Nawacita dan Arahan Presiden: Negara harus hadir memberi proteksi pada anak, serta melaksanakan intervensi terhadap kekerasan.

Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap insiden tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

  • Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada jalan masuk pelaporan dan proteksi khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada perjuangan koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut Komponen Pendekatan Penanganan Kekerasan berdasaran paparan mendikbud 25 januari 2016

1. Penanggulangan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah tempat untuk secara sigap dan tertata melaksanakan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.

2. Pemberian Sanksi - Regulasi yang dibentuk dengan tegas mencantumkan hukuman untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran/ pengabaian tindak kekerasan.

3. Pencegahan - Mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah tempat untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan mekanisme anti kekerasan dan pembuatan jalan masuk pelaporan, menurut anutan yang diberikan oleh Kemdikbud.

memang Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstuktur dan eksklusif masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai dilema pendidikan. Mengingat telah gentingnya dilema kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, kemudian pemberian sanksi, gres pencegahan

 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sat Nih Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Permendikbud 82 Tahun 2015

1. Penanggulangan Oleh Sekolah
  • Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan abdnegara penegak aturan dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
  • Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
  • Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
  • Memfasilitasi siswa mendapat proteksi aturan atau pemulihan.
2. Penanggulangan Oleh Pemerintah Daerah
  • Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan abdnegara penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat,
  • pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
  • Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
  • Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapat proteksi hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.
2. Penanggulangan Oleh Kemdikbud
  • Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat
  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
  • Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
4. Pencegahan Oleh Sekolah
  • Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang gampang dilihat dan memuat isu untuk pelaporan serta seruan bantuan.
  • Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali kalau ada dugaan/gejala kekerasan;
  • Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) à berisi langkahlangkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
  • Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
  • Bekerjasama dengan forum psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk acara yang bersifat edukatif.
5. Pencegahan Oleh Pemerintah Daerah
  • Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan (permanen) yang terdiri dari: guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat tempat pemda setempat, tokoh masyarakat/agama;
  • Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kiprah gugus pencegahan.
  • Bekerjasama dengan abdnegara keamanan dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan;
  • Melakukan pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan, serta mengumumkan secara terbuka hasil pemantauan.
6. Pencegahan Oleh Kemdikbud
  • Membuat jalan masuk isu dan pengaduan melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id yang berisi isu terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolahsekolah, juga layanan pengaduan.
  • Menetapkan panduan untuk gugus kiprah pencegahan, panduan penyusunan POS untuk sekolah.
  • Memastikan sekolah dan pemerintah tempat telah melaksanakan upaya pencegahan.
7. HAL LAIN YANG DIATUR

KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk isu kepada masyarakat perihal data tindak kekerasan terhadap siswa.

PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tidak sanggup menuntut secara aturan atau memperlihatkan hukuman kepada pelaportindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar menurut hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.

PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan tim penanggulangan.

KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikologyang sanggup berasal dari luar tempat untuk menjaga independensi.

8. Contoh papan isu sekolah kondusif

Sahabat edukasi, papan sekolah kondusif ini diletakkan di serambi sekolah, ukurannya ialah panjang 80 cm dan lebar 120 cm, apa saja isi papan isu sekolah aman? berikut sanggup anda lihat melalui penampakkan gambar dibawah

 di paparkan perihal cara Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sat Nih Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah

Download Permendikbud 82 Tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah - Klik Disini

Demikian share perihal Permendikbud 82 Tahun 2015, smeoga sanggup berjalan dengan baik di sekolah anda. Terima kasih, bila membutuhkan baca juga: Permendikbud nomor 23 tahun 2015

Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk

Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan-rekan Bendahara pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pada kesempatan kali ini ada kabar penting yang perlu diketahui oleh Sekolah alasannya dekat hubungannya dengan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru dalam mengelolah dana BOS Tahun 2017. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sebelumnya telah ada draft juknis bos 2017 yang bisa di download melalui TAUTAN INI. Nah pada psotingan kali ini akan admin bagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis atau Panduan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017


Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diharapkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah aktivitas Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4. SD yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5. SD Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6. SMP yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7. SMP Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11. Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi

12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14. Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah kawasan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.

19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan membayar seluruh pengeluaran kawasan pada bank yang ditetapkan

21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24. Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25. Laporan ialah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26. Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

(2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B. Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melaksanakan penilaian setiap tahun;

3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan

  • RKAS memuat BOS;
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan
  • provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 silahkan download file lengkap dalam bentuk PDF melalui LINK BERIKUT. Terima kasih

Nih Prosedur Proteksi Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Sahabat guru-id yang berbahagia. Pada lampiran peraturan mendikbud nomor 12 tahun 2016 perihal perubahan atas peraturan mendikbud republik indonesia nomor 28 tahun 2014 perihal sumbangan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil dijelaskan mengenai prosedur sumbangan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS). Nah pada posting kali ini akan admin ulas secara lengkap mengenai Prosedur dan juga Syarat "pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru Bukan PNS". Untuk lebih jelasnya admin ucapkan selamat membaca.

I. TUJUAN

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan sumbangan kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

II. RUANG LINGKUP

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah menerima persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melakukan kiprah pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT

1. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan menurut 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan sanggup ditambah akta pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut:

a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan memakai ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan menurut Tabel I sebagai berikut.

Tabel 1. Penentuan Angka Kredit menurut Kualifikasi Akademik
 Pada lampiran  peraturan mendikbud  nomor  Nih Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

b. masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:

1) masa kerja hingga dengan tahun 2012 memakai indeks 7,628 per semester, dan/atau

2) masa kerja mulai tahun 2013 memakai indeks 5,25 per semester.

c. akta pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan akta pendidik yaitu sebagaimana Tabel Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi di bawah ini.

 Pada lampiran  peraturan mendikbud  nomor  Nih Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

2. Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap hingga dengan yang bersangkutan diusulkan sumbangan kesetaraan sebagaimana Tabel Perhitungan Masa Kerja sebagai Guru Tetap berikut

 Pada lampiran  peraturan mendikbud  nomor  Nih Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

3. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan menurut angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan akta pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut dipakai untuk memilih penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan memakai pola Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan/Ruang

 Pada lampiran  peraturan mendikbud  nomor  Nih Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Contoh:

a. Dra. Anita yaitu seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat pendidik Matematika pada Sekolah Menengah kejuruan YP Sejahtera di Jakarta. Yang bersangkutan mengajar Matematika semenjak 1 Januari tahun 1984, namun ia diangkat sebagai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru.

Hasil perhitungan angka kredit yaitu sebagai berikut:

Ijazah S1 = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu)
Sertifikat pendidik = 2

Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit akta pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur akta pendidik.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai 1 Januari tahun 1990 hingga dengan selesai Desember tahun 2012 (A) memakai indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888.

Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan selesai Februari 2015 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00 Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 371,888= 55,783 Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Jumlah angka kredit kumulatif untuk sumbangan kesetaraan bagi Dra. Anita : 100 + 2 + 55,783 = 157,783. Dengan demikian Dra. Anita diberi kesetaraan sebagai Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b.

GAMBAR contoh Jumlah angka kredit kumulatif untuk sumbangan kesetaraan

untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru download lampiran Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang tertuang pada permendikbud nomor 12 tahun 2016 melalui link berikut. Terima kasih

Nih Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 - Sahabat guru, pada posting kali ini blog guru-id kembali ingin menyebarkan gosip terbaru mengenai Surat keputusan administrator jenderal pendidikan dasar dan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor : 375/kep/d/kr/2016 perihal penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 secara sanggup bangun diatas kaki sendiri yang ditetapkan pada tanggal 14 juli 2016. SK tersebut dibentuk untuk melakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013. Selain itu biar Kurikulum 2013 sanggup terealisasi secara optimal, perlu janji kepala kawasan atau kepala yayasan untuk memutuskan Satuan Pendidikan yang melakukan Kurikulum 2013 secara optimal. Semoga dipahami

gambar SK Dirjen dikdasmen perihal  penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013  tahun 2016

Adapun SK terdiri dari 4 lampiran yakni lampiran 1 Penetapan sekolah Dasar (SD) , Lampiran 2 Penetapan sekolah Menengah Pertama (SMP), Lampiran 3 Penetapan sekolah Menengah Atas (SMa), dan Lampiran 4 Penetapan sekolah Menengah kejuruan pelaksana kurikulum 2013 secara mandiri. Berikut SK dirjen Dikdasmen beserta lampiran Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016, Kami tuliskan di blog ini biar dipahami dan disebarkan kepada rekan pendidik lainnya.

1. SK Dirjen dikdasmen perihal penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI.

KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara sanggup bangun diatas kaki sendiri diajukan oleh kepala kawasan atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

KETIGA : Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu ialah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.

KEEMPAT : Kepala kawasan dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:

  • melakukan training Kurikulum 2013 dengan rujukan 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
  • pendampingan guru dalam pembelajaran;
  • penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
  • program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013

KELIMA : Biaya yang timbul akhir pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

1. Daftar SD (SD) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

- Daftar SD (SD) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Aceh Kabupaten Aceh barat

SD MUHAMMADIYAH MEULABOH
SD NEGERI 01 PERCONTOHAN MEULABOH
SD NEGERI 1 BUBON
SD NEGERI 10 MEULABOH
SD NEGERI 11 MEULABOH
SD NEGERI 13 MEULABOH
SD NEGERI 16 MEULABOH
SD NEGERI 17 MEULABOH
SD NEGERI 19 MEULABOH
SD NEGERI 20 MEULABOH
SD NEGERI 21 MEULABOH
SD NEGERI 24 MEULABOH
SD NEGERI 25 MEULABOH
SD NEGERI 26 MEULABOH
SD NEGERI 27 MEULABOH
SD NEGERI 3 MEULABOH
SD NEGERI 4 MEULABOH
SD NEGERI 5 MEULABOH
SD NEGERI 6 MEULABOH
SD NEGERI 8 MEULABOH
SD NEGERI 9 MEULABOH
SD NEGERI ALUE KEUMANG
SD NEGERI ALUE LHEE
SD NEGERI ALUE LHOK
SD NEGERI ALUE PEUDENG
SD NEGERI ALUE PEUNYARENG I
SD NEGERI ALUE PEUNYARENG II
SD NEGERI ALUE TAMPAK
SD NEGERI ANOE PUTEH
SD NEGERI ARONGAN WOYLA
SD NEGERI BARO PAYA
SD NEGERI BLANG LUAH
SD NEGERI COT BULOH
SD NEGERI COT TRUENG
SD NEGERI DRIEN RAMPAK
SD NEGERI GUNONG MEUH
SD NEGERI GUNONG TAROK
SD NEGERI KAJEUNG
SD NEGERI KRUENG MEULABOH
SD NEGERI KRUENG TINGGAI
SD NEGERI KUALA BUBON
SD NEGERI LEUKEN
SD NEGERI MENUANG KINCO
SD NEGERI MEUTULANG
SD NEGERI MON PASONG
SD NEGERI PADANG JAWA
SD NEGERI PADANG SIKABU
SD NEGERI PASI ACEH
SD NEGERI PASI ACEH WOYLA
SD NEGERI PASI ARA
SD NEGERI PASI JEUMPA
SD NEGERI PASI KUMBANG
SD NEGERI PASI MEUGAT
SD NEGERI PASI PINANG
SD NEGERI PASI TEUNGOH
SD NEGERI PAYA DUA
SD NEGERI PERUMNAS PEUNYARENG
SD NEGERI PEULANTEU
SD NEGERI PEUNAGA
SD NEGERI PEUREUMEE
SD NEGERI PIR BATEE PUTEH III
SD NEGERI PIR BATEE PUTEH V
SD NEGERI PONDOK GEULOMBANG
SD NEGERI PUCOK LUENG
SD NEGERI PUNGKIE
SD NEGERI RAMBONG
SD NEGERI RANTO PANYANG I
SD NEGERI RANTO PANYANG II
SD NEGERI REUSAK
SD NEGERI RIMBA LANGGEH
SD NEGERI SEUMEULENG
SD NEGERI SEURADEUK
SD NEGERI SIMPANG
SD NEGERI SUAK GEUDEUBANG
SD NEGERI SUAK IE BEUSOI
SD NEGERI SUAK PANDAN
SD NEGERI SUAK PANGKAT

- Daftar SD (SD) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Yogyakarta

SD 1 CEPOKOJAJAR
SD 1 GADINGHARJO
SD 2 KRETEK
SD 2 PANJANGREJO
SD 2 PETIR
SD AL AMIN SINAR PUTIH
SD BANTUL WARUNG
SD BANYAKAN
SD BECARI
SD BINTARAN
SD BOPKRI PRANTI I
SD BOPKRI PRANTI II
SD BRAJAN
SD BRAJAN
SD DAHROMO
SD I TRIRENGGO
SD IT AR RAIHAN
SD IT INSAN UTAMA
SD IT SALSABILA 3 BANGUNTAPAN
SD IT SALSABILA JETIS
SD IT SAMAWI
SD JAGERAN
SD KANISIUS BANTUL
SD KANISIUS GANJURAN
SD KANISIUS JOMEGATAN
SD KANISIUS KEMBARAN
SD KANISIUS MANDING
SD KARANGGAYAM
SD KARANGMOJO
SD KASONGAN
SD KATEGAN
SD KRAPYAK
SD MONGGANG
SD MUH AMBARBINANGUN
SD MUH ARGOSARI
SD MUH BLAWONG II
SD MUH BODON
SD MUH BOJONG
SD MUH GEGER
SD MUH KALAKIJO
SD MUH KALANGAN
SD MUH KALINAMPU I
SD MUH KALINAMPU II
SD MUH KALIPAKEM 3
SD MUH KALIPAKEM I
SD MUH KARANGBENDO
SD MUH KARANGKAJEN IV

- Daftar SMP (SMP) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Kabupaten Aceh barat

SMP NEGERI 3 LANGKAHAN
SMP NEGERI 3 MEURAH MULIA
SMP NEGERI 3 MUARA BATU
SMP NEGERI 3 NISAM
SMP NEGERI 3 NISAM ANTARA
SMP NEGERI 3 SAWANG
SMP NEGERI 3 SEUNUDDON
SMP NEGERI 3 SYAMTALIRA ARON
SMP NEGERI 3 TANAH JAMBO AYE
SMP NEGERI 3 TANAH LUAS
SMP NEGERI 4 BAKTIYA
SMP NEGERI 4 KUTA MAKMUR
SMP NEGERI 4 NISAM
SMP NEGERI 4 SAWANG
SMP NEGERI 4 TANAH LUAS
SMP NEGERI 5 LANGKAHAN
SMP NEGERI 5 LHOKSUKON
SMP NEGERI 5 SAWANG
SMP NEGERI 6 LHOKSUKON
SMP NEGERI SATU ATAP 6 SAWANG
SMP PGRI DEWANTARA
SMP PN 4 COT GIREK
SMP S AL ALAQ DEWANTARA
SMP S MUHAMMADIYAH NO.79
SMP S NURUL ISLAM
SMP S TERPADU DARUL MUHAJIRIN
SMP SATAP NEGERI 3 BAKTIYA BARAT
SMP SEATAP PERSINEG 2 GEUREUDONG PASE
SMP SWASTA BABUSSALAM
SMP SWASTA DARUL IHSAN
SMP SWASTA DARUL MUTTAQIN
SMP SWASTA RUHUL ISLAM
SMP SWASTA ULUMUL ISLAM
SMPS ISKANDAR MUDA
SMP M 11 TERITIT
SMP N 3 BANDAR
SMP NEGERI 1 BUKIT
SMP NEGERI 1 PERMATA
SMP NEGERI 1 PINTU RIME GAYO
SMP NEGERI 1 TIMANG GAJAH
SMP NEGERI 2 PERMATA
SMP NEGERI 2 PINTU RIME GAYO
SMP NEGERI 2 TIMANG GAJAH
- Daftar Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Jawa Tengah Kabupaten/kota Semarang

SMAN 1 BANTAR BOLANG
SMAN 1 BELIK
SMAN 1 BODEH
SMAN 1 COMAL
SMAN 1 MOGA
SMAN 1 PEMALANG
SMAN 1 RANDUDONGKAL
SMAN 1 ULUJAMI
SMAN 2 PEMALANG
SMAN 3 PEMALANG
SMAS HASYIM ASY ARI
SMAS MUHAMMADIYAH 1 PEMALANG
SMAS MUHAMMADIYAH 2 PEMALANG
SMAS MUHAMMADIYAH 3 COMAL
SMAS MUHAMMADIYAH 4 BELIK
SMAS NU TAMAN
SMAS PANGUDI LUHUR SANTO LUKAS PEMALANG
SMAS PGRI 1 TAMAN
SMAS PGRI 2 COMAL
SMAS PGRI 3 RANDUDONGKAL
SMAN 1 PLUPUH
SMAN 1 TANGEN
SMAS KRISTEN 1 SIDOMUKTI
Sekolah Menengan Atas AL FATTAH
Sekolah Menengan Atas CITISCHOOL
Sekolah Menengan Atas DIAN KARTIKA
Sekolah Menengan Atas GITA BAHARI
Sekolah Menengan Atas IBU KARTINI
Sekolah Menengan Atas ISLAM AL AZHAR 15
Sekolah Menengan Atas ISLAM SULTAN AGUNG 3
Sekolah Menengan Atas MASEHI 2 PSAK
SMAS MATARAM
Sekolah Menengan Atas MUHAMMADIYAH 1
Sekolah Menengan Atas MUHAMMADIYAH 2
Sekolah Menengan Atas NASIMA
SMAS NUSAPUTERA
Sekolah Menengan Atas RONGGOLAWE
Sekolah Menengan Atas SANTO MICHAEL
Sekolah Menengan Atas SEMESTA
Sekolah Menengan Atas SINT LOUIS
Sekolah Menengan Atas TEUKU UMAR
Sekolah Menengan Atas TUGU SOEHARTO
Sekolah Menengan Atas UNGGULAN NURUL ISLAMI
SMAS WALISONGO
SMAS MUHAMMADIYAH 3 SURAKARTA
SMAN 2 TEGAL
SMAN 4 TEGAL
SMAN 5 TEGAL
SMAS AL IRSYAD TEGAL
SMAS IHSANIYAH TEGAL
SMAS NAHDLATUL ULAMA
SMAS NU AL MA RUF
SMAS CENDEKIA
SMAS BRAWIJAYA SMART SCHOOL

- Daftar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Propinsi Dki Jakarta Kabupaten/kota Jakarta Barat/Pusat

SMKS BHARA TRIKORA 1 JAKARTA
SMKS BHINEKA TUNGGAL IKA
SMKS CINTA KASIH TZU CHI
SMKS DEWI SARTIKA
SMKS DHAMMA SAVANA JAKARTA
SMKS DUTA MAS JAKARTA
SMKS ERA PEMBANGUNAN
SMKS IBU PERTIWI 1 JAKARTA
SMKS IBU PERTIWI 2 JAKARTA
SMKS ISLAM FATAHILLAH JAKARTA
SMKS ISLAM PERTI JAKARTA
SMKS JAKARTA 1
SMKS KESATUAN
SMKS MAARIF JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 13 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 3 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 4 JAKARTA
SMKS PADINDI
SMKS PELITA IV
SMKS PGRI 5 JAKARTA
SMKS SANTO LEO
SMKS SATRIA JAKARTA
SMKS SETIA GAMA
SMKS TANJUNG JAKARTA
SMKS TELADAN JAKARTA
SMKS TRI ARGA 2
SMKS TRI RATNA JAKARTA
SMKS TUNAS HARAPAN
SMKS WIDYA PATRIA 2
SMKS WIYATA SATYA
SMKS YADIKA 1 JAKARTA
SMKS YADIKA 2 JAKARTA
SMKS YANDIKA
SMKS YMIK JAKARTA
SMKS AL IHSAN JAKARTA
SMKS AL IRSYAD
SMKS AL MAKMUR
SMKS AT TAQWA JAKARTA
SMKS BETHEL
SMKS BINA DARMA DKI
SMKS BUNDA MULIA 2
SMKS FARMASI BPK PENABUR
SMKS FARMASI DITKESAD
SMKS FARMASI TUNAS BANGSA
SMKS FRANCISKUS 2
SMKS JAKARTA DUA
SMKS KARTINI 1 JAKARTA
SMKS KATOLIK SAINT JOSEPH
SMKS KESDAM JAYA
SMKS KSATRYA
SMKS MUHAMMADIYAH 10 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 11 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 2 JAKARTA
SMKS MUHAMMADIYAH 5 JAKARTA
SMKS PARAMITHA 2 JAKARTA
SMKS PGRI 34 JAKARTA
SMKS PONCOL
SMKS PRG SEKESAL JAKARTA
SMKS PSKD 1 JAKARTA
SMKS SAID NAUM
SMKS SAINT JOHN
SMKS SANTA MARIA JAKARTA
SMKS SANTO PAULUS
SMKS ST THERESIA
SMKS STRADA JAKARTA
SMKS TAMAN SISWA 3 JAKARTA
SMKS TUNAS HARAPAN

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com untuk lebih jelasnya mengenai daftar lengkap sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, silahkan...

Download SK Dirjen Dikdasmen Dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013.PDF -Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016

Nih Fatwa Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Sahabat guru Indonesia maupun pembaca setia blog yang ingin mengikuti Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016. admin sarankan anda membaca "Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016" biar mengetahui apa saja Persyaratan Peserta, Topik Simposium, Dokumen yang Harus dilengkapi , Sistematika Penulisan, sistem penilaian dan juga informasi penting lainnya. Nah untuk lebih jelasnya pada posting kali ini akan admin tuliskan secara lengkap sehingga lebih gampang dipahami para penerima Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016. Selamat membaca.

DOWNLOAD Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 FORMAT PDF - DISINI

Adapun pedoman yang admin sampaikan ini bersumber dari website resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan yang beralamat di http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id/. Untuk lebih jelasnya eksklusif saja baca dan pahami secara berdikari oleh bapak dan ibu guru. terima kasih

Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Sahabat guru Indonesia maupun pembaca setia blog guru Nih Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Simposium GTK Tingkat Nasional merupakan wahana yang mempunyai kegunaan untuk menuangkan ide, gagasan, dan mencari pemecahan problem strategis wacana pendidikan dengan melibatkan unsur pakar perguruan tinggi, praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, LSM pendidikan, serta guru, dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat nasional. Simposium ini juga mempresentasikan karya ilmiah dan penemuan pembelajaran guru dalam bentuk seminar dan ekspo hasil karya ilmiah serta penemuan pembelajaran guru, pamong belajar, tutor dan penilik. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas, maka pada tahun 2016 akan menyelenggarakan acara Simposium Tingkat Nasional pada tanggal 24-25 November 2016.

DAFTAR ISI
  • KATA PENGANTAR ...............................................I
  • DAFTAR ISI.............................................................. II
  • BAB I PENDAHULUAN
  • Rasionalisasi ........................................ .3
  • Dasar Hukum ......................................... ..3
  • Tujuan .................................................. ..4
  • Manfaat .......................................4
  • Dampak ........................................................ ..4
  • BAB II PENGERTIAN, PERSYARATAN, SASARAN, DAN SIFAT PENYELENGGARAAN
  • Pengertian ..................................................................... 5
  • Persyaratan Peserta.............................. 5
  • Topik Simposium................................... 6
  • Dokumen yang Harus Diserahkan ........................ 6
  • Sistematika Penulisan................................ 6
  • Teknik Penulisan Naskah ............................. 7
  • Sasaran Simposium........... ......................... 7
  • Sifat Penyelenggaraan Simposium......................... 7
  • BAB III KEPANITIAAN, PENJURIAN, DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN
  • Kepanitiaan ........................... 8
  • Penilaian dan Penjurian...........................................8
  • Jadwal Penyelenggaraan .......................... 9
  • Penghargaan.................................. 9
  • Pembiayaan ............................. 9
  • Mekanisme Penyelenggaraan ................... 9
  • BAB IV PENUTUP....................................11

Sahabat guru. Tujuan Umum Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong kreativitas GTK dalam menghasilkan karya ilmiah yang strategis atau permasalahan terkini di bidang pendidikan. sedangkan Tujuan Khususnya ialah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kompetensi GTK dalam pelaksanaan kiprah dan profesinya;
  2. Menambah wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan kiprah profesinya;
  3. Mencari, menggali dan menemukan pandangan gres karya terbaik;
  4. Memberikan penghargaan atas pandangan gres karya terbaik GTK.

Sedangkan manfaat dari acara simposium Guru ini ialah sebagai berikut

  1. Meningkatnya kompetensi GTK dalam pelaksanaan kiprah dan profesinya;
  2. Bertambahnya wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam melaksanakan tugas
  3. profesinya;
  4. Adanya, pandangan gres karya terbaik GTK;
  5. Terlaksananya pinjaman penghargaan atas pandangan gres karya terbaik GTK

Pada BAB II dijelaskan juga wacana PENGERTIAN, PERSYARATAN, SASARAN, DAN SIFAT PENYELENGGARAAN acara Simposium gtk 2016 sebagaimana admin tuliskan dibawah ini

A. Pengertian

Simposium ialah pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di seluruh Indonesia untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, dan solusi yang paling efektif wacana isu-isu strategis sesuai dengan 10 topik yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK.

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan Mengenai persyaratan penerima sendiri terdiri dari persyaratan Umum dan khusus yang bisa anda baca melalui goresan pena dibawah

1. Persyaratan Umum

a. Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD Dikmas, Dikdas, dan Dikmen
b. Memiliki NUPTK atau NRG
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)

2. Persyaratan Khusus

a. Membuat dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan;
b. Satu orang calon penerima hanya mengirimkan satu artikel;
c. Artikel harus orisinil merupakan hasil karya sendiri;
d. Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis;
e. Tulisan tidak mengandung unsur SARA;
f. Artikel dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf (bukan format JPG);

Nah menurut pedoman simposium kemdikbud tahun 2016, maka Topik Simposium ada 10 yang bisa dipelajari. Untuk lebih jelasnya berikut admin tuliskan

10 topik Simposium Guru Tahun 2016

1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan

Penguatan Pendidikan abjad di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting dan diperlukan sanggup menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya manusia/siswa sehingga melahirkan generasi yang berkarakter dan menghormati nilainilai luhur bangsa dan agama.

Anda sanggup mengangkat permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:

(1) “Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Peserta Didik”, mengingat masih maraknya kekerasan dalam pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh siswa terhadap guru, oleh guru terhadap siswa, dan oleh orangtua terhadap guru, berikan solusi mengatasinya. Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun tidak lagi diperkenankan dalam pendidikan.

(2) “Menguatkan nilai-nilai Kebangsaan dan penghargaan atas kebhinekaan di Sekolah”, mengingat mulai tumbuhnya sikap-sikap anti keragaman di kalangan siswa yang sanggup mengancam persatuan, kesatuan dan kebhinekaan di Indonesia.

(3) “Mewujudkan tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan dan Akuntabel”, megingat masih maraknya pungli dan praktek korupsi di banyak sekali sekolah terkait pengelolaan keuangan yang berasal dari APBN dan APBD, sehingga jikalau tidak diatasi hal ini akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu dan kualitas pendidikan menurun

2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi

Siswa berkebutuhan khusus menerima perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari bawah umur yang normal supaya proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana dan prasaran pembelajaran, kurikulum dan guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada umumnya.

Saudara sanggup menuliskan “tantangan dan impian dalam Optimalisasi Pendidikan Inklusi”.

Siswa penyandang disabilitas harus menerima perlakukan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya mereka sanggup bersekolah di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Sekolah tersebut wajib melaksanakan pelayanan pada siswa berkebutuhan khusus tersebut mulai dari sarana dan prasarana pembelajaran hingga gurunya. Jika Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan soal Braille bagi siswa tunanetra.

Saudara sanggup menuliskan :

(1) Tantangan dan impian dalam Penerapan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.
(2) Kendala Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi dalam Pelayanan Berkualitas bagi siswa Berkebutuhan Khusus.
(3) Praktek Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.

3. Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan

Pemerintah sedang menggalakkan pendidikan vokasi dan berencana menambah jumlah Sekolah Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan menghadapi banyak sekali hambatan dan tantangan. Untuk itu anda sanggup menuliskan:

  1. Tantangan dan Harapan Pendidikan Kejuruan di Indonesia
  2. Kendala Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri
  3. Praktik Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia
  4. Kompetensi Apa Yang Sesuai Kebutuhan dan Tuntutan Pasar
  5. Upaya Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman dalam Upaya Menunjang Indonesia sebagai Poros Maritim.
4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan

Budaya menyerupai disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, dan mencakup sistem pandangan gres atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang bekerjasama dengan tulis-menulis. Dalam konteks kekinian, literasi atau literer mempunyai definisi dan makna yang sangat luas. Literasi bisa berarti melek teknologi, politik, berpikiran kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara sederhana, budaya literasi sanggup didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan membaca masyarakat dalam suatu Negara.

Membaca dan menulis belum mengakar berpengaruh dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan berakal atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi. Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku yang dimiliki mereka. Perpustakaan sekolah yang tak terawat sanggup menjadi saksi bisu betapa civitas akademika itu jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal tahun pelajaran 2015-2016 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 23 tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu poinnya mewajibkan para siswa untuk membaca buku 10 – 15 menit sebelum jam berguru dimulai.

Ide, gagasan, atau pendapat yang sanggup digali terkait dengan budaya literasi :

 Pengalaman membiasakan baca – tulis di sekolah
 Mengelola perpustakaan sebagai sentra sumber berguru yang menyenangkan
 Membaca dan Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik

5. Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar  Perubahan Paradigma Peningkatan Kapasitas GTK.
 Kesiapan GTK dalam menghadapi perubahan teknologi.
 Modalitas GTK Pembelajar

6. Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)

Perlindungan terhadap profesi guru dalam melaksanakan kiprah profesinya meliputi:

  • perlindungan hukum
  • proteksi profesi
  • proteksi keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perlindungan tersebut didapatkan dari:
  • pemerintah
  • pemerintah daerah
  • masyarakat
  • organisasi profesi
  • satuan pendidikan tempat guru mengajar
7. Membangun Integritas di Satuan Pendidikan

Integritas ialah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas ialah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Pada kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Strategi dan upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan Integritas di lingkungan sekolah.

8. Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik (guru, kepala sekolah, pamong belajar) yang objektif.
  • Solusi dalam pemecahan problem penilaian Kinerja Pendidik.
  • Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga.
  • Kependidikan (pengawas sekolah, penilik) yang obyektif.
  • Solusi dalam pemecahan problem penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah, penilik).
9. Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
  • Peran pendidik dalam meningkatkan mutu dan saluran dalam proses pembelajaran di tempat khusus (3T).
  • Peran kepala sekolah dalam meningkatkan tata kelola sekolah di tempat khusus (3T). Peran pengawas sekolah dan penilik dalam melaksanakan supervisi di tempat khusus (3T). Best Practice dalam meningkatkan mutu dan saluran pendidikan di tempat khusus (3T).
10.Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran

Perkembangan dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di kurun globalsasi menawarkan laba yang luar biasa terhadap dunia pendidikan.

Teknologi informasi dan komunikasi dalam acara pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan, serta efek teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran penerima didik yang bermutu dan modern.

Pengaruh apa saja (positive dan negative) yang sanggup disimpulkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Catatan: setiap tema penulisan bagi guru dan tenaga kependidikan harus diadaptasi pada jenjang pendidikannya.

SELENGKAPNYA...

Demikian info terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016. Semoga bermanfaat