Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-62-tahun-2013. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-62-tahun-2013. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 Wacana Sertifikasi Guru

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 berisi ihwal Sertifikasi guru dalam jabatan Dalam rangka penataan dan pemerataan guru, Sebagaimana kita ketahui bahwa Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah kawasan telah melaksanakan pemindahan guru-guru yang mempunyai akta pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara akta yang dimiliki dengan bidang kiprah yang diampu; ibarat isi pasal berikut ini

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:

1.   Guru dalam jabatan adalah guru yang telah mempunyai akta pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan akta pendidiknya.
2.   Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses sumbangan akta pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3.   Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK ialah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses training guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh akta nasional sesuai dengan kiprah atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5.   Sertifikasi adalah proses sumbangan akta pendidik untuk guru.
6.   Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan akta profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN

Pasal 2

(1)  Guru dalam jabatan sanggup dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2)  Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang kiprah yang gres didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3)  Guru yang dipindahkan pada bidang kiprah yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang akta pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya.

Pasal 3

(1)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a.   program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b.   Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c.   Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2)  Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup didanai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3)  Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya diubahsuaikan dengan pedoman teknis jalur aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURUDALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN

Pasal 4

(1)  Guru yang memperoleh akta pendidik kedua sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2)  Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

(1)  Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang kiprah yang tidak sesuai dengan akta yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad berhak mendapat tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.
(2)  Tunjangan profesi akan tidak boleh pembayarannya jikalau guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mempunyai akta pendidik sesuai dengan bidang tugasnya sehabis 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013

Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Perihal Juknis Penyaluran Tpg Dan Komplemen Penghasilan Bagi Pnsd

Sahabat guru-id yang admin hormati, pada lampiran permendikbud nomor 17 tahun 2016 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui. Namun syaratnya juga semakin berat. Peraturan gres ini memang menjadi pro kontra di media sosial. Sebagaimana yang kita ketahui peraturan ini dibentuk sebagai petunjuk teknis penyaluran donasi profesi guru dan aksesori penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga sangat penting untuk diketahui para guru, untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan secara lengkap mengenai isi permendikbud no 17 tahun 2016.

 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

A. Kriteria Guru Penerima

Kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sebagai berikut.

1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. mempunyai satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017

6. guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8. beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a. mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c. Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d. mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

e. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:

  1. mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
  2. menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
  3. menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
  4. menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
  5. membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  6. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
  7. mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
  8. menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
  9. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
  10. menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
  11. membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
  12. membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan
  13. masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m. bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:

1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;,br> 2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut proposal dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ mempunyai keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat donasi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka donasi profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

berikutnya....
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 tahun 2016.pdf - klik disini

Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari lebih lanjut wacana tugas aksesori yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016

Nih Target Penerima Sertifikasi Guru (Sergur) 2016

Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016 - Kemendikbud kembali melaksanakan penetapan akseptor sertifikasi guru (sergut) tahun 2016. Tahun ini penetapan calon akseptor sergur dibagi menjadi 2 kelompok, yakni kelompok guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2015 dan kelompok guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 30 Desember 2016

Mekanismenya untuk guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desembe 2005 penetapannya dilakukan melalui Portofolio dan PLPG, sedangkan bagi guru yang diangkat tanggal 31 Desember hingga dengan 30 Desember 2016 prosedur penetapannya melalui Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru. Dalam artikel ini admin akan share Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016.

 Kemendikbud kembali melaksanakan penetapan akseptor sertifikasi guru  Nih Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016

Berikut ini ialah Syarat Peserta Portofolio dan PLPG Sergur 2016

1. Guru yang mengajar dibawah naungan Kemdikbud dan belum mempunyai sertififikat sebagai pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Berkualifikasi perguruan S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi ( progdi) yang terakreditasi atau setidaknya ijin penyelenggaraan.
4. Merupakan guru tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap. Bagi guru tetap non PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Sedangkan guru tetap non PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang ( Bupati/Walikota/Gurbernur) minimal dua tahun berturut-turut.
5. Akitf mengajar, dibuktikan dengan SK PBM.
6. Guru yang bersertifikat pendidik namun pada kondisi: a) Guru PNS tersebut dimutasi sebagai tindak lanjut dari peraturan Mendikbud, Menpan RB, Mendagri, Menkeu dan Menag. b) Guru PNS yang membutuhkan pembiasaan sebagai jawaban adanya perubahan kurikulum.
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki batas usia 60 tahun.
8. Telah mengikuti uji kompetensi UKG tahun 2015
9. Sehat jasmani dan rohan, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan dianfkan sebagai pengawas satuan pendidikan sebelum diberlakukannya PP no 74 tahun 2008 perihal Guru.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com berikut ini ialah Syarat Peserta Sertifikasi Guru ( Sergur) 2016 melalui PPG

1. Guru yang mengajar dibawah naungan Kemdikbud dan belum mempunyai akta sebagai pendidik.
2. Memiliki NUPTK
3. Berkualifikasi perguruan S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi ( progdi) yang terakreditasi atau setidaknya ijin penyelenggaraan.
4. Merupakan guru tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap. Bagi guru tetap non PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Sedangkan guru tetap non PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang ( Bupati/Walikota/Gurbernur) minimal dua tahun berturut-turut.
5. Akitf mengajar, dibuktikan dengan SK PBM.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

1. Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi guru dalam jabatan Dalam rangka penataan dan pemerataan guru


2. Download BUku Panduan Sergur 2016

Demikian isu terkait Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016. Semoga bermanfaat.

Rpp Ipa Kelas 7 K13 Revisi 2017 Semester 2 Dan 1 Terbaru

Sahabat guru, pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai RPP, khususnya mata pelajaran IPA tingkat Sekolah Menengah Pertama kelas 7 K13 edisi yang telah direvisi 2017.

Kurikulum 13 Revisi 2017 sudah mulai diterapkan tahun 2017/2018. Oleh alasannya ialah itu, dibutuhkan persiapan manajemen yang mendukung biar kurikulum 2013 ini sanggup dilaksanakan. Administrasi yang wajib dipersiapkan ialah RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Sebgai pegangan para guru kelas.

Seperti yang kita tahu, guru menciptakan RPP biar proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan peraturan. Penyusunan RPP mengacu pada Permendikbud 22-24 tahun 2016. Intregrasi RPP ialah sebagai berikut:

1. PKK atau Pendidikan Karakter, wajid terintregasikan dalam proses mencar ilmu mengajar.

2. Mengintegrasikan 4C, yaitu: Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative.

3. HOTS atau Higher Order Thinking Skill juga harus dintegrasikan.

Adapun materi untuk buku mata pelajaran IPA kelas VII Kurikulum 13 Revisi 2017 ialah sebagai berikut:

Berikut ialah tumpuan rpp lengkap ipa revisi 2017 k13 terbaru. kelas 7 yang akan admin bagikan sebagai referensi guru.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
REVISI 2017
(Disusun Berdasarkan Permendikbud Nomor: 22 Tahun 2016)

Sekolah                                                 : SMPN 4 Rambang Lubai
Mata Pelajaran                    : Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Kelas/Semester                    : VII/Genap
Materi Pokok                       : Sistem Organisasi Kehidupan
Alokasi Waktu                     : 4 Minggu x 5 Jam Pelajaran @40 Menit

A.      Kompetensi Inti
·         KI1 dan KI2:Menghargai dan menghayati fatwa agama yang dianutnya serta Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, santun, percaya diri, peduli, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.
·         KI3: Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana menurut rasa ingin tahunya ihwal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
·         KI4: Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif, dalam ranah konkret dan ranah abnormal sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.

B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
3.6   Mengidentifikasi sistem organisasi kehidupan mulai dari tingkat sel hingga organisme dan komposisi utama penyusun sel
3.6.1   Menyebutkan tingkatan hierarki kehidupan.
3.6.2   Menjelaskan ihwal sistem.
3.6.3   Melakukan pengamatan sel dengan memakai mikroskop.
3.6.4   Melakukan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop.
3.6.5   Menjelaskan pengertian organ.
3.6.6   Membedakan antara jaringan, organ, dan sistem organ.
3.6.7   Menjelaskan konsep sistem organ dan organisme.
3.6.8   Menyebutkan 3 tumpuan sistem organ yang menyusun organisme.
3.6.9   Memiliki keterampilan berbicara di depan kelas melalui aktivitas presentasi hasil projek sel.
4.6   Membuat model struktur sel tumbuhan/hewan
4.6.1   Peserta didik sanggup melaksanakan kerja ilmiah di sekolah/laboratorium
4.6.2   Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan sel dengan memakai mikroskop.
4.6.3   Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop.

C.      Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, penerima didik dibutuhkan sanggup :
1.       Menyebutkan tingkatan hierarki kehidupan.
2.       Menjelaskan ihwal sistem.
3.       Melakukan pengamatan sel dengan memakai mikroskop
4.       Melakukan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop
5.       Menjelaskan pengertian organ
6.       Membedakan antara jaringan, organ, dan sistem organ
7.       Menjelaskan konsep sistem organ dan organisme
8.       Menyebutkan 3 tumpuan sistem organ yang menyusun organisme
9.       Memiliki keterampilan berbicara di depan kelas melalui aktivitas presentasi hasil projek sel.
10.    Peserta didik sanggup melaksanakan kerja ilmiah di sekolah/laboratorium
11.    Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan sel dengan memakai mikroskop.
12.    Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop.

D.      Materi Pembelajaran
Sistem Organisasi Kehidupan
•        Sel
•        Jaringan
•        Organ
•        Sistem organ
•        Organisme

E.      Metode Pembelajaran
1.       Pendekatan         : Scientific
2.       Metode                 : Diskusi dan Eksperimen
3.       Model                   : Discovery Learning

F.       Media Pembelajaran
v  Media :
Ø Worksheet atau lembar kerja (siswa)
Ø Lembar penilaian
Ø Laboratorium IPA sekolah
Ø Perpustakaan sekolah

v  Alat/Bahan :
Ø Penggaris, spidol, papan tulis
Ø Laptop & infocus
Ø Slide presentasi (ppt)

G.      Sumber Belajar
Ø Buku IPA Kls VII Kemdikbud
Ø Buku lain yang menunjang
Ø Multimedia interaktif dan Internet

H.      Langkah-Langkah Pembelajaran

1.
Pertemuan Ke-1 (3 x 40 Menit)
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Guru :
Orientasi
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa  untuk  memulai pembelajaran
Memeriksa kehadiran penerima didik sebagai sikap disiplin
Menyiapkan fisik dan psikis penerima didik  dalam mengawali aktivitas pembelajaran.
Aperpepsi
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman penerima didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya.
Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
Motivasi
Memberikan citra ihwal manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila materitema/projek ini kerjakan  dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka penerima didik dibutuhkan sanggup menjelaskan ihwal materi :

Konsep Organisasi Kehidupan

Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang  berlangsung
Mengajukan pertanyaan
Pemberian Acuan
Memberitahukan  materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan ketika itu.
Memberitahukan ihwal kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang  berlangsung
Pembagian kelompok belajar
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar  sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
Sintak Model Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Stimulation
(stimullasi/
pinjaman
rangsangan)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Konsep Organisasi Kehidupan dengan cara :
Melihat (tanpa atau dengan Alat)

Menayangkan gambar/foto/video yang relevan.
Mengamati
Lembar kerja materi Konsep Organisasi Kehidupan
Pemberian contoh-contoh materi Konsep Organisasi Kehidupan untuk sanggup dikembangkan penerima didik, dari media interaktif, dsb
Membaca.

Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berafiliasi dengan Konsep Organisasi Kehidupan
Menulis

Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Konsep Organisasi Kehidupan
Mendengar

Pemberian materi Konsep Organisasi Kehidupan oleh guru.
Menyimak

Penjelasan pengantar aktivitas secara garis besar/global ihwal materi pelajaran mengenai materi :

Konsep Organisasi Kehidupan



untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi.
Problem
statemen
(pertanyaan/
identifikasi
masalah)

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
Guru menunjukkan kesempatan pada penerima didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui aktivitas belajar, misalnya :
Mengajukan pertanyaan ihwal materi :

Konsep Organisasi Kehidupan


yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi perhiasan ihwal apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual hingga ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk menyebarkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan mencar ilmu sepanjang hayat.
Data
collection
(pengumpulan
data)
KEGIATAN LITERASI
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan:
Mengamati obyek/kejadian

Mengamati dengan seksama materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
Membaca sumber lain selain buku teks

Secara disiplin melaksanakan aktivitas literasi dengan mencari dan membaca banyak sekali referensi dari banyak sekali sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman ihwal materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari.
Aktivitas

Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum sanggup dipahami dari aktivitas mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari.
Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber

Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Konsep Organisasi Kehidupan yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.


COLLABORATION (KERJASAMA)
Peserta didik dibuat dalam beberapa kelompok untuk:
Mendiskusikan

Peserta didik dan guru secara bantu-membantu membahas tumpuan dalam buku paket mengenai materi Konsep Organisasi Kehidupan
Mengumpulkan informasi

Mencatat semua informasi ihwal materi Konsep Organisasi Kehidupan yang telah diperoleh pada buku catatan dengan goresan pena yang rapi dan memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mempresentasikan ulang

A.      Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1.       Teknik Penilaian (terlampir)
a.     Sikap
-        Penilaian Observasi
Penilaian observasi menurut pengamatan sikap dan sikap penerima didik sehari-hari, baik terkait dalam proses pembelajaran maupun secara umum. Pengamatan pribadi dilakukan oleh guru. Berikut tumpuan instrumen evaluasi sikap
No
Nama Siswa
Aspek Perilaku yang Dinilai
Jumlah Skor
Skor Sikap
Kode Nilai
BS
JJ
TJ
DS
1
75
75
50
75
275
68,75
C
2
...
...
...
...
...
...
...


Keterangan :
•    BS : Bekerja Sama
•    JJ : Jujur
•    TJ : Tanggun Jawab
•    DS : Disiplin

Catatan :
1.  Aspek sikap dinilai dengan kriteria:
100     = Sangat Baik
75        = Baik
50        = Cukup
25        = Kurang
2.  Skor maksimal = jumlah sikap yang dinilai dikalikan jumlah kriteria = 100 x 4 = 400
3.  Skor sikap = jumlah skor dibagi jumlah sikap yang dinilai = 275 : 4 = 68,75
4.  Kode nilai / predikat :
75,01 – 100,00       = Sangat Baik (SB)
50,01 – 75,00         = Baik (B)
25,01 – 50,00         = Cukup (C)
00,00 –  25,00        = Kurang (K)
5.  Format di atas sanggup diubah sesuai dengan aspek sikap yang ingin dinilai

-        Penilaian Diri
Seiring dengan bergesernya sentra pembelajaran dari guru kepada penerima didik, maka penerima didik diberikan kesempatan untuk menilai kemampuan dirinya sendiri. Namun biar evaluasi tetap bersifat objektif, maka guru hendaknya menjelaskan terlebih dahulu tujuan dari evaluasi diri ini, memilih kompetensi yang akan dinilai, kemudian memilih kriteria evaluasi yang akan digunakan, dan merumuskan format penilaiannya Jadi, singkatnya format penilaiannya disiapkan oleh guru terlebih dahulu. Berikut Contoh format evaluasi :
No
Pernyataan
Ya
Tidak
Jumlah Skor
Skor Sikap
Kode Nilai
1
Selama diskusi, saya ikut serta mengusulkan ide/gagasan.
50

250
62,50
C
2
Ketika kami berdiskusi, setiap anggota mendapatkan kesempatan untuk berbicara.

50
3
Saya ikut serta dalam menciptakan kesimpulan hasil diskusi kelompok.
50

4
...
100


Catatan :
1.  Skor evaluasi Ya = 100 dan Tidak = 50
2.  Skor maksimal = jumlah pernyataan dikalikan jumlah kriteria = 4 x 100 = 400
3.  Skor sikap = (jumlah skor dibagi skor maksimal dikali 100) = (250 : 400) x 100 = 62,50
4.  Kode nilai / predikat :
75,01 – 100,00       = Sangat Baik (SB)
50,01 – 75,00         = Baik (B)
25,01 – 50,00         = Cukup (C)
00,00 –  25,00        = Kurang (K)
5.  Format di atas sanggup juga dipakai untuk menilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan

-        Penilaian Teman Sebaya
Penilaian ini dilakukan dengan meminta penerima didik untuk menilai temannya sendiri. Sama halnya dengan evaluasi hendaknya guru telah menjelaskan maksud dan tujuan penilaian, menciptakan kriteria penilaian, dan juga memilih format penilaiannya. Berikut Contoh format evaluasi sahabat sebaya:

Nama yang diamati       : ...
Pengamat                         : ...

No
Pernyataan
Ya
Tidak
Jumlah Skor
Skor Sikap
Kode Nilai
1
Mau mendapatkan pendapat teman.
100

450
90,00
SB
2
Memberikan solusi terhadap permasalahan.
100

3
Memaksakan pendapat sendiri kepada anggota kelompok.

100
4
Marah ketika diberi kritik.
100

5
...

50

Catatan :
1.  Skor evaluasi Ya = 100 dan Tidak = 50 untuk pernyataan yang positif, sedangkan untuk pernyataan yang negatif, Ya = 50 dan Tidak = 100
2.  Skor maksimal = jumlah pernyataan dikalikan jumlah kriteria = 5 x 100 = 500
3.  Skor sikap = (jumlah skor dibagi skor maksimal dikali 100) = (450 :500) x 100 = 90,00
4.  Kode nilai / predikat :
75,01 – 100,00       = Sangat Baik (SB)
50,01 – 75,00         = Baik (B)
25,01 – 50,00         = Cukup (C)
00,00 –  25,00        = Kurang (K)

-        Penilaian Jurnal(Lihat lampiran)


 pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai RPP RPP IPA Kelas 7 K13 Revisi 2017 Semester 2 dan 1 Terbaru

Untuk mendapatkan password RAR file rpp ipa smp dibawah silahkan hubungi saya di facebook alamat ini "https://web.facebook.com/perangkatguru". Terima kasih

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Sistem Organisasi Kehidupan - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Sistem Organisasi Kehidupan - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Interaksi Mahluk Hidup dengan Lingkungan - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Pencemaran Lingkungan - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Perubahan Iklim - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok tata surya - COMOT RPP

  • download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Lapisan Bumi dan Bencana - COMOT RPP
  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Objek Ilmu Pengetahuan Alam dan Pengamatannya semester ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Klasifikasi Makhluk Hidup ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Zat dan Karakteristiknya semester ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Suhu dan Perubahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Kalor dan Perpindahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP

  • download rpp ipa kelas 7 kurikulum 2013 Kalor dan Perpindahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP