Nih Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 Wacana Sertifikasi Guru
Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Perihal Juknis Penyaluran Tpg Dan Komplemen Penghasilan Bagi Pnsd
Sahabat guru-id yang admin hormati, pada lampiran permendikbud nomor 17 tahun 2016 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui. Namun syaratnya juga semakin berat. Peraturan gres ini memang menjadi pro kontra di media sosial. Sebagaimana yang kita ketahui peraturan ini dibentuk sebagai petunjuk teknis penyaluran donasi profesi guru dan aksesori penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga sangat penting untuk diketahui para guru, untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan secara lengkap mengenai isi permendikbud no 17 tahun 2016.
A. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sebagai berikut.
1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. mempunyai satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017
6. guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).
7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a. mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
b. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;
c. Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d. mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
e. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;
l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
- mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
- menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
- menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
- menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
- membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
- melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
- mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
- menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
- mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
- menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
- membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
- membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
m. bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;,br> 2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut proposal dinas pendidikan setempat.
10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ mempunyai keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.
12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat donasi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
16. nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.
17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka donasi profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
berikutnya....DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 tahun 2016.pdf - klik disini
Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari lebih lanjut wacana tugas aksesori yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016
Nih Target Penerima Sertifikasi Guru (Sergur) 2016
Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016 - Kemendikbud kembali melaksanakan penetapan akseptor sertifikasi guru (sergut) tahun 2016. Tahun ini penetapan calon akseptor sergur dibagi menjadi 2 kelompok, yakni kelompok guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2015 dan kelompok guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 30 Desember 2016
Mekanismenya untuk guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desembe 2005 penetapannya dilakukan melalui Portofolio dan PLPG, sedangkan bagi guru yang diangkat tanggal 31 Desember hingga dengan 30 Desember 2016 prosedur penetapannya melalui Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru. Dalam artikel ini admin akan share Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016.
Berikut ini ialah Syarat Peserta Portofolio dan PLPG Sergur 2016
1. Guru yang mengajar dibawah naungan Kemdikbud dan belum mempunyai sertififikat sebagai pendidik.2. Memiliki NUPTK
3. Berkualifikasi perguruan S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi ( progdi) yang terakreditasi atau setidaknya ijin penyelenggaraan.
4. Merupakan guru tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap. Bagi guru tetap non PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Sedangkan guru tetap non PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang ( Bupati/Walikota/Gurbernur) minimal dua tahun berturut-turut.
5. Akitf mengajar, dibuktikan dengan SK PBM.
6. Guru yang bersertifikat pendidik namun pada kondisi: a) Guru PNS tersebut dimutasi sebagai tindak lanjut dari peraturan Mendikbud, Menpan RB, Mendagri, Menkeu dan Menag. b) Guru PNS yang membutuhkan pembiasaan sebagai jawaban adanya perubahan kurikulum.
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki batas usia 60 tahun.
8. Telah mengikuti uji kompetensi UKG tahun 2015
9. Sehat jasmani dan rohan, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan dianfkan sebagai pengawas satuan pendidikan sebelum diberlakukannya PP no 74 tahun 2008 perihal Guru.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com berikut ini ialah Syarat Peserta Sertifikasi Guru ( Sergur) 2016 melalui PPG
1. Guru yang mengajar dibawah naungan Kemdikbud dan belum mempunyai akta sebagai pendidik.2. Memiliki NUPTK
3. Berkualifikasi perguruan S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi ( progdi) yang terakreditasi atau setidaknya ijin penyelenggaraan.
4. Merupakan guru tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS atau Guru Tetap. Bagi guru tetap non PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Sedangkan guru tetap non PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang ( Bupati/Walikota/Gurbernur) minimal dua tahun berturut-turut.
5. Akitf mengajar, dibuktikan dengan SK PBM.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
1. Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi guru dalam jabatan Dalam rangka penataan dan pemerataan guru
2. Download BUku Panduan Sergur 2016
Demikian isu terkait Sasaran Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) 2016. Semoga bermanfaat.
Rpp Ipa Kelas 7 K13 Revisi 2017 Semester 2 Dan 1 Terbaru
Sahabat guru, pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai RPP, khususnya mata pelajaran IPA tingkat Sekolah Menengah Pertama kelas 7 K13 edisi yang telah direvisi 2017.
Kurikulum 13 Revisi 2017 sudah mulai diterapkan tahun 2017/2018. Oleh alasannya ialah itu, dibutuhkan persiapan manajemen yang mendukung biar kurikulum 2013 ini sanggup dilaksanakan. Administrasi yang wajib dipersiapkan ialah RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Sebgai pegangan para guru kelas.
Seperti yang kita tahu, guru menciptakan RPP biar proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan peraturan. Penyusunan RPP mengacu pada Permendikbud 22-24 tahun 2016. Intregrasi RPP ialah sebagai berikut:
1. PKK atau Pendidikan Karakter, wajid terintregasikan dalam proses mencar ilmu mengajar.
2. Mengintegrasikan 4C, yaitu: Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative.
3. HOTS atau Higher Order Thinking Skill juga harus dintegrasikan.
Adapun materi untuk buku mata pelajaran IPA kelas VII Kurikulum 13 Revisi 2017 ialah sebagai berikut:
Berikut ialah tumpuan rpp lengkap ipa revisi 2017 k13 terbaru. kelas 7 yang akan admin bagikan sebagai referensi guru.
| RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REVISI 2017 (Disusun Berdasarkan Permendikbud Nomor: 22 Tahun 2016) |
Kompetensi Dasar | Indikator |
3.6 Mengidentifikasi sistem organisasi kehidupan mulai dari tingkat sel hingga organisme dan komposisi utama penyusun sel | 3.6.1 Menyebutkan tingkatan hierarki kehidupan. 3.6.2 Menjelaskan ihwal sistem. 3.6.3 Melakukan pengamatan sel dengan memakai mikroskop. 3.6.4 Melakukan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop. 3.6.5 Menjelaskan pengertian organ. 3.6.6 Membedakan antara jaringan, organ, dan sistem organ. 3.6.7 Menjelaskan konsep sistem organ dan organisme. 3.6.8 Menyebutkan 3 tumpuan sistem organ yang menyusun organisme. 3.6.9 Memiliki keterampilan berbicara di depan kelas melalui aktivitas presentasi hasil projek sel. |
4.6 Membuat model struktur sel tumbuhan/hewan | 4.6.1 Peserta didik sanggup melaksanakan kerja ilmiah di sekolah/laboratorium 4.6.2 Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan sel dengan memakai mikroskop. 4.6.3 Peserta didik sanggup melaksanakan pengamatan jaringan dengan memakai mikroskop. |
1. | Pertemuan Ke-1 (3 x 40 Menit) | ||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit) | |||
Guru : | |||
Orientasi | |||
● | Melakukan pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan YME dan berdoa untuk memulai pembelajaran | ||
● | Memeriksa kehadiran penerima didik sebagai sikap disiplin | ||
● | Menyiapkan fisik dan psikis penerima didik dalam mengawali aktivitas pembelajaran. | ||
Aperpepsi | |||
● | Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman penerima didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya | ||
● | Mengingatkan kembali materi prasyarat dengan bertanya. | ||
● | Mengajukan pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan. | ||
Motivasi | |||
● | Memberikan citra ihwal manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. | ||
● | Apabila materitema/projek ini kerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka penerima didik dibutuhkan sanggup menjelaskan ihwal materi : | ||
| Konsep Organisasi Kehidupan | ||
| |||
● | Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Mengajukan pertanyaan | ||
Pemberian Acuan | |||
● | Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan ketika itu. | ||
● | Memberitahukan ihwal kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan yang berlangsung | ||
● | Pembagian kelompok belajar | ||
● | Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran. | ||
Kegiatan Inti ( 90 Menit ) | |||
Sintak Model Pembelajaran | Kegiatan Pembelajaran | ||
Stimulation (stimullasi/ pinjaman rangsangan) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Konsep Organisasi Kehidupan dengan cara : | |||
→ | Melihat (tanpa atau dengan Alat) | ||
| Menayangkan gambar/foto/video yang relevan. | ||
→ | Mengamati | ||
● | Lembar kerja materi Konsep Organisasi Kehidupan | ||
● | Pemberian contoh-contoh materi Konsep Organisasi Kehidupan untuk sanggup dikembangkan penerima didik, dari media interaktif, dsb | ||
→ | Membaca. | ||
| Kegiatan literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang berafiliasi dengan Konsep Organisasi Kehidupan | ||
→ | Menulis | ||
| Menulis resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Konsep Organisasi Kehidupan | ||
→ | Mendengar | ||
| Pemberian materi Konsep Organisasi Kehidupan oleh guru. | ||
→ | Menyimak | ||
| Penjelasan pengantar aktivitas secara garis besar/global ihwal materi pelajaran mengenai materi : | ||
| Konsep Organisasi Kehidupan | ||
| | ||
| untuk melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan, ketelitian, mencari informasi. | ||
Problem statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) | CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK) | ||
Guru menunjukkan kesempatan pada penerima didik untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan dijawab melalui aktivitas belajar, misalnya : | |||
→ | Mengajukan pertanyaan ihwal materi : | ||
| Konsep Organisasi Kehidupan | ||
| | ||
yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi perhiasan ihwal apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual hingga ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk menyebarkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan mencar ilmu sepanjang hayat. | |||
Data collection (pengumpulan data) | KEGIATAN LITERASI | ||
Peserta didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah diidentifikasi melalui kegiatan: | |||
→ | Mengamati obyek/kejadian | ||
| Mengamati dengan seksama materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya. | ||
→ | Membaca sumber lain selain buku teks | ||
| Secara disiplin melaksanakan aktivitas literasi dengan mencari dan membaca banyak sekali referensi dari banyak sekali sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman ihwal materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari. | ||
→ | Aktivitas | ||
| Menyusun daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum sanggup dipahami dari aktivitas mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi Konsep Organisasi Kehidupan yang sedang dipelajari. | ||
→ | Wawancara/tanya jawab dengan nara sumber | ||
| Mengajukan pertanyaan berkaiatan dengan materi Konsep Organisasi Kehidupan yang telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru. | ||
| | ||
COLLABORATION (KERJASAMA) | |||
Peserta didik dibuat dalam beberapa kelompok untuk: | |||
→ | Mendiskusikan | ||
| Peserta didik dan guru secara bantu-membantu membahas tumpuan dalam buku paket mengenai materi Konsep Organisasi Kehidupan | ||
→ | Mengumpulkan informasi | ||
| Mencatat semua informasi ihwal materi Konsep Organisasi Kehidupan yang telah diperoleh pada buku catatan dengan goresan pena yang rapi dan memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar. | ||
→ | Mempresentasikan ulang |
No | Nama Siswa | Aspek Perilaku yang Dinilai | Jumlah Skor | Skor Sikap | Kode Nilai | |||
BS | JJ | TJ | DS | |||||
1 | … | 75 | 75 | 50 | 75 | 275 | 68,75 | C |
2 | … | ... | ... | ... | ... | ... | ... | ... |
No | Pernyataan | Ya | Tidak | Jumlah Skor | Skor Sikap | Kode Nilai |
1 | Selama diskusi, saya ikut serta mengusulkan ide/gagasan. | 50 | | 250 | 62,50 | C |
2 | Ketika kami berdiskusi, setiap anggota mendapatkan kesempatan untuk berbicara. | | 50 | |||
3 | Saya ikut serta dalam menciptakan kesimpulan hasil diskusi kelompok. | 50 | | |||
4 | ... | 100 | |
No | Pernyataan | Ya | Tidak | Jumlah Skor | Skor Sikap | Kode Nilai |
1 | Mau mendapatkan pendapat teman. | 100 | | 450 | 90,00 | SB |
2 | Memberikan solusi terhadap permasalahan. | 100 | | |||
3 | Memaksakan pendapat sendiri kepada anggota kelompok. | | 100 | |||
4 | Marah ketika diberi kritik. | 100 | | |||
5 | ... | | 50 |
Untuk mendapatkan password RAR file rpp ipa smp dibawah silahkan hubungi saya di facebook alamat ini "https://web.facebook.com/perangkatguru". Terima kasih
- download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Sistem Organisasi Kehidupan - COMOT RPP
- download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Sistem Organisasi Kehidupan - COMOT RPP
- download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Interaksi Mahluk Hidup dengan Lingkungan - COMOT RPP
- download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Pencemaran Lingkungan - COMOT RPP
- download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Perubahan Iklim - COMOT RPP
- download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok tata surya - COMOT RPP
- download rpp kurikulum 2013 ipa kelas 7 materi pokok Lapisan Bumi dan Bencana - COMOT RPP
- download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Objek Ilmu Pengetahuan Alam dan Pengamatannya semester ganjil Doc - COMOT RPP
- download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Klasifikasi Makhluk Hidup ganjil Doc - COMOT RPP
- download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Zat dan Karakteristiknya semester ganjil Doc - COMOT RPP
- download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Suhu dan Perubahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP
- download rpp ipa kelas VII kurikulum 2013 Kalor dan Perpindahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP
- download rpp ipa kelas 7 kurikulum 2013 Kalor dan Perpindahannya semester ganjil Doc - COMOT RPP