Showing posts sorted by relevance for query permenpan-rb-nomor-8-tahun-2016-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permenpan-rb-nomor-8-tahun-2016-tentang. Sort by date Show all posts

Nih Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Ihwal Penerimaan Seleksi Cpns Guru Garis Depan (Ggd) Tahun 2016

Pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 8 tahun 2016 bersama-sama dasar perihal penetapan kebutuhan dan pelaksanaan seleksi bagi dokter, dokter gigi, bidan pegawai tidak tetap kementerian kesehatan, guru garis depan kementerian pendidikan dan kebudayaan, dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian kementerian pertanian menjadi calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah tempat tahun 2016, namun alasannya yaitu tema blog ini ada untuk isu guru, maka pada judul blog admin tuliskan hanya perihal "guru garis depan". Semoga dipahami

Untuk permenpanrb lengkap dalam bentuk Pdf bisa anda download melalui link berikut. selanjutnya kami tuliskan secara detil mengenai isi dari permendikbud nomor 8 tahun 2016 melalui blog ini.


Pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indo Nih Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi CPNS Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016

Sahabat guru-id yang berbahagia, pada pasal 1 permenpan Nomor 8 Tahun 2016 ini dijelaskan,

(1) Penetapan kebutuhan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

(3) Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikutnya Pasal 2 juga menjelaskan tentang...

Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Tahun 2016 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Lampiran Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud

A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah ketika ini sedang melaksanakan reformasi birokrasi dan salah satu bidang yang dilakukan reformasi yaitu bidang SDM Aparatur yang antara lain mencakup penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu langkah dalam penataan SDM aparatur tersebut telah ditetapkan kegiatan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan semoga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaksanakan audit organisasi/sumber daya menusia aparatur sesuai dengan arah pembangunan. Disamping itu masingmasing instansi diharuskan melaksanakan redistribusi pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan penataan PNS secara terjadwal dan berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016 untuk Kementerian/Lembaga, Pemda Propinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota.

Bahwa selama diterapkan masa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatanjabatan tertentu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, dan Penyuluh Pertanian dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki batas usia pensiun pada jabatan-jabatan dimaksud dan adanya pemekaran organisasi/wilayah. Oleh karenanya, diharapkan penambahan pegawai gres guna menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dan sektor pertanian (peningkatan ketahanan pangan) dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.

Di sisi lain, terdapat kegiatan dari Kementerian Kesehatan yang menugaskan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan di tempat tertinggal, terluar dan terpencil. Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menugaskan Guru Garis Depan dan Kementerian Pertanian yang menugaskan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian yang sangat menunjang keberhasilan pembangunan di sektor pelayanan dasar dan peningkatan ketahanan pangan di daerah.

2. Pengertian

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

a. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut penetapan kebutuhan yaitu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemda dalam rangka mewujudkan nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

b. Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan planning pembangunan jangka menengah nasional yaitu jabatan yang melaksanakan kiprah teknis dengan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ketahanan pangan.

c. Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yaitu kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan, Guru, serta Penyuluh Pertanian.

d. Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

1) menteri di kementerian;
2) pimpinan forum di forum pemerintah nonkementerian;
3) sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural;
4) gubernur di provinsi; dan
5) bupati/walikota di kabupaten/kota

e. Pejabat yang berwenang yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Nonstruktural, Sekretaris Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.

f. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

g. Pemda yaitu adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

h. Kompetensi Dasar yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

i. Kompetensi Bidang yaitu kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya sehingga individu bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

j. Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi/tes dengan memakai komputer.

k. Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) yaitu Panitia yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan memfasilitasi penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional.

B. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

3. Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan planning pembangunan jangka panjang nasional.

4. Penyusunan kebutuhan disampaikan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah melalui e-Formasi.

5. Jenis jabatan yang diutamakan yaitu jabatan yang mendukung Nawacita di sektor pelayanan dasar dan sektor pertanian :

a. Bidang kesehatan yaitu Dokter, Dokter Gigi dan Bidan yang telah melaksanakan kiprah di tempat tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Kesehatan;

b. Bidang pendidikan yaitu Guru (Guru Garis Depan/GGD) yang telah melaksanakan kiprah di tempat tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Bidang ketahanan pangan yaitu Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yang telah melaksanakan kiprah di tempat tertinggal, terluar dan terpencil berdasarkan penugasan dari Menteri Pertanian; dan

6. Penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Menteri dilarang diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.

C. PENETAPAN KEBUTUHAN

Penetapan Kebutuhan untuk jenis jabatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Guru, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemda memakai 3 (tiga) referensi yaitu minus growth, zero growth dan positive growth berdasarkan:

  1. Rasio belanja pegawai;
  2. Batas usia pensiun;
  3. Jumlah PNS;
  4. Karakteristik daerah; dan
  5. Nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian yang bersangkutan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan mengenai kesediaan untuk mengangkat sebagai Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Itulah pembahasan Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Seleksi Guru Garis Depan (GGD) CPNS 2016 Kemdikbud terbaru. Nah untuk anda yang akan mengikuti atau melamar sebagai peserta GGD CPNS atau CASN tahun 2016, silahkan pelajari lebih lanjut perihal Materi Seleksi tes CPNS Bagi Guru garis depan tahun 2016

Nih Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Wacana Jabatan Fungsional Pengawas Dan Angka Kreditnya

Sahabat guru-id, gosip kali ini masih ihwal seputar dunia pendidikan di Indonesia, namun hubungan lebih ke Para Pengawas Sekolah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ihwal perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 ihwal jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Oleh alasannya itu pada psoting kali ini akan admin tuliskan sedikit isi dari permenpan rb ini untuk diketahui oleh yang berkepentingan. Selamat membaca

 gosip kali ini masih ihwal seputar dunia pendidikan di Indonesia Nih Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya

Dalam Pasal I permenpan rb nomor 14 tahun 2016 tertuang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 24 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengawas sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional sekolah.

(2) Susunan anggota Tim Penilai ialah sebagai berikut:

  1. Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
  3. Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur
  4. kepegawaian dan;
  5. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.

(3) Syarat anggota tim penilai adalah:

  1. Menduduki jabatan pangkat paling rendah sama dengan jabatan pangkat pengawas sekolah yang dinilai;
  2. Memiliki keahliah serta bisa untuk menilai prestasi kerja pengawas sekolah; dan
  3. Dapat aktif melaksanakan penilaian.

(4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional pengawas sekolah.

(5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d, paling kurang 1 (satu) oang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.

(6) Anggota tim penilai jabatan fungsional pengawas sekolah harus lulus pendidikan dan training calon tim penilai dan menerima akta dari menteri Pendidikan dan Kebudayaan

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris;

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku bulan Desember 2017;

(9) Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap mempunyai kewenangan sebagai tim penilai.

2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41A

Ketentuan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku semenjak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41A Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai dilaksanakan 1 Desember 2017.

Pasal 41B Ketentuan Pasal 31 ayat (1) aksara g mulai dilaksanakan bulan 1 Juli 2017.

Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berikut admin bagikan juga Lampiran 1 Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 14 tahun 2016 Perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 Tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya

RINCIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDIT
 gosip kali ini masih ihwal seputar dunia pendidikan di Indonesia Nih Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
 gosip kali ini masih ihwal seputar dunia pendidikan di Indonesia Nih Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya

Untuk lebih jelasnya silahkan download lampiran permenpan rb nomor 14 Tahun 2016 format pdf melalui link berikut. Terima kasih, agar bermanfaat.

sumber: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/5211-permenpan-2016-no-014

Nih Pengumuman Perihal Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) Guru Garis Depan (Ggd) Kemdikbud Tahun 2016

Setelah sebelumnya Kemenpan RB mengeluarkan Permenpan RB Nomor Tahun 2016 ihwal penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2016, tamat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebarkan info resmi ihwal "Pengumuman Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016". Ini merupakan kabar besar hati bagi para guru yang ingin mewujudkan cita-citanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena kita semua tahu jikalau kesejahteraan guru PNS ketika ini sangat dijamin pemerintah, jadi tidak heran jikalau banyak yang berminat menjadi Guru PNS. Walaupun demikian, CPNS tahun ini tidak dibuka untuk umum, kabarnya alasannya yaitu ingin menghemat anggaran negara, namun sobat hening saja, setiap tahunnya banyak PNS yang pensiun, jadi niscaya akan selalu ada lowongan untuk menjadi CPNS.

Nah bagi anda yang ingin mengikuti Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016, mulailah persiapkan diri anda dari sekarang, Dan yang admin ingatkan atau sarankan yaitu mempelajari bahan soal latihan seleksi calon GGD sebagaimana yang sudah ada di permenpan rb nomor 8 tahun 2016. Untuk lebih jelasnya bapak ibu guru sanggup pribadi mempelajari lebih lanjut ihwal materi seleksi CASN/CPNS Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016.

Sebenarnya ada banyak cara melatih diri dalam menghadapi soal-soal ujian CPNS, alasannya yaitu sistem Uji ketika ini masih menggunakan Sistem CAT. saran admin cobalah mencar ilmu melalui aplikasi gratis yang menyediakan simulasi latihan Soal CPNS ibarat bahan Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum (SIU), Karakteristik Pribadi, dan Kompetensi bidang. Semoga dipahami

Berikutnya silahkan baca secara lengkap Surat Pengumuman resmi Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016 dibawah

Setelah sebelumnya Kemenpan RB mengeluarkan Permenpan RB Nomor Tahun  Nih Pengumuman Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016

DOWNLOAD Pengumuman Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016 - kLIK DISINI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di tempat khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM

1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN tempat dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:

a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh proposal dari oknum/pihak manapun yang mengaku sanggup membantu meloloskan untuk sanggup diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus mempunyai masa kerja terus-menerus semenjak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau forum swasta yang berbadan aturan yang menunjang kepentingan nasional.
  3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.
III. PERSYARATAN KHUSUS

1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;

2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten tempat khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di tempat masing-masing.

IV. RENCANA PENJADWALAN
  • Rencana penjadwalan sanggup dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id atau Disini
  • Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.

V. TATA CARA PENDAFTARAN CASN Guru Garis Depan (GGD) 2016

Untuk mempermudah bapak ibu guru, berikut admin tuliskan cara melamar atau mendaftar menjadi peserta calon ASN GGD berdasar surat pengumuman Kemdikbu

  1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika belum punya email, pelajari lebih lanjut ihwal Cara bikin email guru.
  2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
  3. Setelah 24 jam semenjak menerima email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
  4. a. Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
  5. b. Membaca panduan yang berisi ihwal tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
  6. c. Memilih jenis lamaran yang dituju;
  7. d. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
  8. e. Memilih gugusan yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
  9. f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan akan diumumkan sesudah masa pendaftaran berakhir;
  10. g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan yaitu benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  11. h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan:
  12. berpakaian rapi dan sopan;
  13. posisi tubuh dan kepala tegak sejajar menghadap kamera;
  14. proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto;
  15. besar file maksimum 500 kb;
  16. format .jpg atau .jpeg;
  17. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
  18. Mencetak formulir pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi

a. Seluruh peserta yang telah melaksanakan pendaftaran di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 – JKS 12015, selanjutnya Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:

  1. Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani
  2. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibentuk pada ketika tanggal pendaftaran;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
  6. Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
  7. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
  8. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan abjad kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
  10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
  11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  12. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di tempat khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan tempat masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
  13. Surat Pernyataan ditulis tangan menggunakan abjad kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:

    a) tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, alasannya yaitu melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
    b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
    c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
    d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
    e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  14. Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan sanggup diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
  15. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  16. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir.

14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;

15) Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir.

b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut. 1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif;
4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
c. Map berisi dokumen sesuai abjad b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.

b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).

c. Pada ketika pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai ketika pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.

d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi semoga dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.

e. Pelamar hanya sanggup melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

f. Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.

VII. PENGUMUMAN KELULUSAN

1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, sesudah memperoleh penetapan dari Panselnas.

2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada ahad IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.

3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa nanti silahkan di Cek daftar Peserta yang lulus Seleksi CASN Guru Garis Depan 2016

VIII. KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
  3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diperlukan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar sanggup mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Demikian pembahasan terkait Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016,kami berharap info ini bermanfaat. Berikutnya silahkan lihat Daftar kabupaten peserta gugusan casn ggd kemendikbud tahun 2016

Nih Sk Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Smp Tahun 2016/2017

Sahabat guru-id, beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK Pengembang Kurikulum terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah search di google ternyata belum menemukan SK yang sesuai harapan, karenanya sesudah beberapa bulan :D wakakakak lamanya. Saya menemukan 1 konsep SK yang berdasarkan saya baik dan benar sehingga saya edit saja sknya dan yang saya ganti ialah pada bab konsideran saja. Nah bagi bapak ibu guru yang membutuhkannya, berikut referensi sk yang kami maksud

Perlu diketahui, pada SK tim Pengembang kurikulum ini kami contohkan untuk sekolah SMP, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan sanggup juga diedit dan dipakai oleh jenjang SD, Sekolah Menengan Atas dan SMK. berikut bagian-bagian urutan SK tim pengembang kurikulum yang perlu diperhatikan

  1. Bagian Kepala SK, Tentang, pejabat yang memutuskan
  2. Konsideran terdiri dari, menimbang, mengingat,
  3. Diktum terdiri dari menetapkan,
  4. Lampiran nama-nama panitia/Tim

Untuk lebih jelasnya berikut referensi SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017 yang kami maksud

1. Kepala Surat Keputusan:
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Alamat: Jl. Jenderal sudirman,Desa Lubuk Raman, Kec. Rb. Dangku Kab. Muara Enim

SURAT KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
NOMOR : 420/ / SMPN3-RD/ 2016

TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

2. Konsideran:
Menimbang :
1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan kurikulum dipandang perlu untuk memutuskan pembagian kiprah guru dan tata perjuangan dalam pengembangan kurikulum tahun pelajaran 2016/2017
2. Bahwa semoga pelaksanaan kiprah sebagaimana diktum 1 diatas dipandang perlu untuk ditetapkan dalam surat keputusan sebagai landasan hukumnya

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tahun 2005 wacana guru dan dosen
3. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Isi
7. Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 wacana Standar SKL
8. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses
9. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah
10. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
11. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
12. Permenpan Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
13. Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
14. Permendiknas Nomor 27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula
15. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
16. Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013

3. Diktum:

M E M U T U S K A N
Menetapkan

Pertama : Menunjuk Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini, sebagai Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku Tahun 2015

Kedua : Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini bertugas : Merencanakan, melakukan dan mengevaluasi Kurikulum di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkannya hingga dengan simpulan selesainya legalisasi sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

4. Lampiran
Untuk referensi lampiran SK tiM pengembang kurikulum sanggup bapak ibu guru lihat melalui penampakkan gambar dibawah

 beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK P Nih SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017
1. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP.DOC -KLIK DISINI
2. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD/Mi.DOC -KLIK DISINI
3. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMA/SMK.DOC -KLIK DISINI

Demikian share referensi SK tim pengembang kurikulum. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih, berikutnya jangan lupa download juga referensi SK Supervisi Kelas

Nih Rujukan Sk Kkm Ktsp Dan Kurikulum 2013 Penerima Didik Tahun Pelajaran 2017/2018

Pada posting kali ini izinkanlah kami membuatkan Contoh surat keputusan (SK) Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) bagi sekolah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana KTSP dan Kurikulum 2013 Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018. Selain itu kami juga telah menyediakan file SK KKM siap download dalam bentuk format words sehingga bapak dan ibu tinggal mengeditnya sesuai dengan Sekolah masing-masing. Dalam SK ini juga telah kami masukkan dasar-dasar aturan atau landasan Kurikulum 2013 terbaru. Nah untuk lebih jelasnya berikut pola SK KKM yang kami maksud.

DOWNLOAD CONTOH SK KKM KTSP DAN KURIKULUM 2013 - KLIK DISINI
Pada posting kali ini izinkanlah kami membuatkan Contoh surat keputusan  Nih Contoh SK KKM KTSP dan Kurikulum 2013 Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
                                   Alamat: Jl. Jenderal sudirman,Desa Lubuk Raman, Kec. Rb. Dangku Kab. Muara Enim


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 420/        / SMPN3RD / 2017

TENTANG

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL SISWA
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017 / 2018

KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang : 1.   Bahwa evaluasi hasil berguru perlu dilaksanakan secara terus menerus.
2.   Bahwa untuk mengetahui kemajuan hasil berguru dengan akurat, perlu
      Ditetapkan Kriteri Ketuntasan Minimal ( KKM ) bagi siswa tahun pelajaran  
      2017 / 2018.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas.
2.    Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen.
3.   Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
4.   Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru.
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6.    Permendikbud Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan.
7. Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah
8. Permendiknas Nomor  25 tahun 2008 wacana  Standar Tenaga Perpustakaan
9. Permenpan Nomor  16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
10. Permendiknas Nomor  39 tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
11. Permendiknas Nomor  27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula
12. Permendiknas Nomor  35 tahun 2010 wacana Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
13. Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun  2013
14.  Permendikbud Nomor  20 tahun 2016 wacana Standar Isi
15.  Permendikbud Nomor  21 tahun 2016 wacana  Standar SKL
16.  Permendikbud Nomor  22  tahun 2016  tentang  Standar Proses




17.  Permendikbud Nomor  23  tahun 2016  tentang  Standar Penilaian
18. Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 253/KEP.D/KR/2017 wacana    penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017
                        19. Hasil Rapat Guru dan Staf Tata Usaha SMPN  3 Rambang Dangku tanggal 15 Juni 2017.



MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Pertama : Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3  
                        Rambang  Dangku  Tahun pelajaran 2017 / 2018. pada lampiran I Surat  
                        Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan kepada semua guru mata pelajaran yang terkait untuk
                        melakukan  sesuai  dengan tanggung jawab.
Ketiga :  Melaporkan secara terencana kemajuan hasil berguru siswa kepada Kepala
                        Sekolah.
Keempat :  Hal – hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
                        apabila  dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dirubah dan diperbiki
                        sebagaimana  mestinya.






                        Ditetapkan di  :Rambang Dangku
   Pada Tanggal :  17 Juli 2017
   Plt. Kepala Sekolah,



         
                                                                                            NASRI, S.Pd.
                                                                                            NIP 3838383883

KKM MATA PELAJARAN KELAS VIII DAN IX
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Mata Pelajaran
Kelas

VII K13
VIII KTSP
IX KTSP

A.        Mata Pelajaran Wajib




1.   Pendidikan Agama

75
75

2.   Pendidikan Kewarganegaraan

75
75

3.   Bahasa Indonesia

70
70

4.   Bahasa Inggris

70
70

5.   Matematika

70
70

6.   Ilmu Pengetahuan Alam

70
70

7.   Ilmu Pengetahuan Sosial

70
70

8.   Seni Budaya

75
75

9.   Penjasorkes

75
75
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi

75
75
B.   Muatan Lokal 



Prakarya

75
75
C       Pengembangan Diri
Pengembangan Diri ( Pokok )
   1. BK / BP
 Pengembang Diri ( Pilihan **)
   1. Bola Voli
   2. Bola Basket
   3. Pramuka
   4. PMR
   5. English Club

B
B



KKM MATA PELAJARAN KELAS VII
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
No
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A







Mata Pelajaran Kelompok A
   1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
   2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
   3. Bahasa Indonesia
   4. Matematika
   5. Ilmu Pengetahuan Alam
   6. Ilmu Pengetahuan Sosial
   7. Bahasa Inggris

60
60
60
60
60
60
60


B

Mata Pelajaran Kelompok B
1.   Seni Budaya
2.   Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
3.   Prakarya dan Kewirausahaan

60
60
60


C
Ekstrakurikuler
   1. Pramuka
   2. Bola Voli
   3. Footsal
4. Rohis
5. PMR
6. Engglish club


B



Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com JIKA MEMBUTUHKAN SILAHKAN UNDUH CONTOH SK KKM KTSP DAN KURIKULUM 2013 - KLIK DISINI