Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-kemdikbud-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-kemdikbud-tentang. Sort by date Show all posts

Nih Surat Edaran Kemdikbud Ihwal Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017 - Berdasarkan surat edaran kemdikbud nomor 10/D/KR/2016 ihwal Penyedian Buku teks Pelajaran Bagi Sekolah Kurikulum 2013 melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka melalui goresan pena ini kami sampaikan hal-hal terkait dengan cara pemesanan Buku Kurikulum 2013 Kelas 1,4,7 dan 10 Tahun 2016/2017.

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Pembelian Buku Kurikulum  Nih Surat Edaran Kemdikbud Tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017

Berkenaan dengan Implementasi kurikulum 2013 (K13) Untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan serta memperhatikan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 10/D/KR/2016 kami sampaikan hal-hal berikut

Cara pemesanan Buku Kurikulum 2013

  1. Pada ketika ini buku pelajaran yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10, dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik e-purchasing yang difasilitasi oleh LKPP, Proses pengadaan ini diperkirakan akan akibat pada pertengahan bulan juli 2016
  2. Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan eksklusif oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan memakai dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.
  3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum akibat hingga awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu sekolah dapat.

    a. memakai buku k13 yang telah dibeli pada tahun sebelumnya
    b. memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia disekolah sebagai pengayaan sumber belajar.

Demikian ihwal Surat Edaran Kemdikbud Tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 tahun 2016 dan juga cara pemesanan buku tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan download surat edarannya DISINI. terima kasih

Nih Edaran Terbaru Dirjen Dikdasmen Perihal Pembelian Buku Teks Kurikulum 2013

Sahabat guru-id, di postingan sebelumnya telah kami sampaikan gosip mengenai surat edaran dirjen Dikdasmen nomor 10/D/Kr/2016 perihal penyediaan buku teks pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 (K13) Tahun 2016/2017 (Disini). Nah ternyata pada tanggal 30 Juni 2016 ada surat susulan terkait dengan surat yang kemarin masih proses pengadaan dan kini telah siap dibeli. Bagi bapak ibu guru yang ingin membeli buku kurikulum 2013 untuk kelas 1,4 (SD), 7 (SMP), dan 10 (SMA) silahkan baca surat edaran Berikut:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa Download Juga:
1. SK terbaru Dirjen Dikdasmen Tentang Daftar Sekolah Pelaksana K13 Tahun 2016/2017

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Pelajaran Kurikulum 2013

 di postingan sebelumnya telah kami sampaikan gosip mengenai surat edaran dirjen Dikda Nih Edaran Terbaru Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Kurikulum 2013

Menyusuli surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/Kr/2016 perihal penyediaan buku teks bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) tahun pelajaran 2016/2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Buku teks Pelajaran Kurikulum 2013 yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10 telah siap dibeli oleh sekolah Pelaksana K13 tahun pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan melalui SK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Bada Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud.

2. Pemesanan Buku teks pelajaran K13 menyerupai tersebut pada butir 1 sudah sanggup dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2016 dengan cara belanja daring (online Shopping) pada masing-masing laman penyedia. Nah daftar tautan laman penyedia tersedia pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/buku_kurikulum_2013 atau Disini

3. Cara Membeli buku k-13 yaitu: Kepala Sekolah Menugaskan Operator Dapodik untuk melaksanakan pemesanan buku pada halaman online penyedia memakai User id dan password dapodik.

Pembayaran Buku teks pelajaran Kurikulum 2013 melalui dana BOS dilakukan sehabis pesanan buku diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu:

a. Pembayaran non tunai melalui payment gateway yang diediakan oleh masing-masing penyedia,
b. Pembayaran non tunai melalui transfer eksklusif kepada penyedia

5. Tata cara pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci sanggup di periksa pada laman masing-masing penyedia

Pengaduan pembelian buku sanggup disampaikan melalui telepon : 021-5703303, email: pengaduan@Kemdikbud.go.id, sms ke 0811976929

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kami mohon santunan saudara untuk sanggup mensosialisasikan surat edaran ini kepada semua sekolah pelaksana kurikulum 2013 di wilayah saudara.

demikian share Edaran Terbaru Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Kurikulum 2013. Semoga postingan ini bermanfaat bagi bapak ibu guru khususnya yang menjabat kepala sekolah pelaksana K13. Bila berminat, silahkan pelajari lebih lanjut perihal Cara Membeli buku teks pelajaran k13 Secara Online

Nih Batas Final Sinkronisasi Dapodik V.2016 Menurut Surat Edaran Dirjen Dikdasmen

Batas Akhir waktu Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan Edaran Dirjen Dikdasmen ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2016. Dengan waktu yang cukup singkat tersebut apakah para operator sekolah bisa mengirimkan data valid ke server sentra dapodik? kalau memang benar demikian, maka akan banyak sekolah yang telat sinkron terutama pada waktu deadline biasanya server akan diserbu secara masal dan mengakibatkan server down. Dengan demikian imbas nya yakni gagal sinkron atau sinkron tidak sempurna. Jika demikian maka soluinya yakni mengerjakan dapodik secepat mungkin semoga bisa sinkron lebih awal. jangan lupa baca juga ihwal tanya jawab seputar dapodik 2016


Sahabat operator sekolah, sebagaimana yang kita ketahui, dapodik merupakan satu-satunya aplikasi penjaringan data di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Karena hasil penjaringan data dari dapodikdasmen akan dipakai untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran santunan ibarat BOS, PIP, DAK, Tunjangan Guru, dan Bantuan sarana dan prasarana sekolah.

Untuk lebih jelasnya berikut admin blog guru-id postingkan secara lengkap Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan Edaran Dirjen Dikdasmen.

Batas Akhir waktu Sinkronisasi Dapodik V Nih Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen

Batas Waktu Sinkron Dapodik 2016

Surat dirjen dikdasmen nomor 15/D/ED/2016 ihwal Pemutakhiran Dapodik Tahun pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan berisi poin-poin penting yang perlu diketahui oleh Operator Sekolah sebagai berikut

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Panduan Dapodik Versi 2016.Pdf

  1. Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memakai Aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB "Batas Sinkron dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus 2016".

  2. Prosedur dan prosedur penambahan PTK gres dilakukan melalui aplikasi administrasi Dapodik di dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan setempat (Lampiran l).
  3. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.
  4. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
DOWNLOAD SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG BATAS WAKTU SINKRON DAPODIK 2016 - KLIK DISINI

Demikian share Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik V.2016 Berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan menengah. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Nah selanjutnya silahkan pelajari juga ihwal cara mengisi pembelajaran pada dapodik versi 2016

Nih Surat Edaran Pendataan Kip Pada Aplikasi Dapodik

Sahabat guru-id, Tahun pelajaran 2016/2017 menjadi awal pendataan gres bagi satuan pendidikan. Salah satunya mendata siswa peserta kartu KIP, KKS, KPS dan siswa miskin. Nah berkaitan dengan pendataan, maka penanggung jawabnya disini ialah Kepala Sekolah yang harus melaksanakan pendataan ulang terhadap peserta didik. Untuk memperkuat info ini, maka admin akan menuliskan secara terang ihwal Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik 2016. Jangan lupa pelajari lebih lanjut ihwal Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2016

 menjadi awal pendataan gres bagi satuan pendidikan Nih Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik
Yth. Kepala Sekolah
Seluruh Indonesia

Menyusuli surat edaran kami Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.

Sehubungan dengan hal tersebut, biar anak sanggup memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa peserta KIP dan siswa yang berasal dari keluarga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah mendapatkan KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah;
  2. Memasukkan data KIP ke Aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom . Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom
  3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS;
  4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan; Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak mempunyai KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom dan mengisi lantaran pada kolom
  5. KIP tidak sanggup dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu; Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP biar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;
3. Inspektur jenderal, Kemdikbud;
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indoensia;
6. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Seluruh Indonesia.

DOWNLOAD SURAT LENGKAP EDARAN PENDATAAN KIP.PDF - KLIK DISINI

Sekian share edaran terbaru pendataan KIP pada aplikasi dapodik V.2016, semoga bermanfaat bagi pembaca. Nah selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut ihwal Panduan Pengisian KIP pada APlikasi Dapodik 2016

Nih Surat Edaran Wacana Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor Di Dapodik

Kami informasikan kabar bangga bagi rekan-rekan operator dapodik sebab ditjen Dikdasmen alhasil mengeluarkan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik. Adapun isu ini kami baca eksklusif dari website resmi nya melalui postingan yang dipublikasikan pada tanggal 6 Juni 2017. Nah info penting yang sanggup kami tulis ulang disini biar dibaca oleh pengunjung blog guru-id com ini yaitu sebagai berikut:

1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai saluran di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengan Atas untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor Sekolah Menengah kejuruan untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang sanggup diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. 8. Tenggang waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik PDF (KLIK DISINI)

Kami informasikan kabar bangga bagi rekan Nih Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik

Demikian yang sanggup kami sampaikan. Semoga postingan ini bermanfaat khususnya bagi reka-rekan operator pendataan sekolah

Nih Sk Operator Dapodik Sd, Smp, Sma Dan Smk Tahun 2017/2018

Update Contoh SK Operator Dapodik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran2017/2018 - Salah satu kebijakan yang perlu ditetapkan kepala sekolah dalam persiapan menyambut datangnya aplikasi dapodik versi 2017d yakni memutuskan petugas sistem aplikasi pendataan dapodikdas dan dapodikmen dengan menciptakan Surat Keputusan atau SK. Dengan adanya SK artinya para operator sekolah akan bekerja sesuai tupoksi yang ada di SK. Nah disini ada 2 SK yang harus dibentuk untuk Dapodik, pertama SK yang ditujukan ke Dinas, dan yang ke dua SK yang ditujukan ke pusat. tanpa adanya SK Operator dapodik, maka pendataan di sekolah bapak ibu tidak sanggup berjalan dengan lancar, alasannya sekolah tidak akan diberi kewenangan untuk membuka dapodik bahkan mengirim data ke pusat. semoga dipahami

Biasanya dalam menciptakan SK yang mengerjakan yakni Wakil bidang kurikulum, namun tidak menutup kemungkinan yang disuruh nantinya operator dapodik, bila sudah begini supaya tidak kesulitan, maka perlu sebuah konsep dalam menciptakan SK operator dapodik yang baik dan benar dan mempunyai dasar yang sesuai dengan aturan yang berlaku dikala ini. Adapun pada posting kali ini admin blog guru-id akan mengembangkan 2 teladan SK yang perlu dibentuk untuk operator dapodik, yaitu

  1. SK penetapan petugas sistem aplikasi pendataan dapodik (Download)
  2. SK Penugasan Operator Dapodik/Sekolah (download)

Pada kedua SK operator sekolah diatas terdapat perbedaan yang perlu kita ketahui, oke mari kita bahas disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download dapodik versi gres 2017 di laman Dapodikdasmen

1. SK penetapan petugas sistem aplikasi pendataan dapodik

Untuk menciptakan SK Penetapan petugas sistem aplikasi pendataan dapodik (Operator Sekolah) yang nantinya akan diserahkan ke dinas ini cukup banyak yang perlu diperhatikan, maka yang pertama perlu diketahui yakni bab atau susunan SK yang benar sebagai berikut:

1. KOP Sekolah dan Kepala SK

Membaca teks "kop sekolah" tentu tidak ajaib bagi anda alasannya sudah sangat familiar khususnya di instansi pendidikan. KOP Sekolah dan Kepala SK terletak di bab paling atas SK operator Sekolah menyerupai penampakkan gambar dibawah

 Salah satu kebijakan yang perlu ditetapkan kepala sekolah dalam persiapan menyambut datan Nih SK Operator Dapodik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017/2018
2. Tentang dan nomor SK

Berikutnya Tentang dan nomor SK berada di urutan kedua sesudah kepala SK atau kop surat diatas, dan teladan nya sebagai berikut:

Nomor: 420/ /SMPN3RD/2016

TENTANG

penetapan petugas sistem aplikasi pendataan dapodikdas
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

3. Nama jabatan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan

nah berikut ini yakni Nama jabatan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan yakni Kepala Sekolah

4. Konsideran

Sebenarnya pada postingan wacana SK pembagian kiprah mengajar guru (Disini) telah dibahas mengenai "konsideran", yaitu bab surat keputusan yang berisi dasar aturan untuk menciptakan surat keputusan, nah pada bab ini tolong diperhatikan mengenai permendikbud dan surat edaran terbaru dari dinas dan sentra alasannya perlu penyesuaian. Berikut teladan konsideran dalam SK

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan aktivitas pembangunan di bidang pendidikan dan Penjaringan Dapodikdas tahun pelajaran 2016/2017 di SMPN 3 Rambang Dangku

b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud butir a di atas, perlu ditunjuk Petugas Khusus Penjaringan Dapodikdas tahun pelajaran 2016/2017 di SMPN 3 Rambang Dangku yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMPN 3 Rambang Dangku

Mengingat : 1. Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);

4. Surat Edaran Dirjen Dikdas No 3015/C/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 wacana Penjaringan Dapodikdas Tahun Pelajaran 2016/2017;

5. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Nomor : ______________ tanggal ____________ wacana Pendataan Dapodikdas Tahun Pelajaran 2016/2017.
5. Diktum

Diktum merupakan bab surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan, menyerupai teladan berikut

 Salah satu kebijakan yang perlu ditetapkan kepala sekolah dalam persiapan menyambut datan Nih SK Operator Dapodik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017/2018
6. Kaki surat keputusan dan tembusan

Kaki surat SK yang dimaksud disini yakni kawasan dan tanggal yang ditandatangi pejabat yang memutuskan SK. Untuk tembusan sanggup anda lihat teladan dibawah

gambar SK operator dapodik
7. Lampiran SK

Lampiran SK operator dapodik terdiri dari lampiran I wacana Biodata Operator dapodik dan Lampiran II wacana Tugas pokok dan fungsi operator dapodik menyerupai penampakkan pada gambar dibawah

 Salah satu kebijakan yang perlu ditetapkan kepala sekolah dalam persiapan menyambut datan Nih SK Operator Dapodik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017/2018
Lampiran II TUGAS OPERATOR Dapodik
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
  • Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing dengan memakai Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.
  • Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Dapodik secara berkala, sesudah menerima masukan data yang benar, terkini dan terpercaya.
  • Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data.
  • Melakukan Sinkronisasi Data Apabila ada perubahan.
  • Menjaga kerahasiaan isyarat pendaftaran dan data dapodik.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan kiprah kepada Kepala Sekolah
  • Melakukan Evaluasi Keaktifan NUPTK dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) pada Aplikasi Padamu Negeri.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga Format F-SEK, F-PTK dan F-PD Dapodik Versi 2016

2. Contoh SK Penugasan Operator Dapodik

Berbeda dengan SK Penetapan Operator Dapodik, SK penugasan ini per semester harus diperbarui dan upload ke http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Untuk formatnya sangat sederhana, alasannya lebih ke Surat penugasan operator sekolah jadi cukup gampang membuatnya. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat teladan SK penugasan melalui penampakkan dibawah

 Salah satu kebijakan yang perlu ditetapkan kepala sekolah dalam persiapan menyambut datan Nih SK Operator Dapodik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017/2018

Jika berminat atau membutuhkan dalam bentuk ms word silahkan unduh melalui tautan yang blog guru-id sematkan dibawah

  • SK OPERATOR DAPODIK TK/PAUD.DOC (Download)
  • SK Penugasan Operator Dapodik TK/PAUD.DOC (download)
  • SK OPERATOR DAPODIK SD/Mi.DOC (Download)
  • SK Penugasan Operator Dapodik SD/Mi.DOC (download)
  • SK OPERATOR DAPODIK SMP/MTs.DOC (Download)
  • SK Penugasan Operator Dapodik SMP.DOC (download)
  • SK OPERATOR DAPODIK SMA/MA.DOC (Download)
  • SK Penugasan Operator Dapodik SMA.DOC (download)
  • SK OPERATOR DAPODIK SMK.DOC (Download)
  • SK Penugasan Operator Dapodik SMK.DOC (download)

Itulah pembahasan SK Operator Dapodik dan Penugasan yang sanggup admin bagikan. Jika mengalami kesulitan dalam mengunduh file, silahkan bertanya melalui komentar atau kontak yang tersedia.

Nih Guru Pembelajar Online (Gpo) Tahun 2017 (Ini Informasi Keberlanjutannya)

Apa kabar sahabat guru pembelajar Tahun 2017? masih ingat kan dengan agenda mantan mendikbud Bapak Anies Baswedan, ya tentunya para guru Indonesia sudah tidak absurd lagi mendengar kata "Guru Pembelajar". Lalu bagaimana tindak lanjutnya di tahun 2017 ini? nah kali ini akan admin bagikan salah satu info terbaru terkait dengan keberlanjutan Guru Pembelajar Online (GPO) Tahun 2017. adapun pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja. Nah untuk lebih jelasnya berikut isi surat edaran yang kami maksud

 masih ingat kan dengan agenda mantan mendikbud Bapak Anies Baswedan Nih Guru Pembelajar Online (GPO) Tahun 2017 (Ini Info Keberlanjutannya)

DOWNLOAD SURAT TENTANG INFO GURU PEMBELAJAR ONLINE TAHUN 2017 - KLIK DISINI

Sebagaimana yang bapak ibu lihat diatas, surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Berikut isi surat edaran yang ada kaitannya dengan Info guru pembelajar Tahun 2017. Selamat membaca

Dengan ini kami sampaikan bahwa Kelompok kerja Guru (KKG), Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), Kelompok kerja kepala Sekolah (KKKS), Kelompok kerja pengawas sekolah (KKPS), MUsyawarah kerja Pengawas sekolah (MKPS), dan kelompok kerja lainnya merupakan wadah yang efektif bagi guru dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Untuk menguatkan kelompok kerja, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah memulai memakai sistem info untuk mengelolah data kelompok kerja. Melalui sistem tersebut dibutuhkan pengelolaan kelompok kerja sanggup lebih optimal dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian aktivitas peningkatan kompetensi guru melalui kelompok kerja dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon proteksi saudara untuk:

1. Memastikan Guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem info yang sanggup diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id

2. Memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda guru pembelajar atau mendapatkan info lain dalam mengikuti agenda tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id untuk tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya ikuti langkah-langkah dibawah

  1. Masuk ke link berikut : http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/
  2. selanjutnya anda akan melihat tampilan ibarat penampakkan gambar dibawah
  3.  masih ingat kan dengan agenda mantan mendikbud Bapak Anies Baswedan Nih Guru Pembelajar Online (GPO) Tahun 2017 (Ini Info Keberlanjutannya)
  4. Silahkan bapak ibu pilih hidangan sesuai kebutuhan, misal "Kepala Sekolah pembelajar" maka browser anda akan dibawa ke laman agenda kepala sekolah pembelajar
  5. Sedangkan untuk progaram pustakawan, laboran, dan manajemen pembelajar website nya masih dalam pengembangan. Makara kita tunggu saja hasilnya.

Itulah info terbaru wacana guru pembelajar online (GPO) Tahun 2017 dan juga tenaga kependidikan pembelajar yang sanggup admin tuliskan melalui blog pendidikan ini. Semoga bermanfaat

Nih Sk Tim Bos Sekolah 2017 Doc Resmi Dari Bos.Kemdikbud.Go.Id

DOWNLOAD CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH TAHUN 2017 UNTUK SD, smp, SMA, SMK - KLIK DISINI

Sahabat bendahara BOS. Bila dahulu namanya SK administrasi BOS, maka tahun 2017 ini sudah diganti dengan SK tim bos sekolah. Banyak rekan-rekan bertanya kepada saya ihwal "SK Tim BOS Sekolah 2017". Setelah saya cari tahu informasi nya ternyata sesuai permendikbud yang gres nomor 8 tahun 2017 setiap sekolah harus menciptakan SK TIM BOS. Oleh alasannya yaitu itu melalui postingan ini akan blog guru-id postingkan pola format terbarunya sesuai dengan petunjuk Kemdikbud.

Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan format SK TIM BOS Sekolah format DOC. Silahkan lihat secara lengkap dibawah ini. Nah untuk link download filenya ada di awal dan di selesai postingan.

DOWNLOAD CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH TAHUN  Nih SK Tim BOS Sekolah 2017 Doc Resmi Dari bos.kemdikbud.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
       Alamat    : Jl. Jend. Sudirman. Desa Lubuk Raman Kode POS 31172
e-mail :



KEPUTUSAN KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
Nomor : 421.2 / 022 / TIMBOS-21 / 2017


TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SEKOLAH SMPN 3 RAMBANG DANGKU
 TAHUN ANGGARAN 2017


Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu menawarkan proteksi eksklusif kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, semoga sanggup menamatkan pendidikan dasar, melalui jadwal Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
b. bahwa semoga lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud abjad a dan abjad b perlu memutuskan Keputusan Kepala SMPN 3 RAMBANG DANGKU ihwal TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 ihwal Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3. Undang- Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ,antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  26  Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 ;
8. Surat edaran Permendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 ihwal Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD
9. Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muara Enim Nomor 800/1259/Bagren/Kab/2017 tanggal 23 Agustus 2017 ihwal Pengumpulan SK TIM BOS dan Rekening Dana BOS Tahun Anggaran 2017

Memperhatikan : Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SMPN 3 Rambang Dangku Tahun Anggaran 2017.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Membuat RKAS yang meliputi seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan isu jadwal investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem onlinemelalui www.bos.kemdikbud.go.id;
11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
17. Mengusulkan daftar nama akseptor BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan tawaran diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
KETIGA : Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                           Ditetapkan di Rambang Dangku
                  Pada tanggal  …………….. 2017

    KEPALA SEKOLAH



       Riyadi, S.Pd.
       NIP. 19670508 199103 1 006
Tembusan disampaikan kepada
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim;
2. Manajer BOS Kab Muara Enim di Muara Enim;
3. Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan.



BERITA ACARA

 RAPAT PENGGUNAAN DANA BOS



Pada hari ini  …………………………………    tahun Dua Ribu Lima Belas dimulai pukul 10.00 WIB yang  bertempat di SD …………………………..,  telah dilaksanakan rapat penggunaan  Dana BOS Triwulan I hingga dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2017 dengan hasil sebagai berikut :

1. Anggaran Triwulan I yaitu sebesar  Rp.  ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
2. Anggaran Triwulan II  adalah sebesar  Rp.  ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
3. Anggaran Triwulan III  adalah sebesar  Rp.  ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
4. Anggaran Triwulan IV  adalah sebesar  Rp.  ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
5. Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2017 tertuang dalam RKAS.

  Demikian surat isu jadwal ini dibentuk untuk sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.


                  Mengetahui                                                          Rambang Dangku,                      2017
               Komite Sekolah            Kepala Sekolah



         H. Ali Sapari, S.Pd.M.Pd.                      Riyadi, S.Pd.
                                                                                                           NIP. 19670508 199103 1 006



                   Lampiran : Keputusan Kepala SMPN 3 RAMBANG DANGKU
                                                                          Nomor            : 421.2 / 022 / TIMBOS-21 / 2017
                                                                          Tanggal           : 23 Agustus 2017



STRUKTUR TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
 TAHUN ANGGARAN 2017
 




No,
NAMA / NIP
JABATAN
JABATAN DALAM TIM

1.


2.


3.

4.


………………………?


....…………………?


………………………?

……………………….?

KEPALA SEKOLAH


BENDAHARA


ORANG TUA

PENANGGUNGJAWAB PENDATAAN

PENANGGUNG JAWAB


BENDAHARA


ANGGOTA

ANGGOTA


                                      
                                                                                         KEPALA SEKOLAH




       Riyadi, S.Pd.
       NIP. 19670508 199103 1 006




                    Lampiran : Keputusan Kepala SMPN 3 RAMBANG DANGKU
                                                                          Nomor            : 421.2 / 022 / TIMBOS-21 / 2017
                                                                          Tanggal           : 23 Agustus 2017


TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
 TAHUN ANGGARAN 2017

NO,
JABATAN
JABATAN DALAM TIM
TUPOKSI DALAM TIM

1.



































2.










































3.








4.

KEPALA SEKOLAH



































STAF TATA USAHA










































PENANGGUNGJAWAB PENDATAAN







WALI MURID


PENANGGUNG JAWAB


































BENDAHARA










































ANGGOTA








ANGGOTA

1.    Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
2.    Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
3.    Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
4.    Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
5.    Menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
6.    Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
7.    Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan  sesuai NPH BOS;
8.    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9.    Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,

1.    Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;


2.    Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
3.    Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
4.    Menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
5.    Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
6.    Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan  sesuai NPH BOS;
7.    Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan isu jadwal investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C)
8.    Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya
9.    Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6)


1.    Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap kedalam sistem dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1.    Perwakilan orangtua dalam Tim BOS sekolah mempunyai fungsi control, pengawasan, dan menawarkan masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.    
2.      Dilarang bertindak sebagai distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.








Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH TAHUN 2017 Dapat anda download melalui - LINK INI