Showing posts sorted by relevance for query cara-mendapatkan-kartu-indonesia-pintar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-mendapatkan-kartu-indonesia-pintar. Sort by date Show all posts

Nih Cara Mendapat Kartu Indonesia Berakal Tahun 2016

Program Indonesia Pintar diselenggarakan oleh kemendikbud dan kemenag. Sedangkan PIP melalui kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah pemberian proteksi tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bab dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Untuk lebih jelasnya berikut tujuan PIP Melalui pemberian KIP

  1. Menghilangkan kendala siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh kanal pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akhir kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah biar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

Berdasarkan informasi resmi dari website resmi pemerintah, berikut prosedur penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan proteksi pendidikan

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah mempunyai KIP membawa kartu tersebut ke sekolah daerah siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa peserta manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar peserta manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar peserta manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana proteksi ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
2. Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah mempunyai KIP membawa kartu tersebut ke madrasah daerah siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang mempunyai KIP dan siswa dari keluarga peserta KPS/KKS menurut format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai peserta manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta menciptakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, isu kegiatan SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang mempunyai DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa peserta manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi anjuran siswa calon peserta manfaat kegiatan dan tetapkan seluruh peserta manfaat yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum mendapatkan KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa peserta manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan tetapkan seluruh peserta BSM yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai peserta manfaat KIP.
  7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa peserta manfaat kegiatan kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa peserta manfaat kegiatan melalui KIP.
  8. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  9. Siswa/orangtua mengambil dana proteksi ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Cara Mengetahui Siswa Penerima PIP/BSM 2016

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

 diselenggarakan oleh kemendikbud dan kemenag Nih Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Tahun 2016
1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai peserta BSM di sekolah/madrasah.
3. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung menyerupai Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.
4. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon peserta KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
6. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP embel-embel untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com BAca juga: Cara Cek Status Pencairan BSM/PIP 2016

Kepala sekolah mengingatkan biar operator sekolah segera memasukkan data peserta KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para peserta KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik. Namun dengan syarat, nama siswa sama antara dapodik dan yang tertera di KIP.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian perihal PIP melalui KIP Tahun 2016. Smeoga bermanfaat

sumber: pip.kemdikbud.go.id/

Nih Jumlah Kartu Kip Yang Sudah Dicetak Dan Dikirim Oleh Kemdikbud

Sahabat operator dapodik maupun pembaca setia blog yang masih berbahagia. Perlu kiranya pada postingan kali ini admin memberikan informasi penting yang masih ada hubungannya dengan Program Indonesia Pintar (PIP). Karena batas pengambilan Data KIP ialah tanggal 15 September 2016. Informasi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK, Operator Dapodik dan juga masyarakat Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bersama Program Indonesia Pintar melalui KIP ialah pemberian santunan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bab dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang bisa serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian santunan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang bisa biar mau kembali melanjutkan pendidikannya. Nah Program santunan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai akseptor santunan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI sampai anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.

Berapa Jumlah Kartu KIP Yang Sudah Dicetak dan Dikirim Oleh Kemdikbud?

Berdasarkan data yang ada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, per bulan Agustus 2016 KIP yang telah dicetak dan dikirimkan ialah sebagai berikut:

  1. SD telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 10.360.614 KIP
  2. Sekolah Menengah Pertama telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 4.369.968 KIP
  3. Sekolah Menengan Atas telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 1.367.559 KIP
  4. Sekolah Menengah kejuruan telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 1.829.167 KIP

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kaprikornus Jumlah nya sesudah di total ialah sebanyak 17.927.308 KIP

Pencetakan KIP didasarkan pada data hasil kerja sama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya KIP yang telah dicetak dan dikirimkan untuk sanggup segera dipakai dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Dan untuk mendukung biar pemanfaatan KIP sanggup lebih sempurna target dan sempurna penggunaan/pemanfaatan maka Kemendikbud melaksanakan validasi data KIP melalui sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi Dapodik 2016. Pendataan yang dimaksudkan ialah dengan mengentrykan nomor KIP dan memvalidasi nama yang tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan maka akan menjadi proposal untuk dicetak ulang. Pendataan di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapat KIP akan tetapi ketika ini belum mendapat KIP. Teknis/tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dalam Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang dilampirkan pada isu ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP, SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal 15 September 2016 pukul 23:59 WIB.

Demikian info terkait wacana KIP dan PIP yang biasa admin share. Terima kasih

sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/validasi-dan-cut-off-data-kip

Nih Cara Pengisian Kartu Indonesia Bakir (Kip) Pada Aplikasi Dapodik

Sahabat guru-id, Kurangnya koordinasi antara Operator/admin Dinas Pendidikan dengan Operator di Satuan Pendidikan berdampak pada pengisian data pokok Pendidik (Dapodik). Mengapa? sebab panduan dapodik yang dibentuk oleh Admin Pusat sendiri bahwasanya belum cukup untuk dipahami oleh para operator sekolah sehingga daerah paling sempurna bertanya yakni di grup-grup pendataan atau juga melalui google. Dalam hal ini siapa yang harus disalahkan? ingin menyalahkan Operator sekolah kalau salah mengisi data? lah gimana sosialisasi nya saja tidak ada, seharusnya ada training atau TOT mengenai pengisian dapodik yang gres kan berbagai perubahan pada fiturnta yang kadang belum dipahami rekan operator sekolah sementara operator dinas sendiri tidak menawarkan instruksi dan bimbingan yang sanggup menjadi ajaran yang benar dalam pengisian dapodik. contohnya pengisian pendaftaran akte lahir, dan akhirnya??? Panduan direvisi.... oke hingga sini dulu curhatny jadi panjang ceritanya nih... oke lanjut ke topik

Pada pengisian data peserta didik di aplikasi dapodik ada perhiasan dalam isian sajian input peserta didik akseptor kip, nah semoga rekan-rekan operator tidak galau mengenai pengisiannya, maka berikut kami bagikan panduan lengkap disertai gambar semoga gampang dipahami. Selamat membaca


PANDUAN PENGISIAN DATA KIP PADA DAPODIK VERSI 2016
  • Pada beranda dapodik V.2016, klik sajian peserta didik
  • Pilih nama peserta didik akseptor KIP
  • Berikutnya pilih sajian ubah untuk menampilkan formulir data peserta didik, kalau belum terang lihat penampakkan gambar dibawah
  • admin Dinas Pendidikan dengan Operator di Satuan Pendidikan berdampak pada pengisian data  Nih Cara Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik
  • Berikutnya input data peserta didik akseptor KIP, Pada Kolom "Usulan dari sekolah (layak PIP)" diisi TIDAK. Karena Pemilik KIP tidak sanggup diusulkan kembali sebagai calon akseptor KIP.
  • Pilih YA pada Penerima KIP. Dengan pilihan ini kolom isian No KIP dan Nama Tertera di KIP akan aktif.
  • Isikan No KIP dan Nama tertera di KIP sesuai dengan yang tertera di KIP. Untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan Gunakan sajian salin kalau nama di Dapodik sama persis dengan nama di KIP ibarat penampakkan gambar dibawah
  • admin Dinas Pendidikan dengan Operator di Satuan Pendidikan berdampak pada pengisian data  Nih Cara Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik
  • jika ada Peserta didik telah mendapatkan kartu namun menolak bantuan, maka silahkan ikuti mekanisme Input data peserta didik Menolak KIP
  • Silahkan Isikan data sesuai dengan KIP, kemudian Pilih alasan peserta didik tidak bersedia mendapatkan KIP pada kolom Alasan Menolak KIP. Misalkan sebab Sudah Mampu ibarat penampakkan gambar dibawah
  • admin Dinas Pendidikan dengan Operator di Satuan Pendidikan berdampak pada pengisian data  Nih Cara Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik
  • Bagaimana Jika nama di dapodik dengan di kartu KIP berbeda? misal Nama peserta didik yang bahwasanya yang terinput di aplikasi Dapodik. Misalkan Novi Anggraini.
  • Solusinya inputkan manual nama pemegang kartu pada kolom Nama tertera di KIP, pola Novi Anggraini. Sehingga terlihat terdapat perbedaan nama.
  • admin Dinas Pendidikan dengan Operator di Satuan Pendidikan berdampak pada pengisian data  Nih Cara Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik
  • Berikutnya yakni cara mengusulkan peserta didik layak PIP dari sekolah, pada Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi YA. Jika peserta didik layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon akseptor Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Pilih alasan layak diusulkan di kolom Alasan layak PIP. Misalkan sebab Siswa Miskin/Rentan Miskin.
  • Pilihan rujukan Alasan Layak PIP ibarat penampakkan gambar dibawah
  • admin Dinas Pendidikan dengan Operator di Satuan Pendidikan berdampak pada pengisian data  Nih Cara Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik
DOWNLOAD PANDUAN PENGISIAN KIP PADA DAPODIK.PDF -KLIK DISINI

Panduan pengisian KIP pada dapodik yang admin tulis ini menurut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. semoga bermanfaat. Berikutnya silahkan pelajari juga cara pengisian Sekolah Aman di Dapodik

Nih Surat Edaran Pendataan Kip Pada Aplikasi Dapodik

Sahabat guru-id, Tahun pelajaran 2016/2017 menjadi awal pendataan gres bagi satuan pendidikan. Salah satunya mendata siswa peserta kartu KIP, KKS, KPS dan siswa miskin. Nah berkaitan dengan pendataan, maka penanggung jawabnya disini ialah Kepala Sekolah yang harus melaksanakan pendataan ulang terhadap peserta didik. Untuk memperkuat info ini, maka admin akan menuliskan secara terang ihwal Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik 2016. Jangan lupa pelajari lebih lanjut ihwal Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2016

 menjadi awal pendataan gres bagi satuan pendidikan Nih Surat Edaran Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik
Yth. Kepala Sekolah
Seluruh Indonesia

Menyusuli surat edaran kami Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.

Sehubungan dengan hal tersebut, biar anak sanggup memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa peserta KIP dan siswa yang berasal dari keluarga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah mendapatkan KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah;
  2. Memasukkan data KIP ke Aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom . Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom
  3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS;
  4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan; Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak mempunyai KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom dan mengisi lantaran pada kolom
  5. KIP tidak sanggup dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu; Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP biar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;
3. Inspektur jenderal, Kemdikbud;
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indoensia;
6. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Seluruh Indonesia.

DOWNLOAD SURAT LENGKAP EDARAN PENDATAAN KIP.PDF - KLIK DISINI

Sekian share edaran terbaru pendataan KIP pada aplikasi dapodik V.2016, semoga bermanfaat bagi pembaca. Nah selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut ihwal Panduan Pengisian KIP pada APlikasi Dapodik 2016

Nih Kip Elektronik 2016 Diuji Coba Di Kota Yogyakarta

Sahabat guru Indonesia serta pembaca setia blog guru-id yang dikala ini sedang berbahagia. Tampaknya pemerintah "Kemdikbud" khususnya benar-benar mulai serius ingin memajukan pendidikan di Indonesia. Salah satunya semakin banyak peningkatan-peningkatan yang bekerjasama dengan kegiatan pendidikan baik itu untuk Guru maupun peserta Didik. Salah satu isu terbaru mengenai kegiatan pendidikan tersebut yang akan admin ulas di postingan kali ini ialah "KIP Elektronik". Sebagaimana yang kita ketahui KIP merupakan kepanjangan dari Kartu Indonesia Pintar. nah dikala ini begitu banyak pertanyaan dari masyarakat Indonesia mengenai bagaimana cara mendapatkan KIP. Untuk lebih jelasnya pembaca sanggup membaca klarifikasi lengkapnya melalui goresan pena wacana "Cara Mendapat KIP". KIP elektronik atau KIP Plus ini mempunyai banyak kelebihan dari KIP biasanya. nah biar lebih jelas, berikut ulasan lengkap wacana "KIP elektronik" yang guru-id kutip dari situs okezone.com. Selamat membaca


Sahabat guru Indonesia serta pembaca setia blog guru Nih KIP Elektronik 2016 Diuji Coba di Kota Yogyakarta

Kemudahan Akses, Alasan Yogya Dipilih untuk Uji Coba KIP Plus

YOGYAKARTA - Kemdikbud mengandeng sejumlah bank untuk uji coba penggunaan KIP elektronik di beberapa sekolah di Kota Yogyakarta. KIP Plus ini merupakan bentuk pengembangan penyaluran tunjangan pendidikan PIP secara nontunai sebagai tindak lanjut isyarat Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas selesai April lalu. "KIP Plus ini dibutuhkan akseptor (siswa) sanggup lebih cermat dalam memakai dana," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud) Hamid Muhammad di Yogyakarta, Rabu (19/10/2016)

"KIP Plus ini dibutuhkan akseptor (siswa) sanggup lebih cermat dalam memakai dana," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud) Hamid Muhammad di Yogyakarta, Rabu (19/10/2016).

Tidak hanya berfungsi sebagai identitas akseptor bantuan, namun KIP Plus juga sanggup dipakai sebagai alat transaksi keuangan. Penerima KIP Plus sanggup memakai untuk berbelanja keperluan berguru di merchant yang ditunjuk oleh bank ataupun di koperasi sekolah yang mempunyai kemudahan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Menurutnya, kemudahan terusan menjadi salah satu alasan kenapa Yogyakarta terpilih sebagai uji coba penyebaran KIP Plus ini. "Yogyakarta dipilih sebagai uji coba penyaluran tunjangan pendidikan secara nontunai didasarkan pada ketersediaan infrastruktur perbankan yang memadai," tandasnya. Hamid menjelaskan terdapat dua kantong dana pada KIP elektronik atau KIP Plus, yakni dana tunjangan pendidikan Program Indonesia Pintar dan tabungan personal siswa. "50 persen dana tunjangan KIP sanggup dipakai untuk transaksi nontunai, membeli perlengkapan yang dibutuhkan siswa untuk belajar," katanya.

Sisanya yang 50 persen lagi sanggup dicairkan untuk memenuhi kebutuhan siswa menyerupai biaya transportasi, dan lainnya. Dia juga memberikan pemberian dana masih tetap sama dengan KIP sebelumnya, yakni Rp450 ribu untuk akseptor SD, Rp750 ribu tingkat SMP, dan Rp1 juta untuk Sekolah Menengan Atas sederajat selama setahun.

Sebagai tahap awal uji coba, Kemendikbud telah menyerahkan 1.295 KIP Plus kepada sebagian siswa akseptor KIP di Yogyakarta. Rincian untuk siswa SMP (SMP) sebanyak 629 kartu, siswa Sekolah Menengan Atas sebanyak 142, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 524 kartu. Lebih kurang 150 mesin EDC telah disiapkan untuk sanggup mendapatkan transaksi memakai KIP Plus di kota Yogyakarta.

Masa uji coba KIP Plus berlangsung hingga dengan 31 Desember 2016. Selama masa uji coba, tim adonan yang terdiri dari Kemendikbud, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Bank Indonesia, dan dua bank akan mengidentifikasi aneka macam hambatan yang ditemukan di lapangan untuk sanggup dipakai sebagai materi penyempurnaan program. Kepala Dinas Pendidikan kota Yogyakarta Edy Heri Suasana mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pemilihan Yogyakarta sebagai daerah uji coba penggunaan KIP Plus. KIP Plus merupakan pengembangan penyaluran tunjangan pendidikan yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kemendikbud mengenai Peningkatan Edukasi Kebanksentralan, Perluasan Akses Keuangan, dan Elektronifikasi Penyaluran.

Demikian info terkait KIP Elektronik tahun 2016. Semoga bermanfaat dan diketahui oleh masyarakat Indonesia. Terima kasih

sumber

Nih Cara Mencairkan Bsm Tahap 1 Dan 2 Di Bank Bri

Cara Mencairkan BSM Tahap 1 dan 2 di Bank BRI- bekerjsama pekerjaan yang tidak sulit asalkan bapak ibu mengatahui mekanisme beserta syarat-syaratnya. Pencairan BSM yang kami maksud disini ialah secara kolektif sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016. juga menurut petunjuk dari Dinas Pendidikan bab pengelolah atau Operator PIP/BSM Kabupaten masing-masing. kesimpulannya tiap kawasan itu berbeda, namun sebagai petunjuk untuk bapak ibu guru, berikut kami bagikan mekanisme atau cara mencairkan BSM/PIP di BANK BRI secara Kolektif oleh Sekolah.

Bapak ibu guru yang kami berbahagia, untuk mempermudah pencairan BSM siswa anda di BANK, yang perlu diperhatikan ialah kelengkapan berkas dan teknis pengumpulan berkas, nah biasanya yang jadi hambatan ialah alasannya berkas dari sekolah belum lengkap sehingga pencairan tertunda alasannya ditolak oleh pihak BANK. oleh alasannya itu bagai bapak ibu yang belum tahu atau belum mempunyai berkas apa saja yang dibawa ke BANK untuk pencairan berikut kami bagikan

1. Dokumen/Berkas Persyaratan Pencairan BSM/PIP Yang Dibawa BANK

Kepada pihak sekolah kami sarankan biar menyiapkan berkas-berkas berikut, alasannya tanpa berkas ini , maka pihak BANK tidak akan mencairkan BSM siswa anda.

1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (Sptjm) Pencairan Secara Kolektif Bsm/Pip Tahun 2016

Jika belum punya konsep surat ini, maka silahkan copy dari blog ini atau bisa diunduh melalui tautan yang kami sematkan dibawah

KOP SEKOLAH

Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (Sptjm) Pencairan Secara Kolektif Bsm/Pip Tahun 2016

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama                              : ASRUDDIN, S.Pd
Jabatan                           : Kepala Sekolah
Nama Sekolah                 : Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Semende Darat Ulu
Alamat Kab / Kota           : Jl. Kerio H. Ahmad Sawi Desa Cahaya Alam, Kec. Semende Darat
Ulu Kabupaten Muara Enim
Provinsi                           : Sumatera Selatan


Dengan ini menyatakan:

1.   Bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencairkan dana BSM/PIP 2016 secara kolektif  dari  siswa-siswa  di  sekolah/lembaga  saya  sesuai  surat kuasa pencairan (terlampir).
2.  Bertanggung  jawab  menyalurkan  dana  kepada  siswa  penerima  dana
BSM/PIP 2016 sesuai surat kuasa pencairan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sesudah pencairan kolektif dilakukan.
3.   Akan  menyampaikan  laporan  pencairan  kolektif  ke  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  dalam  waktu  paling  lambat  10  (sepuluh)  hari  kerja sesudah pencairan kolektif dilakukan.
4.   Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan hukum baik pidana maupun perdata terkait dengan pencairan dana BSM/PIP 2016 secara kolektif ini, maka saya siap untuk bertanggung jawab.


Demikian pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (Sptjm) Pencairan Secara Kolektif Bsm/Pip Tahun 2016 DISINI

Surat tersebut ditandatangani kepala sekolah dengan dibubuhi stempel orisinil dan bermaterai 6000

2. Surat Keterangan Penerima BSM/PIP

Surat keterangan yang dimaksud mengambarkan Menerangkan bahwa nama-nama tersebut di lampiran surat, ialah benar siswa Sekolah anda, dan yang bersangkutan sebagai peserta dana BSM/PIP tahun 2016 dibuktikan dengan SK Tahap 1 dan 2 Penerima BSM dan Nomor rekening. Nah untuk lebih jelasnya lihat formatnya dibawah ini

 bekerjsama pekerjaan yang tidak sulit asalkan bapak ibu mengatahui mekanisme beserta syara Nih Cara Mencairkan BSM Tahap 1 dan 2 di Bank BRI

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Surat Keterangan Penerima Bsm/Pip Tahun 2016 DISINI

3. Daftar Penerima Pencairan Dana Bsm/Pip 2016 Kolektif

Nah daftar peserta pencairan BSM kolektif ini melampirkan seluruh siswa peserta bsm baik tahap 1 maupun 2, Untuk lebih jelasnya lihat format peserta BSM/PIP 2016.

 bekerjsama pekerjaan yang tidak sulit asalkan bapak ibu mengatahui mekanisme beserta syara Nih Cara Mencairkan BSM Tahap 1 dan 2 di Bank BRI

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Format daftar Penerima Pencairan Dana Bsm/Pip 2016 Kolektif DISINI

4. Surat Kuasa Orangtua/Wali

Surat kuasa ini menjelaskan bahwa orangtua wali memberi kuasa kepada pihak sekolah dalam artian memperlihatkan izin kepada Kepala Sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau Satuan Pendidikan Nonformal/Bendahara untuk mengambil/mencairkan dana BSM/PIP secara kolektif di forum penyalur. Surat ini ditandatangani masing-masing orangtua siswa diatas materai 6000. nah berikut teladan format surat kuasa orangtua/wali yang kami maksud

 bekerjsama pekerjaan yang tidak sulit asalkan bapak ibu mengatahui mekanisme beserta syara Nih Cara Mencairkan BSM Tahap 1 dan 2 di Bank BRI

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Format Surat kuasa orangtua/wali DISINI

4. Surat Pengantar pengambilan Dana BSM 2016 ke BANK

Surat oengantar ini diberikan kepada BANK Penyalur yaitu BRI, dengan rincian dana yang dicairkan sesuai dengan SK Pencairan BSM, untuk lebih jelasnya lihat teladan suratnya disini

 bekerjsama pekerjaan yang tidak sulit asalkan bapak ibu mengatahui mekanisme beserta syara Nih Cara Mencairkan BSM Tahap 1 dan 2 di Bank BRI

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Format Surat Pengantar pengambilan Dana BSM 2016 DISINI

5. Surat Keterangan dari Sekolah

Surat keterangan yang kami maskud ini bahwa kepala Sekolah mengambarkan Benar bahwa siswa tersebut didalam surat ialah siswa sekolah anda dan dibentuk menurut dengan keadaan bekerjsama sehingga sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya. berikut teladan format surat yang kami maksud.

 bekerjsama pekerjaan yang tidak sulit asalkan bapak ibu mengatahui mekanisme beserta syara Nih Cara Mencairkan BSM Tahap 1 dan 2 di Bank BRI

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Format Surat keterangan dari sekolah DISINI

2. Cara Mencairkan BSM Tahap 1 dan 2 Ke Bank BRI

Setelah semua berkas diatas lengkap, berikutnya adala teknis pencairan, caranya jilid berkas diatas sebanyak rangkap 3, kemudian dilampiri dengan fotoKopi KPS/KIP siswa penerima, Jika siswa tersebut tidak mempunyai Kartu KPS atau KIP, maka bisa digantikan dengan surat keterangan kurang bisa dari Kepala Desa.

Lampirkan juga Fotokopi SK peserta BSM/PIP Tahap 1 dan 2, ini mempunyai kegunaan untuk mengecek nomor rekening siswa oleh pihak bank, biar nantinya kalau anda salah ketik nomor tersebut bisa dilihat melalui SK tadi. Semoga dipahami

Berikutnya bawa berkas tersebut ke BANK, dan tanyakan apakah uangnya sudah bisa dicairkan atau belum. jangan lupa baca perihal Cara Cek Penerima BSM/PIP 2016.

Demikian perihal Cara Mencairkan BSM Tahap 1 dan 2 di Bank BRI, semoga bermanfaat untuk anda. Nah bagi yang belum mempunyai KIP/KPS/KKS, bisa mempelajari perihal Cara Mendapatkan kartu Indonesia Pintar (KIP) 2016

Nih Surat Edaran Mendikbud Ihwal Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat . berikut kami bagikan Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai pedoman satuan pendidikan untuk lebih efektif lagi dalam melakukan segala kegiatan di awal tahun pedoman baru. Pada surat edaran ini adala 5 poin penting yang perlu diketahui, pribadi saja baca edarannya dibawah

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 wacana Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi gres demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

  1. Memiliki mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
  2. Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang bau tanah /wali, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai problem pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
  3. Memasang papan warta berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

  1. Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah;
  2. Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
  3. Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur wacana banyak sekali acara yang dianjurkan atau tidak boleh keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah semoga mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:

  1. Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
  3. Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
  4. Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga sekolah diwajibkan untuk:

  1. Menjadikan lingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok;
  2. Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
  3. Tidak mendapatkan kolaborasi dan pinjaman dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
  4. Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa berguru dan warga sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015

5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sekolah diwajibkan untuk:

  1. Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
  2. Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun pedoman baru;
  3. Menerima anak putus sekolah yang telah mendapatkan KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil berguru terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
  4. Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya baca: Cara Mendapatkan KIP Tahun 2016/2017

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com

Berbagai regulasi ini membutuhkan kesepakatan dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara pribadi kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.

Sekolah dibutuhkan mengajak para orang bau tanah mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.

 berikut kami bagikan Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran  Nih Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 DISINI

Demikian share wacana pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran gres 2016/2017. Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berikutnya silahkan baca petunjuk/pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Nih Tanya Jawab Episode 96-163 Seputar Dapodik V.2016

Tanya Jawab Episode 96-163 Seputar Dapodik V.2016 - Masih membahas dapodik di blog , dan mungkin postingan yang dibagikan akan membantu rekan-rekan Operator pendataan Sekolah (OPS). Oke pribadi saja di baca dan dipahami pertanyaan demi pertanyaan pun jawabannya. selamat membaca

 dan mungkin postingan yang dibagikan akan membantu rekan Nih Tanya Jawab Episode 96-163 Seputar Dapodik V.2016
K. Sekolah
96. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?
 Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.

 Proses merger di Pusat sanggup memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.

 Setelah proses merger selesai, sekolah induk melaksanakan generate ulang prefill gres dan diregistrasikan menyerupai biasa dengan menggunakan instruksi pendaftaran sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.

 Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah induk.

97. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

98. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan melaksanakan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

99. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan menambahkan sekolah gres melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis instruksi pendaftaran sanggup diterbitkan dan diunduh di administrasi pendataan (akses dinas). Kemudian sekolah melaksanakan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan pendaftaran menyerupai biasa.

100. Jika terjadi kesalahan identitas sekolah yang dikunci di Aplikasi Dapodik menyerupai NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, kemudian dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan memperbarui data di Aplikasi Dapodik dikala melaksanakan sinkronisasi.

101. Bagaimana jikalau ada pertanyaan terkait integrasi Kurikulum 2013 dan Aplikasi Dapodik?

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Silakan hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

102. Jika sekolah atau dinas tetap mempertahankan implementasi Kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Hubungi laman: pengaduan.kemdikbud.go.id.

103. Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Lakukan perbaikan sesuai dengan gosip data invalid.

104. Jika sekolah saya masuk ke dalam validasi Rombel berganda, apa yang harus dilakukan?

Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel sanggup dihapus.

L. Peserta Didik

105. Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor didik akan berpindah ke tabel akseptor didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.

106. Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain bagaimana?

Tambahkan akseptor didik menyerupai mekanisme awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, bisa melalui tambah akseptor didik secara online atau tambah akseptor didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan berguru dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di pendaftaran akseptor didik.

107. Bagaimanakah mekanisme penambahan akseptor didik gres atau mutasi?
Cara tambah akseptor didik gres :

1. mekanisme offline (sama dengan menyerupai yang sebelumnya)
2. mekanisme online

a. mekanisme online ini dengan menggunakan web
  • Menuju dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
  • tujuan PD gres online semoga siswa yang pernah terdaftar di server dapodik
  • sanggup di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
  • mekanisme ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
  • sekolah lain
  • mekanisme ini hanya bisa di sanksi jikalau PD yang usang sudah di mutasi / lulus dari sekolah usang
  • mekanisme ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi mekanisme ini yaitu sekolah baru/tujuan

    Tahapan :
    1) buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    2) fitur mutasi/PD baru
    3) cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah lama
    4) pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
    5) pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
    6) lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
    7) siswa yang di maksud akan turun ke lokal
    8) mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
    9) periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
    10) sync kembali dan periksa kesudahannya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
108. Kenapa “Sts” akseptor didik bertanda seru (!) dan berwarna merah?

Karena akseptor didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan akseptor didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

109. Untuk siswa lulus bagaimana?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar alasannya yaitu lulus di tabel pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor didik akan berpindah ke tabel akseptor didik keluar dengan alasan lulus.

110. Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?

Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

111. Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah bagaimana ?

Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar alasannya yaitu putus sekolah di tabel pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor didik akan berpindah ke tabel akseptor didik keluar dengan putus sekolah.

112. Mengapa data akseptor didik pindahan yang telah diinput tidak bisa di-mapping ke Rombel yang seharusnya, justru terbaca sebagai siswa kelas I?

Bila siswa pindahan tidak bisa di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa.

Pada tabel akseptor didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk akseptor didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.

113. Bagaimana jikalau ada kesalahan pengisian nama dan tanggal lahir siswa di tabel akseptor didik ?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

114. Apakah PD harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

Jika menggunakan kemudahan action sajian kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan akseptor didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel gres maka akseptor didik harus dimapping ulang didalam rombel.

115. Apakah penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) masih menggunakan Aplikasi Dapodik?

Ya. Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.

116. Jika ada siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD bisa menggunakan kemudahan mutasi online yang terdapat di profil sekolah sehabis login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.

M.Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
117. Bagaimana jikalau PTK tersebut keluar atau mutasi dari sekolah induk?

Untuk PTK yang keluar/mutasi dari sekolah induk tidak boleh pribadi dihapus, akan tetapi PTK tersebut harus diubah di penugasannya. Di sana terdapat beberapa pilihan di antaranya: PTK keluar alasannya yaitu mutasi, pensiun, wafat, dll. Isi pula tanggal keluar atau mutasinya.

118. Bagaimana mekanisme jikalau ada kesalahan penulisan Nama, tanggal Lahir, NUPTK pada data PTK?

Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

119. Apakah pengisian data rinci harus per bulan atau per semester?

Setiap data rinci itu diisi bila ada perubahan, baik itu per bulan ataupun per semester, diubahsuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat di tabel Action Menu, bisa dipilih lanjutkan data periodik untuk mempermudah pengerjaan.

120. Mengapa data info GTK saya tidak bisa dicek?

Karena ada perbedaan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nama PTK, dan tanggal lahir yang dientri di Aplikasi Dapodik dengan database Pusat.

121. Kenapa ketika mengecek data PTK di info GTK data sekolah induk tidak ditemukan?

Ada dua kemungkinan. Pertama, PTK tersebut terdaftar sebagai PTK induk di dua sekolah. Kedua, PTK tersebut tidak dipilih sekolah induknya.

122. Mengapa masa kerja golongan atau pangkat PTK tidak sesuai dengan yang dientrikan?

Masa kerja golongan atau pangkat diambil dari tabel riwayat pangkat dan golongan pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) golongan atau pangkat. Bila TMT Golongan lebih muda dari Pangkat, maka Masa Kerja Golongan yang diambil. Akan tetapi bila TMT Pangkat lebih muda, maka Masa Kerja Golongan yang diambil.

123. kenapa pada dikala ubah PTK dan Save tidak berhasil muncul keterangan “field masih ada yang merah’’?

ini biasanya terjadi pada sekolah swasta, ganti status pegawaian menjadi PNS dan cek kembali pada isiannya menyerupai NIP, SK CPNS, SK PNS jikalau masih ada yang merah dihapus, sehabis itu pilih kembali ke status pegawainnya yang orisinil menyerupai GTY.

124. Apakah PTK harus di-mapping ulang di dalam tabel Rombel?

PTK harus dimapping kembali didalam rombel alasannya yaitu dipembelajaran untuk semester yang kini kosong kembali

125. Jika ada PTK yg mutasi (pindah sekolah atau baru), bagaimana mekanismenya?

Silakan diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya.

N. Rombel
126. Bagaimana cara menciptakan rombongan berguru (Rombel)?

Sama menyerupai tahun sebelumnya. Namun jikalau Rombel tersebut berlanjut ke tingkat selanjutnya, gunakan kemudahan kenaikan kelas dengan perkiraan siswa tetap, tidak di acak atau random. Namun jikalau diacak kembali, maka buatlah Rombel gres menyerupai mekanisme awal.

127. Kurikulum apa saja yang dipilih?

Sesuai dengan ketentuan dari puspurdik sekolah yang terdaftar sebagai pengguna kurikulum 2013 bisa tetap menggunakan kurikulum tersebut, tapi bila tidak terdaftar sekolah harus menggunakan kurikulum KTSP.

128. Bagaimana cara pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) di dalam Rombel?

Ikuti peraturan pada pengaturan jam sesuai dengan peraturan menteri perihal kurikulum dan pelajari modul validasi pengisian data PTK dari Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)

129. Kenapa isian Rombel di tabel akseptor didik tidak bisa diedit?

Untuk mengedit isian Rombel pada tabel akseptor didik, lakukan pendaftaran terlebih dahulu bila akseptor didiknya belum diregistrasi. Setelah itu klik tabel rombongan belajar, pilih kelas, kemudian klik anggota Rombel. Kemudian pilih nama dan mapping ke Rombel ya. Setelah itu lakukan refresh dengan cara menekan tombol ctrl+f5.

130. Apakah Rombel harus dihapus untuk mengubah KTSP 2006 ke Kurikulum 2013, begitu juga sebaliknya?

Tidak. Cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

131. Bagaimana langkah mengganti kurikulum semoga tidak perlu menghapus Rombelnya?
  • Silakan pilih Rombelnya, ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum. Setelah diganti, klik simpan.
  • Refresh atau tekan CTRL + F5.
  • Klik Rombelnya, kemudian klik pembelajaran .
  • Setelah muncul pembelajarannya, silakan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang dipakai baik itu KTSP atau Kurikulum 2013 kemudian klik simpan.
  • Jika Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
  • Jika KTSP Sekolah Menengah Pertama diganti ke Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama (sekolah terpilih Kurikulum 2013 SMP), hapus mata pelajaran TIK.
O. Program Indonesia Pintar (PIP)
132. Jika siswa mendapatkan kiriman kartu KIP, apa yang harus dilakukan?

Inputkan nomor kartu KIP didalam aplikasi Dapodik kemudian sinkronkan ke server. Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA/SMK akan melaksanakan verifikasi dan menerbitkan SK kepada siswa yang mendapatkan selanjutnya pihak bank yang ditunjuk akan melaksanakan pencairan dana PIP sesuai dengan SK yang diterbitkan.

133. Di aplikasi Dapodik menerima kiriman nomor KIP secara otomatis dari server pusat, sedangkan no. KIP tersebut berbeda dengan kertu yang diterima. Apa yg harus dilakukan?

Ganti isian nomor KIP di aplikasi dapodik dari sentra dengan nomor KIP sesuai dengan kartu yang diterima.

134. Jika nama yang tertera di KIP berbeda dengan nama yang sebenarnya, apa yang harus dilakukan?

Isi di kolom isian "nama yang tertera di kartu" di tabel akseptor didik, untuk diprogramkan cetak ulang kartu.

135. Semula isian nomor KIP bergabung dengan isian di kolom KPS/PKH/KKS. Apa yang harus dilakukan?

Secara sistem nomor KIP yang bergabung di kolom KPS/PKH/KKS akan dimigrasikan secara otomatis ke kolom nomor KIP, namun jikalau masih ditemukan belum berpindah maka pindahkan nomor isian tersebut ke kolom nomor KIP.

136. Jika siswa menerima kiriman kartu KIP namun menolak dengan alasan tertentu, apa yang harus dilakukan?

Isi alasan menolak KIP di aplikasi Dapodik pada tabel akseptor didik dengan menentukan alasannya (menolak, sudah mampu, dihentikan pemda alasannya yaitu menerima sumbangan serupa).

137. Jika ada anak miskin tidak mempunyai kartu KIP/PKH/KKS/KPS namun ingin diusulkan menerima sumbangan dana PIP, apa yang harus dilakukan?

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Isi kolom layak PIP sesuai dengan kriterianya di aplikasi Dapodik.

138. Untuk menyidik hasil inputan terkait PIP, apa yang harus dilakukan?

Manfaatkan kemudahan export yang tersedia di tabel akseptor didik. Periksa kembali isian nomor KIP dan kelayakan PIP.

Rule Validasi
139. Nama Peserta Didik Kosong atau tanpa hurup vocal

- Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data

- Setelah selesai lakukan sinkronisasi semoga data di server berubah.

140. Nama Peserta Didik dengan tanda baca atau symbol

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Cek kembali nama Peserta didik di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data

Setelah selesai lakukan sinkronisasi semoga data di server berubah.

141. Belum pernah sinkron

- Sekolah belum pernah melaksanakan sinkronisasi atau pengiriman data ke server, sehingga data deserver kosong.

142. Belum sinkron 20142

- Login ke aplikasi dapodik pilih periode Genap 2014/2015 cek kembali data-datanya klik validasi dan lakukan sinkronisasi.

143. Sinkron terakhir = 20132

Sekolah terkahir melaksanakan sinkronisasi pada periode genap 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi semoga validasinya hilang.

144. Sinkron terakhir < 20132

Sekolah terkahir melaksanakan sinkronisasi pada periode ganjil 2013/2014, lakukan updateing aplikasi dapodik, cek datanya dan lakukan sinkronisasi semoga validasinya hilang.

145. Rombel tanpa wali kelas

Login ke aplikasi dapodik klik rombongan berguru cek setiap rombel bila ditemukan rombel tanpa wali kelas silahkan edit, sehabis selesai sinkronkan datanya.

146. Bukan pelaksana Kurikulum 2013 – pilihan kurikulum salah

Sekolah bukan merupakan pelaksana kurikulum 2013 akan tetap menentukan kurikul 2013, maka sekolah harus mengubah kurikulum yang dipakai pada aplikasi dapodik dengan mengubahnya ke Kurkulum KTSP.

147. Status gaji mengisi pangkat dan golongan

Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK honorer yang terdeteksi mempunyai pangkat dan golongan klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatan bila terisi silahkan hapus datanya.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Lakukan sinkronisasi semoga data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

148. PNS pangkat dan golongan kosong

Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi pangkat dan golongan kosong klik ubah cek di tabel Riwayat Kepangkatannya lengkapi data kepangkatannya sesuai dengan SK Kepangkatan yang dimiliki oleh PTK tersebut.

Lakukan sinkronisasi semoga data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

149. PNS NIP kosong

Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK PNS yang terdeteksi NIP kosong klik ubah cek data PTK pada kepegawaian kemudian cek NIP nya lengkapi data NIP sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut.

Lakukan sinkronisasi semoga data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

150. Nama PTK Kosong atau tanpa hurup vocal

Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang tidak sesuai lakukan editing data. Setelah selesai lakukan sinkronisasi semoga data di server dapodik berubah.

151. Nama PTK dengan tanda baca atau symbol

Cek kembali nama PTK di tabel utama pada aplikasi dapodik bila ditemukan nama yang ada tanda baca atau simbolnya lakukan editing data. Setelah selesai lakukan sinkronisasi semoga data di server dapodik berubah.

152. Usia PTK tidak wajar

Masuk ke aplikasi dapodik pilih tabel PTK, pilih PTK yang terdeteksi mempunyai usia tidak wajar, klik ubah cek data PTK pada data tanggal lahirnya ubah tanggal lahirnya diaplikasi dapodik lengkapi datanya sesuai dengan data yang dimiliki oleh PTK tersebut. Lakukan sinkronisasi semoga data perubahannya terkirim ke server dapodikas.

153. Kepsek belum dipilih

Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek belum dipilih maka cek ditabel PTK klik nama PTK yang menjabat sebagai kepala sekolah kemudian cek kiprah perhiasan ptk tersebut bila masih kosong silahkan isi sesuai dengan sk kepala sekolahnya.

Bila kiprah perhiasan sudah terisi tapi masih tervalidasi cek diisi table kiprah perhiasan pada kolom ‘TST’ bila terisi artinya terhitung selesai kiprah berarti sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah maka hapus TST tersebut sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5 kemudian cek dibranda ya.

154. Kepsek Ganda

Bila pada beranda aplikasi dapodik terdeteksi Kepsek terhitung lebih dari 1 berarti terdapat 2 PTK yang mempunyai kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala sekolah, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah perhiasan klik TST Tugas perhiasan dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5 Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi semoga data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

155. Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan

Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Lab lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang mempunyai kiprah perhiasan sebagai kepala Lab, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Lab, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah perhiasan klik TST Tugas perhiasan dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi semoga data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

156. Jumlah Kepala perpus lebih dari yang telah ditentukan

Bila sekolah terdeteksi Jumlah Kepala Perpustakaan lebih dari yang telah ditentukan berarti terdapat lebih dari 1 PTK yang mempunyai kiprah perhiasan sebagai kepala Perpustakaan, untuk menghilangkannya buka tabel PTK klik nama PTK yang sudah tidak menjabat kembali sebagai Kepala Perpustakaan, klik ubah cek di data priodik kemudian klik kiprah perhiasan klik TST Tugas perhiasan dan isi sehabis itu sehabis itu refresh / tekan ctrl+f5. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi semoga data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi

157. Nama sekolah sama disatu kecamatan

Berarti ada lebih dari 1 nama sekolah yang sama maka untuk merubahnya hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra semoga dirubah sesuai dengan kondisi disekolah. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi semoga data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

158. Bentuk pendidikan salah

Bila terdeteksi bentuk pendidikan salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra semoga dirubah sesuai dengan kondisi disekolah. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi semoga data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

159. NPSN ganda

Bila NPSN terdeteksi ganda berarti dalam 1 kecamatan ada 2 sekolah menggunakan NPSN yang sama maka segera hubungi dinas kab/kota untuk diperbaiki sehabis itu lakukan sync untuk data perubahannya.

160. Status sekolah salah

Bila terdeteksi status sekolah salah hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra semoga dirubah sesuai dengan kondisi disekolah. Setelah diperbaiki silahkan sinkronisasi semoga data yang telah dirubah sanggup turun ke aplikasi.

161. Indikasi sekolah tutup atau merger

Bila sekolah terdeteksi tutup atau merger tapi dilapangan masih aktif segera hubungi dinas kab/kota setempat atau menghubungi cs sentra semoga dirubah sesuai dengan kondisi disekolah.

162. Nomor rekening BOS kosong

Login ke Aplikasi dapodik cek ditabel sekolah apakah sudah terisi atau belum nomor rekeningnya, bila sudah diperbaiki dan disinkronkan tapi kesudahannya diaplikasi masih belum terisi maka lakukan langkah berikut

Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);

Lalu cek kembali ditabel sekolahnya dan diisi nomor rekening BOS nya.

163. Rombel ganda (Tingkat dan Nama rombel sama)

Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill gres tersebut dengan username dan password berbeda atau sama (tidak masalah);

Periksa Rombel, maka akan tampak Rombel yang berganda tersebut;

Keluarkan anggota Rombel, hapus pembelajaran, kemudian Rombel sanggup dihapus

Download file Lengkap Tanya Jawab Seputar Dapodik V.2016.Pdf - KLik Disini

Nih Persiapan Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016

Benarkah Versi gres Dapodik yaitu G5 atau 5.00? Hari Senin Tanggal 18 Juni 2016 yaitu Hari Pertama Sekolah di Tahun Pelajaran 2016/2017, hari dimulainya proses pembelajaran di tahun pelajaran baru. Pergantian tahun pelajaran yaitu momen besar bagi sekolah dimana sekolah telah meluluskan dan mengantarkan anak didiknya untuk menempuh pendidikan di jenjang berikutnya, juga telah melaksanakan proses kenaikan tingkat pada siswa-siswanya dan telah juga membuka proses penerimaan siswa baru. Sebuah pekerjaan besar yang akan terus berulang setiap tahunnya.

Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan melaksanakan proses dan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik, oleh hasilnya pergantian tahun anutan gres juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Diawal tahun anutan Operator Dapodik akan melaksanakan proses kelulusan, proses kenaikan kelas, memasukkan data siswa gres dan melaksanakan pemutakhiran terhadap seluruh data-data periodik.

Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 ini Aplikasi Dapodik juga akan memasuki kurun baru, dimana akan dirilis Aplikasi Dapodik 2016. Aplikasi Dapodik 2016 yaitu pengembangan dan penggabungan dari Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK, jadi Aplikasi Dapodik 2016 sanggup dipakai untuk sekolah jenjang SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Secara teknis Aplikasi Dapodik 2016 juga mendapatkan pengembangan dan perubahan yang cukup banyak, baik dari sisi tampilan, pengembangan mekanisme Registrasi maupun penambahan fitur dan atribut-atribut data gres lainnya.

Guna mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melaksanakan pemutakhiran data memakai Aplikasi Dapodik 2016 ini, maka perlu dilakukan beberapa persiapan dan pemahaman supaya proses update versi aplikasi maupun proses pemutakhiran data berjalan lancar. Berikut yaitu beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah:

 yaitu Hari Pertama Sekolah di Tahun Pelajaran  Nih Persiapan Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016

4 Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Untuk Persiapan Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016

1. Persiapan Komputer server

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan banyak sekali system lain untuk melayani kebutuhan data transaksional di Lingkungan Kemendikbud. Maka aplikasi Dapodik harus senantiasa di update dan up grade dari sisi fitur dan teknologinya untuk memenuhi banyak sekali tuntutan tersebut. Maka dari itu dari sisi teknis kompleksitas Aplikasi Dapodik terus mengalami peningkatan, dimana hal ini menuntut spesifikasi teknis dari komputer yang cukup baik supaya Aplikasi Dapodik sanggup berjalan dengan optimal. Berikut yaitu spesifikasi teknis yang disarankan:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Cara Mempercepat Kinerja Laptop

A. Spesifikasi perangkat keras yang diharapkan adalah: Processor minimal Pentium Core Duo
Memory minimal 2 GigaByte
Storage tersisa minimal 400 MegaByte
CD/DVD drive kalau instalasi melalui media CD/DVD

B. Spesifikasi perangkat lunak yang diharapkan adalah: Windows 7 32 & 64 Bit
Windows 8 32 & 64 Bit
Windows 8.1 32 & 64 Bit
Windows 10 32 & 64 Bit
Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768

C. Terpasang web Browser versi baru
Google Chrome
Opera
Comodo
UC Browser

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk Aplikasi Browser Google Chrome Versi gres Download Disini

2. Persiapan SDM, Kode Registrasi dan Akun Aplikasi Dapodik

Peran Operator Dapodik sangatlah penting sebagai pelaku utama operasional Aplikasi Dapodik. Bagi sekolah yang pada tahun pelajaran gres ini juga memiliki/menunjuk Operator Dapodik yang gres maka Kepala Sekolah diharapkan segera menerbitkan SK penugasannya. SK tersebut segera didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan(PDSPK) melalui laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Dengan SK penugasan tersebut operator sanggup melaksanakan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa downlaod SK Operator Dapodik/Penugasan Disini

Pada Aplikasi Dapodik 2016 database nya telah dilakukan upgrade versi untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan. Maka untuk memakai Aplikasi Dapodik 2016 sekolah yang sebelumnya memakai Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB versi 4.1.1 dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK versi 8.4.0 harus melaksanakan install ulang memakai Installer Dapodik 2016 dan melaksanakan pendaftaran ulang kembali. Terdapat pengembangan pada methodology pendaftaran pada Aplikasi Dapodik 2016, yaitu sanggup dilakukan secara Off Line dan On Line. Secara garis besar methode Off Line dilakukan dengan mendownload prefill sedangkan methode On Line pendaftaran dilakukan secara on line tanpa perlu mendownload prefill sebelumnya. Untuk keperluan pendaftaran ini maka Operator Dapodik harus menyiapkan:

A. Kode Registrasi

Siapkan Kode Registrasi aktif untuk sekolah masing-masing, aba-aba pendaftaran akan diharapkan untuk melaksanakan download prefill atau pendaftaran on line. Untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan aba-aba pendaftaran sanggup dilihat pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB sanggup meminta/menanyakan ke KKdatadik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

B. Akun Aplikasi Dapodik

Siapkan akun aplikasi Dapodik berupa user dan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0) dan telah terdaftar di server Dapodik Pusat. Akun berupa user dan password ini akan diharapkan untuk melaksanakan download prefill atau pendaftaran on line. Bagi operator gres (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) sanggup meminta user dan password Aplikasi Dapodik dari operator usang atau meminta dibuatkan akun gres kepada:

- KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Tim Support Dapodikdasmen Pusat

3. Persiapan Data

Di tahun pelajaran 2016/2017 yang gres tentunya banyak sekali data-data di Aplikasi Dapodik yang harus di lakukan pemutakhiran dan data gres yang harus dimasukkan. Untuk membantu Operator Dapodik dalam mengumpulkan data awal dan validasi data kepada pemilik data ( peserta didik, GTK, sarpras, dll) maka telah disiapkan formulir pendataan. Formulir pendataan yang telah diisi dan di validasi oleh pemilik data akan menjadi dasar bagi Operator Dapodik dalam entry data dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik.

Di Aplikasi Dapodik 2016 juga ada penambahan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), oleh hasilnya sekolah sanggup mulai mendata siswanya yang telah mendapatkan KIP. Validasi data akan mencakup Nomor KIP dan Nama yang tertera di KIP.

4. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016

Dalam rangka memperlihatkan klarifikasi dan pemahaman mengenai pengembangan Aplikasi Dapodik 2016, telah disiapkan Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016. Panduan ini akan berisi klarifikasi singkat mengenai perkembangan dan perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016, sekaligus sebagai panduan untuk melaksanakan up grade dari aplikasi Dapodik versi usang menjadi Aplikasi Dapodik 2016.

Informasi-informasi diatas penting untuk kami sampaikan diawal sebelum Aplikasi Dapodik 2016 dirilis sebagai bekal pemahaman awal untuk sanggup melaksanakan persiapan-persiapan yang diharapkan sehingga transformasi ke Aplikasi Dapodik 2016 sanggup berjalan dengan lebih baik. Sebagai informasi bahwa INSTALLER APLIKASI DAPODIK 2016 dalam waktu erat akan segera dirilis.

Harapan kami informasi diawal ini sanggup menjadi teladan bagi segenap stakeholder di sekolah untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dan mendorong tercapainya data Dapodik 100% baik secara kuantitas maupun kualitas. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Cara Download Dan Install Aplikasi Dapodik Versi Baru G5 5.00 2016

1. Download Panduan Singkat Dapodik Versi 2016.Pdf Disini

2. Download Formulir Dapodik Versi 2016.Pdf Disini

Demikian share Persiapan Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016 G5/5.00. Semoga bermanfaat bagi sahabat operator sekolah.

sumber

Nih Cek Akseptor Bsm Atau Pip 2016

Cek Penerima BSM atau PIP 2016 - Setelah diterbitkannya edaran wacana pendataan siswa akseptor KIP tahun 2016, kini tiba saatnya bagi rekan operator sekolah supaya melaksanakan pengecekkan siswa di sekolah masing-masing untuk memastikan siapa saja yang jadi calon siswa akseptor Bantuan PIP tahun 2016/2017. Sebelum kita ke topik utama, sebelumnya kami akan menuliskan kembali wacana Prioritas Penerima Bantuan PIP Selain Pemegang KIP, menurut info yang kami ketahui, ada 7 prioritas siswa yang sanggup kita usulkan supaya menerima bantuan, sebagaimana kami tuliskan berikut ini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Baca: Edaran Pendataan Penerima KIP

Syarat Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin

  1. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  3. Siswa yang terkena efek petaka
  4. Siswa yang pernah droup out
  5. Kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik
  6. Dari Keluarga terpidana, berada di LAPAS
  7. Memiliki lebih dari 3 Saudara yang tinggal serumah

Cara Cek Penerima PIP/BSM 2016

  • Login ke web cek Penerima PIP di alamat berikut: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops
  • Gunakan username dan Password Pengguna Dapodik anda, bagi rekan operator sekolah saya yakin niscaya paham
  • Klik tanda panah warna merah untuk login
  •  Setelah diterbitkannya edaran wacana pendataan siswa akseptor KIP tahun  Nih Cek Penerima BSM atau PIP 2016
  • Berikutnya pada beranda dapodikdas profil satuan pendidikan klik tombol "profil sekolah"
  •  Setelah diterbitkannya edaran wacana pendataan siswa akseptor KIP tahun  Nih Cek Penerima BSM atau PIP 2016
  • Akan ter download otomatis file profil sekolah dalam bentuk Excel
  • Buka file tersebut, lalu pilih pada bab "sheet data Peserta Didik"
  • Berikutnya cari sajian "terima KPS" untuk melihat status siswa anda ibarat penampakkan pada gambar dibawah
  •  Setelah diterbitkannya edaran wacana pendataan siswa akseptor KIP tahun  Nih Cek Penerima BSM atau PIP 2016
: Panduan Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar Kemdikbud

Dengan demikian setiap sekolah akan tahu mana siswa yang dipastikan mendapatkan proteksi PIP yaitu yang mempunyai nomor KPS, nah mulai dari kini segera inputkan siswa yang mempunyai nomor KPS/KIP di aplikasi dapodik dan lakukan sinkronisasi supaya data terkirim ke sentra Semoga info ini bermanfaat