Sahabat Guru PNS. Peraturan Pemerintah atau PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Merupakan peraturan gres yang mengatur Pemberian proteksi hari raya (THR) dalam anggaran tahun 2018 yang dikhususkan kepada PNS, TNI, POlisi, Pejabat negara, akseptor pensiun, dan juga akseptor tunjangan.
PP nomor 19 wacana proteksi hari raya bagi PNS ini merupakan peraturan pemerintah yang dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Di seluruh Indonesia.
Adapun mengenai besaran Tunjangan Hari Raya PNS tahun anggaran 2018 sesuai dengan pp no 19 tersebut yaitu sebesar penghasilan pNS bulan MEI. Semoga dipahami
Sedikit Poin penting yang admin salin dari pasal 3 PP no 19 tahun 2018 wacana THR bagi pns sanggup anda baca dibawah ini
Yakni Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan proteksi jabatan” bagi PNS adalah:
- Tunjangan Tenaga Kependidikan;
- Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
- Tunjangan Panitera;
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
- Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan
- Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Jelasnya Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” yaitu pemanis penghasilan bagi akseptor pensiun yang alasannya yaitu perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Untuk lebih jelasnya pribadi saja download 11 pasal Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 melaui link dibawah ini
- DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2018 LINK 2 - SIMPAN FILE
Demikianlah gosip wacana pp nomor 19 tahun 2018 yang sanggup admin bagikan. Semoga membantu
EmoticonEmoticon