Showing posts sorted by relevance for query daftar-tempat-uji-kompetensi-tuk-untuk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query daftar-tempat-uji-kompetensi-tuk-untuk. Sort by date Show all posts

Nih Daftar Daerah Uji Kompetensi (Tuk) Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Casn Ggd 2016

Info GGD 2016 - Sahabat guru-id, Apakah anda sudah mendaftar di situs online penerimaan Seleksi CASN guru garis depan (GGD) Kemdikbud 2016? Jika sudah, selanjutnya anda harus tahu lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) biar pada ketika hari pelaksanaan anda tidak resah lagi mencari tempatnya. oleh alasannya itu mulai dari sekarang, ketahui kawasan uji kompetensi, cari lokasinya kemudian tinggal mempelajari bahan soal Uji Kompetensi sambil menunggu hari pelaksanaan. jangan lupa baca juga materi seleksi CASN Guru garis Depan tahun 2016

Untuk itulah biar mempermudah para peserta CASN GGD kemdikbud, admin blog guru-id akan membagikan lampiran lengkap Daftar Tempat Uji Kompetensi Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) Guru Garis Depan (Ggd) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan tahun 2016 yang dapat anda lihat melalui penampakkan gambar dibawah


Tempat Uji Kompetensi yang admin bagikan ini sesuai dengan Daftar Kabupaten Penerima Formasi CASN GGD yang diumumkan kemdikbud. Adapun kabupaten yang dimaksud terdiri dari kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Pandeglang, Seluma, Boalemo, Gorontalo Utara, Pohuwato, Bandung barat, Bangkalan, Bondowoso, Kapuas Hulu, Kayong utara, Ketapang, Landak, Melawi, Sambas, sanggau, sintang, hulu sungai utara, seruyan, berau, Malinau, Nunukan, bintan, karimun, Kepulauan anambas, Natuna, Lampung barat, pesisir barat, buru, kepulauan aru, halmahera barat, bima, Lombok barat, sumbawa barat, Alor, belu, kupang, manggarai, Nagekeo, rote ndao, sumba barat daya, timor tengah selatan, keerom, lanny jaya, pegunungan bintang, sarmi, yalimo, kaimana, raja ampat, sorong, bengkalis, indragirl hilir, meranti, rokan hilir, musi rawas, nias selatan, serdang banjar. Sedangkan untuk daftar kabupaten yang belum sempat admin tuliskan diatas, silahkan download lampiran lengkap Daftar Tempat Uji Kompetensi (TUK) Di Link Berikut

KLIK GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR

 Apakah anda sudah mendaftar di situs online penerimaan Seleksi CASN guru garis depan  Nih Daftar Tempat Uji Kompetensi (TUK) Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN GGD 2016
 Apakah anda sudah mendaftar di situs online penerimaan Seleksi CASN guru garis depan  Nih Daftar Tempat Uji Kompetensi (TUK) Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN GGD 2016
 Apakah anda sudah mendaftar di situs online penerimaan Seleksi CASN guru garis depan  Nih Daftar Tempat Uji Kompetensi (TUK) Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN GGD 2016
 Apakah anda sudah mendaftar di situs online penerimaan Seleksi CASN guru garis depan  Nih Daftar Tempat Uji Kompetensi (TUK) Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN GGD 2016

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com BAca juga cara mendaftar Guru Garis Depan (GGD) di situs CASN Kemdikbud

Demikian isu terkait Daftar Tempat Uji Kompetensi (TUK) Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN GGD 2016. Semoga bermanfaat

Nih Nilai Simpulan Para Akseptor Guru Pembelajar

Sahabat guru pembelajar pembaca setia blog . Berdasarkan pedoman umum Program guru pembelajar Kemdikbud baik itu untuk Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor dan Peserta Guru Pembelajar, maka kali ini admin akan membuatkan bagaimana cara evaluasi dari aktivitas guru pembelajar ini. Sebagaimana yang kita ketahui, Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran, kepada semua penerima baik Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu, Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan evaluasi baik tes dan non test yang karenanya direkap dalam bentuk nilai akhir. Nah untuk daftar nilai para penerima guru pembelajar daring sanggup dilihat melalui akun guru pembelajar masing-masing sedangkan untuk moda tatap muka, akan diserahkan oleh mentor atau narasumber/pengampu masing-masing. Info lebih lengkap akan admin tuliskan dibawah ini

Sahabat guru pembelajar pembaca setia blog guru Nih Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar

Berdasarkan pedoman guru pembelajar kemdikbud, maka pada BAB V yakni EVALUASI DAN SERTIFIKAT dijelaskan mengenai sistem atau prosedur evaluasi Guru Pembelajar sebagai berikut

A. Evaluasi

Evaluasi aktivitas peningkatan kompetensi guru pembelajar dilakukan secara komprehensif, meliputi: evaluasi terhadap peserta, evaluasi terhadap fasilitator, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan. Berikut ini dijelaskan masing-masing evaluasi sebagai berikut.

1. Penilaian Terhadap Peserta
a. Tujuan Penilaian

Berdasarkan pedoman guru pembelajar kemdikbud, maka pada BAB V yakni EVALUASI DAN SERTIFIKAT dijelaskan

A. EvaluasiPenilaian terhadap penerima bertujuan untuk mengukur kompetensi penerima melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan pembelajaran. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari.

b. Aspek Penilaian

Aspek yang dinilai meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan meliputi kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek perilaku dan keterampilan memakai instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan memakai format-format evaluasi yang telah disediakan.

c. Jenis Instrumen dan Lingkup Penilaian Peserta
1) Tes

Tes simpulan dilakukan untuk mengukur pengetahuan penerima secara menyeluruh sehabis mengikuti proses pembelajaran. Penilaian memakai metode evaluasi teladan patokan (PAP). Tes meliputi kompetensi profesional dan pedagogik pada aspek pengetahuan menurut indikator pencapaian kompetensi dari setiap bahan sebagaimana yang tercantum dalam struktur program.

Tes simpulan dilakukan secara online segera sehabis penerima menuntaskan kegiatan pembelajaran. Tes simpulan dilakukan oleh penerima secara modular (sesuai kelompok kompetensi yang dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai dengan prosedur UKG. Dalam kondisi tes simpulan tidak sanggup dilakukan secara online maka untuk ketuntasan aktivitas dimungkinkan pelaksanaan tes simpulan secara offline dan karenanya diolah dengan memakai sistem yang telah dibangun. Penetapan TUK sanggup dilakukan dengan memverifikasi TUK tahun 2015 yang sekaligus menjadi Pusat Belajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

a) Bentuk Tes dan Jumlah soal

Tes yang dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal untuk menguji penguasaan bahan profesional dan pedagogik dalam satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal kompetensi pedagogik dan 20 soal kompetensi profesional.

b) Kondisi Pelaksanaan Tes

Tes dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dalam situasi yang terbebas dari hal-hal yang mengancam reliabilitas, antara lain: (1) jarak daerah duduk; (2) penerangan lampu; (3) ketenangan suasana; (4) kesehatan peserta; (5) kerahasiaan perangkat tes; (6) ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk pengerjaan; (8) kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia; dan (10) hal-hal lain yang sanggup mengganggu pelaksanaan tes. Pelaksanaan tes diupayakan dalam kelompok berguru di kelas Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

Alokasi Waktu

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit untuk satu kelompok kompetensi.

2) Non Test

Non test dilakukan untuk menilai proses selama kegiatan berlangsung. Penilaian proses dilakukan di setiap bahan pembelajaran. Penilaian proses memakai instrumen dilengkapi dengan kriteria penilaian. Lingkup evaluasi proses sebagai berikut.

Rekapitulasi Nilai Akhir Peserta Guru Pembelajar

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran, kepada semua penerima baik Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu, Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan evaluasi baik tes dan non test yang karenanya direkap dalam bentuk nilai akhir.

Nilai Akhir Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor

Nilai Akhir (NA) Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor memakai rumus sebagai berikut:

  • NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 70%]+[TAx 30%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek perilaku yang jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)

Peserta Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu yang sanggup ditetapkan sebagai Narasumber Nasional/Pengampu mempunyai Nilai Akhir ≥ 80 sedangkan untuk Peserta Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor yang sanggup ditetapkan sebagai Instruktur Nasional/Mentor mempunyai Nilai Akhir ≥ 70.

Nilai Akhir Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar

Nilai simpulan (NA) penerima Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka diperoleh dari 3 komponen adalah evaluasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penentuan nilai simpulan penerima memakai formulasi sebagai berikut.

1) Formulasi penentuan nilai simpulan penerima Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kelas, guru mapel, dan guru BK ditetapkan sebagai berikut.

  • NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%]+[TAx 60%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek perilaku yang jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 2) Formulasi penentuan nilai simpulan penerima Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kejuruan

  • NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%]+[TAx 40%]
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek perilaku yang jadi penilaian)
  • NK = Nilai Keterampilan(rerata dari semua materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 3) Formulasi penentuan nilai simpulan penerima Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar moda daring

  • NA =[(PD x10%)+(TS x50%)+(TAx 40%)]
  • NA = Nilai Akhir
  • PD = Penilaian Diri
  • TS = Tes Sumatif
  • TA = Nilai Tes Akhir

DEmikian share perihal Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar yang sanggup admin bagikan. Untuk lebih jelasnya silahkan download pedoman Moda Tatap Muka, Dalam Jejaring (Daring), dan Daring Kombinasi guru pembelajar melalui link berikut. Terima kasih

Nih Pengumuman Perihal Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) Guru Garis Depan (Ggd) Kemdikbud Tahun 2016

Setelah sebelumnya Kemenpan RB mengeluarkan Permenpan RB Nomor Tahun 2016 ihwal penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2016, tamat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebarkan info resmi ihwal "Pengumuman Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016". Ini merupakan kabar besar hati bagi para guru yang ingin mewujudkan cita-citanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena kita semua tahu jikalau kesejahteraan guru PNS ketika ini sangat dijamin pemerintah, jadi tidak heran jikalau banyak yang berminat menjadi Guru PNS. Walaupun demikian, CPNS tahun ini tidak dibuka untuk umum, kabarnya alasannya yaitu ingin menghemat anggaran negara, namun sobat hening saja, setiap tahunnya banyak PNS yang pensiun, jadi niscaya akan selalu ada lowongan untuk menjadi CPNS.

Nah bagi anda yang ingin mengikuti Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016, mulailah persiapkan diri anda dari sekarang, Dan yang admin ingatkan atau sarankan yaitu mempelajari bahan soal latihan seleksi calon GGD sebagaimana yang sudah ada di permenpan rb nomor 8 tahun 2016. Untuk lebih jelasnya bapak ibu guru sanggup pribadi mempelajari lebih lanjut ihwal materi seleksi CASN/CPNS Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016.

Sebenarnya ada banyak cara melatih diri dalam menghadapi soal-soal ujian CPNS, alasannya yaitu sistem Uji ketika ini masih menggunakan Sistem CAT. saran admin cobalah mencar ilmu melalui aplikasi gratis yang menyediakan simulasi latihan Soal CPNS ibarat bahan Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum (SIU), Karakteristik Pribadi, dan Kompetensi bidang. Semoga dipahami

Berikutnya silahkan baca secara lengkap Surat Pengumuman resmi Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016 dibawah

Setelah sebelumnya Kemenpan RB mengeluarkan Permenpan RB Nomor Tahun  Nih Pengumuman Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016

DOWNLOAD Pengumuman Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016 - kLIK DISINI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di tempat khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM

1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN tempat dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:

a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh proposal dari oknum/pihak manapun yang mengaku sanggup membantu meloloskan untuk sanggup diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus mempunyai masa kerja terus-menerus semenjak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau forum swasta yang berbadan aturan yang menunjang kepentingan nasional.
  3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.
III. PERSYARATAN KHUSUS

1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;

2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten tempat khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di tempat masing-masing.

IV. RENCANA PENJADWALAN
  • Rencana penjadwalan sanggup dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id atau Disini
  • Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.

V. TATA CARA PENDAFTARAN CASN Guru Garis Depan (GGD) 2016

Untuk mempermudah bapak ibu guru, berikut admin tuliskan cara melamar atau mendaftar menjadi peserta calon ASN GGD berdasar surat pengumuman Kemdikbu

  1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika belum punya email, pelajari lebih lanjut ihwal Cara bikin email guru.
  2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
  3. Setelah 24 jam semenjak menerima email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
  4. a. Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
  5. b. Membaca panduan yang berisi ihwal tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
  6. c. Memilih jenis lamaran yang dituju;
  7. d. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
  8. e. Memilih gugusan yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
  9. f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan akan diumumkan sesudah masa pendaftaran berakhir;
  10. g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan yaitu benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  11. h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan:
  12. berpakaian rapi dan sopan;
  13. posisi tubuh dan kepala tegak sejajar menghadap kamera;
  14. proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto;
  15. besar file maksimum 500 kb;
  16. format .jpg atau .jpeg;
  17. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
  18. Mencetak formulir pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi

a. Seluruh peserta yang telah melaksanakan pendaftaran di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 – JKS 12015, selanjutnya Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:

  1. Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani
  2. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibentuk pada ketika tanggal pendaftaran;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
  6. Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
  7. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
  8. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan abjad kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
  10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
  11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  12. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di tempat khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan tempat masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
  13. Surat Pernyataan ditulis tangan menggunakan abjad kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:

    a) tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, alasannya yaitu melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
    b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
    c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
    d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
    e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  14. Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan sanggup diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
  15. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  16. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir.

14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;

15) Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir.

b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut. 1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif;
4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
c. Map berisi dokumen sesuai abjad b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.

b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).

c. Pada ketika pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai ketika pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.

d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi semoga dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.

e. Pelamar hanya sanggup melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

f. Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.

VII. PENGUMUMAN KELULUSAN

1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, sesudah memperoleh penetapan dari Panselnas.

2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada ahad IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.

3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa nanti silahkan di Cek daftar Peserta yang lulus Seleksi CASN Guru Garis Depan 2016

VIII. KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
  3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diperlukan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar sanggup mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Demikian pembahasan terkait Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016,kami berharap info ini bermanfaat. Berikutnya silahkan lihat Daftar kabupaten peserta gugusan casn ggd kemendikbud tahun 2016

Nih Panduan Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi

Sahabat guru-id khususnya para penerima guru pembelajar yang mengikuti moda daring dan kombinasi. Sebagaimana yang kita ketahui bersama acara guru pembelajar ketika ini sudah atau tengah berlangsung di beberapa daerah. namun masih banyak hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan guru pembelajar ini khususnya bagi pengguna Moda dalam jaringan (daring). Kabarnya terkendala alasannya yaitu server yang sulit untuk tersambung ke Aplikasi LMS guru pembelajar. kita berharap biar saja kegiatan ini lancar terutama besar keinginan kita kepada rekan-rekan guru yang mengikuti training IN guru pembelajar online dan Operator GPO. Perlu diketahui acara GPO ini tidak ada kaitannya dengan operator pendataan Sekolah (OPS). nah kali ini admin ingin membuatkan sebuah klarifikasi mengenai "guru pembelajar moda daring dan kombinasi". Perlu diketahui penerima GPO moda daring dan kombinasi yaitu sesuai dengan ketentuan 10 kompetensi warna merah yakni bagi rapor merahnya 6-7. Sedangkan bagi yang rapor merahnya 3-5 hanya mengikuti moda daring. moda kombinasi ini nantinya diikuti dengan Model pembelajaran yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu, Mengenai acara Pertemuan tatap muka akan dilaksanakan sesuai acara yang disepakati bersama antara penerima dan mentor (kebijakan Dinas Pendidikan kab/kota esetempat). berikut admin bagikan panduan singkat perihal Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi yang sanggup anda baca melalui goresan pena dibawah

id khususnya para penerima guru pembelajar yang mengikuti moda daring dan kombinasi Nih Panduan Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi

Gambar diatas menjelaskan beberapa interaksi antara Pengampu dan mentor, mentor dan peserta, pengampu dan peserta. atau penjelasannya sebagai berikut

  • Interaksi Pengampu – Mentor: Pengampu mendampingi mentor dan berinteraksi dengan mentor secara daring.
  • Interaksi Mentor – Peserta: Mentor mendampingi, berdiskusi dan berkoordinasi dengan penerima secara daring dan luring.
  • Interaksi Pengampu – Peserta: Pengampu memfasilitasi dan berkomunikasi dengan penerima secara daring.

Panduan Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi

Panduan yang admin tuliskan ini bersumber dari blog guru yang sudah cukup populer di dunia pendidikan dan infonya juga sangat sanggup dipercaya, berikut admin teruskan yang admin kutip dari jetjetsemut.blogspot.co.id

1. Apa itu Peserta Guru Pembelajar Daring Kombinasi

Guru pembelajar moda diatas dilaksanakan bagi guru dengan peta kompetensi hasil UKG nya mempunyai 6 (enam) hingga dengan 7 (tujuh) kelompok kompetensi yang nilainya dibawah KCM pada UKG 2015 lalu. (baca penjelasannya dalam raport UKG 2015)

Pada GP moda daring kombinasi, penerima akan dibimbing oleh mentor secara daring dan luring (LUAR JARINGAN) di Pusat Belajar (PB).

Nah, mengenai tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan penerima pada GP moda daring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai janji antara mentor dan peserta. Pusat Belajar sanggup menggunakan:

  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) / Gugus Belajar di Kabupaten/Kota, atau
  2. Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau
  3. Sekolah tempat penerima bertugas mengajar.
2. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan GP Moda Daring Kombinasi

Moda daring kombinasi yaitu adonan antara daring dan tatap muka dengan komposisi 48 JP untuk interaksi daring dan 12 JP (4 JP/pertemuan: sebanyak 3 pertemuan, yaitu Minggu I, III, dan VI) untuk interaksi tatap muka di PB bersama mentor. Pada setiap pertemuan tatap muka, mentor harus menyiapkan daftar hadir dan gosip acara yang harus dilaporkan ke UPT dan akan menjadi lampiran pada pelaporan pertanggungjawaban kegiatan.

Aktivitas pembelajaran penerima pada GP moda daring kombinasi dijelaskan pada Tabel 1 berikut.

id khususnya para penerima guru pembelajar yang mengikuti moda daring dan kombinasi Nih Panduan Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi

Pada ketika tatap muka di PB, penerima bersama mentor akan melaksanakan kegiatan pembelajaran selama total 12 JP, dengan struktur acara pada setiap tatap muka menyerupai pada Tabel 2

id khususnya para penerima guru pembelajar yang mengikuti moda daring dan kombinasi Nih Panduan Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi
a. Kegiatan Awal

Kegiatan pada moda ini diawali dengan pengenalan konsep dan sistem GP moda daring yang dipandu oleh mentor di sentra berguru yang telah ditentukan. Peserta akan masuk (login) ke dalam LMS sesuai dengan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) yang sudah ditentukan. Selanjutnya, penerima akan melaksanakan kegiatan pembelajaran bersama mentor di PB sesuai dengan struktur acara TM-1 yang tertuang pada Tabel 2 diatas. Pada selesai pertemuan, mentor membimbing penerima menciptakan rencana berguru selama 6 minggu.

b. Kegiatan pada Sesi Pembelajaran

Kegiatan pada sesi pembelajaran yaitu kegiatan inti dimana penerima melaksanakan pembelajaran daring dan luring, baik secara berdikari maupun terbimbing oleh mentor. Pada kegiatan ini, penerima melaksanakan aktivitas-aktivitas untuk mencapai sasaran kompetensi dan hasil berguru yang telah ditentukan sebelumnya dan dibuktikan dengan kiprah dan tagihan. Untuk GP moda daring kombinasi ini, penerima dan mentor bertemu secara tatap muka di Pusat Belajar (PB) untuk berdiskusi dan membahas hal-hal yang terkait dengan pembelajaran. Tatap Muka ke-2 (TM-2) pada sesi pembelajaran dilaksanakan di pertengahan sesi antara sesi 2 dan 3, dengan struktur bahan menyerupai tertuang pada Tabel 2. Pada setiap selesai sesi, penerima akan mengerjakan tes sumatif sesi.

c. Kegiatan Akhir

Kegiatan selesai dilaksanakan secara daring dan tatap muka di sentra berguru pada ahad ke 6 (sesi penutup), untuk meyakinkan bahwa semua kiprah maupun tagihan yang dipersyaratkan pada pembelajaran GP moda daring telah terunggah seluruhnya dan sanggup dipertanggungjawabkan. Pada kegiatan tatap muka ke-3 (TM-3), penerima akan melaporkan hasil pembelajaran GP moda daring mulai dari awal hingga selesai dengan membawa seluruh bukti yang sanggup dipertanggungjawabkan untuk di reviu dan divalidasi oleh mentor.

catatan;

Jika terdapat satu dan lain hal yang menjadi pertimbangan sehingga penerima harus beralih moda ke tatap muka, maka wewenang dan tanggungjawab untuk mengalihkan penerima tersebut diberikan kepada Dinas. Peserta yang ditetapkan mengikuti GP moda daring kombinasi, namun mempunyai kriteria sesuai dengan GP moda daring – model 2 dan akan dialihkan, maka wewenang dan tanggungjawab pengalihannya diserahkan kepada UPT.

Demikian info terkait panduan guru pembelajar moda daring kombinasi dengan tatap muka yang sanggup admin bagikan. Berikutnya silahkan download kumpulan modul guru pembelajar untuk TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK

sumber: http://guruprofe.blogspot.com//search?q=guru-pembelajar-moda-daring-kombinasi

Formasi Cpns Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)

Update Nopember 2017! postingan kali ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun 2018. Alhamdulillah kita ucapkan sebagai rasa syukur alasannya kabar terbaru yang kami baca bahwa kemendikbud akan mempermudah guru menjadi pelamar calon pegawai negeri sipil tahun 2018.

Ada 3 (tiga) syarat utama terkait dengan penerimaan cpns guru tahun 2018, pertama usia maksimal 33 tahun, kedua mempunyai Ijazah S-1 (sarjana) Pendidikan dan yang terakhir ialah lulus pendidikan profesi guru. artinya mempunyai sertifikat pendidik.

adapun mengenai gugusan cpns guru hingga dengan diterbitkannya postingan ini masih menunggu info resmi dari kemenpanrb. Namun informasi terbarunya perekrutan/penerimaan cpnc guru akan direalisasikan tahun 2018. Makara persiapkan diri anda.

LIHAT FORMASI CPNS UNTUK GURU TAHUN 2017 - KLIK DISINI

PORTAL PENDAFTARAN CPNS GURU TAHUN 2017 - DAFTAR DISINI

Sahabat guru Indonesia, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pendaftaran online lowongan CPNS untuk Guru akan dibuka mulai tanggal 11 (sebelas) September 2017 hingga dengan 19 (sembilan Belas) September 2017. Walaupun demikian ini gres rencana, jadwal pendaftaran sewaktu-waktu bisa saja berubah. Oleh alasannya itu bagi bapak dan ibu guru yang berminat mendaftar sebagai CPNS Guru tahun 2017, saran kami rajinlah membaca info cpns guru tahun 2017 melalui situs resmi nya di beberapa alamat beriku:

  1. https://sscn.bkn.go.id/ : Alamat resmi untuk pendaftaran CPNS Guru Tahun 2017
  2. http://cpns.kemdikbud.go.id/: Alamat resmi untuk melihat pengumuman cpns Guru dan juga mendaftar online
  3. https://cpns.menpan.go.id/index.php/home/cpns/2; ALamat Download pengumuman gugusan CPNS Guru tahun 2017

Mengenai Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi cpns guru tahun 2017, bapak dan ibu bisa melihatnya melalui postingan ini. namun sebelumnya silahkan baca terlebih dahulu kriteria pelamar, syarat pendaftaran, persyaratan pelamar, khusus dan info lainnya.

Adapun mengenai kualifikasi pendidikan pada gugusan cpns guru tahun 2017 ialah Pendidikan Bahasa Indonesia , Pendidikan Bahasa Inggris/Bahasa dan Sastra Inggris , Bahasa Jerman/Bahasa dan Sastra Jerman , Bahasa arab, prancis, Rusia, Jepang, Cina, Korea, belanda, ekonomi, MIPA Fisika, Biologi, dan lain-lain. Selain itu penerimaan tersebut diperuntukkan bagi sarjana S-1 dan S-2. nah jadi, Jumlah keseluruhan gugusan cpns guru ialah sekitar 250, untuk jelasnya lihat pengumuman resmi CPNS guru tahun 2017 berikut

I. INFORMASI UMUM
1. Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) ialah sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
h. Badan Penelitian dan Pengembangan

FORMASI CPNS GURU TAHUN 2017

Perlu diketahui oleh rekan-rekan guru Indonesia, bahwa Intansi Pemeritah yang membuka lowongan CPNS untuk Guru ada 2 (dua) Yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan kementerian Pemuda Olahraga atau Kemenpora (Khusus S-1 Pendidikan Olahraga)Sahabat guru Indonesia, silahkan mendaftarkan diri anda sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru melalui pilihan jenis gugusan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang anda inginkan.

 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)
 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)

3. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya sanggup dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id.

4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:

a. Seleksi manajemen dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) SKD, dengan bahan psikotes lanjutan (tes kemampuan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes evaluasi diri (self assessment)).

II. KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Cumlaude/pujian ialah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada dikala lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.

b. Disabilitas ialah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria bisa melaksanakan kiprah ibarat menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran, dan berdiskusi.

c. Putra/putri Papua dan Papua Barat, ialah pelamar yang:

1) menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau

2) garis keturunan orang renta (bapak) orisinil Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.

d. Umum ialah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana aksara a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.

III. PERSYARATAN PELAMAR

a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.

3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada dikala pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis gugusan cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

1) Bagi gugusan S1:

Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari jadwal studi yang terakreditasi A pada forum PTN atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

2) Bagi gugusan S2:

Pelamar lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan mempunyai ijazah S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari jadwal studi yang terakreditasi A pada forum Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

Bagi pelamar jenis gugusan umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

1. mendapat ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan);

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

IV. RENCANA PENJADWALAN*)

1. Pengumuman wacana Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemendikbud:
5 September s.d. 19 September 2017

2. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/):
11 September s.d. 25 September 2017

3. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id/):
11 September s.d. 26 September 2017

4. Pengiriman berkas pelamar ke PO BOX 12 September s.d. 27 September 2017 Terakhir cap pos tanggal 27 September 2017 dengan terakhir pengambilan berkas pelamar di PO BOX oleh panitia tanggal 2 Oktober 2017.

Bagi berkas yang hingga batas selesai pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi

5. Seleksi manajemen 27 September s.d. 4 Oktober 2017

6. Pengumuman daftar peserta, waktu dan kawasan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 9 Oktober 2017

7. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai 14 Oktober 2017. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.

9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan kawasan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
27 Oktober 2017

10. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai 4 November 2017. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta

11. Integrasi nilai SKD dan SKB 13 November s.d. 17 November 2017

12. Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS 2017 Kemdikbud
20 November 2017

13. Pemberkasan 21 November s.d. 10 Desember 2017

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.

2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.

3. Pelamar melaksanakan login ke portal SSCN dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, menentukan instansi, dan menentukan jenis gugusan sesuai instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alasannya setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi). Selanjutnya pelamar sanggup melaksanakan pendaftaran melalui portal berdikari instansi.

4. Pelamar melaksanakan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemendikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dengan melaksanakan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:

a. mengisi formulir data pendaftaran CPNS online dan mencetak lembar formulir pendaftaran. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) kawasan seleksi sesuai dengan yang diinginkan;

b. menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan ialah benar;

c. menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;

d. melaksanakan upload pas foto; dan

e. mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi.

VI. PROSES SELEKSI

1. Seleksi Administrasi
a. Peserta yang telah melaksanakan pendaftaran di aplikasi cpns online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:

1) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibentuk pada dikala tanggal pendaftaran;

2) Fotokopi KTP yang masih berlaku;

3) Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;

4) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:

a) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.

b) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.

c) Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana

d) Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.

Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.

5) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;

6) Khusus untuk pelamar gugusan Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:

a) fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau

b) surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.

b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:

  • warna kuning untuk pelamar umum;
  • warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
  • warna merah untuk pelamar disabilitas;
  • warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.

c. Map berisi dokumen sesuai aksara b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Eselon I yang dilamar.

d. Hasil seleksi manajemen akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.

e. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi manajemen berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.

b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan menurut zona wilayah yang dipilih pada dikala pendaftaran. c. Pada dikala pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta

Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai dikala pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.

d. Mengingat seleksi memakai sistem CAT maka waktu dan kawasan pelaksanaan seleksi supaya dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.

e. Pelamar hanya sanggup melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan. f. Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

g. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

h. Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB ialah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi manajemen dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang sanggup mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan menurut peringkat nilai SKD. Materi SKB terdiri dari:

1) Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
2) Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
3) Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%

b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memakai sistem Computer Based Test (CBT).

c. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.

VII.PENENTUAN KELULUSAN

1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.

2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada 20 November 2017, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.

3. Kelulusan selesai ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.

4. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

VIII. USUL PENETAPAN NIP

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan sehabis pengumuman final.

IX. KETENTUAN LAIN

1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

4. Dihimbau supaya tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

5. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.

6. Informasi dan klarifikasi lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2017 sanggup disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.

Cara daftar CPNS Kemdikbud di Situs sscn Bkn go id

pertama: Menuju Alamat resmi pendaftaran cpns online 2017 sscn di link berikut: https://sscnakun.bkn.go.id/registrasi.html. (KLIK DISINI) Jika berhasil browser anda akan diarahkan ke halaman registrasi. Ketikkan NIK dan Nomor Kartu keluarga (KK) anda dan isi instruksi captcha dialnjutkan dengan mengklik tombol lanjutkan ibarat gambar dibawah

 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)
PENDAFTARAN PESERTA SECARA ONLINE:

Untuk melaksanakan pendaftaran secara online, Calon Pelamar CPNS wajib mempersiapkan : NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Data-data lain sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditentukan oleh masing-masing Instansi (dapat dilihat di sajian Pengumuman)

Pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran gugusan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar pada masing-masing Instansi. Untuk Instansi yang memakai SSCN sanggup eksklusif ke sajian login di Portal SSCN, sedangkan untuk Instansi yang tidak memakai SSCN, sanggup melanjutkan ke Portal pendaftaran Instansi.

PENDAFTARAN HANYA DI 1 (SATU) INSTANSI :

Calon Peserta Seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (Satu) Instansi untuk 1 (Satu) pilihan nama jabatan dalam 1 (Satu) jenis gugusan Jabatan (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) pada 1 (Satu) Periode pendaftaran.

SELEKSI :

Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan memakai sistem CAT (Computer Assisted Test) dan tahap seleksi atau tes selanjutnya yang ditentukan oleh masing-masing Instansi

PENGISIAN DATA :

Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran menurut dokumen orisinil secara benar dan sanggup dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Calon Pelamar sanggup dinyatakan gugur dan tidak sanggup diproses lebih lanjut.

PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN

Instansi baik Pusat maupun Daerah yang membuka penerimaan seleksi CPNS Tahun 2017 mempunyai syarat pendaftaran khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi. Untuk itu, harap Calon Peserta Seleksi membaca secara cermat dan teliti pengumuman sebelum menentukan atau menentukan salah 1 (Satu) Instansi.

kedua: Jika berhasil browser anda akan dibawa kehalaman kelengkapan data. Disana anda diminta mengisi Nama lengkap sesuai KTP, kawasan lahir, email aktif, password login sscn bkn go id, pertanyaan keamanan kalau nanti lupa password. Bila telah diisi silahkan klik tombol daftar

GAMBAR cara pendaftaran di sscn bkn go id

ketiga: kalau berhasil akan muncul keterangan" Selamat YUVITER PRADESKA berhasil daftar pada Portal Sistem Seleksi CPNS Nasional Anda hanya sanggup melaksanakan pendaftaran 1 [satu] kali dengan NIK Anda. Catat dan simpan User NIK dan Password Anda yang telah terdaftar. Silakan melaksanakan Cetak Kartu Informasi Akun pada tombol di bawah ini." nah pada laman selanjutnya silahkan anda klik tombol biru "Cetak informasi pendaftaran". Jika berhasil anda akan mendapat kartu informasi akun sscn 2017 ibarat penampakkan gambar dibawah. Silahkan simpan sebagai arsip login akun anda

GAMBAR pendaftaran sscn bkn berhasil
 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)

keempat: langkah berikutnya menuju link login sscn bkn go id di alamat berikut: https://sscndaftar.bkn.go.id/index. gunakan NIK dan Password yang tadi anda buat pada dikala pendaftaran di sscn. kemudian klik tombol Masuk

 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)

kelima: kalau berhasil masuk ke portal sscn, berikutnya silahkan melengkapi biodata anda sesuai data sebenarnya. Tetapi apabila gagal login ke sscn bkn go id dikarenakan password tidak sesuai, maka silahkan anda gunakan sajian HELPDESK SSCN 2017 - LUPA PASSWORD yang berfungsi untuk Bantuan Pelamar yang tidak bisa melaksanakan proses login kedalam aplikasi SSCN dikarenakan LUPA PASSWORD.

keenam:Pada form isian biodata pelamar silahkan anda masukkan alamat, Propinsi, kabupaten/kota dan nomor telpon kalau ada. berikutnya isi tinggi tubuh status kawin dan nomor hp kemudian klik tombol simpan. ibarat penampakkan gambar dibawah

 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)

keenam:Klik sajian daftar untuk melanjutkan ke form pendaftaran CPNS di sscn bkn go id. selanjutnya pilih jenis gugusan kemudian pilih Instansi dan klik tombol "CEK" ibarat penampakkan gambar di bawah

 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)

ketujuh:Lengkapi isian Pendidikan. pilih misal S-1 Ekonomi Manajemen, berikutnya pilih jabatan sesuai kualifikasi pendidikan. lokasi kerja akan otomatis terisi.

kedelapan: Isikan Nama Sekolah atau perguruan tinggi tinggi anda. kemudian jangan lupa mengisikan tanggal ijazah dan tahun lulus.

kesembilan:jangan lupa menentukan Akreditasi Perguruan Tinggi, Akreditasi Program Studi, dan memasukkan nilai IPK dengan pola pengisian angka 2.92 dan terakhir ialah nomor ijazah. kemudian klik tombol daftar

 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)

kesepuluh:Jika berhasil akan muncul keteranga ibarat ini "Anda sudah mendaftarkan untuk mengikuti Seleksi CPNS di posisi yang anda lamar. Silahkan melaksanakan Cetak Nomor Pendaftaran pada tombol dibawah ini." dan "Cetak Nomor Pendaftaran Jangan lupa untuk mengupload Dokumen sesuai persyaratan dari Instansi yang anda lamar . Cetak Ulang kartu Pendaftaran dan Upload Dokumen sanggup dilakukan pada Menu Riwayat, Terima kasih." selanjutnya klik tombol cetak nomor pendaftaran

 postingan kali  ini Admin akan membagikan wacana persyaratan penerimaan cpns guru tahun  Formasi CPNS Guru 2018 (Download Pengumuman, Jabatan & Syarat Pendaftaran)

Demikianlah info wacana penerimaan dan persyaratan cpns guru tahun 2018. Semoga bermnfaat.

Formasi Cpns Kemdikbud Tahun 2018 Cek Di Https://Cpns.Kemdikbud.Go.Id

Sahabatku, menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun 2018 NOMOR: 64318/A.A3/KP/2018, maka gugusan cpns sudah bisa dilihat di website resminya di link https://cpns.kemdikbud.go.id. Untuk pendaftaran silahkan menuju portal resmi sscn.bkn.go.id. Tapi untuk ketika ini masih ditutup.

Selengkapnya silahkan lihat pengumuman cpns kemendikbud tahun 2018, SAVE FILE

LIHAT FORMASI CPNS KEMDIKBUD TAHUN 2018 - KLIK DISINI

LOGIN PORTAL cpns kemdikbud go id ( KLIK DISINI)
Sahabat Guru dan Tenaga Pendidik, Pendaftaran CPNS Online di http://cpns.kemdikbud.go.id/ Tahun 2017 sudah dibuka. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa Pada pukul 10.00 tanggal 5 (lima) September 2017 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi membuka pendaftaran CPNS Online Tahun 2017. Dengan demikian para pendaftar sudah bisa mulai melaksanakan pendaftaran online melalui situs sscn bkn go id. Namun sebelum anda mendaftar terlebih dahulu harus membaca pengumuman kemdikbud NOMOR : 51580/A.A3/KP/2017 ihwal seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (cpns) kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun 2017. Semoga bermanfaat

Sebelum mendaftar di situs cpns kemdikbud, tentunya pelamar harus mengetahui Nah apa saja prosedur pendaftaran yang di informasikan oleh BKN go ID? untuk itulah silahkan pembaca simak dan baca goresan pena dibawah ini hingga selesai!

Adapun sebelum kami bagikan panduan pendaftaran online cpns kemdikbud, terlebih dahulu ada 2 (dua) point yang akan kami tuliskan terkait dengan lowongan cpns di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun angaran 2017 yaitu sebagai berikut.

JANGAN LUPA DONWLOAD RINCIAN FORMASI CPNS KEMDIKBUD TAHUN 2017 - KLIK DISINI

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017 - DOWNLOAD DISINI
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 ihwal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperlihatkan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut:

I. INFORMASI UMUM
1. Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) yaitu sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
h. Badan Penelitian dan Pengembangan

2. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi

 menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun  Formasi cpns kemdikbud Tahun 2018 cek di https://cpns.kemdikbud.go.id

3. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya sanggup dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id.

4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:

a. Seleksi manajemen dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) SKD, dengan bahan psikotes lanjutan (tes kemampuan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes evaluasi diri (self assessment)).

II. KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Cumlaude/pujian yaitu pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada ketika lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.

b. Disabilitas yaitu pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria bisa melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran, dan berdiskusi.

c. Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar yang:

1) menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau

2) garis keturunan orang bau tanah (bapak) orisinil Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan korelasi keluarga dari kelurahan/desa.

d. Umum yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana karakter a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.

III. PERSYARATAN PELAMAR

a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.

3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada ketika pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis gugusan cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

1) Bagi gugusan S1:

Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari agenda studi yang terakreditasi A pada forum PTN atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

2) Bagi gugusan S2:

Pelamar lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan mempunyai ijazah S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari agenda studi yang terakreditasi A pada forum Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

Bagi pelamar jenis gugusan umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

1. mendapat ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan);

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

IV. RENCANA PENJADWALAN*)

1. Pengumuman ihwal Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemendikbud:
5 September s.d. 19 September 2017

2. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/):
11 September s.d. 25 September 2017

3. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id/):
11 September s.d. 26 September 2017

4. Pengiriman berkas pelamar ke PO BOX 12 September s.d. 27 September 2017 Terakhir cap pos tanggal 27 September 2017 dengan terakhir pengambilan berkas pelamar di PO BOX oleh panitia tanggal 2 Oktober 2017.

Bagi berkas yang hingga batas selesai pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi

5. Seleksi manajemen 27 September s.d. 4 Oktober 2017

6. Pengumuman daftar peserta, waktu dan kawasan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 9 Oktober 2017

7. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai 14 Oktober 2017. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.

9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan kawasan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
27 Oktober 2017

10. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai 4 November 2017. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta

11. Integrasi nilai SKD dan SKB 13 November s.d. 17 November 2017

12. Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS 2017 Kemdikbud
20 November 2017

13. Pemberkasan 21 November s.d. 10 Desember 2017

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.

2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.

3. Pelamar melaksanakan login ke portal SSCN dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, menentukan instansi, dan menentukan jenis gugusan sesuai instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alasannya yaitu setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi). Selanjutnya pelamar sanggup melaksanakan pendaftaran melalui portal berdikari instansi.

4. Pelamar melaksanakan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemendikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dengan melaksanakan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:

a. mengisi formulir data pendaftaran CPNS online dan mencetak lembar formulir pendaftaran. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) kawasan seleksi sesuai dengan yang diinginkan;

b. menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan yaitu benar;

c. menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;

d. melaksanakan upload pas foto; dan

e. mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi.

VI. PROSES SELEKSI

1. Seleksi Administrasi
a. Peserta yang telah melaksanakan pendaftaran di aplikasi cpns online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:

1) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibentuk pada ketika tanggal pendaftaran;

2) Fotokopi KTP yang masih berlaku;

3) Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;

4) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:

a) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.

b) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.

c) Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana

d) Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.

Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.

5) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;

6) Khusus untuk pelamar gugusan Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:

a) fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau

b) surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan korelasi keluarga dari kelurahan/desa.

b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:

  • warna kuning untuk pelamar umum;
  • warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
  • warna merah untuk pelamar disabilitas;
  • warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.

c. Map berisi dokumen sesuai karakter b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Eselon I yang dilamar.

d. Hasil seleksi manajemen akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.

e. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi manajemen berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.

b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan menurut zona wilayah yang dipilih pada ketika pendaftaran. c. Pada ketika pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta

Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai ketika pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.

d. Mengingat seleksi memakai sistem CAT maka waktu dan kawasan pelaksanaan seleksi semoga dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.

e. Pelamar hanya sanggup melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan. f. Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

g. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

h. Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB yaitu pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi manajemen dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang sanggup mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan menurut peringkat nilai SKD. Materi SKB terdiri dari:

1) Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
2) Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
3) Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%

b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memakai sistem Computer Based Test (CBT).

c. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.

VII.PENENTUAN KELULUSAN

1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.

2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada 20 November 2017, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.

3. Kelulusan selesai ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.

4. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

VIII. USUL PENETAPAN NIP

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan sesudah pengumuman final.

IX. KETENTUAN LAIN

1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

4. Dihimbau semoga tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

5. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.

6. Informasi dan klarifikasi lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2017 sanggup disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.

Cara daftar CPNS Kemdikbud di Situs sscn Bkn go id

pertama: Menuju Alamat resmi pendaftaran cpns online 2017 sscn di link berikut: https://sscnakun.bkn.go.id/registrasi.html. (KLIK DISINI) Jika berhasil browser anda akan diarahkan ke halaman registrasi. Ketikkan NIK dan Nomor Kartu keluarga (KK) anda dan isi isyarat captcha dialnjutkan dengan mengklik tombol lanjutkan menyerupai gambar dibawah

 menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun  Formasi cpns kemdikbud Tahun 2018 cek di https://cpns.kemdikbud.go.id
PENDAFTARAN PESERTA SECARA ONLINE:

Untuk melaksanakan pendaftaran secara online, Calon Pelamar CPNS wajib mempersiapkan : NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Data-data lain sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditentukan oleh masing-masing Instansi (dapat dilihat di sajian Pengumuman)

Pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran gugusan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar pada masing-masing Instansi. Untuk Instansi yang memakai SSCN sanggup eksklusif ke sajian login di Portal SSCN, sedangkan untuk Instansi yang tidak memakai SSCN, sanggup melanjutkan ke Portal pendaftaran Instansi.

PENDAFTARAN HANYA DI 1 (SATU) INSTANSI :

Calon Peserta Seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (Satu) Instansi untuk 1 (Satu) pilihan nama jabatan dalam 1 (Satu) jenis gugusan Jabatan (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) pada 1 (Satu) Periode pendaftaran.

SELEKSI :

Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan memakai sistem CAT (Computer Assisted Test) dan tahap seleksi atau tes selanjutnya yang ditentukan oleh masing-masing Instansi

PENGISIAN DATA :

Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran menurut dokumen orisinil secara benar dan sanggup dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Calon Pelamar sanggup dinyatakan gugur dan tidak sanggup diproses lebih lanjut.

PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN

Instansi baik Pusat maupun Daerah yang membuka penerimaan seleksi CPNS Tahun 2017 mempunyai syarat pendaftaran khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi. Untuk itu, harap Calon Peserta Seleksi membaca secara cermat dan teliti pengumuman sebelum menentukan atau menentukan salah 1 (Satu) Instansi.

kedua: Jika berhasil browser anda akan dibawa kehalaman kelengkapan data. Disana anda diminta mengisi Nama lengkap sesuai KTP, kawasan lahir, email aktif, password login sscn bkn go id, pertanyaan keamanan jikalau nanti lupa password. Bila telah diisi silahkan klik tombol daftar

GAMBAR cara pendaftaran di sscn bkn go id

ketiga: jikalau berhasil akan muncul keterangan" Selamat YUVITER PRADESKA berhasil daftar pada Portal Sistem Seleksi CPNS Nasional Anda hanya sanggup melaksanakan pendaftaran 1 [satu] kali dengan NIK Anda. Catat dan simpan User NIK dan Password Anda yang telah terdaftar. Silakan melaksanakan Cetak Kartu Informasi Akun pada tombol di bawah ini." nah pada laman selanjutnya silahkan anda klik tombol biru "Cetak informasi pendaftaran". Jika berhasil anda akan mendapat kartu informasi akun sscn 2017 menyerupai penampakkan gambar dibawah. Silahkan simpan sebagai arsip login akun anda

GAMBAR pendaftaran sscn bkn berhasil
 menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun  Formasi cpns kemdikbud Tahun 2018 cek di https://cpns.kemdikbud.go.id

keempat: langkah berikutnya menuju link login sscn bkn go id di alamat berikut: https://sscndaftar.bkn.go.id/index. gunakan NIK dan Password yang tadi anda buat pada ketika pendaftaran di sscn. kemudian klik tombol Masuk

 menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun  Formasi cpns kemdikbud Tahun 2018 cek di https://cpns.kemdikbud.go.id

kelima: jikalau berhasil masuk ke portal sscn, berikutnya silahkan melengkapi biodata anda sesuai data sebenarnya. Tetapi apabila gagal login ke sscn bkn go id dikarenakan password tidak sesuai, maka silahkan anda gunakan sajian HELPDESK SSCN 2017 - LUPA PASSWORD yang berfungsi untuk Bantuan Pelamar yang tidak bisa melaksanakan proses login kedalam aplikasi SSCN dikarenakan LUPA PASSWORD.

keenam:Pada form isian biodata pelamar silahkan anda masukkan alamat, Propinsi, kabupaten/kota dan nomor telpon jikalau ada. berikutnya isi tinggi tubuh status kawin dan nomor hp kemudian klik tombol simpan. menyerupai penampakkan gambar dibawah

 menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun  Formasi cpns kemdikbud Tahun 2018 cek di https://cpns.kemdikbud.go.id

keenam:Klik sajian daftar untuk melanjutkan ke form pendaftaran CPNS di sscn bkn go id. selanjutnya pilih jenis gugusan kemudian pilih Instansi dan klik tombol "CEK" menyerupai penampakkan gambar di bawah

 menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun  Formasi cpns kemdikbud Tahun 2018 cek di https://cpns.kemdikbud.go.id

ketujuh:Lengkapi isian Pendidikan. pilih misal S-1 Ekonomi Manajemen, berikutnya pilih jabatan sesuai kualifikasi pendidikan. lokasi kerja akan otomatis terisi.

kedelapan: Isikan Nama Sekolah atau sekolah tinggi tinggi anda. kemudian jangan lupa mengisikan tanggal ijazah dan tahun lulus.

kesembilan:jangan lupa menentukan Akreditasi Perguruan Tinggi, Akreditasi Program Studi, dan memasukkan nilai IPK dengan referensi pengisian angka 2.92 dan terakhir yaitu nomor ijazah. kemudian klik tombol daftar

 menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun  Formasi cpns kemdikbud Tahun 2018 cek di https://cpns.kemdikbud.go.id

kesepuluh:Jika berhasil akan muncul keteranga menyerupai ini "Anda sudah mendaftarkan untuk mengikuti Seleksi CPNS di posisi yang anda lamar. Silahkan melaksanakan Cetak Nomor Pendaftaran pada tombol dibawah ini." dan "Cetak Nomor Pendaftaran Jangan lupa untuk mengupload Dokumen sesuai persyaratan dari Instansi yang anda lamar . Cetak Ulang kartu Pendaftaran dan Upload Dokumen sanggup dilakukan pada Menu Riwayat, Terima kasih." selanjutnya klik tombol cetak nomor pendaftaran

 menurut pengumuman seleksi cpns kemendikbud tahun  Formasi cpns kemdikbud Tahun 2018 cek di https://cpns.kemdikbud.go.id

Demikian ihwal gugusan cpns kemdikbud dan tata cara Daftar cpns online kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) tahun 2017. Semoga bermanfaat