Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan acara penerimaan peserta didik gres (PPDB). PPDB merupakan acara rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan forum pendidikan. Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua kawasan sanggup berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun maka diharapkan pedoman PPDB sebagai pola banyak sekali pihak khususnya kalau terjadi kasus wacana PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan semoga layanan pendidikan sanggup diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun fatwa 2016 – 2017 mengacu pada Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 wacana tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.
Data PPDB dari banyak sekali madrasah di Indonesia sangat berkaitan bersahabat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendirian madrasah baru. Untuk itu, dalam pedoman ini dijelaskan kiprah dan tanggungjawab mulai dari madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam memilih kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya. Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016 – 2017 ini diharapkan menjadi pola bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
EmoticonEmoticon