Sahabat guru Indonesia. berganti Menteri pendidikan tentunya kebijakan maupun hukum yang menjadi penghalang majunya dunia pendidikan sanggup saja dirubah. Kabar terbaru yang admin baca dan sedang dihebohkan di media umum ialah mengenai 12 Wacana terbaru mendikbud. (baca disini) Ingat ya ! "Wacana" bukan "kebijakan" maupun "aturan" alasannya ialah belum ada permendikbud nya. Admin tidak menyalahkan jikalau para guru belum percaya dengan informasi tersebut bahkan di komentar yang saya baca informasi ini Hoax dan salah satu pengomentar dilaman fanspage saya "info Pendidikan Indonesia" juga menyebutkan bahwa :
Terkait deng postingan yang mengatas namakan instruksi Mendikbud untuk menyebarkannya sanggup dijelaskan sebagai berikut
- Asal usul postingan tsb tidak jelas. Tidak benar ada pertemuan jm 7.45 - 9.00 pagi Jumat 21 Okt denga pak Mendikbud yang dijadikan dasar asal usul bahan postingan yg beredar luas di WA grup tsb.
- Soal bahan yg dipost sebagian mmg bbrp kali disampaikan olh Mendikbud dlm banyak sekali forum, tetapi substansinya kurang pas jikalau disampaikan scr singkat spt itu. Mendikbud mempunyai konsep yg lebih komprehensif.
- Sebagian bahan tsb sdh digodok dan disiapkan utk diimplementasikan, tetapi sebagian yg lain masih hrs dikaji konsekuensi regulasinya. Kemdikbud telah mempunyai naskah akademik ttg hal ini namun blm sanggup dipublikasikan.
- Atas dasar tsb, mohon tidak menyebabkan postingan tsb sbg kebijakan mendikbud melainkan sbg gagasan yg perlu kita cermati bersama2 utk kebaikan pendidikan kita ke depan.
Dari Mas Nasrul Staff khusus Mendikbud. Maturnuwun
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sumber posting lihat pada penampakkan dibawah
Selain itu, ketika ini sudah dipublikasikan juga salah satu website yang menuliskan informasi perihal "Klarifikasi Berita ‘Hoax’ Arahan Mendikbud" untuk lengkapnya silahkan bapak ibu baca di alamat web berikut: http://guruprofe.blogspot.com//search?q=siapa-menteri-pendidikan-yang-baru. Lalu mana informasi yang benar? ada satu lagi nih info terbaru dari situs TRIBUNNEWS.COM. selamat membaca
Mendikbud Sedang Susun Aturan Baru: Guru Minimal 8 Jam Di Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun hukum gres untuk guru. Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam menyerupai PNS pada umumnya. "Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi pada dasarnya itu akan menjadi bab dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya ketika menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).
Menurut Muhadjir, hukum itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Apalagi, dalam waktu bersahabat full day school atau yang disebut sebagai kegiatan penguatan pendidikan abjad (PPPK) akan diterapkan. Halaman selanjutnya
"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah menerima santunan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis beliau guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum beliau harus berada di sekolah," jelasnya. Bagi guru yang tidak melakukan hukum itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari hukuman manajemen hingga hukuman penundaan dana sertifikasi. Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk menciptakan ketidakhadiran nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk menciptakan ketidakhadiran nasional," ungkapnya.
"Jadi ketika itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya. Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus. "Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.
sumberSelamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian info terkait dengan kebijakan perihal hukum gres mendikbud Guru Minimal 8 Jam Di Sekolah dan juga kenaikan pangkat tanpa PTK. Semoga memperjelas
EmoticonEmoticon