Showing posts sorted by relevance for query download-permendikbud-nomor-23-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-permendikbud-nomor-23-tahun. Sort by date Show all posts

Nih Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Penilaian

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Penilaian tertuang pada Permendikbud nomor 23 tahun 2016 yang bisa di download melalui website resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan di alamat http://jdih.kemdikbud.go.id/new. Menurut peraturan ini, pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu diubahsuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar, selain itu, dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil mencar ilmu penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.

Pada psoting sebelumnya blog guru-id juga sudah membagikan beberapa permendikbud yang cukup penting untuk diketahui satuan pendidikan khususnya para guru, sebab sangat bekerjasama dengan jadwal pembelajaran dan tujuan tercapainya pembelajaran ibarat Permendikbud nomor 22 tahun 2016 (disini), dan permendikbud nomor 24 tahun 2016 (disini). Nah untuk melengkapi isu di blog ini, maka berikut permendikbud nomor 23 tahun 2016 yang kami maksudkan:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Penilaian tertuang pada Permen Nih Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan

2. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima

3. Pembelajaran ialah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.

4. Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik.

5. Ujian sekolah/madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

BAB II
LINGKUP PENILAIAN
Pasal 2

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan

a. penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik;
b. penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek:

(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh isu deskriptif mengenai sikap

(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik.

Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.

(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

BAB III
TUJUAN PENILAIAN
Pasal 4

(1) Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara

(2) Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

(3) Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Bersambung....

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Itulah share Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi bapak ibu guru, berikutnua silahkan baca lanjutannya di BAB V prinsip penilaian

Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kemdibud beberapa hari yang lalu. Setelah banyak peraturan gres yang diubah tentu saja tindak lanjut nya yaitu satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang haru melaksanakan perbaikan atau revisi baik perangkat guru maupun manajemen sekolah. contohnya saja pada permendikbud nomor 22 dibahas perihal panduan penyusunan RPP terbaru. Selain itu Kepala sekolah maupun dinas pendidikan harus melaksanakan perubahan peraturan dalam mengeluarkan Surat keputusan. semoga dipahami

Nah untuk lebih jelasnya melalui postingan ini. Blog akan membagikan ulasan lengkap mengenai Peraturan terbaru mendikbud nomor 20 tahun 2016 beserta lampiran sebagai berikut

Permendikbud terbaru Lainnya
  • Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Download
  • Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Kurikulum 2013 - Download
 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Pasal 1

(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta budpekerti mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

C. Tujuan,br> Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara bersiklus dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

BAB II
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku sebagai berikut. DIMENSI SIKAP

 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Bersambung...

Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah - DISINI

Nih Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Wacana Penumbuhan Kebijaksanaan Pekerti

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Sahabat guru-id, tahun pelajaran 2016/2017 telah berjalan kembali. sekarang saatnya kembali fokus menjalankan kewajiban dalam dunia pendidikan sebagai seorang pendidik. Nah salah satu persiapan satuan pendidikan menurut surat edaran mendikbud perihal pelaksanaan Tahun aliran gres 2016/2017 yaitu melakukan acara pada permendikbud nomor 23 TAHUN 2015.

Pada dasarnya memang setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan, mungkin dengan cara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yaitu cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bab proses berguru dan budaya setiap sekolah, selain itu, pendidikan aksara seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua, nah untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan secara lengkap

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga permendikbud nomor 64 tahun 2015 Tentang Larangan Merokok di Sekolah

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Sekolah yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.

2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP yaitu acara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yang dimulai semenjak dari hari pertama sekolah, masa orientasi penerima didik gres untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, hingga dengan kelulusan sekolah.

3. Masa orientasi penerima didik gres yang selanjutnya disebut MOPDB yaitu serangkaian acara pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran gres yang berlangsung paling usang 5 (lima) hari.

4. Pembiasaan yaitu serangkaian acara yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.

5. Kelulusan yaitu berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.

Pasal 2
PBP bertujuan untuk:

a. menimbulkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;

b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan aksara semenjak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;

c. menimbulkan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau

d. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pasal 3
Pelaksana PBP yaitu sebagai berikut:

a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orangtua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan acara pembelajaran di sekolah.
Pasal 4

(1) PBP dilaksanakan semenjak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau semenjak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.

(2) PBP dilaksanakan melalui acara pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta acara ketika kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) PBP dilaksanakan:

a. dalam bentuk acara umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
b. melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.


(4) Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah diubahsuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pemantauan dan penilaian acara MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran gres oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.


(2) Pemantauan dan penilaian acara penyesuaian serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.


(3) Pemantauan dan penilaian acara ketika kelulusan dilaksanakan pada final tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6 Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 7
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat biar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Pasal 8

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 perihal Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Klik Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian share dari blog guru-id, semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan

Nih Dokumen Sd , Smp , Sma, Smk Ktsp Terbaru Tahun 2017/2018

Update terbaru DOKUMEN SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan KTSP SIAP DOWNLOADCOMOT DISINI

Sahabat guru, Dokumen KTSP tersedia di blog sehingga sanggup anda download secara gratis untuk dijadikan rujukan dalam pembuatan dokumen KTSP sekolah anda. Sebagaimana yang anda ketahui di tahun pedoman gres para guru disibukkan dengan pembuatan perangkat pembelajaran, sedangkan para Kepala Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas juga disibukkan dengan penyusunan Dokumen KTSP. Nah dokumen KTSP ini memang cukup penting dibentuk alasannya ialah menjadi salah satu syarat ketika pengukuhan sekolah dan biasanya selalu diperiksa oleh Pengawas Binaan

Dokumen KTSP terdiri dari Cover, Lembar ratifikasi yang ditandatangai Kepala Sekolah, disetujui Komite Sekolah, dan diketahui oleh komite serta pengawas sekolah. Sedangkan pada dokumen KTSP SD berisi daftar isi, kata pegantar serta 4 BAB, yakni pendahuluan (BAB I), Sturuktur Kurikulum (BAB II), dan Kalender pendidikan (BAB III) dan yang terakhir Penutup (BAB IV). Semoga dipahami

Adapun di postingan kali ini blog guru-id akan membagikan contoh Dokumen KTSP SD Siap cetak untuk Tahun pelajaran 2017/2018. Dokumen tersebut sanggup bapak ibu guru download secara gratis melalui tautan yang kami sematkan dibawah. Nah bagi bapak ibu guru yang membutuhkan, jangan lupa download juga COntoh Dokumen 1 Kurikulum 2013

Untuk sekedar mengingatkan para rekan pendidik, jikalau ditahun 2017/2018 ini sudah diterbitkan peraturan mendikbud terbaru yang sanggup dijadikan contoh dan dasar pembuatan Dokumen KTSP. Selain itu untuk mempermudah pembuatan dokumen KTSP ini perlu dibuatkan SK dan TIM penyusunan Dokumen KTSP oleh kepala sekolah. nah untuk lebih jelasnya silahkan ...

1. Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 - Disini

2. Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 - Disini

3. Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 - Disini

4. Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 - Disini

Pada posting kali ini blog akan menyebarkan contoh dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk SD (SD). Sedangkan Untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas akan menyusul di posting berikutnya. Nah ini ia rangkuman dokumen KTSP yang kami maksud

com sehingga sanggup anda download secara gratis untuk dijadikan rujukan dalam pembuatan do Nih Dokumen SD , Sekolah Menengah Pertama , SMA, Sekolah Menengah kejuruan KTSP Terbaru Tahun 2017/2018

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com berikut contoh rangkuman dokumen KTSP SD

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Sejalan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan global, pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus lebih demokratis, dan pengelolaan serta training sekolah sanggup diubahsuaikan dengan kondisi, lingkungan serta sumber daya yang dimilikinya.

Untuk memenuhi tuntutan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk menciptakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan pedoman operasional bagi sekolah dalam acara akademik dan sebagai pengembangan Kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Pelaksanaan dua peraturan tersebut, merupakan implementasi pelaksanaan tuntutan masyarakat dan tuntutan global tersebut.

SDN 14 Rambang Dangku merupakan sekolah dasar yang berada di lingkungan pedesaan dan merupakan sekolah imbas, yang berstatus Sekolah Pelayanan Minimal (SPM). Sebagai sekolah imbas SDN 14 Rambang Dangkuterangkum singkat sebagai berikut : (1) Kurikulum sekolah telah dikembangkan bersama antara pihak sekolah, komite dan stake holder; (2) Proses pembelajaran diubahsuaikan dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 dengan menerapkan pendekatan tematik bagi kelas I sd III, pendekatan mata pelajaran bagi kelas IV sd VI. Jumlah siswa setiap rombongan berguru rata-rata 15 siswa setiap kelas; (3) Kelulusan siswa pada tahun pelajaran 2012/2013 lulus 100% dengan rata-rata UN 7,05; (4) Tenaga Pendidik berjumlah 7 orang PNS kualifikasi pendidikan 4 orang S1 dan 2 oarng WB 1orang DII dan 1orang S1, tenaga kependidikan 2 orang Non PNS, (5) Luas lahan 1247 m2 dengan bangunan 5ruang kelas, kantor guru, dan WC; (6) Manajemen yang diterapkan ialah administrasi patisipatif dengan melibatkan guru, komite dan stake holder sekolah; (7) Pembiayaan sekolah bersumber dari: a) pinjaman pemerintah berupa BOS, Dana Dekonsentrasi dan pinjaman lain, b) pinjaman komite sekolah yang merupakan dana kiprah serta masyarakat. (8) sekolah menyelenggarakan evaluasi dari pemerintah, evaluasi sekolah dan evaluasi dari guru, evaluasi ini berupa Ujian Nasional, Ujian Sekolah, UKK, UAS, UTS, evaluasi harian, kiprah terstruktur, kiprah mandiri, porto folio siswa dan evaluasi sikap.

Berdasar kondisi faktual sekolah tersebut, maka SDN 14 Rambang Dangku menyusun kurikulum sekolah yang akan dipergunakan untuk tahun pelajaran 2017/2018. Kurikulum ini disusun bersama oleh Kepala sekolah, Guru dengan supervise dari UPT Kecamatan Rambang Dangku dengan masukan dari komite sekolah dan stake holder.

Bersambung...

Download Contoh Dokumen KTSP SD Tahun 2017/2018.RAR - Klik Disini

Demikian share dokumen KTSP untuk SD terbaru tahun pedoman 2017/2018. Semoga bermanfaat, nah berikutnya jangan lupa download Dokumen KTSP Sekolah Menengah Pertama 2016 Disini

Nih Permendikbud Terbaru Wacana Ajaran Penyusunan Rpp

Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun 2016/2017? Sahabat guru yang kami hormati, menjelang tahun fatwa gres tentu saja para pendidik di banyak sekali satuan pendidikan sibuk menyiapkan perangkat pembelajaran sehingga banyak rekan pendidik yang bertanya mengenai pedoman resmi dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) wacana format penyusunan RPP terbaru. Nah selaku admin blog guru-id disini saya hanya meluruskan dan menginformasikan bahwa sejauh ini hanya ada perubahan pada kurikulum 2013 saja mengenai format Silabus dan RPP, itu juga hasil training para guru saja, nah untuk pedoman gres dalam penyusunan RPP masih yang lama.

Sahabat edukasi yang berbahagia, Pedoman Penyusunan RPP masih mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini dibentuk dalam rangka implementasi kurikulum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77O ayat (2) abjad c dan Pasal 77P ayat (2) abjad c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Jangan lupa Download juga: Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014

Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun  Nih Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP

Pedoman Penyusunan RPP Sesuai Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014

Sekedar mengingatkan dan menyebarkan saja, Pada Permendikbud No 103 Tahun 2014 dituliskan wacana komponen RPP yang terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) acara pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Semoga dipahami

Jika bapak ibu guru bertanya Seperti apa format RPP terbaru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014? berikut kami postingkan

Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4

D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)

E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera sesudah acara penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar

Seperti yang blog guru-id tuliskan pada paragraf pertama bahwa yang perlu diperhatikan ialah penyusunan RPP dan silbus Kurikulum 2013 yang mengalami sedikit perubahan. Nah untuk lebih jelasnya silahkan baca: Revisi Kurikulum 2013 terbaru yang perlu diketahui pendidik

Sahabat edukasi yang berbahagia, pada posting sebelumnya blog guru telah menyebarkan banyak sekali dokumen pendukung perangkat pembelajaran ibarat RPP, Silabus, Prota, Promes dan KKM Kurikulum 2013 maupun KTSP untuk SD/Mi, SMP/MTs, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan semester 1 dan 2 lengkap semua kelas. Kesemuannya itu sanggup bapak ibu guru jadikan tumpuan dalam penyusunan Perangkat pembelajaran tahun fatwa gres 2016/2017, kalau berminat silahkan download pada laman blog ini cara klik hidangan "KTSP", (download disini) "Kurikulum 2013" (disini) atau perangkat pembelajaran, dan kemudian tinggal dipilih sesuai kebutuhan.

Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun  Nih Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP

Update wacana Permendikbud nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Sahabat edukasi yang berbahagia jadinya pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tahun fatwa gres 2016/2017 diterbitkan sehingga sanggup pribadi dibagikan blog melalui posting ini. Adapun aturan gres ini juga sanggup bapak ibu gunakan sebagai pedoman lengkap dalam menciptakan RPP.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis semoga pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut komponen terbaru RPP menurut Permendikbud nomor 22 Tahun 2016

a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban mencar ilmu dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber mencar ilmu lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. evaluasi hasil pembelajaran

Nah untuk lebih jelasnya silahkan download permendikbud terbaru wacana pedoman penyusunan RPP Tahun 2016/2017 melalui tautan yang kami sematkan dibawah

  • Permendikbud terbaru nomor 22 Tahun 2016 wacana pedoman penyusunan RPP (DOWNLOAD)
  • Permendikbud terbaru nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Kelulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah (DOWNLOAD)
  • Permendikbud terbaru nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (DOWNLOAD)
  • Permendikbud terbaru nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan (DOWNLOAD)

Sekian wacana Permendikbud Tentang Pedoman Penyusunan RPP tahun 2016/2017 yang sanggup kami bagikan. Lebih dan kurang kami mohon maaf, kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk kebaikan blog ini kedepannya nanti. Nah bagi yang membutuhkan silahkan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014

Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun  Nih Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP

Pedoman Penyusunan RPP Sesuai Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014

Sekedar mengingatkan dan menyebarkan saja, Pada Permendikbud No 103 Tahun 2014 dituliskan wacana komponen RPP yang terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) acara pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Semoga dipahami

Jika bapak ibu guru bertanya Seperti apa format RPP terbaru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014? berikut kami postingkan

Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4

D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)

E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera sesudah acara penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar

Seperti yang blog guru-id tuliskan pada paragraf pertama bahwa yang perlu diperhatikan ialah penyusunan RPP dan silbus Kurikulum 2013 yang mengalami sedikit perubahan. Nah untuk lebih jelasnya silahkan baca: download Buku Siswa Dan Guru Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016

Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Wacana Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat guru-id, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. kini sudah terang kan?, nah menyambut tahun anutan gres 2016/2017 ini tentunya para guru disibukkan kembali dengan kegiatan mencar ilmu mengajar serta penyusunan perangkat pembelajaran sehingga perlu menciptakan Silabus, RPP, Prota , promes, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran lainnya. Melalui posting ini, blog akan membagikan salah satu peraturan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan perangkat pembelajaran guru terbaru tahun 2016/2017.

Jika berminat, maka bapak dan ibu guru bisa mengunduh permendikbud nomor 22 tahun 2016 beserta lampirannya melalui tautan yang kami sematkan dibawah, namun sebelumnya akan kami bagikan secara lengkap isi permendikbud nomor 22 tahun 2016 melalui posting berikut ini:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga Permendikbud nomor 24 tahun 2016

 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor  Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nah berikutnya kami postingkan lampiran lengkapnya...

BAB I PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:

1. dari penerima didik diberi tahu menuju penerima didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber mencar ilmu menjadi mencar ilmu berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan balasan tunggal menuju pembelajaran dengan balasan yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan membuatkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja ialah guru, siapa saja ialah penerima didik, dan di mana saja ialah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya penerima didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.

1. Silabus

Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c. Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik;

i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan

j. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber mencar ilmu lain yang relevan.

b. Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun anutan tertentu. Silabus dipakai sebagai contoh dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

bersambung...

Download Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 daln Lampiran Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah - Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com demikian share Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah. semoga bermanfaat, nah selanjutnya silahkan bapak ibu guru download permendikbud nomor 23 tahun 2016

Nih Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Wacana Standar Pelayanan Minimal Pdf

Sahabat guru-id, Tahukan anda jika peraturan mendikbud nomor 23 tahun 2013 merupakan permendikbud terbaru wacana standar pelayanan minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/kota. Pada kenyataanya ketika ini SPM memang belum diterapkan sepenuhnya oleh sekolah-sekolah sehingga Dinas Pendidikan perlu memperhatikannya. Salah satu penyebab mengapa SPM di skeolah-sekolah belum berjalan mungkin kurangnya koordinasi antara Dinas dan satuan pendidikan. Oleh alasannya yakni itu para guru khususnya perlu membaca isi dari permendikbud ini untuk memulai perubahan dari diri sendiri.

Adapun pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang SPM atas perubahan dari permendikbud nomor 15 Tahun 2010 dan file yang dibagikan dalam bentuk Pdf sehingga bisa di download. selamat membaca

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG SPM.PDF -DISINI
 Tahukan anda jika peraturan mendikbud nomor  Nih Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pdf

pada Pasal I ada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota diubah sebagai berikut:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

(1) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan kabupaten/kota.

(2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :

  1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di kawasan terpencil;
  2. jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;
  3. setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;
  4. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
  5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk kawasan khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk kawasan khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;
  8. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk kawasan khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  12. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  13. pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :

  1. setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;
  2. setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;
  6. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

    a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
    b) Kelas III : 24 jam per minggu;
    c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
    d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
  7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. setiap guru menyebarkan dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;
  10. kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada final semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;
  12. kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan final semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian final (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap final semester; dan 13.setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).

2. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

  1. SPM pendidikan merupakan teladan dalam perencanaan aktivitas dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing kawasan kabupaten/kota.
  2. Perencanaan aktivitas dan penganggaran SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.
  3. Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai pada final tahun 2014.

3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A:
Standar Pelayanan Minimal untuk Petunjuk Umum, Perhitungan Indikator Pencapaian, dan Analisis Standar Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

Bupati/walikota memberikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan Dasar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Laporan semester I merupakan hasil monitoring dan penilaian disampaikan paling lambat bulan Juni, yang memuat kondisi faktual perkembangan penerapan SPM Pendidikan Dasar terutama dalam hal melaksanakan sosialisasi, perhitungan anggaran, dan penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah; dan

Laporan semester II merupakan hasil monitoring dan penilaian semester I dan kinerja penerapan dalam pencapaian SPM Pendidikan Dasar satu tahun, disampaikan paling lambat final Desember.

Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan training dan pengawasan teknis penerapan SPM Pendidikan Dasar.

5. Ketentuan Pasal 14 dihapus.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nih Teladan Sk Sekolah Kondusif Doc Untuk Pengisian Dapodik

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi 2016 - Sahabat guru-id, Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (disini), maka Kepala Sekolah perlu membentuk Tim yang dikhususkan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah. Selain itu, pada dapodik versi 2016 operator dapodik diharuskan menginput datanya pada hidangan sekolah kondusif yang ada di dapodik. Oleh alasannya itu, sebelum mengisi data pokok pendidikan kami sarankan koordinasikan segala isian data dengan Kepala Sekolah sehingga kepala sekolah sanggup membantu dalam pembuatan SK sekolah aman.

Untuk mempermudah rekan-rekan Operator pendataan sekolah, melalui posting ini blog guru-id ingin membagikan file pola format sekolah kondusif dalam bentuk ms word sehingga pengguna tinggal mengganti nama sekolah, kepala sekolah dan nama tim/panitia sekolah aman. Namun sebelumnya pembuat SK juga perlu memperhatikan bagian-bagian penting yang ada di SK sekolah kondusif biar kalau ada kesalahan sanggup dilakukan revisi

berikut susunan bagian-bagian SK Tim Sekolah Aman yang baik dan benar menurut pedoman pembuatan Surat Keputusan Dinas

1. Kepala SK

Sahabat edukasi yang berbahagia, dalam menciptakan SK sekolah kondusif yang perlu diperhatikan yaitu pada bab Kepala SK. Nah di bab ini harus ada KOP Sekolah, Keputusan Kepala Sekolah, Nomor, dan Tentang SK. Berikut misalnya sanggup dilihat melalui penampakkan gambar dibawah

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi  Nih Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik
2. Konsideran

Konsideran pada SK Sekolah kondusif harus mengikuti dasar aturan terbaru yang masih berlaku, nah yang terpenting yaitu memasukkan dasar nya permendikbud nomor 82 tahun 2015, hasil rapat TIM Sekolah aman, dan peraturan lainnya. Untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan pola konsideran yang dimaksud

Menimbang : a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, sanggup mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menjadikan stress berat bagi penerima didik;

b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SMPN 3 Rambang Dangku;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Surat Keputusan ihwal Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SMPN 3 Rambang Dangku;

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 ihwal Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;

6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b

Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SMPN 3 Rambang Dangkupada tanggal 19 Juli 2016
3. Diktum

Untuk pola diktum, kaki SK, dan tembusan sekolah kondusif sanggup bapak ibu lihat melalui penampakkan gambar dibawah

Download Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik Versi  Nih Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik

Mungkin itu saja bab sk sekolah kondusif yang penting diketahui, sanggup ada kesalahan mohon maaf dan segera memberi saran biar segera admin perbaiki. Bagi bapak ibu operator sekolah yang membutuhkan silahkan download format lengkap SK Sekolah kondusif melalui tautan yang kami sematkan dibawah

1. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SD.DOC - KLIK DISINI

2. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SMP.DOC - KLIK DISINI

3. DOWNLOAD CONTOH SK SEKOLAH AMAN UNTUK SMA.DOC - KLIK DISINI

4. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015.PDF

5. DOWNLOAD SK OPERATOR SEKOLAH DAN SURAT TUGAS.DOC

Demikian share Contoh SK Sekolah Aman Doc Untuk Pengisian Dapodik versi 2016. Semoga bermanfaat dan mempermudah. Berikutnya sanggup membutuhkan jangan lupa download Panduan Dapodik 2016 Versi revisi.Pdf

Nih Pola Sk Sekolah Adiwiyata Format Word

Sahabat pembaca postingan blog . Contoh Surta Keputusan (SK) yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Adiwiyata yakni upaya membangun aktivitas atau wadah yang baik dan ideal untuk mendapat ilmu pengetahuan dan banyak sekali norma serta watak yang sanggup menjadi dasar insan menuju terciptanya kesejahteraan hidup untuk Cita-cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan aktivitas Adiwiyata yakni mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pinjaman dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

Predikat sekolah adiwiyata tidak semua sekolah sanggup mendapatkannya alasannya yakni untuk pengajuan sekolah adiwiyata bukanlah hal yang gampang harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah mulai dari harus adanya kebijakan berwawasan lingkungan di sekolah, melaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, melaksanakan kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

Dalam persiapan dan pelaksanaan sekolah adiwiyata dibutuhkan tupoksi yang termuat dalam sebuah surat keputusan (SK). Semua warga sekolah bertanggung jawab dalam persiapan atau pelaksanaan sekolah adiwiyata mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, staf administrasi, seluruh guru sampai seluruh siswa, namun ada beberapa pihak yang ditunjuk dan sebagai pelaksana dan penanggungjawab aktivitas sekolah adiwiyata yang termuat dalam surat eputusan (SK).

Format SK Tim Pelaksana Sekolah Adiwiyata - Download

Kali ini kami bagikan Contoh SK sekolah adiwiyata yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan untuk dan dipakai dalam mempersipakan atau melaksanakan sekolah adiwiyata. Semoga bermanfaat

 yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit Nih Contoh SK Sekolah Adiwiyata Format Word
KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Nomor : 420 / / SMPN3-RBD/2016

TENTANG

TIM ADIWIYATA

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang     :  a. bahwa dalam rangka memperlancar aktivitas Adiwiyata di SMPN 3 Rambang Dangku  perlu memutuskan tim Adiwiyata tahun pelajaran 2016/2017,
b.  bahwa semoga aktivitas Adiwiyata berjalan dengan baik perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat       : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sisdiknas.
                          2.  Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen.
                          3.  Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
                          4.  Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru.
                          5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
                          6.    Permendikbud Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan.
                          7.   Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah
                          8.    Permendikbud Nomor  20 tahun 2016 perihal Standar Isi
                          9.    Permendikbud Nomor  21 tahun 2016 perihal  Standar SKL
                          10.  Permendikbud Nomor  22  tahun 2016  tentang  Standar Proses
                          11.  Permendikbud Nomor  23  tahun 2016  tentang  Standar Penilaian
                          12. Permenlh nomor 5 tahun 2016 perihal pedoman pelaksanaan aktivitas Adiwiyata.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama          :           Pembagian kiprah tim Adiwiyata,  Tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana termuat dalam lampiran I Surat Keputusan ini.
Kedua             :           Menugaskan  guru  dan Tata Usaha sebagai tim Adiwiyata,  tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan ini.
Ketiga              : Masing-masing guru dan Tata Usaha melaporkan tugasnya secara terpola kepada kepala sekolah 
Keempat         :            Segala biaya yang timbul jawaban pelaksanaan  keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima             :                       Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : Rambang Dangku
Pada tanggal  : 14 Nopember  2016
Kepala Sekolah,

RIYADI, S.Pd.,M.Si
NIP 123456


Lampiran I       : Keputusan Kepala SMPN 3 Rambang Dangku
Nomor             : 420 /          / SMPN3RD / 2016
Tanggal                       :  14 Nopember  2016

SUSUNAN PANITIA PELAKSAN SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN (ADIWIYATA)
SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


I.      Penanggung Jawab           Riyadi, S.Pd., M, Si                ( Kepala Sekolah ).
II.     Ketua                                I Nyoman Suwija, S.Ag.          ( Koordinator Kegiatan )
III.    Wakil Ketu                         :   I Ketut Widiarte                      ( Komite )
IV.     Sekretaris 1                      :   ____________, S.Pd.             ( Guru )           
V.     Bendahara                          :   Hendri Iskandar, S.E.                       ( Ka.TU dan Bendahara ).

VI.    Seksi - saksi                         
            1.  Seksi Pertamanan 
                 Koordinator              :  Tamsi, S. Pd                          ( Wakasek Humas )
                 Anggota                  :  1.  Sutasdik                           ( Guru/Pembina OSIS )
                                                       2. ______________S.Pd     ( Guru )
                                                       3._______________S.Pd.    ( Guru )                                                                                                                     

2.  Seksi Perkebunan dan Pengomposan                   
                 Koordinator              ____________                        ( Staf TU Urusan Layanan Khusus )
                 Anggota                  :  1.  Harnina                             ( Guru)
                                                       2.  ______________, S.Pd  ( Guru Mulok )
                                                       3.  _______________                      ( Siswa kelas VIII)
                                                       4.  ______________                        ( Siswa kelas VIII )
                                                       5.  Rifki Albar                                 ( Siswa kelas VIII )
           
3.  Seksi Kebersihan                          
                 Koordinator              Tamsi, S.Pd.                          ( Wakasek Urusan  Kesiswaan )
                 Anggota                  :  1.  Yulmihadi                          ( Penjaga Sekolah )
                                                       2.  __________                   ( Tukang Kebun )
                                                       3. _________________           ( Siswa)
                                                       4.  _____________________  ( Siswa)
                                                       5.  _____________________  ( Siswa)

4.  Seksi Sarana dan Prasarana                                
                 Koordinator              ____________________          ( Wakasek Urusan  Sarpras )
                 Anggota                  :  1.  ____________,S,Pd           ( Guru)
                                                       2.  ______________                ( Guru)
                                                       3. _______________               ( Siswa)
                                                       4.  _________________          ( Siswa)
                                                       5.  _______________              ( Siswa)

5.  Seksi Keamanan                           
                 Koordinator              :  Sukarman, S.Pd                    ( Wakasek Urusan  Kurikulum )
                 Anggota                              :  1.  Suhadak                           ( Guru IPA biologi )
                                                               2. Bibit Sabari                          ( Pemelihara Lingkungan )
                                                               3. Tri Sutrisnowansyah              ( Satpam )
                                                               4.  Iskandar                            ( Satpam )
                                                               5.  Shandy Pratama                  ( Siswa kelas VIII.A  )

Demikian share format SK adiwiyata, jikalau membutuhkan format wordnya sanggup mengunduh melalui link berikut. Terima kasih telah berkunjung