Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun 2016/2017? Sahabat guru yang kami hormati, menjelang tahun fatwa gres tentu saja para pendidik di banyak sekali satuan pendidikan sibuk menyiapkan perangkat pembelajaran sehingga banyak rekan pendidik yang bertanya mengenai pedoman resmi dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) wacana format penyusunan RPP terbaru. Nah selaku admin blog guru-id disini saya hanya meluruskan dan menginformasikan bahwa sejauh ini hanya ada perubahan pada kurikulum 2013 saja mengenai format Silabus dan RPP, itu juga hasil training para guru saja, nah untuk pedoman gres dalam penyusunan RPP masih yang lama.
Sahabat edukasi yang berbahagia, Pedoman Penyusunan RPP masih mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini dibentuk dalam rangka implementasi kurikulum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77O ayat (2) abjad c dan Pasal 77P ayat (2) abjad c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Jangan lupa Download juga: Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan RPP Sesuai Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
Sekedar mengingatkan dan menyebarkan saja, Pada Permendikbud No 103 Tahun 2014 dituliskan wacana komponen RPP yang terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) acara pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Semoga dipahami
Jika bapak ibu guru bertanya Seperti apa format RPP terbaru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014? berikut kami postingkan
Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera sesudah acara penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
Seperti yang blog guru-id tuliskan pada paragraf pertama bahwa yang perlu diperhatikan ialah penyusunan RPP dan silbus Kurikulum 2013 yang mengalami sedikit perubahan. Nah untuk lebih jelasnya silahkan baca: Revisi Kurikulum 2013 terbaru yang perlu diketahui pendidik
Sahabat edukasi yang berbahagia, pada posting sebelumnya blog guru telah menyebarkan banyak sekali dokumen pendukung perangkat pembelajaran ibarat RPP, Silabus, Prota, Promes dan KKM Kurikulum 2013 maupun KTSP untuk SD/Mi, SMP/MTs, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan semester 1 dan 2 lengkap semua kelas. Kesemuannya itu sanggup bapak ibu guru jadikan tumpuan dalam penyusunan Perangkat pembelajaran tahun fatwa gres 2016/2017, kalau berminat silahkan download pada laman blog ini cara klik hidangan "KTSP", (download disini) "Kurikulum 2013" (disini) atau perangkat pembelajaran, dan kemudian tinggal dipilih sesuai kebutuhan.
Update wacana Permendikbud nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Sahabat edukasi yang berbahagia jadinya pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tahun fatwa gres 2016/2017 diterbitkan sehingga sanggup pribadi dibagikan blog melalui posting ini. Adapun aturan gres ini juga sanggup bapak ibu gunakan sebagai pedoman lengkap dalam menciptakan RPP.
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis semoga pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut komponen terbaru RPP menurut Permendikbud nomor 22 Tahun 2016
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban mencar ilmu dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber mencar ilmu lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. evaluasi hasil pembelajaran
Nah untuk lebih jelasnya silahkan download permendikbud terbaru wacana pedoman penyusunan RPP Tahun 2016/2017 melalui tautan yang kami sematkan dibawah
- Permendikbud terbaru nomor 22 Tahun 2016 wacana pedoman penyusunan RPP (DOWNLOAD)
- Permendikbud terbaru nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Kelulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah (DOWNLOAD)
- Permendikbud terbaru nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (DOWNLOAD)
- Permendikbud terbaru nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan (DOWNLOAD)
Sekian wacana Permendikbud Tentang Pedoman Penyusunan RPP tahun 2016/2017 yang sanggup kami bagikan. Lebih dan kurang kami mohon maaf, kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk kebaikan blog ini kedepannya nanti. Nah bagi yang membutuhkan silahkan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan RPP Sesuai Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014
Sekedar mengingatkan dan menyebarkan saja, Pada Permendikbud No 103 Tahun 2014 dituliskan wacana komponen RPP yang terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) acara pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Semoga dipahami
Jika bapak ibu guru bertanya Seperti apa format RPP terbaru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014? berikut kami postingkan
Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera sesudah acara penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
Seperti yang blog guru-id tuliskan pada paragraf pertama bahwa yang perlu diperhatikan ialah penyusunan RPP dan silbus Kurikulum 2013 yang mengalami sedikit perubahan. Nah untuk lebih jelasnya silahkan baca: download Buku Siswa Dan Guru Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016