Showing posts sorted by relevance for query kebijakan-penerbitan-dan-pengelolaan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kebijakan-penerbitan-dan-pengelolaan. Sort by date Show all posts

Nih Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan Nisn Terbaru

Sahabat guru, Kebijakan Verifikasi dan Validasi data Peserta Didik tak terkecuali penerbitan dan pengelolaan NISN ( Tahun Pelajaran 2016/2017) yang disampaikan Kepala Bidang Ketenagaan, Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda Pada Rakornas Lembaga Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 Di Hotel Kartika Chandra, 1—4 Maret 2016 ini kami kutip dari blog http://kkgjaro.blogspot.com/, untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan.

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA KEMENDIKBUD
(Permendikbud 79/2015)
Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi
1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean rujukan satuan pendidikan;
2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean rujukan akseptor didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean rujukan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean rujukan yayasan yang mempunyai satuan pendidikan.
 Kebijakan Verifikasi dan Validasi data Peserta Didik tak terkecuali penerbitan dan pengel Nih Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan NISN Terbaru
Jika kita definisikan maka ialah sebagai berikut

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PENERBITAN NISN MULAI TAHUN AJARAN 2016-2017 1. NISN untuk siswa gres tingkat 1 di jenjang Sekolah Dasar diterbitkan oleh PDSPK secara sistematis melalui aplikasi VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/), tidak lagi secara berdikari oleh Operator Sekolah. Latar belakang:

2. Memastikan semua siswa gres yang sudah diajukan melalui aplikasi Dapodik biar segera mendapat NISN. Pemberian NISN untuk siswa Taman Kanak-Kanak Kelas B (TK-B) akan diujicobakan, dan dikelola oleh Admin dari PDSPK. Latar belakang:

3. Saat ini DAPO Paud dan Dikmas sudah memulai terintegrasi dengan data base-nya PDSPK. Persetujuan perubahan identitas siswa terkait NISN dikelola oleh Operator Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, dengan dibantu Admin dari PDSPK.

Latar belakang:

Mempercepat proses persetujuan sebab sekolah cenderung lebih gampang untuk komunikasi/koordinasi dengan Operator Dinas tingkat Kabupaten/Kota.

4. Konfirmasi Data Terindikasi Berbeda dikelola oleh Admin PDSPK, tidak lagi oleh Operator Sekolah. Latar belakang: Meminimalisir terjadinya pengambilan NISN oleh siswa lain.

Demikianlah sekian dan teirma kasih

sumber

Juknis Pengelolaan Nuptk Menurut Persesjendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Update 26 Februari 2018 perihal cara mendapat nuptk tahun 2018/2019 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2018. Selengkapnya silahkan download PDF filenya DISINI - COMOT DISINI

Banyak rekan-rekan Guru bertanya berkas pengajuan NUPTK, kapan nuptk 2017 keluar, Berapa usang penerbitan NUPTK approve ditjen nuptk , cara pengajuan lewat dapodik 2018, dan calon peserta nuptk Semua pertanyaan tersebut insya allah akan admin jawab dan ulas melalui artikel ini.

Pertama-tama admin sampaikan bahwa isu kebijakan penerbitan nuptk tahun 2018/2019 ini bersumber dari lampiran verval ptk 2018 Dalam Kegiatan Tracking 2018 Arga Mulya, Bogor 20-23 Februari 2018, nah untuk lebih jelasnya anda sanggup mendownload isi dari lampiran tersebut yang admin share dalam format PDF di bawah ini.

  • DOWNLOAD KEBIJAKAN PENERBITAN NUPTK 2018 - (COMOT PDF)

  • DOWNLOAD SYARAT PENERBITAN NUPTK 2018 - (COMOT PDF)

  • DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 - (COMOT PDF)

Berikut yakni PRINSIP-PRINSIP PENERBITAN NUPTK tahun 2018 menurut Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 2017

1. NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:

a. datanya sudah ada dalam Dapodik;
b. bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
c. melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d. pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN.
e. tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN

2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;

3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;

4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;

5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;

6. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.

Selanjutnya yakni konsep persyaratan yang diusulkan untuk penerbitan nuptk yakni sebagai berikut

1. Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;

2. Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sesudah dilakukan proses vervalptk oleh PDSPK;

3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

5. Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

6. Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

7. Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat peserta NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ijazah dari SD (SD) s.d. Pendidikan Terakhir
c. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan:

1) Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS

2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat

d. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.

e. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan;

f. Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan ibarat yang dimaksud dalam butir 7.d dan 7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung semenjak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama.

9. Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti program- aktivitas khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.

Terakhir yakni berikut prosedur penerbitan NUPTK GTK kemdikbud yang sanggup anda pahami melalui penampakkan gambar dibawah

 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor  Juknis Pengelolaan NUPTK Berdasarkan PERSESJENDIKBUD nomor 1 tahun 2018
 tertuang pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor  Juknis Pengelolaan NUPTK Berdasarkan PERSESJENDIKBUD nomor 1 tahun 2018

Demikianlah isu terbaru perihal penerbitan NUPTK tahun 2018 yang sanggup admin sampaikan.

Nih Syarat Terbaru Penerbitan Nuptk Tahun 2016/2017

Sahabat guru Indonesia dimanapun anda berada maupun pembaca setia blog . Pada kesempatan yang baik ini akan admin bagikan secara lengkap mengenai "Syarat dan Ketentuan NUPTK" yang perlu dibaca semoga para Guru dan tenaga Pendidik tahu bagaimana cara atau prosedur untuk memperoleh Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2016/2017. Informasi yang admin tuliska ini bersumber dari website resmi nya dan sanggup bapak ibu kanal eksklusif di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat. Sebagaimana yang admin kutip bahwa Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid semoga proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK sanggup dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Sahabat guru Indonesia dimanapun anda berada maupun pembaca setia blog guru Nih Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2016/2017

Sahabat guru-id, sebagaimana yang anda lihat diatas bahwa surat bernomor 14652/B.82/PR/2015 Prihal perihal penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan formal dan non formal di tahun 2016 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang isinya ialah sebagai berikut

Surat tersebut menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya perihal penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2. Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;

    A. Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
    B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:

    i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
    ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
    a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
  7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)

    A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
    B. Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    C. Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

    i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
    ii. Guru nonPNS,
    a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
  8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I. Guru Kemendikbud
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai kegiatan yang telah ditetapkan.

Nah bagi sahabat guru yang belum tahu cara mendapat nuptk atau penerbitan dan penonaktifkan NUPTK sanggup melihat penampakkan gambar dibawah

Sahabat guru Indonesia dimanapun anda berada maupun pembaca setia blog guru Nih Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2016/2017

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Cek Status Penerbitan NUPTK 2016

Demikian isu terkait dengan Syarat dan prosedur pengajuan NUPTK gres tahun 2016. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh surat edaran resmi penerbitan NUPTK 2016 dalam format PDF melalui link berikut. Terima kasih

Nih Http://Nisn.Data.Kemdikbud.Go.Id Alamat Cek Nisn Online Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018

Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018 di http://nisn.data.kemdikbud.go.id : KLIK DISINI

Cara Cek atau mengetahui NISN Siswa itu mudah. Mengapa? alasannya ialah pada posting kali ini blog guru-id akan membahasnya secara lengkap disertai dengan panduan gambar semoga gampang dipahami oleh pembaca. ada sebuah pertanyaan sederhana, apakah NISN itu Penting? jawabnya sangat penting, alasannya apa? tidak ada alasan, namun sebagaimana yang kita ketahui, NISN menjadi salah satu syarat seorang siswa saat ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, baik itu SD, SMP, SMA/SMK maupun ke sekolah tinggi tinggi. Nah atas dasar inilah Nomor Induk Siswa Nasional harus Valid dalam artian sudah terdaftar di website resmi kemdikbud dan PDSPK di http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data. Semoga dipahami.

Nah pada posting kali ini ada 4 topik yang akan blog bahas terkait dengan pembahasan mengapa NISN itu penting, apa saja itu? berikut kami tuliskan

  1. Pengertian NISN
  2. Kebijakan Pengelolaan Dan Penerbitan NISN Tahun 2017/2018
  3. Tujuan dan Manfaat NISN
  4. Cara Cek NISN Siswa SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Secara Online
  5. Solusi NISN siswa Tidak Ditemukan
Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran  Nih http://nisn.data.kemdikbud.go.id Alamat Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018

1. Pengertian NISN

Agar kita semua tahu apa itu NISN, maka menurut gosip yang blog guru-id kutip dari http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/home, Nomor Induk Siswa Nasional adalah, isyarat pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bab dari aktivitas Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian isyarat identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

2. Kebijakan Pengelolaan Dan Penerbitan NISN Tahun 2017/2018

Nah bila anda bertanya bagaimana cara memperoleh NISN?, maka Pada tahun 2017 ini Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Penerbitan NISN dan pengelolaan NISN Terbaru yang didasari permendikbud Nomor 79 tahun 2015 (Download Disini) baca pasal 11. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman kebijakan yang kami maksud.

  • NISN untuk siswa gres tingkat 1 di jenjang SD diterbitkan oleh PDSPK secara sistematis melalui aplikasi VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/), tidak lagi secara berdikari oleh Operator Sekolah.
  • Memastikan semua siswa gres yang sudah diajukan melalui aplikasi Dapodik semoga segera mendapat NISN. Pemberian NISN untuk siswa Taman Kanak-Kanak Kelas B (TK-B) akan diujicobakan, dan dikelola oleh Admin dari PDSPK.
  • Saat ini Dapodik Paud dan Dikmas sudah memulai terintegrasi dengan data base-nya PDSPK. Persetujuan perubahan identitas siswa terkait NISN dikelola oleh Operator Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, dengan dibantu Admin dari PDSPK.
  • PDSPK menerbitkan dan mengelola data acuan pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan;
  • Data acuan merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai contoh yang terdiri atas acuan data wilayah, acuan data operasional dan acuan nomor identitas;
  • Kualifikasi sebagai contoh wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal;
  • Referensi nomor identitas meliputi:
    1) Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean acuan satuan pendidikan;
    2) Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean acuan penerima didik;
    3) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean acuan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    4) Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean acuan yayasan yang mempunyai satuan pendidikan.
  • Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK

3. Tujuan dan Manfaat NISN Tahun 2017/2018

Sebagai pendidik, tenaga Pendidik, orangtua, dan siswa serta seluruh masyarakat Indonesia yang tahu pentingnya pendidikan, maka harus mengetahui tujuan dan manfaat dari NISN ini, berikut kami tuliskan tujuan dan manfaat NISN:

  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai sentra layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung aktivitas Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan aktivitas pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.

4. Cara Praktis Cek NISN Siswa SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Secara Online

sahabat edukasi yang berbahagia, sehabis membaca pengertian NISN, prosedur penrbitan, serta tujuan dan manfaat NISN, maka saya yakin anda tentunya sudah mengerti kan mengapa NISN itu sangat penting. Oleh alasannya ialah itu, pastikan NISN valid dan terdaftar di dapodik dan web kemdikbud PDSPK tahun 2016/2017 dalam artian tidak mengalami NISN Ganda, untuk mengetahuinya silahkan melaksanakan cek NISN secara Online

Adapun pada posting kali ini blog guru-id akan mengembangkan 3 cara cek NISN dengan gampang yakni menurut NISN, dengan memakai pencarian Nama, dan meminta tunjangan operator dapodik. Nah, Bagi anda yang belum tahu caranya sanggup mengikuti langkah-langkah dibawah

1. Cara Mengecek NISN Siswa Berdasarkan Pencarian NISN
  • Masuk ke alamat berikut: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
  • Browser akan dibawa ke laman pencarian NISN, pada kolom "Masukkan NISN Siswa" ketikkan 10 Digit nomor Induk siswa nasional, awas jangan hingga salah ketik. Jika sudah anda anggap benar silahkan klik tombol "cari" sehingga akan tampil hasil pencarian NISN ibarat penampakkan pada gambar dibawah
  • Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran  Nih http://nisn.data.kemdikbud.go.id Alamat Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018
    Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran  Nih http://nisn.data.kemdikbud.go.id Alamat Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018
  • Hasil yang ditampilkan sanggup anda lihat ibarat gambar diatas yaitu NISN, Nama, Jenis Kelamin, tempat lahir, dan tanggal lahir siswa.
2. Cara Mengetahui NISN Siswa Berdasarkan Pencarian Nama
  • Klik Link berikut: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
  • Pilih "pencarian menurut nama"
  • Pada kolom pencarian, ketikkan Nama siswa, tempat lahir, dan tanggal lahir sesuai dengan data bergotong-royong misal menurut akte kelahiran (untuk siswa SD), Ijazah SD (untuk siswa SMP), dan Ijazah SMP, (untuk siswa SMA), bila benar maka akan tamil hasil pencarian ibarat penampakkan gambar dibawah
  • Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran  Nih http://nisn.data.kemdikbud.go.id Alamat Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018
    Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran  Nih http://nisn.data.kemdikbud.go.id Alamat Cek NISN Online Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018
3. Cara Cek/mengetahui NISN Siswa melalui Operator Dapodik

Sahabat edukasi, cara ini sanggup anda gunakan bila:

  • di tempat anda tidak terjangkau jaringan Internet
  • setelah anda memakai 2 cara diatas namun DI Hasil pencarian NISN siswa mengalami data ganda atau muncul keterangan "Nisn Siswa Tidak ditemukan"

Bila 2 perkara tersebut yang terjadi, maka segera hubungi operator sekolah untuk memastikan apakah NISN anda telah di entri secara benar ke dalam aplikasi dapodik, dan sudah dilakukan Vervalpd melalui website PDSPK di Link login verval pd http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id (Disini).

4. Solusi NISN Tidak Ditemukan

Sahabat operator sekolah, di awal tahun aliran gres 2017/2018, kiprah anda ialah memastikan semua NISN penerima didik di sekolah anda valid dan terdaftar di web kemdikbud PDSPK. Nah biasanya banyak pertanyaan dari rekan-rekan maupun siswa contohnya saja, Mengapa NISN tidak ditemukan? atau Mengapa NISN ganda atau ada 2, bahkan ada yang menanyakan mengapa NISN tidak terdaftar di dapodik. nah solusinya ialah sebagai berikut:

  • Jika NISN tidak ditemukan, mohon hubungi layanan sistem NISN dinomor telepon: 021-57905777, 021-57904804
  • Jika muncul keterangan “No records to display”, silahkan hubungi sekolah setempat untuk dicek lebih lanjut terkait NISN anak tersebut, dan apabila mungkin memang belum ada NISN, maka sekolah akan segera memproses NISN gres tentunya.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jika membutuhkan anda sanggup men-donwload Aplikasi Cetak kartu NISN Siswa

Demikian share link "nisn data kemdikbud go id" 2017 untuk Cek NISN Siswa SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Secara Online dan juga gosip seputar NISN terbaru yang sanggup kami sampaikan. Lebih dan kurnag kami mohon maaf. berikutnya baca perihal cara mendapat NISN bagi Sekolah di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag tahun 2016/2017

Nih Sk Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk Sd, Smp, Sma, Smk

UPDATE CONTOH SK KOMITE SEKOLAH 2017 sd, smp, sma, smk 2017 - DOWNLOAD DISINI

Beberapa hari kemudian ada sosialisasi bendahara hebat pajak di UPTD kawasan kami yang melibatkan Kepala Sekolah Dan Bendahara sekolah. Pada sosialisasi tersebut sekolah diminta membawa berkas-berkas yang bekerjasama dengan laporan bos yang dibentuk dalam format K1,K2,K3,K4,K5,K6,K7,K7a. Selain itu, ternyata bukan hanya berkas itu saja yang harus dibawa, ada juga profil sekolah dan SK Komite Sekolah. Mengenai "profil sekolah" tentunya sekolah sudah ada arsip, nah bagaimana dengan SK komite Sekolah?

bagi yang sudah mempunyai sk KOMITE SEKOLAH artinya silahkan mengabaikan posting kami, namun bagi yang belum, akan admin bagikan format Surat Keputusan (SK) komite sekolah dalam bentuk format Word yang sanggup dipakai oleh Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun pelajaran 2017/2018.

Untuk lebih Jelasnya inilah penampakkan format SK komite Sekolah dalam format word yang nantinya sanggup di download melalui tautan yang admin sematkan dibawah

Beberapa hari kemudian ada sosialisasi bendahara hebat pajak di UPTD kawasan kami yang melibatk Nih SK Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK


SK Komite Sekolah Yang baik dan Benar

Untuk menciptakan SK komite sekolah yang baik dan benar , maka perlu memperhatikan bagian-bagian SK sesuai dengan prosedurnya. Ada beberapa bagian-bagian SK tersebut sebagaimana yang admin tuliskan dibawah

1. Konsiderans

Konsiderans yaitu bab surat keputusan yang berisi hal-hal terutama landasan aturan yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri sub topik : menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan

2. Diktum

bagian surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apasaja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum. contoh: menetapkan, pertama, kedua, ketiga, keempat

3. Desideratum
bab yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan niscaya mengandung tujuan. Tujuan itu sanggup satu atau lebih. Sahabat guru Desideratum sanggup terdapat dalam konsideran dan juga pada Diktum, berikut misalnya (huruf dicetak tebal dan di italic)

-di dalam Konsideran: “bahwa untuk memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian manajemen pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku semester ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 perlu ditetapkan pembagian kiprah Guru. “ (Penerbitan Surat Keputusan bertujuan untuk memutuskan pembagian kiprah guru.)

-di dalam Diktum: "keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya." (Penerbitan surat keputusan bertujuan meminta pihak tertentu biar mengetahui dan melakukan kiprah yang dibebankan kepadanya.)

Contoh SK Komite Sekolah Sekolah Menengah Pertama Format Word

PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
Alamat    : Jl. Jend. Sudirman Desa Lubuk Raman Kec. Rb Dangku Kab. Muara Enim 31172
e-mail : - website : www.10645145.siap-sekolah.com


KEPUTUSAN
KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
KECAMATAN RAMBANG DANGKU
KABUPATEN MUARA ENIM

Nomor: 420/         /SMPN3RD/2016

   TENTANG

PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU



Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya derma dan kiprah serta masyarakat yang optimal

b.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya derma dan kiprah serta masyarakat yang optimal
Mengingat :
1.
Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;


2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);


3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);


4.
Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 wacana Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah


5.
Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang renta penerima didik SMPN3 Rambang Dangku  Terang-Terang pada hari Senin tanggal 4 Juni 2016.




M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:


Menunjuk  Nama  sebagaimana  tersebut  pada  lampiran  Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Komite Sekolah  pada  SMPN 3 Rambang Dangku Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kedua
:
Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan :
  1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan   pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  1. Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
  1. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
  1. Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat.

Ketiga
:
Dalam melakukan tugasnya, pengurus Komite bertanggung jawab kepada Kepala SMPN 3 Rambang Dangku

Keempat
:
Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan  dalam  penetapan  ini  akan  diperbaiki  sebagaimana mestinya.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian sk komite sekolah format word yang sanggup admin sampaikan. Terima kasih

Nih Penerbitan Nuptk 2016

Cara Praktis Memperoleh NUPTK Baru - pertanyaan yang sangat besar untuk rekan guru yang sampai ketika ini masih belum memiliki NUPTK, yakni bagaimana cara memperoleh NUPTK ? Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sebuah nomor unik dan dimiliki seorang guru maupun tenaga pendidikan. Sehingga dengan kepemilikan NUPTK untuk setiap PTK ketika ini tidaklah segampang cara lama. Bila dahulu, pengajuan NUPTK sanggup dilakukan dengan manual dengan cara mendatangi LPMP setempat. Dan lebih mudahnya lagi, ialah tidak adanya persyaratan masa kerja untuk pengajuan NUPTK dalam masa itu. Tapi untuk ketika ini, cara memperoleh NUPTK sedikit lebih sulit, ini berarti ada beberapa syarat yang harus terpenuhi meski penerbitannya dengan otomatis.

Setelah distopnya layanan Padamu Negeri, ada Cara Praktis Memperoleh NUPTK Baru untuk guru yang sanggup dilakukan lewat aplikasi Dapodik. Tapi dalam dukungan NUPTK tersebut tidak serta merta sanggup muncul, alasannya yakni terdapat syarat yang harus anda penuhi.

Saat layanan Padamu Negeri tersebut masih berjalan, maka BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD RI telah mengeluarkan kebijakan jikalau setiap PTK haruslah mencetak kartu GTK aktif dalam waktu satu semester dalam tahun pelajaran tersebut. Serta kartu tersebut sanggup berfungsi untuk tanda bukti kepemilikan dari NUPTK.

Dan bagaimana cara yang simpel dalam memperoleh NUPTK gres untuk guru baru? Sesuai klarifikasi pihak PDSP atau ( Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan jikalau NUPTK tersebut akan diberikan untuk guru yang paling dianggap berhak serta memenuhi persyaratan. Dan Pihak PDSP juga akan memilih berhak tidaknya guru memperoleh NUPTK yang caranya merekam data yang telah ada dalam aplikasi Dapodik.

Pada kini ini, PDSP Kemdikbud mempunayi data dalam server. Bila seorang PTK telah memenuhi syarat guna memperoleh NUPTK, sehingga dipastikan memperoleh NUPTK tersebut.

Untuk pertimbangan memperoleh NUPTK guru, maka terdapat beberapa hal yang sanggup menjadi pertimbangan oleh pihak PDSP, diantaranya yakni :

a. Berapa usang atau riwayat mengajar.
b. Nomor dari SK pertama.
c. Tepatnya tanggal SK turun.
d. PTK.

Sehingga mulai di tahun 2015 ini serta untuk selanjutnya, yakni dukungan NUPTK telah dilakukan dengan dasar pada data dalam aplikasi Dapodik.

Sedangkan Syarat Memperoleh NUPTK untuk Guru/PTK yakni Sesuai dengan surat edaran dari BPSDM PDKPMP yang bertanggal 30 April tahun 2015 terkait hal peryaratan penerbitan pada NUPTK pada periode 2 maka terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk sanggup memperoleh NUPTK diantaranya yakni :

  1. Untuk Guru atau Pengawan PNS : telah berkualisikasi dalam pendidikan S1 atau D IV.
  2. Untuk Guru non PNS : dari Sarjana S1 ataupun D IV, dan SK GTT dari Bupati/Walikota/Gurbernur.
  3. Untuk Guru non PNS pada sekolah swasta : dengan pendidikan Sarjana S1 ataupun D IV , dengan SK GTY paling tidak 2 tahun secara berturut-turut. Semua itu merupakan Cara Praktis Memperoleh NUPTK Baru.




nah untuk lebih lengkap dan terang mengenai mekanismenya sanggup anda lihat di goresan pena wacana cara menerima NUPTK Baru Untuk Guru