Nih Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan Nisn Terbaru

Share:

Sahabat guru, Kebijakan Verifikasi dan Validasi data Peserta Didik tak terkecuali penerbitan dan pengelolaan NISN ( Tahun Pelajaran 2016/2017) yang disampaikan Kepala Bidang Ketenagaan, Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda Pada Rakornas Lembaga Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 Di Hotel Kartika Chandra, 1—4 Maret 2016 ini kami kutip dari blog http://kkgjaro.blogspot.com/, untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan.

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA KEMENDIKBUD
(Permendikbud 79/2015)
Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi
1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean rujukan satuan pendidikan;
2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean rujukan akseptor didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean rujukan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean rujukan yayasan yang mempunyai satuan pendidikan.
 Kebijakan Verifikasi dan Validasi data Peserta Didik tak terkecuali penerbitan dan pengel Nih Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan NISN Terbaru
Jika kita definisikan maka ialah sebagai berikut

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PENERBITAN NISN MULAI TAHUN AJARAN 2016-2017 1. NISN untuk siswa gres tingkat 1 di jenjang Sekolah Dasar diterbitkan oleh PDSPK secara sistematis melalui aplikasi VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/), tidak lagi secara berdikari oleh Operator Sekolah. Latar belakang:

2. Memastikan semua siswa gres yang sudah diajukan melalui aplikasi Dapodik biar segera mendapat NISN. Pemberian NISN untuk siswa Taman Kanak-Kanak Kelas B (TK-B) akan diujicobakan, dan dikelola oleh Admin dari PDSPK. Latar belakang:

3. Saat ini DAPO Paud dan Dikmas sudah memulai terintegrasi dengan data base-nya PDSPK. Persetujuan perubahan identitas siswa terkait NISN dikelola oleh Operator Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, dengan dibantu Admin dari PDSPK.

Latar belakang:

Mempercepat proses persetujuan sebab sekolah cenderung lebih gampang untuk komunikasi/koordinasi dengan Operator Dinas tingkat Kabupaten/Kota.

4. Konfirmasi Data Terindikasi Berbeda dikelola oleh Admin PDSPK, tidak lagi oleh Operator Sekolah. Latar belakang: Meminimalisir terjadinya pengambilan NISN oleh siswa lain.

Demikianlah sekian dan teirma kasih

sumber
Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon