Showing posts sorted by relevance for query peraturan-pemerintah-atau-pp-19-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query peraturan-pemerintah-atau-pp-19-tahun. Sort by date Show all posts

Nih Peraturan Pemerintah Atau Pp 19 Tahun 2017 Ihwal Perubahan Pp 74 Tahun 2008 Ihwal Guru

Sahabat guru Indonesia tahukah anda bahwa PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru telah resmi dirilis. Oleh alasannya itu Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait hukum guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. ingin tahu apa saja perubahannya? berikut kami tuliskan

Sahabat guru, inilah Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru yakni

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1. Pasal 52 Terkait Beban Kerja Guru PNS. Nah berikut ini penampakkannya kami bagikan

Sahabat guru Indonesia tahukah anda bahwa   PP  Nih PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

2. Pada Pasal 54 menunjukan Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. berikut penampakkannya

Sahabat guru Indonesia tahukah anda bahwa   PP  Nih PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

3. Selanjutnya perihal proteksi Tunjangan Profesi guru dimuat pada Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. berikut penampakkannya

Sahabat guru Indonesia tahukah anda bahwa   PP  Nih PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

4. Nah yang tak kalah penting untuk diketahui yaitu Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah pada pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Untuk lebih jelasnya silahkan DWONLOAD PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU di LINK BERIKUT. SEMOGA BERMANFAAT

Pp Wacana Thr 2018 ( Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 )

Sahabat Guru PNS. Peraturan Pemerintah atau PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Merupakan peraturan gres yang mengatur Pemberian proteksi hari raya (THR) dalam anggaran tahun 2018 yang dikhususkan kepada PNS, TNI, POlisi, Pejabat negara, akseptor pensiun, dan juga akseptor tunjangan.

PP nomor 19 wacana proteksi hari raya bagi PNS ini merupakan peraturan pemerintah yang dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Di seluruh Indonesia.


Adapun mengenai besaran Tunjangan Hari Raya PNS tahun anggaran 2018 sesuai dengan pp no 19 tersebut yaitu sebesar penghasilan pNS bulan MEI. Semoga dipahami

Sedikit Poin penting yang admin salin dari pasal 3 PP no 19 tahun 2018 wacana THR bagi pns sanggup anda baca dibawah ini

Yakni Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan proteksi jabatan” bagi PNS adalah:

  1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
  3. Tunjangan Panitera;
  4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
  5. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan
  6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Jelasnya Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” yaitu pemanis penghasilan bagi akseptor pensiun yang alasannya yaitu perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Untuk lebih jelasnya pribadi saja download 11 pasal Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 melaui link dibawah ini

GAMBAR  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018
  • DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2018 LINK 2 - SIMPAN FILE

Demikianlah gosip wacana pp nomor 19 tahun 2018 yang sanggup admin bagikan. Semoga membantu

Nih Honor Ke-13 Dan Thr, Nanti Rabu Niscaya Sudah Diterima

Menjelang Idulfitri tentunya honor 13 dan THR akan sangat mempunyai kegunaan bagi bapak ibu guru PNS dalam memenuhi kebutuhan. Nah yang jadi permasalahannnya kini ialah kapan dicairkan? soalnya yang kita ketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR), dan honor ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara nomor 19 dan 20 Tahun 2016.

Bagi bapak ibu guru PNS yang masih ingin tau info pencairan honor ke-13 dan Tunjangan Hari raya, maka dapat membaca info resminya melalui posting yang kami kutip pribadi dari website resmi http://setkab.go.id berikut

 dan THR akan sangat mempunyai kegunaan bagi bapak ibu guru PNS dalam memenuhi kebutuhan Nih Gaji ke-13 dan THR, Nanti Rabu Pasti Sudah Diterima

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Info Pencairan Tunjangan Guru Non PNS

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR), dan honor ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian honor ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan akseptor pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara sumbangan THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan sumbangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Untuk THR, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan bagian iuran dan/atau bagian lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” suara Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016. Semoga bermanfaat, selanjutnya silahkan baca ihwal Jadwal Pembayaran honor ke-13 dan 14 Tahun 2016

Sumber; http://setkab.go.id/soal-gaji-ke-13-dan-thr-presiden-jokowi-maksimal-nanti-rabu-pasti-sudah-diterima/

Pp No 18 Tahun 2018 Ihwal Honor Ke 13 Pns

Sahabat Guru PNS. dasar aturan ihwal Gaji ke-13 bagi guru PNS tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 ihwal proteksi gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan peserta pensiun atau tunjangan. Semoga dipahami

Peraturan tersebut berjumlah 11 pasal yang didalamnya tertulis poin-poin penting yang menjelaskan secara rinci mengenai jumlah besaran honor PNS ke 13 tahun 2018. Oleh alasannya yakni itu dibawah ini sudah admin sematkan slide yang dapat anda baca sebagai pedoman.

Perlu juga diketahui bahwa PP nomor 18 tahun 2018 ini yakni dasar aturan bagi pelaksanaan proteksi gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS seluruh Indonesia.

Selengkapnya silahkan download melalui tautan yang admin smeatkan dibawah

gambar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018
  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2018 LINK 1 - SIMPAN PDF

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2018 LINK 2 - SIMPAN PDF

Semoga isu ihwal pp nomor 18 tahun 2018 ini dapat bermanfaat untuk seluruh guru PNS Indonesia. Terima kasih

Mekanisme Penerbitan Sktp 2018 Pada Dapodik 2019

Pada tahun 2018/2019 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun 2018 dari dirjen gtk. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan aplikasi dapodik 2019. Oleh alasannya yakni itu beberapa peraturan mendikbud terbaru harus dipahami oleh satuan pendidikan khususnya oleh guru yang sudah sertifikasi.

beberapa peraturan gres tersebut akan kami bagikan disini supaya sanggup dibaca dan dipahami. berikut yakni link download nya

Download - 1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Download - 2. Permendikbud No. 10 Tahun 2018 wacana juknis penyaluran dukungan profesi, dukungan khusus dan tamsi PNSD

Download - 3. prosedur penerbitan sktp 2018 - SIMPAN FILE

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

UPDATE INFO VALIDASI DAPODIK UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - DOWNLOAD DISINI PDF FILE

Sahabat guru Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 akan sangat mendukung kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Tahun Pelajaran Tahun 2017/2018. Oleh alasannya yakni itu melalui postingan ini akan kami bagikan petunjuk lengkap dalam dokumen PDF yakni rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik khususnya data guru.

Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan dukungan profesi guru supaya SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memperlihatkan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Adapun panduan validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengan Atas dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut kami tuliskan secara lengkap.

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :

1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Muatan Lokal
Adapun berikut yakni beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017

Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk pola atau cara Pengisian pada aplikasi Dapodik yakni sebagai berikut

Kurikulum KTSP

Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013

Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.

Jumlah Siswa dihitung menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak kuat pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing yakni 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yakni 40

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yakni 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik yakni sebagai Berikut

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
  • Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK

Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

Berikut yakni catatan penting yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.

Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester supaya dukungan Triwulan 2 tetap dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa

1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Bagi bapak ibu yang belum membaca. Silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas wacana Syarat mendapat Tunjangan Profesi Guru - KLIK DISINI

Berikut yakni penampakkan JENJANG Sekolah Menengah kejuruan ILUSTRAS I RASIO SISWA GURU PER ROMBEL

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Berikutnya silahkan anda baca ===> PANDUAN LENGKAP PENGISIAN PEMBELAJARAN JJM SD DAN Sekolah Menengah Pertama KTSP & K13 PADA DAPODIK 2018

bERIKUT JUGA kami bagikan Tampilan Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas KTSP dan Kurikulum 2013 pada aplikasi dapodik

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Demikian informasi terbaru wacana "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017" Semoga bermanfaat.

Nih 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Sumbangan Profesi Guru

Salah satu syarat mendapatkan pemberian profesi guru ialah mengajar 24 Jam tatap muka dan mapel harus sesuai dengan akta pendidik. Nah lantaran sudah terbit PP nomor 19 tahun 2017 Download Disini, maka 24 jam tatap muka kini sudah tidak lagi jadi persyaratan TPG. Informasi ini juga kami kutip eksklusif dari website resmi kemdikbud. Berikut baca penjelasannya

GAMBAR 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Kaprikornus Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 wacana Perubahan Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang fundamental ialah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang kini tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan pemberian profesi bagi guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan gres itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melakukan acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk mendapatkan pemberian profesi,” ujar Pranata ketika jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Pranata menuturkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per ahad termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melakukan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru meliputi lima acara pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melakukan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih akseptor didik; dan melakukan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.

sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/24-jam-tatap-muka-tidak-lagi-jadi-persyaratan-tunjangan-profesi-guru

Nih Soal Uas Pkn Kelas 9 Semester 1 & 2 Dan Kunci Tanggapan Kurikulum 2013/Ktsp Tahun 2018/2019

soal pkn kelas 9 semester 1 kurikulum 2013 beserta jawabannya dalam bentuk pilihan ganda ini sengaja kami bagikan sebagai persiapan Ulangan semester ganjil, UTS, dan UAS. Bagi guru smp yang berminat sanggup mendapat file lengkapnya dalam format doc dengan cara klik - SIMPAN SOAL PKN

Menjelang Ulangan Semester Ganjil tahun pelajaran 2017/2018 tentunya para guru SMP (SMP) diharuskan membuat kisi-kisi dan soal ulangan sesuai bidang mata pelajaran yang diampu. Bagi guru profesional sudah niscaya mempunyai Bank Soal Pribadi yang menjadi arsip dan siap dikala dibutuhkan, Namun bagi yang belum mempunyai referensi untuk membuat soal UAS semester 1 ganjil, sanggup mengunduhnya melalui blog .

Adapun pada pada posting kali ini akan admin bagikan referensi soal UAS khusus mata pelajaran PKN kelas 9 untuk mata pelajaran lainnya sanggup diunduh pada posting berikutnya. Soal yang admin bagikan ini sanggup di download secara gratis dan sangat gampang diedit alasannya sudah kami siapkan dalam bentuk word dokumen. Semoga bermanfaat

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Setelah file terdownload silahkan extract here, password isikan , supaya dipahami. Berikutnya admin bagikan referensi kop lembar soal Ulangan/ujian final semester 1 (ganjil) mapel PKN tahun pelajaran 2016/2017

 beserta jawabannya dalam bentuk pilihan ganda ini sengaja kami bagikan sebagai persiapan  Nih soal uas pkn kelas 9 semester 1 & 2 dan kunci tanggapan kurikulum 2013/KTSP Tahun 2018/2019

1. Tujuan dibentuknya Negara Indonesia tercantum didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia ke...

a. 4
c. 3
b. 2
d. 1

2. Negara wajib memperlakukan setiap orang / warga negara secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini fungsi Negara untuk menciptakan...

a. Keamanan
c. Pertahanan
b. Kesejahteraan
d. Keadilan

3. Teori fungsi Negara yang dikemukakan oleh Montesquieu, dikenal dengan istilah...

a. Trias politica
c. Catur praja
b. Dwi praja
d. Civil rights

4. unsur wilayah bagi suatu Negara merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelengaraan...

a. pemerintahan Negara
b. upaya pertahanan Negara
c. proteksi Negara
d. pembelaan negara

5. Pemerintah berdaulat mempunyai kebebasan untuk ...

a. Mencampuri urusan dalam negeri negara lain
b. Melakukan perdagangan dengan Negara lain
c. Mengadakan kekerabatan diplomatic dengan Negara lain
d. Membantu bangsa lain yang sedang mengalami konflik

6. Membentuk penerima didik menjadi insan yang mempunyai rasa pujian dan cinta tanah air, merupakan tujuan dari...

a. Pendidikan kewargaanegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdiaan sebagai prajurit TNI
d. Pengabdiaan sesuai profesi

7. Yang bukan referensi dari pembinaan dasar kemeliteran dilingkungan sekolah adalah...

a. Pramuka
b. Paskibra
c. Patroli keamanan sekolah
d. Tim search and rescue

8. Wujud bela Negara yang sanggup dilakukan oleh masyarakat diantaranya...

a. Karang taruna
c. Siskamling
b. Menwa
d. Pol PP

9. Gerakan suatu kelompok yang mengiginkan untuk memisahkan diri dari Negara kesatuaan republic Indonesia, disebut...

a. Terorisme
c. Separatism
b. Konflik
d. Subversive

10. Rakyat sebagai warga negara Indonesia harus selalu siap dalam perjuangan membela bangsa dan Negara , merupakan makna dari ...

a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 (1)
b. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 (2)
c. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 (3)
d. UUd 1945 pasal 28

11. Bentuk Negara yang dianut oleh Negara Indonesia adalah………………

a. Serikat
c. Kesatuan
b. Komunis
d. Federasi

12. Hakikat otonomi kawasan yakni kemandirian rakyat di kawasan untuk mengatur penyelengaraan pemerintah dan melaksnakan……

a. Asas desentralisasi
b. Pembangunan di daerah
c. Amanat rakyat di daerah
d. Asas sentralisasi

13. referensi efek konkret dari pelaksanaan otonomi kawasan adalah

a. munculnya sifat egosentrisme daerah
b. hilangnya segala bentuk kejahatan dalam masyarakat
c. kesejahteraan warga didaerah semangkin berkembang
d. hilangnya KKN

14. Berikut ininmerupakan kewajiban kawasan otonom, kecuali

a. memperlihatkan sumbangan kepada kawasan lain
b. melestarikan nilai-nilai social budaya
c. menyediakan kemudahan pelayanan kesehatan
d. menyusun perencaan dan tata ruang kawasan

15. Berikut ini yang bukan merupakan asas-asas otonomi kawasan yaitu

a. Desentralisasi
b. Tugas perbantuan
c. Dekonsentrasi
d. Sentralisasi

16. Salah satu prinsip penyelengaraan otonomi kawasan adalah

a. Pemerataan
b. Kesamaan
c. Keselarasan
d. partisipasi

17. Jumlah kecamatan untuk membentuk kawasan otonom gres yang berstatus kabupaten harus berjumlah……

a. 4 kecamatan
c. 5 kecamatan
b. 6 kecamatan
d. 7 kecamatan

18. Kecamatan yakni wilayah kerja camat sebagai……

a. perangkat kawasan propinsi atau kota madya
b. perangkat kawasan kabupaten dan kota
c. pejabat kawasan kabupaten dan kota
d. pejabat pembantu bupati dan walikota

19. Pelaksaan otonomi kawasan harus…..

a. lebih meningkatkan keter gantungan daerah
b. mengutungkan pemerintah pusat
c. sesuai konstitusi
d. sesuai kehendak penguasa kawasan

20. Dengan diberlakukannya otonomi kawasan maka yang berwenang membuat peraturan kawasan adalah………………..

a. Presiden dan DPR
b. MPR dan DPR
c. BUPATI dan GUBERNUR
d. DPRD dan Kepala Daerah

21. Kebijakan public merupakan kebijakan yang bertujuan mengatur kehidupan……………..

a. Pribadi
b. Masyarakat
c. Golongan
d. Pemerintah

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com DOWNLOAD SOAL UAS PKN KELAS 9 DOC - DISINI

Itulah referensi latihan soal ulangan semester ganjil PKN kelas 9 SMP beserta jawabannya semester 1 tahun 2018/2019 Yang sanggup admin bagikan. Terima kasih