Showing posts sorted by relevance for query tunjangan-profesi-dan-tambahan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tunjangan-profesi-dan-tambahan. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Wacana Penerbitan Sktp Tahun Aliran 2016/2017

Pada tahun anutan 2016/2017 ini, bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum penerbitan SK derma profesi (SKTP) maupun yang tidak pribadi mengatur penerbitan SKTP tapi sanggup mempengaruhi terbitnya SKTP. Pasti gundah kan, kunci dari semuanya ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 wacana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016/2017

Adapun sebagai pendidik perlu juga kita sama-sama ketahui mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi guru tahun 2016/2017 sebagai berikut:

  1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  2. Pengawas PNSD yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Oke untuk lebih jelasnya akan kami tuliskan secara lengkap Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017 yakni nomor 17 tahun 2016

 bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum pe Nih Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Profesi yakni derma yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah tempat yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
5. Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk memperlihatkan pedoman bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan gosip mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. (2) Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Pasal 6
Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil tempat dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.

Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, dan laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar peserta Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.

Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Guru pegawai negeri sipil tempat wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan yang pernah diterima apabila data peserta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah tempat yang menyalurkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

Download permendikbud nomor 17 tahun 2016 - Disini

Pada permendikbud nomor 17 tahun 2016 tertulis diatas, silahkan bapak ibu guru pahami isi pasal 2. nah bagaimana dengan Rasio Peserta didik? untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca kembali PP nomor 74 tahun 2008 berikut ini semoga anda tahu jumlah rasio minimal peserta didik untuk syarat sanggup derma sertifikasi.

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan derma profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
  • untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1
  • untuk SD atau yang sederajat 20:1
  • untuk MI atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1
  • untuk MTs atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1
  • untuk MA atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1
  • untuk MAK atau yang sederajat 12:1

Download PP Nomor 74 Tahun 2008 - Disini

Nah artinya Jika pada satu sekolah jumlah gurunya 20 maka jumlah siswanya minimal 400. sebetulnya ini bukan peraturan baru. Hanya saja banyak guru yang belum mengetahuinya alasannya yakni banyak guru yang berfikiran yang penting sertifikasi cair itu saja. Makara pada Permendikbud nomor 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif pada tahun anutan 2016/2017. Semoga dipahami

Itu saja share Permendikbud nomor 17 tahun 2016 wacana SKTP dan nomor 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru. Semoga bermanfaat.

Nih Penghentian Penyaluran Dana Derma Profesi Guru Dan Pemanis Penghasilan Ta 2016

Sahabat guru-id, berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yang cukup mengejutkan adalah mengenai penyampaian Informasi Kepada Daerah perihal perhentian TPG dan TP Tahun 2016. Surat tersebut merupakan akses dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal permohonan "Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016". Ingat perlu digarisbawahi, Bagi sebagian Daerah sehingga semoga lebih terang dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut admin sampaikan secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran tempat yang rencananya akan tidak boleh penyaluran TPG dan TP. Selamat membaca

 berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S Nih Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah tempat seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana pinjaman profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.

2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk tempat yang memiliki sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Untuk itu terhadap tempat yang kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah sanggup ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016

3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, sanggup disampaikan bahwa sebagai pecahan dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya sanggup dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak sanggup dipakai untuk mendanai acara lainnya.

Berikut lampiran Daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

 berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S Nih Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
 berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S Nih Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
 berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S Nih Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

Selain itu, berdasarkan mendikbud faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan

Untuk lebih jelasnya mengenai lampiran tempat lainnya, silahkan Download surat edaran lengkap perihal Perhentian TPG dan TP melalui link berikut. Terima kasih

sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=3696

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya baca: Tanggapan Mendikbud terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Disini

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Perihal Juknis Pinjaman Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis proteksi profesi, proteksi khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Makara kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak galau lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data proteksi profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan proteksi profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran proteksi profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan proteksi profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan proteksi profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan proteksi profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal proteksi profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola proteksi profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran proteksi profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar anjuran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran proteksi profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana skema berikut:

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diharapkan sebagai kriteria peserta Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui info mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Nih Pertolongan Profesi Dan Pemanis Penghasilan Triwulan 1 Sudah Dicairkan

Ini kabar bangga perihal pertolongan profesi guru tahun 2016 dari bapak Tagor Alamsyah Harahap -Sekilas Info : Kami informasikan bahwa Kementerian Keuangan telah melaksanakan transfer dana Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Triwulan 1 ke Kas Daerah per tgl 29 Maret 2016 keseluruh indonesia. Mohon segera Pemerintah Daerah untuk melaksanakan realisasi pembayaran pertolongan profesi guru yang SK tunjangannya sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan bagi guru yang belum terbit SKnya semoga segera memperbaiki data dapodiknya dan perbaikan tidak melewati bukan Mei 2016.

Ini kabar bangga perihal pertolongan profesi guru tahun  Nih Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Triwulan 1 Sudah Dicairkan

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya silahkan cek..

Cek SK TUnjangan Profesi 2016

Cek Nama Penerima Tunjangan Profesi 2016

Nih Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 Wacana Sertifikasi Guru

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 berisi ihwal Sertifikasi guru dalam jabatan Dalam rangka penataan dan pemerataan guru, Sebagaimana kita ketahui bahwa Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah kawasan telah melaksanakan pemindahan guru-guru yang mempunyai akta pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara akta yang dimiliki dengan bidang kiprah yang diampu; ibarat isi pasal berikut ini

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:

1.   Guru dalam jabatan adalah guru yang telah mempunyai akta pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan akta pendidiknya.
2.   Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses sumbangan akta pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3.   Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK ialah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses training guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh akta nasional sesuai dengan kiprah atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5.   Sertifikasi adalah proses sumbangan akta pendidik untuk guru.
6.   Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan akta profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN

Pasal 2

(1)  Guru dalam jabatan sanggup dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2)  Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang kiprah yang gres didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3)  Guru yang dipindahkan pada bidang kiprah yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang akta pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya.

Pasal 3

(1)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a.   program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b.   Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c.   Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2)  Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup didanai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3)  Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya diubahsuaikan dengan pedoman teknis jalur aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURUDALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN

Pasal 4

(1)  Guru yang memperoleh akta pendidik kedua sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2)  Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

(1)  Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang kiprah yang tidak sesuai dengan akta yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad berhak mendapat tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.
(2)  Tunjangan profesi akan tidak boleh pembayarannya jikalau guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mempunyai akta pendidik sesuai dengan bidang tugasnya sehabis 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013

Mekanisme Penerbitan Sktp 2018 Pada Dapodik 2019

Pada tahun 2018/2019 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun 2018 dari dirjen gtk. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan aplikasi dapodik 2019. Oleh alasannya yakni itu beberapa peraturan mendikbud terbaru harus dipahami oleh satuan pendidikan khususnya oleh guru yang sudah sertifikasi.

beberapa peraturan gres tersebut akan kami bagikan disini supaya sanggup dibaca dan dipahami. berikut yakni link download nya

Download - 1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Download - 2. Permendikbud No. 10 Tahun 2018 wacana juknis penyaluran dukungan profesi, dukungan khusus dan tamsi PNSD

Download - 3. prosedur penerbitan sktp 2018 - SIMPAN FILE

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

UPDATE INFO VALIDASI DAPODIK UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - DOWNLOAD DISINI PDF FILE

Sahabat guru Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 akan sangat mendukung kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Tahun Pelajaran Tahun 2017/2018. Oleh alasannya yakni itu melalui postingan ini akan kami bagikan petunjuk lengkap dalam dokumen PDF yakni rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik khususnya data guru.

Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan dukungan profesi guru supaya SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memperlihatkan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Adapun panduan validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengan Atas dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut kami tuliskan secara lengkap.

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :

1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Muatan Lokal
Adapun berikut yakni beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017

Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk pola atau cara Pengisian pada aplikasi Dapodik yakni sebagai berikut

Kurikulum KTSP

Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013

Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.

Jumlah Siswa dihitung menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak kuat pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing yakni 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yakni 40

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yakni 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik yakni sebagai Berikut

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
  • Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK

Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

Berikut yakni catatan penting yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.

Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester supaya dukungan Triwulan 2 tetap dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa

1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Bagi bapak ibu yang belum membaca. Silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas wacana Syarat mendapat Tunjangan Profesi Guru - KLIK DISINI

Berikut yakni penampakkan JENJANG Sekolah Menengah kejuruan ILUSTRAS I RASIO SISWA GURU PER ROMBEL

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Berikutnya silahkan anda baca ===> PANDUAN LENGKAP PENGISIAN PEMBELAJARAN JJM SD DAN Sekolah Menengah Pertama KTSP & K13 PADA DAPODIK 2018

bERIKUT JUGA kami bagikan Tampilan Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas KTSP dan Kurikulum 2013 pada aplikasi dapodik

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Demikian informasi terbaru wacana "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017" Semoga bermanfaat.